Berdasarkan berita resmi yang admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka mendapatkan baseline tentang kompetensi guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jikalau hasilnya digunakan untuk melaksanakan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya dikala audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang dekat diundang Pranata itu menyertakan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melaksanakan uji kompetensi guru terhadap 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia menyampaikan, selama ini Kemendikbud cuma mempunyai potret UKG untuk 1,6 juta guru, adalah guru yang sudah mempunyai akta dan yang hendak disertifikasi. Potret tersebut diperoleh sehabis guru-guru lewat uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline wacana kompetensi guru yang diperoleh akan dipakai selaku materi untuk melaksanakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan peniadaan Kepmen perihal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menganggap Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak menerima perlindungan profesi.
Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang telah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan santunan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total budget Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber postingan : Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi – Kemdikbud RI