Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/01/2021 tertanggal 13 September 2021.
Penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022 ini mengacu pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM) pertanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sebagai pembiasaan akan kebutuhan madrasah menurut evaluasi yang sudah dijalankan madrasah, sehingga alokasi dana BOS oleh madrasah mampu dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan planning kerja.
Langkah Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 ini juga disebutkan dalam SE Dirjen Pendis diatas, sehingga penyusunan e-RKAM oleh madrasah yang sudah menerima Bimtek e-RKAM dan belum menerima bimtek e-RKAM ini berlawanan.
Bagi Madrasah yang telah menerima Bimtek aplikasi e-RKAM menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 eksklusif kedalam aplikasi e-RKAM. Sedangkan Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 lewat aplikasi RKAM format Excel yang dapat diunduh.