MENJADI GURU PROFESIONAL
Oleh : HAMID DARMADI
ABSTRAK
Guru merupakan salah satu faktor utama bagi kesuksesan pendidikan. Karena itu tak mengherankan bila setiap adanya inovasi pendidikan, utamanya dalam pergantian kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia senantiasa bermuara pada faktor guru. Dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi tugas, peran, kompetensi dan tanggungjawab biar membuat kondisi Pembelajaran yang Aktif,Kreatif,Efektif dan Menyenangkan (PAKEM). Dalam hal pembelajaran, guru dituntut mampu meningkatkan potensi berguru bagi siswanya dan meningkatkan mutu mengajarnya secara signifikan. Guru profesional yakni seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan sebuah keterampilan yang tinggi dalam bidang tugasnya selaku pendidk-pengajar. Guru Profesional memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya secara sempurna guna dan berhasil guna dengan menjalankan peran khususnya selaku pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, instruktur, penilai dan pengevalusi akseptor asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi guru mirip yang dituangkan dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 yaitu: Kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional dan Kompetensi Sosial. Sikap profesional guru terwujud dalam bentuk bertingkah, bertindak terpuji dan teruji dalam melaksanakan peran keprofesiannya, serta bisa mengendalikan dirinya yang terekspresi melalui perilaku mental spiritual, sehingga selalu berbuat menurut nilai-nilai moral, prinsip-prinsip hidup, dan berperilaku religius sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya. Guru dituntut bisa melaksanakan peran-peran utamanya adalah: Tugas Profesi/Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Guru mesti dapat menjalankan peran terutama adalah: Peran guru selaku pendidik-pengajar, sebagai Admimnistrator sekolah, Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai Psikologis. Guru professional dituntut mempunyai tanggungjawab intelektual, profesi, sosial, akhlak-spiritual,dan tanggung jawab pribadi. Guru harus senantiasa mawas diri, meningkatkan kemampuan dengan belajar dan terus belajar, memgikuti kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pelatihan, pelatihan,lokakarya dan workshop guna menigkatkan pengetahuan dan terus mengasah kemampuan professi, melakukan peran dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin hingga menjadi “guru professional”.
Kata Kunci : Peran, Tugas, dan Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional
ABSTRACT
Teachers is one of the main factors for the success of education. Because it is not surprising that every innovation in education, especially in curriculum change and improvement of human resources always boils down to the teacher factor. In an effort membelajarkan student teachers are required to have multiple roles, duties, competence and responsibility in order to create the conditions of Learning Active, Creative, Effective and Fun (LACEF). In terms of learning, the teacher demanded to improve learning opportunities for students and improve the quality of teaching significantly. Professional teacher is someone who is teaching profession and rely on a high expertise in the field of duty as teachers. Teachers have the ability to perform the duties of professionalism appropriately and effectively to carry out its main task as educators, teachers, counselors, advisors, trainers, assessors and evaluation students in early childhood education, formal education, primary and secondary education. Teachers are required to have professional competence of teachers as outlined in UUGD No. 14 Tahun 2005, namely: Competence Personality, Pedagogy, Professional and Social Competence. Professional attitude of teachers manifested in the form of behaving, acting commendable and tested in carrying out the task of professionalism, and is able to control himself expressed through the mental attitude of spiritual, so always act based on morale values, principles of life, and behave religiously appropriate religious and religioused that they has. Teachers demanded to carry out its main tasks: Task Profession / Professional, Human Duties and Tasks Community. Teachers must be able to carry out its primary role: The role of teachers as educators-teachers, as Admimnistrator school, as a Person, and the Role of Teachers as psychological. Teachers are required to have professional responsibility for the intellectual, professional, social, morale-spiritual, and personal responsibility. Teachers should always introspective, improve the ability to learn and keep learning, follow up development of science and technology through training, seminars, and workshops in order to boost knowledge and continue to hone professi, duties and responsibilities as well as possible to become “professional teacher “.
Keywords: Role, Duties, and Responsibility Become Professional Teachers
A. Pendahuluan
Berbicara mengenai guru merupakan suatu tofik yang sangat mempesona diperbincangkan, sebab guru merupakan sumber kunci kesuksesan pendidikan. Disebut menarik alasannya jikalau guru berhasil mengajar, maka kemungkinan besar anak didiknya akan sukses pula. Kemendiknas (2001);Tilaar (2002;) mengindikasikan bahwa guru ialah figur inspirator dan motivator dalam mengukir masa depan sebuah bangsa. Jika guru mampu menjadi sumber pandangan baru dan motivasi bagi anak didiknya, maka guru akan menjadi kekuatan pesertadidik dalam mengejar-ngejar keinginan hidupnya di era depan. Thondike (1989) menyampaikan :“Not any one Country can be build the Nation never investment of Education”. Tidak satu bangsapun mampu membangun bangsanya tanpa membangun/ menginvestasikan pendidikan terlebih dulu.
Sebagai pendidik, guru adalah aktor utama di samping orang bau tanah dan bagian penting pendidikan lainnya. Tanpa keterlibatan aktif guru, pendidikan tidak akan bearti apa-apa dan kosong dari materi, esensi, dan substansinya. Sehebat dan secanggih apapun sebuah metode, kurikulum, visi misi, dan financial yang ditawarkan bagi sebuah lembaga pendidikan, jika guru/dosennya pasif dan tidak inovatif, maka kualitas lembaga pendidikan itu akan merosot, yang berujung pada kehancuran. Sebaliknya, selemah dan sejelek apa pun sebuah kurikulum, visi misi,dan kekuatan financial, kalau gurunya kreatif, progresif, dan produktif,maka kualitas forum pendidikan itu akan maju pesat, mutu pendidikanpun akan meningkat serta kualitas suatu forum pendidikan itu akan meningkat.
Secara hirarkis, guru mempunyai; “Tugas, Peranan, Kompetensi dan Tanggungjawab” kepada akseptor didiknya. Peran guru tidak akan bisa tergantikan oleh bagian apapun walaupun dengan mesin mutakhir sekalipun. Karena tugas guru menyangkut pembinaan sifat, mental, spiritual insan selaku penerima bimbing yang menyangkut aneka macam asfek kehidupan manusiawi yang unik dalam arti eksklusif penerima latih itu berbeda antar satu dengan yang yang lain.
Menyadari betapa pentingnya pengertian untuk “Menjadi Guru Profesional” mirip tema yang dihidangkan dalam pelatihan ini, maka dalam makalah ini dibahas tentang : “Tugas, Peran, Kompetensi dan Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional”.
B. Tugas Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru yakni pendidik professional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi penerima asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Dalam kontek ini guru dimaknai sebagai figur seorang pemimpin, sosok arsitektur yang dapat membentuk keperibadian dan sopan santun akseptor ajar, memiliki kekuasaan mendasar untuk membentuk dan membangun keperibadian peserta latih menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa, bangsa dan kehidupan sosial. (John Dewy) menyebutkasn: ”Education is the fundamental method of social progress and reform” Pendidikan yakni sistem yang fondamental bagi perkembangan sosial dan reformasi.
Sebagai pendidik-pengajar, guru bertugas menyiapkan generasi muda bangsa yang dapat membangun diri dan Bangsanya demi kelestarian dan keberlanjutan hidup suatu bangsa dan Negara.Artinya guru berperan sebagai arsitektur untuk membentuk teladan manusia mirip apa yang akan dibangun dimasa depan (The future of the world is the hand of educated people).Secara lazim peran guru ialah mendidik. Mendidik ialah rangkaian dari proses belajar-mengajar, memberikan dorongan, memuji, memberi teladan dan membisakan akseptor asuh. Kemendiknas (2000) mengindikasikan bahwa: Tugas utama guru antara lain ialah:
1. Tugas guru selaku pengajar (Intruksional)
Sebagai pengajar (intruksional), guru bertugas mempersiapkan progam pengajaran, melakukan progam yang telah disusun dan melakukan penilaian setelah progam/proses berguru mengajar dijalankan
2. Tugas guru selaku pendidik (Edukator)
Sebagai pendidik (edukator) guru bertugas membimbing,mengarahkan akseptor bimbing untuk meraih tingkat kedewasaan dan berkepribadian tepat.
3. Tugas guru sebagai pemimpin (Managerial)
Sebagai pemimpin, guru bertugas memimpin dan mengatur diri sendiri, akseptor asuh dan masyarakat yang menyangkut upaya penyusunan rencana, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, dan pengontrolan, atas progam yang dijalankan.
Kemendiknas (2013), memastikan bahwa peran utama seorang guru antara lain yakni sebagai berikut:
1. Tugas Profesional
Guru ialah suatu profesi/jabatan yang membutuhkan kemampuan khusus. Pekerjaan selaku guru tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.Tugas guru sebagai suatu profesi mencakup semu asfek mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik bermakna meneruskan dan membuatkan nilai-nilai hidup/kepribadian. Mengajar berarti meneruskan dan berbagi ilmu wawasan dan teknologi. Sedangkan melatih bermakna membentuk dan berbagi kemampuan-keahlian terhadap akseptor ajar.
2. Tugas Kemanusiaan
Di sekolah, guru harus dapat mengakibatkan dirinya sebagai orang tua kedua dari anak ajar. Guru mesti bisa bersikap simpatik dan dan bisa menawan perhatian akseptor ajar supaya mampu menjadi idola bagi para penerima didiknya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didik.Jika guru dalam penampilannya saja telah tidak menarik, maka hal itu adalah suatu standar kegagalan pertama bagi seorang guru dan selanjutnya sulit bagi guru dapat menanamkan benih-benih pengajarannya itu terhadap para peserta didiknya. Peserta bimbing membenci dan tidak simpatik terhadap guru yang tidak menawan, akhirnya pelajaran yang disampai/diajarkan tidak dapat diserap seperti apa yang diperlukan.
3. Tugas Kemasyarakatan
Masyarakat menempatkan guru sebagai orang amat terhormat dilingkungannya karena mereka percaya dari seorang gurulah dibutuhkan mereka menerima ilmu wawasan dan Teknologi. Hal ini memiliki arti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui guru pula masyarakat yakin bahwa empat pilar kebangsaan ialah: Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Bhinnekatunggal Ika dan NKRI dapat dijaga dan dilestarikan
Semakin tingginya kompetensi guru, maka semakin tercipta dan terbinanya kesiapan manusia pembangunan Indonesia sesuai dengan keinginan kemerdekaan. Dengan kata lain, potret dan paras suatu bangsa (bangsa Indonesia) di kurun depan tercermin dari potret guru kurun sekarang.Masyarakat menempatkan guru sebagai panutan seperti diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang mengatakan:“Ing ngarso sung tulodho, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani” atau jika berada dibelakang memperlihatkan dorongan, ditengah membangkitkan semangat, di depan memperlihatkan teladan-contoh
Tugas guru tidak cuma sebatas dinding-dinding sekolah, namun juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Djamarah,2000; Purwanto;2009) mengindikasikan bahwa guru bertugas:
1. Menyerahkan kebudayaan kepada penerima latih berbentukkepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2. Membentuk kepribadian yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara bangsa Indonesia Pancasila.
3. Menyiapkan akseptor ajar menjadi warga negara yang bagus sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II tahun 1983.
4. Sebagai mediator berguru bagi akseptor bimbing. Di dalam proses belajar guru berperan sebagai perantara atau medium. Peserta bimbing harus berupaya sendiri mendapatkan suatu pengertian atau insight, sehingga muncul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laris, dan perilaku.
5. Guru selaku pembimbing, untuk membawa penerima ajar peserta ajar kearah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak berdasarkan sekehendaknya.
6. Guru selaku Penghubung antara peserta asuh yang nantinya akan hidup dan melakukan pekerjaan , serta mengabdikan diri dalam masyarakat Negara dan bangsa, dengan demikian penerima bimbing harus dilatih dan dibiasakan di bawah pengawasan guru di sekolah.
7. Guru selaku penegak disiplin guru menjadi pola-pola dalam segala hal tata tertib baik yang berlaku di sekolah maupun yang terdapat di lingkungan masyarakat sekolah.
8. Guru selaku direktur dan manajer. Disamping mendidik, seorang guru mesti dapat melaksanakan persoalan tata usaha sekolah seperti membuat menciptakan administrasi perlengkpan sekolah.
9. Pekerjaan guru selaku suatu profesi. Sejatinya orang yang menjadi guru alasannya terpaksa tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik, maka harus menyadari sungguh-sungguh pekerjaanya selaku sebuah panggilan profesi,bukan profesi keterpaksaan..Guru yang bekerja sebagai panggilan profesi mampu menhindari image yang terkesan menyudutkan profesi guru yang mernyatakan: “Guru nyasar, guru bayar dan guru benar” (LIPI 2013)
10. Guru selaku perencana kurikulum. Guru menghadapi akseptor latih setiap hari, gurulah yang paling tau keperluan peserta bimbing dan penduduk sekitar, sebab itu dalam penyusunan kurikulum kebutuhan sekolah dan lingkungan tidak boleh ditinggalkan.
11. Guru selaku pemimpin (guidance worker). Guru memiliki kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing akseptor asuh kearah pemecahan duduk perkara, membuat keputusan secara signifikan dan representative dan adil bijaksana
12. Guru sebagai sponsor dalam acara penerima didik. Artinya guru mesti turut aktif dalam segala aktivitas anak latih, contohnya dalam ekstrakurikuler membentuk kalangan belajar dan lain sebagainya yang memiliki kegunaan bagi kepentingan sekolah dan masyarakat lingkungan
C. Peran Guru
Dalam melaksanakan peran ke-profesiannya guru mempunyai multi tugas. Peran guru dalam aktivitas belajar mengajar, secara singkat dapat dipaparkan selaku berikut.
1. Peran Guru Sebagai Organisator.
Dalam konteks selaku organisator ini guru memiliki peran pengelolaan aktivitas akdemik, menyusun tata tertib sekolah,menyusun kalender pendidikan/ akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasi kan, semoga mampu mencapai efektifitas dan efisiensi belajar mengajar yang signifikan.
2. Peran Guru Sebagai Demonstrator.
Sebagai demonstrator, lecturer/pengajar,guru hendaknya selalu menguasai bahan,bahan bimbing dan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan yang dimilikinya. Salah satu yang harus diperhatikan guru bahwa beliau sendiri yakni pelajar. Ini berarti bahwa guru harus berguru dan terus berguru. Seorang guru hendaknya cekatan merumuskan Perangkat pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu kurikulum yang berlaku. Guru juga hendaknya mengetahui dirinya selaku sumber mencar ilmu serta cekatan menyampaikan “info” kepada peserta bimbing. Sebagai pengajar guru juga harus membantu pertumbuhan akseptor ajar supaya mampu mendapatkan, mengerti, serta menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan kepadanya.
3. Peran Guru Sebagai Pembimbing
Peran guru sebagai pembimbing harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah yakni untuk membimbing peserta bimbing menjadi insan sampaumur budbahasa yang mahir,cekatan, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tanpa bimbingan, akseptor ajar akan mengalami kesusahan dalam menghadapi pertumbuhan dirinya. Kekurang mampuan penerima ajar menimbulkan lebih banyak tergantung pada dukungan guru.Tetapi semakin dewasa, pererta ajar makin menyusut ketergantungannya kepada guru. Bagaimanapun juga panduan dari guru sangat diperlukan pada saat peserta didik belum mampu berdikari.
4. Peran Guru Sebagai Pengelola Kelas
Peran guru selaku pengurus kelas (learning manager), hendaknya diwujudkan dalam bentuk pengelolaan kelas selaku lingkungan mencar ilmu. Lingkungan belajar dikelola dan diawasi supaya aktivitas-acara belajar terarah pada tujuan-tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan. Pengelolaan kelas sebagai lingkungan berguru turut memilih donasi sejauh mana lingkungan tersebut mampu menciptakan iklim berguru sebagai lingkungan mencar ilmu yang bagus. Lingkungan yang bagus bersifat menantang dan merangsang akseptor asuh untuk belajar, menunjukkan rasa kondusif dan kepuasan dalam meraih tujuan. Kualitas dan kuantitas berguru akseptor asuh di dalam kelas amat tergantung pada banyak faktor, antara lain aspek guru, korelasi eksklusif antara penerima ajar di dalam kelas, serta suasana di dalam kelas.
5. Peran Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu menyediakan akomodasi yang memungkinkan akomodasi mencar ilmu bagi peserta ajar. Lingkungan berguru yang tidak menggembirakan, situasi rung kelas yang pengap, meja dan bangku yang awut-awutan, kemudahan belajar yang kurang tersedia, menjadikan penerima bimbing ngantuk dan malas beraktivitas/mencar ilmu.Oleh sebab itu menjadi tugas guru selaku fasilitator menyediakan fasilitas, sehingga dapat menciptakan lingkungan Pembelajaran, yang Aktif, Kreratif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) penerima latih.
6. Peran Guru Sebagai Mediator
Peran guru sbagai perantara, dimana guru hendaknya mempunyai pengetahuan dan pengertian yang cukup ihwal media pendidikan, alasannya media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses mencar ilmu-mengajar. Media pembelajaran merupakan fasilitas yang sungguh urgen dan merupakan bab integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru tidak cukup memiliki pengetahuan tentang media pendidikan dan pembelajaran, namun juga harus memiliki kemampuan memilih,memakai serta mengusahakan media pembelajaran yang bagus.
Ada tiga macam acara yang dapat dikerjakan oleh peran guru sbagai mediator, adalah mendorong berlangsungnya tingkah laris sosial yang bagus, membuatkan gaya interaksi langsung, dan menumbuhkan relasi faktual dengan dan antar penerima didik.
7. Peran Guru Sebagai Inspirator
Peran guru sebagai inspirator, menuntut kemampuan guru memberikan ilham bagi perkembangan mencar ilmu akseptor bimbing. Persoalan belajar yakni masalah utama peserta asuh. sebagai inspirator guru hendaknya dapat menawarkan isyarat bagaimana cara mencar ilmu yang bagus. Sebagai inspirator, guru harus dapat menunjukkan ide yang baik bagi perkembangan mencar ilmu penerima latih. Petunjuk berguru tersebut tidak selamanya harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalamanpun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara berguru yang bagus. Yang penting bukan teorinya, namun bagaimana mengeliminir kalaupuntidak menetralisir sama sekali duduk perkara yang dihadapi oleh Peserta didik.
8. Peran Guru Sebagai Informator
Peran guru sebagai informator guru mesti mampu menawarkan gosip perkembangan ilmu wawasan dan teknologi, selain sejumlah materi pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang sudah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang bagus dan efektif diharapkan dari guru. Kesalahan informasi ialah racun bagi peserta asuh. Untuk menjadi informator yang baik dan efektif, penguasaan problem selaku kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan terhadap penerima ajar. Informator yang baik yakni guru yang mengerti apa kebutuhan penerima latih dan mengabdi untuk anak didik.
9. Peran Guru Sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak ajar biar semangat dan aktif belajar. Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak asuh semoga bernafsu dan aktif belajar. Dalam upaya memperlihatkan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatar belakangi anak latih malas mencar ilmu dan menurun prestasinya di sekolah. Peranan guru sebagai motivator mampu menunjukkan motivasi pada akseptor asuh untuk lebih agresif dan bergairah belajar. Peranan guru sebagai motivator sungguh penting dalam interaksi edukatif, alasannya menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan kemahiran social, menyangkut performance dalam personalisasi dan sosialisasi diri.
10. Peran Guru Sebagai Korektor
Peran guru selaku korektor menuntut guru bisa membedakan mana nilai yang bagus, dan mana nilai yang jelek, mana nilai positif dan mana nilai negatif. Kedua nilai yang berbeda ini harus dimengerti dalam kehidupan penduduk . Kedua nilai ini mungkin sudah dimiliki akseptor bimbing dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum penerima latih masuk sekolah. Latar belakang kehidupan penerima ajar yang berlainan-beda sesuai dengan sosio-kultural masyarakat di mana penerima latih tinggal cepat atau lambat akan mewarnai kehidupan peserta latih. Semua Nilai yang baik harus dipertahankan dan semua nilai yang buruk mesti dihindari dalam jiwa dan tabiat peserta latih. Bila guru membiarkannya, memiliki arti guru telah mengabaikan perannya sebagai seorang korektor, yang menilai dan mengoreksi semua perilaku, tingkah laris, dan tindakan peserta latih.
11. Peran Guru Sebagai Inisiator
Peran guru sebagai inisiator, artinya guru mesti mampu menjadi penggagas ilham-pandangan baru pertumbuhan pendidikan dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada sekarang harus diperbaiki susuai pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan. Kompetensi guru mesti diperbaiki,keterampilan penggunaan media pendidikan dan pengajaran harus diperbarui sesuai perkembangan media komunikasi dan isu. Guru hendaknya mengakibatkan dunia pendidikan, utamanya interaksi edukatif agar lebih baik dari sebelumnya.
12. Guru Sebagai Evaluator
Peran guru selaku evaluator, artinya seseorang guru dituntut untuk menjadi seorang penilaian yang baik dan jujur, dengan menunjukkan penilaian yang menjamah asfek ekstrinsik dan intrinsik, evaluasi pada asfek intrinsik lebih diarahkanpada asfek kepribadian peserta ajar,yaitu aspek nilai (values). Berdasarkan hal ini guru harus mampu menunjukkan penilaian dalam dimensi yang luas. Penilaian terhadap kepribadian akseptor didik harus diutamakan dibandingkan dengan evaluasi kepada jawaban siswa dikala mengerjakan ulangan atau diberikan tes. Siswa yang berprestasi belum tentu memiliki kepribadian yang bagus. Penilaian pada hakikatnya diarahkan pada pergantian kepribadian siswa agar menjadi insan watak yang cakap, demokratis dan bertanggungjawab. Peran guru selaku evaluator, hendaknya tidak hanya menganggap produk (hasil pembelajaran), tetapi menganggap proses (jalannya pembelajaran).
13. Peran Guru Sebagai Supervisor
Sebagai supervisor, guru hendaknya mampu membentu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Teknik-teknik supervisi mesti dikuasai dengan baik agar mampu melaksanakan perbaikan kepada situasi pembelajaran menjadi lebih baik. Untuk itu keunggulan yang dimiliki seorang supervisor bukan karena posisi atau kedudukan yang ditempatinya, melainkan sebab pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau kemampuan-kemampuan yang dimilikinya, atau alasannya mempunyai sifat-sifat kepribadian yang menonjol dibandingkan dengan orang-orang yang disupervisinya.
14. Peran Guru Sebagai Kulminator
Sebagai kulminator, Guru yaitu orang yang mengarahkan proses berguru secara sedikit demi sedikit dari permulaan sampai tamat (kulminasi). Dengan rancangannya penerima bimbing akan melalui tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap akseptor asuh bisa mengenali pertumbuhan belajarnya. Disini tugas kulminator terpadu dengan tugas selaku evaluator.
15. Peran Guru Sebagai Administrator Sekolah
Dalam relevansinya dengan administrator, seorang guru perlu berperan sebagai berilkut:
a. Guru sebagai pengambil inisiatif, pengarah, dan penilaian kegiatan-acara pendidikan. Hal ini berarti bahwa guru turut serta memikirkan acara-aktivitas pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b. Guru Mewakil masyarakat, yang bermakna dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota sebuah penduduk . guru harus merefleksikan situasi dan kemauan masyarakat dalam arti yang bagus.
c. Guru sebagai orang yang andal dalam mata pelajaran tertentu. Guru bertanggungjawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda berbentukilmu wawasan.
d. Guru selaku penegak disiplin, guru harus menjaga agar tercapai suatu disiplin. Bertugas dan bertindak tepat waktu serta tidak menyiakan waktu
e. Guru sebagai pelaksana manajemen pendidikan. Disamping menjadi pengajar, guru bertang-gungjawab akan kelangsungan jalannya pendidikan dan dia mesti bisa melaksanakan acara-kegiatan administrasi.
f. Guru sebagai pemimpin generasi muda, periode depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota penduduk yang cukup umur.
g. Guru selaku penerjemah terhadap masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala kemajuan pertumbuhan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya dilema-masalaha pendidikan.
16. Peran Guru Sebagai Pribadi
Peran Guru Sebagai Pribadi diilihat dari sisi dirinya sendiri (self oriental), bearti guru perlu berperan sebagai berikut:
a. Guru sebagai petugas sosial, ialah harus membantu untuk kepentingan penduduk . Dalam aktivitas kemasyarakatan guru selalu selaku petugas yang dapat diandalkan untuk ikut serta di dalamnya.
b. Guru sebagai pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa berguru wawasan. Dengan banyak sekali cara guru senantiasa berguru untuk mengikuti pertumbuhan ilmu wawasan.
c. Guru selaku orang tua, ialah mewakili orang renta siswa di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupkan forum pendidikan setelah keluarga sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga, guru berperan selaku orang tua bagi penerima didiknya.
d. Guru selaku pola-teladan, yaitu yang selalu menjadi pola yang baik bagi akseptor ajar dan masyarakat.
e. Sebagai pencipta keamanan, yakni selalu mencarikan rasa kondusif bagi peserta asuh. Guru selaku daerah berlindung bagi akseptor latih untuk mendapatkan rasa kondusif.
17. Peran Guru Sebagai Psikologis
Peran guru secara psikologis adalah sebagi berikut:
a. Guru selaku Ahli psikologi pendidikan, yakni petugas psikologi dalam pendidikan, yang melakukan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b. Guru sebagai Seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relation), ialah orang yang mampu membuat relasi antar insan untuk tujuan tertentu dengan menggunakan teknik tertentu utamanya dalam kegiatan pendidikan.
c. Guru sebagai Pembentuk kelompok selaku jalan atau alat dalam pendidikan.
d. Guru sebagai Cattalytic agent, yaitu orang yang memiliki imbas dalam menimbulkan pembaharuan. Sering pula peranan ini disebut selaku innovator.
e. Guru sebagai Petugas kesehatan mental (mental hugiene worker) yang bertang-gungjawab terhadappembinaan kesehatan mental khusunya kesehatan mental akseptor ajar (Moh.Surya, Rochman Natawidjaya, 1994 : 6-7).
Sejatinya peran guru tidak cuma sebatas yang telah disebutkan di atas, namun masih banyak yang menjadi peran guru lainnya. Berkenan dengan peran guru, Roestiyah (2005) menyebutkan bahwa guru dalam mendidik bertugas :
1. Guru selaku pewaris kebudayaan kepada penerima latih berupa kepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2. Guru selaku Pembentuk kepribadian peserta didik yang serasi, sesuai keinginan dan dasar negara Pancasila.
3. Guru selaku penyiapan penerima asuh menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang ialah Keputusan MPR No. II tahun 1983.
4. Guru selaku Sebagai perantara dalam berguru. Di dalam proses berguru guru selaku perantara atau medium, penerima asuh harus berupaya sendiri menerima sebuah pemahaman atau insight, sehingga timbul pergeseran dalam wawasan, tingkah laku, dan perilaku.
5. Guru sebagai guru yaitu selaku pembimbing, untuk menenteng penerima asuh kearah kedewasaan, guru bukan maha kuasa, guru tidak dapat membentuk anak berdasarkan sekehendaknya, tetapi peserta didik dituntut bisa mengembangkan sendiri ilmu pengetahuan yang didapatnya sesuai dengan prinsip-prinsip CBSA.
6. Guru selaku berperan sebagai penghubung. Peserta asuh nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabdikan dirinya dalam masyarakat, dengan demikian anak mesti dilatih dan dibiasakan di sekolah di bawah pengawasan guru.
7. Guru sebagai penegak disiplin guru menjadi pola dalam segala hal tata tertib dapat berjalan kalau guru dapat menjalani lebih dulu.
8. Guru sebagai direktur dan manajer. Disamping mendidik, seorang guru hendaknya dapat menjalankan persoalan tata perjuangan sekolah sdsuai dengan bidang ke-profesiannya serta dapat mengkordinasi segala pekerjaannya secara demokratis, sehingga situasi pekerjaan sarat dengan rasa kekeluargaan.
9. Guru selaku pekerja sebuah profesi. Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak mampu bekerja dengan baik, sebab itu guru hendaknya menyadari benar-benar pekerjaanya sebagai suatu profesi yang dipikulkan kepadanya.
10. Guru sebagai perencana kurikulum. Guru menghadapi peserta asuh saban hari, gurulah yang paling tau keperluan akseptor latih dan masyarakat sekitar, alasannya adalah itu dalam penyusunan kurikulum, keperluan ini dihentikan ditinggalkan.
11. Guru sebagai pemimpin (guidance worker). Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing peserta ajar kearah pemecahan persoalan, mengambil keputusan, dan menghadapkan peserta bimbing pada persoalan.
12. Guru selaku sponsor dalam kegiatan penerima latih. Guru mesti turut aktif dalam segala aktifitas anak, misalnya dalam ekstrakurikuler membentuk kalangan belajar dan sebagainya.
D. KOMPETENSI GURU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) dibilang bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh lewat Pendidikan Profesi”.Standar kompetensi guru mencakup kompetensi yang dikembangkan menjadi kompetensi guru .
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik yakni kemampuan pemahaman terhadap peserta latih, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima ajar untuk mengaktualisasikan banyak sekali kesempatanyang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik meliputi :
a. Memahami peserta latih secara mendalam yang mencakup memahami peserta asuh dengan memamfaatkan prinsip-prinsip pertumbuhan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal bimbing permulaan peserta didik.
b. Merancang pembelajaran,teermasuk mengetahui landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang mencakup memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori mencar ilmu dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran menurut karakteristik penerima latih, kompetensi yang ingin diraih, dan materi asuh, serta menyusun desain pembelajaran berdasarkan taktik yang diseleksi.
c. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melakukan penilaian pembelajaran yang mencakup merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkelanjutan denga banyak sekali metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil mencar ilmu untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil evaluasi pembelajaran untuk perbaikan kualitas acara pembelajaran secara biasa .
e. Mengembangkan akseptor latih untuk mengaktualisasikan aneka macam potensinya mencakup memfasilitasi penerima bimbing untuk pengembangan aneka macam peluangakademik, dan memfasilitasi penerima latih untuk menyebarkan aneka macam peluangnon akademik.
Kompetensi Kepribadian ialah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, cukup umur, arif dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor bimbing, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian mencakup;
a. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, besar hati menjadi guru, dan mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian yang akil balig cukup akal yaitu memperlihatkan kemandirian dalam bertindak selaku pendidik dan memiliki etos kerja selaku guru.
c. Kepribadian yang berilmu yaitu memperlihatkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta ajar, sekolah dan masyarakat dan memberikan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian yang berwibawa meliputi mempunyai perilaku yang kuat aktual terhadappeserta didik dan memiliki sikap yangh disegani.
e. Berakhlak mulia dan mampu menjadi pola meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, tulus, suka menolong) dan memiliki sikap yang diteladani peserta asuh.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan kepada struktur dan metodologi keilmuannya.
a. Menguasai materi, struktur, desain, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c. Mengembangkan bahan pembelajaran yang dimampu secara inovatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif
Kompetensi Sosial ialah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor latih, tenaga kependidikan, orang renta/wali akseptor ajar, dan masyarakat sekitar.
a. Bersikap inskulsif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif alasannya adalah pertimbangan jenis kelamin, agama, raskondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi di kawasan bertugas di seluruh kawasan Republik Indonesia yang memiliki keanekaragaman social budaya.
d. Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan
E. Tanggungjawab Guru
Tanggung jawab guru dan komponen pendidikan yang lain bukan hanya sekedar dalam hal mengajar atau memajukan dunia pendidikan di sekolah di tempatnya bertugas, tetapi juga bertangggung jawab untuk mengajak masyarakat di sekitarnya untuk ikut ikut serta dalam meningkatkan pendidikan di wilayahnya. Maju mundurnya pendidikan di tempat tergantung pada kinerja guru, pengawas sekolah dan komite sekolah, karenanya dibutuhkan semuanya biasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yang diikuti keikhlasan hati dalam mengemban amanah yang diberikan.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan dedikasi peran-peran yang ditandai dengan kemampuan baik dalam bahan maupun metode. Tanggung jawab guru profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melakukan seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam melakukan tanggung jawab sebagai guru kepada akseptor ajar, orang bau tanah, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Tanggungjawab professional antara lain:
1. Tanggungjawab Intelektual
Tanggungjawab intelektual diwujudkan dalam bentuk penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
2. Tanggungjawab Profesi/Pendidikan
Tanggungjawab profesi diwujudkan lewat pengertian guru kepada akseptor latih, perancangan,pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil berguru, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam peluangyang dimilikinya.
3. Tanggungjawab Sosial
Tanggungjawab social: Diwujudkan melalui kemampuan guru berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima latih, sesama kolega pendidik, tenaga kependidikan, orang renta/wali penerima ajar, dan masyarakat sekitar.
4. Tanggungjawab Moral dan Spiritual
Tanggung jawab spiritual dan etika: Diwujudkan melalui performa guru sebagai insan beragama yang perilakunya senantiasa berpedoman pada fatwa agama dan keyakinan yang dianutnya serta tidak menyimpang dari norma agama dan susila.
5. Tanggungjawab Pribadi
Tanggung jawab langsung : Diwujudkan lewat kesanggupan guru mengetahui dirinya, mengorganisir dirinya, mengatur dirinya dan menghargai serta membuatkan dirinya dalam bentuk budbahasa spritual.
F. Menjadi Guru Profesional
Menjadi Guru Profesional berarti kesanggupan guru melakukan peran-tugas pokoknya selaku seorang pendidik dan pengajar mirip yang tertuang dalam Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 2945, UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, dan UUGD Nomor 14 Tahun 2005 : Disebutkan bahwa guru yakni pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap dan mengevalusi peserta asuh pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
Profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh seseorang serta menjadi sumber pendapatan untuk kehidupan yang memerlukan kemampuan atau kecakapan khusus yang menyanggupi tolok ukur kualitas pendidikan profesi. Guru profesional mesti memiliki empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Keempat kompetensi guru tersebut dimaksudkan semoga guru yang profesional mempunyai kemampuan dalam menguasai bahan pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan ini meliputi desain dan struktur, serta sistem keilmuan atau teknologi dan seni yang sesuai dengan materi latih.
Menjadi Profesional bearti guru mesti mempunyai kompetensi kepribadian dimana hal tersebut yakni kemampuan kepribadian yang stabil dan dewasa, terpelajar, bijaksana, berakhlak mulia dan berwibawa. Seorang guru juga mesti mempunyai kompetensi profesional yang ialah kesanggupan dalam menguasai bahan pembelajaran yang luas dan mendalam. Kemampuan menguasai materi antara lain tentang konsep dan struktur bahan latih, materi didik yang ada di dalam kurikulum, kekerabatan rancangan antar mata pelajaran terkait. Guru profesional juga harus mempunyai kompetensi sosial yang merupakan kesanggupan pendidik sebagai bagian dari penduduk .
Profesionalisme guru ialah guru yang memiliki kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kesanggupan guru mengusai bahan pelajaran secara luas dan mendalam, tergolong pengusaan kemampuan akademik yang lain yang berperan sebagai penunjang profesionalisme guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, mempunyai kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang tepat dengan bidangnya.
PENUTUP
Guru adalah pendidik professional dengan tugas terutama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi penerima ajar pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Sikap profesional guru diwujudkan dalam bentuk sikap dan bertindak serta mengatur emosi dan bersikap rasional. menurut nilai-nilai watak, prinsip-prinsip hidup, yang religious sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya.
Tugas utama guru mencakup: Tugas Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Peran guru mencakup: Peran guru dalam proses belajar mengajar, guru sebagai Administrator, guru Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai Psikologis.Kompetensi Guru meliputi:Kompetensi Kepribadian,Paedagogik,Profersional, dan Kompetensi Sosial. Sedangkan Tanggung Jawab Guru meliputi: tanggung jawab intelektual, profesi, sosial, susila-spiritual, dan tanggung jawab eksklusif.
Agar mampu menjalankan tugas, tugas dan tanggungjawabnya selaku pendidik professional guru dituntut mengerti mengembangkan kualitas pendidikan, membuat pendidikan yang bermutu, menguasai kompetensi guru, melakukan tanggungjawab, meningkatkan mutu pendidikan melalui; pembinaan, penataran, pelatihan lokakarya dan workshop secara berkelanjutan.Semoga berfaedah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir (2004) Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Burhanuddin, Yusak (2005) Administrasi Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Djamarah dan Syaiful Bahri(2000) Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta:Rineka Cipta
Fransiska Agung, (2000), Uraian wacana urgensinya kolaborasi antara keluarga, masyarakat dan sekolah Jakarta
Hamalik. (2004). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Cet. III. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Jamal Ma’mur Asmani. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovati,, cetakan VII. Diva Press. Jogjakarta. 2010.
Nana Sudjana (1999) Cara Belajar Siswa Aktif dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung : Sinar Baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Purwanto M.Ngalim.(2009). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar (1989) Jakarta: Bina Aksara,dalam Syaiful Bahri Djamalah.
Sadirman (1996) Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sutari Imam Barnadib.(1993) Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta: Andi Ofset.
Syaiful Bahri Djamarah (2000). Guru dalam Interaksi Edukatif. Jakarta : Rineka Cipta.E. Eriadi, Peranan Guru dalam Pendidikan
Soetjipto, Kosasi Raflis, (2009), Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta
Sudarwan Danim dan H.Khairil. (2010) Profesi Kependidikan. Bandung: CV.Alfabeta,
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: PB PGRI, 2006
UU No. 20 perihal Sistem Pendidikan Nasional, 2003
Uzer Usman, (2001) Menjadi Guru Profesional Jakarta: Rosdakarya.