Tata Cara Perpajakan Di Indonesia

Kelancaran dan kesuksesan pembangunan suatu negara tidak cuma menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat terhadap negara yakni dengan membayar pajak.
Perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam perjuangan mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan anggota keluarganya. Negara pun demikian, dimana kebutuhannya tidak jauh berbeda dengan keperluan rumah tangga keluarga. Perbedaannya yakni rumah tangga keluarga untuk menyanggupi keperluan yang sifatnya individual, sedangkan rumah tangga negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara. 
Oleh alasannya itu, pemerintah harus memiliki pemasukan atau penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak. Penerimaan tersebut dipakai untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dengan tujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai corak sebagai berikut:

Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan tugas serta wajib pajak untuk secara eksklusif dan bahu-membahu melakukan kewajiban perpajakan yang diharapkan guna membiayai pembangunan nasional.
Bahwa tanggung jawab atas keharusan pelaksanaan pajak sebagai pencerminan keharusan di bidang perpajakan berada pada anggota penduduk wajib pajak sendiri.
Bahwa anggota masyarakat wajib pajak diberi dogma untuk kegotongroyongan nasional lewat metode menjumlah dan mengeluarkan uang sendiri (self assessment system’) pajak terutang terhadap negara.
Oleh karena itu, metode perpajakan harus memenuhi empat syarat, antara lain:
Keadilan
Keadilan dalam pelaksanaan pajak, antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan mengajukan banding pada majelis pertimbangan pajak atau forum peradilan lainnya.
Yuridis
Hukum pajak harus mampu menawarkan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) ditegaskan bahwa penenaan dan pemungutan pajak (tergolong bea dan cukai) untuk keperluan negara ditetapkan dengan undang-undang (pemungutan pajak mesti mendapat kesepakatan rakyat lewat DPR).
Ekonomis
Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi dihentikan terusik alasannya adanya pemungutan pajak. Sesuai dengan fungsi pajak, ialah selaku alat pengukur kegiatan ekonomi.
Finansial
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk sebagian dari pengeluaran-pengeluaran negara sesuai dengan fungsi pajak, ialah sebagi sumber keuangan negara (budgetair)
Fungsi pajak dalam perekonomian nasional
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang mempunyai fungsi utama selaku berikut:

  • Pajak sebagai sumber pemasukan negara
  • Pajak sebagai alat pengatur acara ekonomi
  • Pajak sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat
Lembaga Pemerintah yang mengurus perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. System perekonomian yang dijalankan oleh Indonesia pada mulanya meliputi ketiga system, adalah Official assessment system, Self assessment system, dan withholding tax system.
1. Official Assessment System
Sistem ini dikerjakan sampai dengan tahun 1967. Official Assessment System ialah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). 
Sistem ini diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak perihal besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Kaprikornus wajib pajak tidak perlu mengkalkulasikan sendiri, tetapi cukup membayar PBB menurut Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana daerah objek pajak tersebut terdaftar

2. Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilakukan di Indonesia dari tahun 1968 hingga dengan 1983. Semi Self Assessment System ialah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus. Contohnya dipraktekkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
WithHolding Tax System yaitu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk. System ini dipraktekkan dalam prosedur pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berbentukSurat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Baca Juga

3. Full Self Assessment System
System ini dilakukan sejak tahun 1983 sampai dengan kini. Full Self Assessment System yakni suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan perhitunganya sendiri. Fiscus tidak ikut campur, dia hanya menunjukkan petunjuk dan derma terhadap wajib pajak yang belum mampu atau belum mengerti cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum mengeluarkan uang kewajibannya pada ketika jatuh tempo.
Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk aneka macam jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Dalam Self assessment system mengandung hal yang penting, yang diharapkan ada dalam diri wajib pajak adalah :
  1. Tax consciousness atau kesadaran wajib pajak.
  2. Kejujuran wajib pajak. 
  3. Tax mindedness wajib pajak, kehendak untuk membayar pajak.
  4. Tax discipline, disiplin wajib pajak kepada pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi keharusan yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.
  1.hal Hal Yg Di Kenakan Pajak Di Sebut
Hingga saat ini kantor pajak telah mengganti tata cara administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan tata cara administrasi terbaru diantaranya ada Account Representative (AR), kring pajak, dan help desk.
Mereka mengharapkan dengan adanya pergeseran metode tersebut gambaran negatif Pajak dimasyarakat mampu berubah dari yang semula enggan mengeluarkan uang pajak karena takut bermasalah dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk mengeluarkan uang pajak. Tetapi yang lebih dikehendaki penduduk sebenarnya yakni pergantian budaya orang pajak sendiri yakni dari penguasa menjadi pramusaji penduduk sesuai dengan namanya kantor pelayanan.
Kesulitan penduduk untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dr pegawanegeri pajak terutama dimana mereka cuma menunjukkan sosialisasi kepada wajib pajak tertentu saja (besar & potensial) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu pola : dikala pelaporan SPT tahunan 2007 banyak wajib pajak yang kecewa ternyata mereka sudah tidak terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar namun pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (surat telat tiba).
Hal-hal mirip ini diperlukan tidak terjadi lagi dalam penerapan metode administrasi modern yang telah berlangsung selama ini sehingga minat masyarakat untuk mengeluarkan uang pajak mampu tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu.