Subjek Pajak Pajak Penghasilan yakni segala sesuatu yang mempunyai peluanguntuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia mengontrol pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jika Subjek Pajak telah menyanggupi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut Wajib Pajak. Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP menyebutkan bahwa Wajib Pajak ialah orang langsung atau tubuh yang menurut ketentuan peraturan perundang-usul perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, Subjek Pajak dikelompokkan selaku berikut:
1.Subjek Pajak orang eksklusif
Orang eksklusif sebagai Subjek Pajak mampu berdomisili atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia.
2. Subjek Pajak warisan yang belum terbagi selaku satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi selaku satu kesatuan ialah Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yakni mahir waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak Pengganti dimaksudkan supaya penggenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dikerjakan.
3. Subjek Pajak Badan.
Badan yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang ialah kesatuan baik yang melaksanakan usaha maupun yang tidak melakukan perjuangan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lain, badan usaha milik negara atau tubuh perjuangan milik tempat dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang lain, forum, dan bentuk badan yang lain termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Badan perjuangan milik negara dan badan perjuangan milik daerah ialah Subjek Pajak tanpa mengamati nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintahan, contohnya forum, tubuh, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemda yang melaksanakan perjuangan atau melaksanakan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan ialah Subjek Pajak. Dalam pergertian asosiasi termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang serupa.
4.Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk perjuangan yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia, orang langsung yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk mengerjakan usaha atau melaksanakan aktivitas di Indonesia, yang mampu berupa:
- Tempat kedudukan administrasi;
- Cabang perusahaan;
- Kantor perwakilan;
- Gedung kantor;
- Pabrik;
- Bengkel;
- Gudang;
- Ruang untuk promosi dan penjualan;
- Pertambangan dan penggalian sumber alam;
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dikerjakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- Orang atau badan yang bertindak selaku distributor yang kedudukannya tidak bebas;
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang mendapatkan premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;
- Komputer, agenelektronik, atau perlengkapan otomatis yang dimiliki, disewa, atau dipakai oleh penyelenggara transaksi elektro untuk melaksanakan kegiatan usaha lewat internet.