Dalam melaksanakan tugas pengukuhan, BAN S/M mempunyai tugas sebagaimana dikontrol dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan legalisasi Sekolah/Madrasah.”
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
- Merumuskan kebijakan dan memutuskan pengukuhan sekolah/ madrasah;
- Merumuskan persyaratan dan perangkat pengakuan sekolah/madrasah untuk dianjurkan terhadap Menteri;
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan, persyaratan, dan perangkat pengukuhan sekolah/madrasah;
- Melaksanakan pengesahan sekolah/madrasah;
- Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil legalisasi sekolah/madrasah;
- Memberikan anjuran ihwal tindak lanjut hasil pengukuhan;
- Mengumumkan hasil pengukuhan sekolah/madrasah secara nasional;
- Melaporkan hasil pengukuhan sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
- Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah
Persyaratan Akreditasi
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki akseptor ajar pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan penerima didik.
Sekolah/Madrasah Merger
- Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN gres.
- Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Berubah Nama
- Sekolah/madrasah yang berganti nama dinyatakan selaku satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berganti nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama gres, mesti diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Pindah Lokasi
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan selaku satuan pendidikan gres dengan NPSN gres.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, mesti diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Ditutup
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
- BAP S/M mencabut akta pengesahan sekolah/madrasah yang ditutup.
Akreditasi SMK
- Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
- Kompetensi Keahlian mengikuti legalisasi Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya telah diakreditasi, maka: a) Jika program keterampilan cuma mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian. b) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan cuma satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengukuhan Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengesahan Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Sobat berikut ialah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang mampu sahabat unduh lewat tautan berikut ini;
Demikianlah isu wacana Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018, agar berguna untuk Madrasah yang lebih baik.
Kami_Madrasah