Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Wajib Pajak Mancanegara

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila sudah mendapatkan atau mendapatkan penghasilan yang besarnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Wajib Pajak semenjak saat diresmikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribasi maupun tubuh sekaligus menjadi Wajib Pajak sebab menerima dan/atau mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk perjuangan tetap di Indonesia.

Dengan perkataan lain, Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang telah menyanggupi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang langsung yang mendapatkan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajin Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak mancanegara dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
  2. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak menurut penghasilan neto dengan tarif lazim, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak menurut penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
  3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selaku fasilitas untuk memutuskan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan alasannya keharusan pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat akhir.
  4. Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas lewat bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan keharusan perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tubuh dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan undang-undang yang mengendalikan tentang ketentuan umum dan sistem perpajakan
  Pph 25 : Pengeritan, Subjek, Objek Dan Metode Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Pph)