Saran Hasil Rembuknas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018

KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan pekerjaan sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi keperluan guru lewat pengangkatan guru gres atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam menciptakan regulasi perihal pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis keperluan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemda perlu membuat hukum aturan terkait derma dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melakukan tugasnya.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

  1. Mengawal proses penyusunan rencana dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan tentang derma pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan budget pendidikan di daerah antara memakai mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung.
  4. Peningkatan mutu pegawapemerintah Pemerintah Daerah dalam menyusun penyusunan rencana pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
  5. Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan:
  • Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
  • Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk kenaikan kualitas guru;
  • Regulasi terkait tunjangan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
  • PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
  • Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan lewat SKPD lain;
  • Payung hukum yang memastikan keharusan APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
  • Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
  Daftar Hari Libur Dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

  1. Mendorong Provinsi melaksanakan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort keperluan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menciptakan guru Sekolah Menengah kejuruan lewat kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi wacana pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/forum nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan koordinasi dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a). Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI berhubungan dengan Sekolah Menengah kejuruan dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, contohnya magang industri, menyerap dan menjual produk TEFA SMK; dan b). Mengatur revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan, penyediaan lahan, dan prosedur pendanaan untuk menyingkir dari tumpang tindih budget yang bersumber dari APBN dan APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN

  1. Pemerintah Pusat perlu mengembangkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sehingga daerah dapat mempunyai kesanggupan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang bermutu secara mandiri sampai menjangkau kawasan pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi penduduk di kawasan pinggiran lewat penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di kawasan pinggiran sesuai dengan lingkup persoalan wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan fasilitas dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di kawasan pinggiran guna menjamin kualitas pendidikan dan pemajuan kebudayaan.
  √ Pembahasan Soal On-Mipa Pt 2016 : Analisis Kompleks

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN

  1. Pemerintah Pusat dan Pemda mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya penuhdengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah biar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan lewat revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang taktik baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda lewat pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan aneka macam aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan lewat prosedur koordinasi dan kerja sama pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan ihwal denah pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Sumber Artikel: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/02/saran-hasil-rembuknas-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2018