Penggunaan alat pendidikan dipengaruhi oleh kecakapan pendidik yang mesti menyesuaikan dengan tujuan yang diingin diraih. Penggunaan alat memiliki kekerabatan yang akrab dengan sifat pendidik yanng merupakan sifat khas, para pendidik semestinya menghindarkan langkah-langkah yang bersifat memaksa. Misalnya pendidikan yang memaksa dan mengabaikan cita keagamaan tidak akan sukses di dalam mendidik keagamaan, walaupun alat-alat yang dipakai cukup tersedia, baik dan tepat. Di dalam menentukan alat pendidikan yang mau digunakan perlu dikenang atau diamati hal-hal berikut :
a. Tujuan apakah yang ingin dicapai dengan alat pendidikan
b. Siapakah yang hendak menggunakan alat itu
c. Alat-alat manakah yang tersedia dan mampu digunakan
d. Terhadap siapakah alat itu digunakan.
Selain dan hal itu, perlu pula kita amati bagaimana reaksi belum dewasa terhadap penggunaan alat pendidikan itu jangan samapi reaksi anak asuh cuma sekedar reaksi rangsang belaka, namun dengan penggunaan alat itu diharapkan anak didik akan mengalami pergantian yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan atau pergeseran yang tidak hanya bersifat prosedur, tetapi benar-benar merupakan pencerminan dan pribadi anak ajar.
Dalam persoalan kepada siapakah alat itu digunakan, maka perlu dikenang, bagaimanakah kondisi anak yang mendapatkannya, apakah anak ajar itu berkelainan , dan bagaimanakah kelainannya, berapakah umur anak latih itu, bagaimanakah watak atau kebiasaannya dan situasi disaat itu dan lain-yang lain.
Tujuan pendidikan adalah membimbing anak untuk meraih kedewasaan, kedewasaan ini dapat dicapai dalam pergaulan antara terdidik dengan pendidik, dan pergaulan ini merupakan alat pendidikan yang utama. Makara dapat ditegaskan, bahwa alat yang utama meraih tujuan pendidikan yakni pergaulan.
Dalam pergaulan, anak didik tidak merasa dirinya secara formal terikat pada sebuah ikatan, sebagai seseorang yang mesti tunduk, sehingga alasannya adalah itu, beliau mesti membatasi tingkah lakunya atau segala tindakannya, sebagaimana yang terjasi pada suasana pendidikan. Tetapi dalam pergaulan itu anak latih mempunyai hak untuk menemukan petuah, petunjuk atau pola sebagaimana yang diperoleh dalam suasana pendidikan formal. Untuk itu, pemakaina alat pendidikan harus menimbang-nimbang hal-hal sebagai berikut :
a. Tujuan pendidikan
c. Pendidik yang menggunakan alat pendidikan
d. Anak asuh yang dikenai alat pendidikan.
Meskipun tujuan pendidikan itu ialah sesuatu yang baik, namun apa bentuk/jenis dan pada tujuan itu ialah bermacam-macam sesuai dengan bidang studi dan tingkatan. Apabila bidang studi dantingkatan pendidikan berlawanan, pastinya alat pendidikan pun bisa berlawanan. Misalnya tujuan pendidikannya itu hanya hingga pada pengertian, tentunya alat yang digunakan berbeda dengan alat yang tujuannya untuk keterampilan.
Pendidik selaku pemakai alat pendidikan pun juga berbeda-beda keahlian dan oerintasinay meskipun dalam bidang studi yang serupa, lebih-lebih dalam bidang studi yang berbeda, maka tentunya alat yang dipakai juga berlainan. Pendidk dilarang memaksakan diri memakai alat yang tidak sesuai. Anak latih selaku pihak yang dikenai perbuatan mendidik yaitu pihak yang pertama-tama diperhatikan dalam penggunaan alat pendidikan, adapun hal-hal yang perlu diperhitungkan perihal anak didik yaitu dari segi :
a. Jenis kelamin
b. Usia
c. Bakat
d. Perkembangan
e. Alam sekitar
Contohnya, penggunaan alat pendidikan no material dalam bentuk paksaan, pastinya tidaklah sama tingkatan paksaan tersebut kepada anak perempuan anak laki-laki,kepada kanak-kanak dan orang uta, terhadap anak yang berbakat dan anak yang malas, terhadap anak yang genius dan anak idiot, kepada anak yang hidup di kawasan pegunungan dan anak yang hidup di pantai.
Dalam penggunaan alat pendidikan materialpun perlu diperhatikan adanya perbedaan jenis kelamin, usia, bakat dan perkembangan anak didk serta dimana anak latih itu hidup. Contohnya pelajaran yang memakai komputer bagi anak Sekolah Dasar berbeda dengan anak SMP, bagi anak di desa dengan di kota, bagi anak kurang mampu status ekonomi orang tuanya berlainan dengan anak yang mampu atau berkecukupan orang tuanya.