Pemahaman Perceraian

A. Perceraian Menurut Hukum Agama Islam
Perceraian menurut hukum agama islam yang sudah dipositifkan dalam pasal 38 dan pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 dan telah dijabarkan dalam pasal 14 sampai dengan pasal 18 serta pasal 20 sampai dengan pasal 36 peraturan-peraturan Nomor 9 Tahun 1975 perihal Perkawinan ( selanjutnya disingkat PP No. 9 Tahun 1975 , meliputi: pertama,” cerai talak”, yakni perceraian yang diajukan permintaan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya semenjak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan siding Pengadilan Agama ; kedua,” cerai gugat”, yaitu perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agam, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai aturan tetap.

B. Pengertian Perceraian Menurut Undang-Undang 

Istilah perceraian terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 sebagai hukum aturan aktual tentang perceraian menandakan adanya :
1. Tindakan aturan yang mampu dilaksanakan oleh suami atau istri untuk memutus relasi perkawinan diantara mereka.
2. Peristiwa aturan yang menetapkan korelasi suami dan istri, adalah ajal suami atau istri yang bersangkutan, yang merupakan ketentuan yang niscaya dan eksklusif ditetapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
3. Putusan aturan yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya kekerabatan perkawinan antara suami dan istri. 
C. Pengertian Perceraian Menurut Doktrin Hukum

Perceraian  yaitu ”peniadaan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”.  Subekti (1985:42)

Perceraian ini berupa penghapusam perkawinan , baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami atau istri. Namun subekti tidak menyatakan pemahaman perceraian selaku pembatalan perkawinan itu dengan ajal atau yang umum disebut dengan “cerai mati”. Pengertian yang diungkapkan oleh subekti lebih sempit dibandingkan dengan pemahaman perceraian menurut pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 sebagaimana sudah diuraikan diatas

.
Latar belakang dan tujuan perceraian dapat dipahami dari klarifikasi Soemiyati bahwa dalam melakukan kehidupan suami istri pastinya tidak selamanya berada dalam suasana yang damai dan tenteram, adakala terjadi juga salah paham antara suami istri atau salah satu pihak melainkan kewajibannya, tidak yakin mempercayai satu sama lain dan terus –menerus terjadi perkelahian antar suami istri tersebut. Lebih lanjut, soemiyati menjelaskan bahwa perceraian walaupun diperbolehkan, tetapi agama islam tetap memandang perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas Hukum Islam sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan dinyatakan Shahih oleh Hakim, yaitu:
Yang halal yang paling dibenci oleh Allah yaitu perceraian. 
Bagi orang yang melakukan perceraian tampa alasan, Nabi Muhammad SAW berkata dalam Hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’I dan Ibnu Hibban, adalah:
Apakah kau yang menimbulkan salah seorang kau memepermainkan aturan Allah, ia mengatakan: Aku sebenarnya sudah mentalak (istriku) dan sungguh saya sudah merujuk(nya).

  Pada Masa 21, Strategi Perang Batak - Jawa - Dayak Di Kalimantan Barat

kedua hadis tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perceraian itu meskipun diperbolahkan oleh agama, tetapi pelaksanaanya mesti berdasarkan sebuah argumentasi yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang ditempuh suami istri, kalau cara-cara lain yang telah diusahakan sebelumnya tetap tidak dapat mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga suami istri tersebut. Hal ini juga terdapat dalam Al-qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229, Allah berfirman :

“Talak (yang mampu dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang sudah kamu berikan kepada mereka, kecuali bila keduanya cemas tidak akan dapat melaksanakan aturan-aturan Allah. Jika kau cemas bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat melaksanakan aturan-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya perihal bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-aturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar aturan-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Menurut Syaikh Hasan Ayyub suami ebenarnya hukum cerai menurut syariat islam ada 5 (lima) tergantung alasannya-sebab dan waktunya, adalah selaku berikut :

a.    Wajib, yaitu cerainya orang yang melakukan ila’ (sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya), sesudah kurun menanti kalau dia menolak fai’ah (kembali menyetubuhi istrinya), dan cerai yang dilaksanakan dua hakam dalam perkara percekcokan jika keduanya menyaksikan cerai lebih baik bagi pasangan suami istri.
b.    Makruh, ialah cerai tanpa hajat. Ada dua riwayat mengenai cerai macam ini, yakni sebgai berikut:
–  Hukumnya haram
alasannya menghadirkan mudharat bagi diri sendiri dan istri, serta kehilangan maslahat yang mereka dapatkan tanpa ada hajat. Karena itu hukumnya haram, sama seperti memusnahkan harta benda. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw,” Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.
– Boleh
 menurut sabda Nabi Muhammad Saw,” Perkara yang paling dibenci Allah adalah Cerai”. Allah tidak menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci-Nya daripada cerai”(HR.Abu Daud, isnad-nya cacat). Cerai yang dibenci ialah cerai tampa hajat, dan Nabi Muhammad saw menyebutnya halal. Juga alasannya cerai meniadakan pernikahan yang mengandung maslahat-maslahat yang disarankan, sehingga hukumnya makruh.
-Mubah
yaitu ketika ada hajat; baik alasannya buruknya perangai istri dan pergaulannya, dank arena istri dirugikan tanpa mencapai tujuan.
– Dianjurkan
 yaitu dikala istri melalaikan hak-hak Allah yang wajib, seperti shalat dan sebagainya, dan suami tidak dapat memaksanya, atau suami mempunyai istri yang tidak mempertahankan kesucian watak. Dalam kondisi ini, tidak ada larangan melaksanakan ‘adhl (melarang istri menikah dengan orang lain dengan cara menahannya, padahal suami telah tidak menyukainya) dan mempersulit istri dengan membayar tebusan terhadap suami.

  Ideologi Islam, Negara Dan Keamanan

Allah Swt berfirman (Qs. An-Nisaa’(4):19) :

Artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kau menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang sudah kamu berikan kepadanya, terkecuali jikalau mereka melakukan pekerjaan keji yang konkret. Dan bergaullah dengan mereka secara layak. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) alasannya mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
– Dilarang
 ialah cerai ketika haid atau dalam kala suci dimana suami telah menyetubuhinya, Ulama seluruh negeri dan zaman menyetujui keharamannya, dan disebut juga cerai bid’a, alasannya orang yang bercerai itu menentang sunnah dan meninggalkan perintah Allah Swt dan rasul-Nya.
Allah Swt berfirman (Qs. Ath Thalaaq’(65):1) :
Artinya” 
 “Wahai Nabi, bila kau menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah terhadap Allah Tuhanmu. Janganlah kau keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terperinci. Itulah hukum-aturan Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-aturan Allah, maka bekerjsama ia sudah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.

Nabi Muhammad Saw juga bersabda :

“ Dan jika mau, beliau boleh mencerainya sebelum beliau menyentuh. Itulah iddah yang jadinya Allah menyuruh untuk mencari istri.”(muttafaq alaih)”. 
(Syekh Hasan Ayyub,2002 hlm.248-249)

Pengertian perceraian berdasarkan hukum adat yakni peristiwa hebat, ialah problema social dan yuridis yang penting dalam pada umumnya kawasan. Menurut dhodjodiguno, perceraian ini dikalangan orang jawa yakni sebuah hal yang tidak digemari. Cita-cita orang jawa yakni perjodohan sekali seumur hidup, bilamana mungkin sampai kaken-kaken – ninen-ninen, artinya sampai si suami menjadi aki (kakek) dan si istri menjadi nini (nenek), ialah orang renta-bau tanah yang sudah bercucu-cicit.( Djojodiguno,1995 hlm.143).

1.    Asas-asas Hukum Perceraian

a.    Pengertian Asas Hukum
Menurut Mahadi, kata asas atau prinsip identik dengan principle dalam bahasa inggris yang akrab kaitanya dengan ungkapan principium memiliki arti permualaan, dalam arti tersebut , kata principle dipahamkan sebagai sumber yang baka dan tetap dari banyak ha, aturan atau dasar dari langkah-langkah seseorang, suatu pernyataan ( hukum, aturan, kebenaran ) yang dipergunakan sebagai dasar untuk menerangkan sesuatu insiden. Mahadi(1989 hlm.119)
Peter Mahmud Marzuki, memastikan bahwa asas-asas aturan dapat saja muncul dari persepsi akan kepantasan dalam pergaulan social, yang lalu diadopsi oleh pembuat undang-undang, sehingga menjadi aturan hukum, tetapi tidak semua asas aturan mampu dituangkan menjadi aturan hukum. Peter Mahmud Marzuki (2003 hlm.193-221)
Keberadaan asas hukum ialah condition sine quanon bagi norma aturan, alasannya mengandung nilai-nilai susila dan etis, yang mengarahkan pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang tepat dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, serta nilai-nilai yuridis yang cocok dengan hukum yang berlaku. Soejadi ( 1999 hlm.68)

  Dasar Penghapusan Pidana

Memperhatikan klarifikasi di atas, maka mampu diketahui bahwa asas hukum adalah sebagai berikut:

1. Refleksi dari kandungan nilai-nilai akhlak dan permintaan etis dalam semangat kebenaran dan keadilan yang mengarakterisasi hukum itu hidup dan berkembang dalam masyarakat.
2.  Dasar dan tumpuan yang luas.
3.  Alasan-argumentasi pembenar aturan yang rasional bagi bentuk, isi, sifat dan tujuan norma-norma dalam aturan fositif.

b.    Fungsi Asas Hukum

Beranjak dari pemahaman scholten perihal asas hukum, brunggink menegaskan pemikirannya bahwa fungsi asas aturan selaku meta-kaidah berhubungan dengan kaidah hukum dalam bentuk kaidah sikap. Asas aturan hanya akan memeberikan argument-argumen bagi aliran sikap yang mesti diterapkan dan asas-asas itu sendiri tidak menawarkan pemikiran (bagi pelaku). Asas hukum ini memainkan peranan pada interprestasi terhadap hukum aturan, sehingga memilih daerah penerapan kaidah hukum, alasannya adalah aturan juga menunjukkan arah pada sikap yang dikehendaki. J.J.H Bruggik (1996 hlm.120).

Menurut Notohamidjoyo, asas hukum memiliki arti penting sebagai berikut:

a)    Perundang-ajakan harus menggunakan asas aturan selaku pedoman kerjanya.
b)    Hakim melaksanakan interprestasi aturan menurut asas-asas aturan.
c)    Hakim perlu mempergunakan asas hukum apabila ia akan melakukan analogi.
d)    Hakim dapat melakukan koreksi terhadap perundang-permintaan kalau undang-undang karena tidak digunakan terancam kehilangan maknanyaMemperhatikan penjelasan diatas, maka dapat diketahui bahwa fungsi hukum adalah:
1) Sebagai meta-norma yang daerah penerapannya lebih luas dibandingkan dengan dan yang menawarkan arah bagi norma-norma dalam aturan aturan konkret yang dinyatakan dalam bentuk norma sikap yang diinginkan;
2) Sebagai penjalin ketersebaran norma-norma dalam aturan-aturan hukum kasatmata sekaligus fundasi pengujian, evaluasi dan pembenaran kritis-etis kepada hukum-hukum hukum nyata selaku sebuah metode;
3)  Sebagai bahan-bahan (material) hukum yang fundamental dan meluas untuk mengisi kekosongan aturan dikala hukum-aturan hukum nyata yang ada memiliki kekurangan dan tidak mampu menunjukkan penyelesaian normative untuk menangani persoalan hukumnya.