Sebuah goresan pena sederhana dan ringkas tentang kaidah/tata krama/akhlak bagi seorang muslim ataupun lembaga Islam yang ingin menciptakan Al Qur’an terjemah maupun tafsir Al Qur’an.
Al Qur’an yaitu kitab suci umat Islam yang ialah kalam Allah diturunkan terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat malaikat Jibril dengan bahasa Arab yang kaya akan makna. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, asas-asas sikap, dan menuntun insan ke jalan yang lurus dalam berpikir dan bertindak. Namun, Allah SWT tidak menjamin perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al Qur’an yang membutuhkan tafsir, sering pula ditemui susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafazh yang sedikit saja, terhimpun sekian banyak makna. Oleh alasannya itu dibutuhkan klarifikasi yang berbentuktafsir Al-Qur’an.
Banyak telah buku/kitab terjemahan Al Qur’an maupun tafsir Al Qur’an. Ada terjemahan bahasa Indonesia keluaran Departemen Agama Republik Indonesia, Tafsir Jalalain, Ibnu Katsir, Al Misbah, Al Ibriz, Bahkan ada juga tafsir berbahasa Jawa karangan Syeh Sholih Darat, dan lain-lain.
Adalah sebuah kewajiban bagi kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. untuk terus membuatkan usul wacana arti ataupun kandungan dalam Al Qur’an. Dengan jalan menerjemahkan dan menafsirkan untuk lalu memberikan kepada orang lain meski hanya satu ayat. Dengan impian agar supaya nilai-nilai maupun pesan yang terkandung dari Al Qur’an itu sendiri mampu di memahami dan dimengerti oleh aneka macam golongan.
Adapun etika menerjemahkan dan menafsirkan Al Qur’an adalah: mempunyai kapasitas, mesti mumpuni dalam melakukannya agar tidak ada kesalahan. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Mengerti ilmu tata bahasa Arab atau bahasa Al Qur’an. Baik perihal nahwu, sharaf, ghorib kalimah (kalimat yang sulit), dan sebagainya.
- Mengerti kaidah ushuliyah, fiqhiyah, tafsiriyah, dan sebagainya yang dijadikan prinsip umum dalam ber-istimbat.
- Mengerti kaitan dengan disiplin ilmu yang lain. Misalnya: hadis, fiqih, tasawuf, biologi, kimia, fisika, geografi, dan sebagainya.
- Cakap dalam menentukan topik serta mampu mengklasifikasikannya berdasarkan topiknya masing-masing. Dengan tujuan biar mampu merumuskan suatu perkara atau persoalan dalam bingkai syari’at Islam.
Mempunyai hati yang ikhlas, sabar, bersungguh-sungguh, rajin, dan memiliki akad tinggi kepada hasil karyanya. Dengan demikian, ia tidak terjerat nafsu duniawi dan semata-mata mencari keridhoan Ilahi.
Sampai disini dulu tulisan tentang Adab Menerjemahkan dan Menafsirkan Al Qur’an. Semoga mampu memperbesar wawasan dan mencerahkan.