Filsafat hukum adalah filsafat yag objek khusus aturan, maka oleh balasannya pemecahan persoalan yang dipecahkan oleh filsafat hukum yakni : apa aturan itu, apa keadilan itu, apa itu eksekusi, apa delik (offense: pelanggaran), apa itu hak, dan apa itu like (keseimbangan).
Pokok Kajian filsafat hukum yakni sebagai berikut :
1. Ontologi aturan, yakni ilmu wacana segala sesuatu (merefleksi hakikat hukum dan desain-rancangan fundamental dalam hukum, mirip rancangan demokrasi, relasi aturan dan kekuasaan , relasi hukum dan etika).
2. Aksiologi Hukum, yakni ilmu wacana nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum mirip kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan sebagainya).
3. Ideologi aturan, adalah ilmu ihwal tujuan hukum yang menyangkut cita manusia (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, metode hukum dan bab-bagian dari sistem hukum).
4. Teleologi aturan, ialah ilmu tentang tujuan aturan yang menyangkut cita aturan itu sendiir (merefleksi makna dan tujuan aturan).
5. Epistemologi, yaitu ilmu ihwal wawasan hukum (merefleksi sejauh mana wawasan tentang hakikat aturan dan persoalan-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dilakukan akal kebijaksanaan insan).
6. Logika hukum, adalah ilmu ihwal berfikir benar atau kebenaran berfikir (merefleksi aturan-hukum berfikir dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem aturan).
7. Ajaran aturan lazim
Jurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pemahaman dan sistem aturan secara mendalam. Pokok kajian Jurisprudence :
– nalar aturan;
– ontologi hukum (observasi wacana hakikat dari hukum);
– Epistemologi hukum ( ajaran wawasan);
– axiologi (penentuan isi dan nilai).
Sumber : Buku : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : DR. H. Zainal Asikin, S.H., S.U
halaman: 64-65