Tanya Jawab Biasa Ihwal Tax Amnesty

Pengertian Tax Amnesty
Pengertian Tax amnesty adalah pembatalan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan mengeluarkan uang Uang Tebusan sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. 
Beberapa bulan terakhir ini info di televisi didominasi oleh topik tax amnesty dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesty, bahu-membahu apa itu tax amnesty? apa itu pengmpunan pajak? dan apa itu duit tebusan dalam amnesti pajak? berikut penjelasannya tax amnesty Indonesia.
Secara umum Pengertian Tax Amnesty ialah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak wacana forgiveness / pengampunan pajak, dan selaku ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk mengeluarkan uang uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.
Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang Undang
Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty ialah pembatalan pajak yang semestinya terutang, tidak dikenai sanksi manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang ini.

Pengertian Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016
Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty yaitu adalah pembatalan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan mengeluarkan uang Uang Tebusan sebagaimana dikontrol dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Latar Belakang Tax Amnesty
Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu menawarkan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya ialah sebagai berikut :
  1. Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty yakni sebab terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di mancanegara yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 
  2. Tax Amnesty yaitu untuk mengembangkan penerimaan negara dan perkembangan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
  3. Kasus Panama Pappers

Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Subjek Tax Amnesty
Subjek Tax Amnesty adalah warga negara Indonesia baik yang ber NPWP maupun tidak yang mempunyai harta lain selain yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak (warga negara yang pembayaran pajaknya selama ini masih belum sesuai dengan keadaan konkret)

Objek Tax Amnesty
Objek Tax Amnesty adalah Harta yang dimiliki oleh Subjek Tax Amnesty, artinya yang menjadi target dari pembayaran uang tebusan ialah atas Harta baik itu yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri. Pengertian Tax Amnesty secara lazim aku jabarkan dalam tanya jawab tax amnesty dibawah ini.
Tanya Jawab Umum Terkait Pengertian Tax Amnesty
Berikut ini kumpulan FAQ (Frequently Asked Question) Terkait Pengertian Tax Amnesty, Subjek Tax Amnesty dan Objek Tax Amnesty.
1. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yakni peniadaan pajak yang sebaiknya terutang, tidak dikenai hukuman administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dasar hukum : Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2016
2. Apa yang dimaksud dengan duit tebusan?
Jawaban:
Sejumlah duit yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak. Dasar aturan : Pasal 1 
angka 7 UU No 11 Tahun 2016
3. Sampai kapan kala penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban:
Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berjalan semenjak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016
4. Syarat apa saja yang mesti dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. mengeluarkan uang Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang semestinya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. memberikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang sudah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan mencabut permintaan:
  Landasan Utama Pajak Penghasilan

    • pengembalian keunggulan pembayaran pajak;
    • penghematan atau pembatalan hukuman administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • penghematan atau peniadaan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • somasi; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permintaan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

1. Dalam hal Wajib Pajak berencana mengalihkan Harta ke dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga mesti memenuhi kriteria adalah mengalihkan Harta ke dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
  • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang memberikan Surat Pernyataan pada kala sehabis Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku hingga dengan 31 Desember 2016;
  • sebelum 31 Maret 2017 yang memberikan Surat Pernyataan pada abad semenjak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

2. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau diposisikan di dalam daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus menyanggupi kriteria yakni Wajib Pajak tidak mampu mengalihkan Harta ke luar daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)
5. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama rentang waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung semenjak kapan?
Jawaban:
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam kawasan NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan lewat cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dijumlah sejak WP mengalihkan Harta lewat Cabang Bank Persepsi dimaksud. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)UU No 11 Tahun 2016

6. Kemana Wajib Pajak dapat memberikan surat pernyataan untuk menemukan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Untuk memperoleh Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak, Wajib Pajak mesti menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak kawasan Wajib Pajak terdaftar atau kawasan lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016
7. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty /  pengampunan pajak dapat diajukan?
Jawaban:
Wajib Pajak mampu menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu terhitung semenjak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar aturan : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016

8. Apakah boleh mengajukan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak kembali dalam kurun pengenaan tarif yang serupa?
Jawaban:
Boleh, Pengajuan Tax Amnesty /  Pengampunan Pajak mampu dilaksanakan dalam masa pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam kurun Pengampunan Pajak (semenjak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016
9. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak mampu menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau sesudah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar aturan : Pasal 10 ayat (8) UU No 11 Tahun 2016
10. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permintaan  Tax Amnesty / pengampunan pajak?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak harus terlebih dulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: a. Wajib Pajak yang gres memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau b. Wajib Pajak yang simpulan tahun bukunya berakhir pada era 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, alasannya yang wajib disampaikan yakni SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 Dasar aturan : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 UU No 11 Tahun 2016
11. Apakah penyampaian surat pernyataan untuk mendapatkan Tax Amnesty /  pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?

Jawaban:
Tidak, surat pernyataan mesti disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016

12. Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk mendapatkan pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang eksklusif, namun boleh bagi Wajib Pajak tubuh dalam hal pemimpin tertinggi menurut akta pendirian tubuh atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum Pasal 8 ayat (2) UU No 11 Tahun 2016
13. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk menemukan pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan menenteng surat penunjukan.
14. Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilaksanakan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, apakah mesti dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban:
Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar aturan: Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 11 Tahun 2016