Pengertian & Definisi , Ciri- Ciri Pajak Menurut Para Mahir

Secara biasa pajak ialah iuran rakyat terhadap kas negara menurut undang-undang, bersifat memaksa, dengan tidak menerima imbalan eksklusif yang dipungut oleh negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Pengertian dan definisi pajak sendiri juga banyakdi kemukakan ileh para ahli mirip berikut ini:

1. Prof. Dr. P.J.A. Adriani

“Pajak yakni iuran terhadap negara (yang mampu dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak menerima prestasi kembali, yang langsung mampu ditunjuk dan gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lazim berhubung dengan tugas negara untuk mengadakan pemerintahan.” 
2. Mr. Dr. N. J. Feldmann
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa, menurut norma-norma yang ditetapkannya secara biasa , tanpa adanya kontra-prestasi dan semata-mata dipakai untuk menutup pengeluaran-pengeluaran Umum.”
3. Prof. Dr. M.J.H. Smeets
“Pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terutang lewat norma-norma umum dan yang mampu dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang mampu ditunjukkan dalam hal yang perorangan; tujuannya adalah untuk membiayai  pengeluaran Pemerintah.”


4. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
“Pajak yaitu iuran wajib berupa duit atau barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma aturan, guna menutup ongkos bikinan barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kemakmuran biasa .”
5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang mampu dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran biasa .” 

Baca Juga

Ciri-ciri yang melekat dalam pemahaman pajak :
  1. Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang.
  2. Sifatnya mampu dipaksakan.
  3. Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang eksklusif dapat dirasakan oleh sipembayar pajak.
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  5. Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi kepentingan masyarakat lazim.
  Pokok-Pokok Pergantian Uu Pajak Penghasilan