Ini adalah tanggapan dari apakah di Indonesia ada perdagangan organ badan di indonesia? pertanyaan ini ada pada postingan sebelumnya yang membahas
Negara-Negara Penjual Organ Tubuh Terbesar di Dunia.
Ternyata di Indonesia telah ada pelaku jual beli organ tubuh manusia yang pelakunya gres tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia di kawasan bandung jawa barat ahad lalu (01/16). Polisi mengungkap sindikat penjualan organ badan. Pelaku yang tertangkap dengan inisial HR mengaku telah berlangsung dari tahun 2014, menanggulangi 9 orang donor ginjal.
Dari dokumen dan barang bukti tercatat ada 30 korban yang organnya di jual oleh pelaku. Rata-rata organ badan yang diambil dari korban berbentukginjal. Para pelaku menjual ginjal seharga Rp 200.000-300.000, namun cuma membayar Rp 70.000 kepada korban yang diambil ginjalnya.
Sumber Lain Yang kedua dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah membaca info ihwal adanya oknum administrasi dan dokter rumah sakit di Jakarta yang disangka terlibat penjualan organ badan. Beliau menyerahkan urusan ini kepada pihak kepolisian. “Ya kalau benar begitu bisa dapat sanksi. Itu persoalan merekalah (kepolisian),” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (28/1/2016).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia Kombes Umar Surya Fana mengatakan, ada satu rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta yang terlibat. Ia mengatakan, penyidiknya gres saja membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berbentukginjal, adalah YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry.
Lalu ada catatan VIVA news pada Agustus 2010 di Desa Jayanti, Tangerang yang memiliki batas dengan Cikande, Serang, seorang anak berusia 10 tahun dikabarkan menjadi korban penculikan dengan modus penjualan organ tubuh. Korban dikembalikan ke rumah dengan keadaan ginjal dan jantung hilang, sementara perutnya ditutup dengan lakban dan didapatkan uang Rp200 ribu.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan di atas ternyata ada bisnis gelap penjualan organ tubuh insan. Sungguh meresahkan dan menakutkan bagi penduduk . Padahal telah terperinci bahwa pada UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan di Indonesia, transplantasi atau donor organ tubuh dikerjakan untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Namun yang terjadi di negara hukum seperti indonesia ini masih saja ada yang nekad melakukan bisnis ilegal pemasaran organ tubuh manusia.