Download Surat Pernyataan Kinerja Gbpns Tahun 2021

Surat Pernyataan Kinerja GBPNS Tahun 2021 dipakai guna melengkapi persyaratan pengajuan Tunjangan Insentif Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) Tahun 2021.

Penerima TFG merupakan guru bukan PNS yang belum mempunyai akta Pendidik (sertifikasi) tetapi memenuhi kelayakan untuk mendapatkan pinjaman fungsional guru.

Pemberian perlindungan insentif ialah salah satu wujud upaya yang dilakukan Kemenag untuk memajukan kemakmuran guru RA dan Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Pelaksanaan dan pengelolaannya TFG mesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sempurna target , serta dengan akad yang tinggi supaya tujuan dan target kegiatan ini dapat dikerjakan secara optimal.

 dipakai guna melengkapi persyaratan pengajuan Tunjangan Insentif Guru bukan pegawai neger Download Surat Pernyataan Kinerja GBPNS Tahun 2021

Adapun syarat penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020 selain Surat Pernyataan Kinerja GBPNS Tahun 2020, sebagaimana dijelaskan dalam Juknis Insentif GBNPS pada Madrasah Tahun 2020 melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019.

Baca Juga: Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2021

Kriteria Penerima Insentif GBPNS Tahun 2021

Kriteria guru RA dan Madrasah akseptor derma insentif GBPNS ialah selaku berikut:

  • Aktif mengajar di RA dan Madrasah serta terdaftar di SIMPATIKA Kemenag;
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
  • Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, ialah GBPNS yang diangkat oleh Pemerintah atau PEMDA dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melakukan peran pokok sebagai Guru;
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkal.
  • Bukan penerima santunan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag.
  • Belum usia pensiun.
  • Tidak beralih status dari guru pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi yang lain selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
  Revisi Juknis Bos Madrasah Tahun 2022

Bagi Guru Madrasah yang sudah menyanggupi persyaratan tersebut diatas, dapat mengajukan Insentif GBPNS yang dihimpun lewat kepala madrasah. Setiap kandidat yang diajukan mesti disertai dengan dokumen penunjang yang mencakup:

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

  • Bukti keaktifan mengajar S25A dan/atau kartu PTK yang dicetak melalui SIMPATIKA ,
  • SK selaku Guru Tetap/GTY (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kemenag Kab/Kota);
  • Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
  • Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang mempunyai);
  • Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

Download Format Surat Kinerja GBPNS Tahun 2021

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Pernyataan Kinerja GBPNS yang dibuat oleh dan ditandatangani dengan bermaterai 10.000, format Surat Kinerja GBPNS dapat diunduh Disini >> Unduh File.

Setiap Guru Raudltaul Athfal (RA) dan Madrasah yang menjadi penerima bantuan insentif GBPNS Tahun 2021 wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 10.000.

Demikianlah gosip perihal Download Surat Pernyataan Kinerja GBPNS Tahun 2020, agar berguna.
Kami_Madrasah