Konsep Perpajakan
Tujuan Perpajakan
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Tujuan dari perpajakan yakni untuk menekan konsumsi dan investasi dari tata cara aktivitas sosial sehingga sistem administrasi dapat menawarkan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan mampu memperlihatkan subsidi kepada kelompok miskin tanpa menyebabkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan yakni untuk menekan banyak sekali undangan akan kapasitas produktif dari sistem acara sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping selaku sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dijalankan dengan suatu cara yang mampu menolong pembagian pendapatan yang lebih merata, mampu membantu untuk memperlihatkan dorongan tingkat kemajuan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran budget yang dilakukan oleh metode administrasi.
Suatu tata cara pajak yang baik haruslah memenuhi tolok ukur, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Distribusi dari beban pajak mesti adil, setiap orang mesti membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
- Pajak-pajak mesti sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
- Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, bila instrumen pajak mampu melakukannya.
- Struktur pajak haruslah bisa digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Sistem pajak mesti dikenali oleh wajib pajak.
- Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
- kepastian.
- Dapat dilakukan.
- Dapat diterima,
Suatu metode pajak yang baik adalah sebuah metode pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga mesti diterangkan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan rancangan keadilan menjadi dua pembagian terstruktur mengenai, adalah keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar yaitu pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah suasana dimana orang yang keadaannya berlawanan yaitu haruslah menderita beban pajak yang berlawanan pula.
Masa Depan Perpajakan Indonesia
Untuk menyongsong masa depan perpajakan yang menyanggupi harapan semua pihak yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat, maka mesti ada rekonsiliasi perpajakan nasional. Tingkat iktikad yang rendah, mengakibatkan tersumbatnya arus penerimaan negara dari sektor perpajakan. Perluasan pengenaan pajak tamat dapat dijadikan seni manajemen penyederhanaan pajak sekaligus mengemat energi kedua belah pihak.
Rekonsiliasi perpajakan juga bisa dan tepat dijalankan dengan menggunakan mediasi pengampunan pajak (tax amnesty). Tax Amnesty diharapkan akan bisa mengembangkan cadangan devisa dan investasi di Indonesia.
Baca Juga
Keuntungan jangka panjangnya yakni pemerintah mampu memantau secara ketat, bahkan mampu melakukan law enforcement secara tegas kepada perilaku pembayar pajak badung. Karena itu, tugas pemerintah ke depan dalam perpajakan adalah bagaimana mengkondisikan supaya partisipasi perpajakan masyarakat meningkat. Partisipasi akan muncul saat potensi untuk itu tersedia dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perpajakan. Harus mampu dicegah pemunculan apatisme perpajakan pada penduduk .
Rakyat utamanya pembayar pajak aktif perlu mengambil pilihan untuk terlibat aktif dalam perumusan RUU perpajakan, supaya RUU perpajakan dan tata cara perpajakan menjadi lebih baik, lebih menunjukkan cita-cita bagi kala depan demokrasi, alasannya pajak merupakan faktor yang krusial bagi bangunan Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis di kala depan.