Peninggalan Sejarah, Ikon Kota Palembang
Masjid Agung Palembang ialah salah satu peninggalan Kesultanan Palembang. Pendirinya adalah Sultan Mahmud Badaruddin I Jaya Wikramo. Pembangunan masjid ini menyantap waktu 10 tahun, dr tahun 1738 hingga 1748. Peletakan batu pertama pembangunan masjid dilaksanakan pada 1 Jumadil Akhir 1151 H (1738 M). Masjid ini pertama kali didirikan pemakaiannya pada 26 Mei 1748.
Pada awal pembangunannya, masjid yg semula bernama Masjid Sultan ini tak mempunyai menara. Menara masjid gres dibangun pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Najamudin (1758-1774). Letaknya agak terpisah di sebelah barat & berupa mirip menara kelenteng dgn rincian atap yg berujung melengkung. Bagian luar badan menara dikelilingi oleh teras berpagar.
Setelah terjadi perang besar pada tahun 1819 & 1821, pemerintah kolonial Belanda merombak masjid ini. Selanjutnya, perombakan dikerjakan pada tahun 1893, 1916, 1950-an, & 1970-an. Yang terakhir kali dikerjakan dengan-cara besar-besaran pada kurun Gubernur Sumatra Selatan, H. Rosihan Arsyad (1998-2003).
Bentuk masjid yg kini diketahui dgn nama Masjid Agung ini, jauh berbeda dr bentuk awalnya. Yang terlihat paling menonjol adalah perubahan bentuk menara. Pada renovasi tahun 1970-an, menara ala bangunan klenteng dirobohkan & diganti dgn yg ada dikala ini.
Secara keseluruhan bentuk masjid saat ini dipengaruhi oleh banyak sekali gaya arsitektur, mulai dr arsitektur Melayu khas Indonesia, Malaysia, & Brunei Darussalam, hingga arsitektur Eropa yg mampu dilihat di pintu masuk gedung gres masjid yg besar & tinggi. Selain itu, terdapat pula dampak arsitektur Cina di penggalan masjid utama yg beratap mirip kelenteng.
Masjid ini memiliki beberapa keunikan seperti 16 tiang yg terdiri dr empat tiang soko guru & 12 tiang penopang atap. Adapun bentuk masjid segi delapan menyimbolkan budaya Melayu dgn delapan ketentuan aturan etika yg disebut Pucuk Carakangan, yakni:
- Sambung Salah, larangan yg menyangkut persoalan perzinaan.
- Siak Bakal, larangan memperabukan harta orang lain.
- Upih Racun, larangan meracun orang lain hingga mengakibatkan akhir hayat.
- Tikam Bunuh, larangan membunuh hewan peliharaan.
- Maling Curai, larangan mencuri.
- Kebut Rampak, larangan merampas atau mengambil barang milik orang lain dengan-cara paksa.
- Dago Dagi, larangan mengancam atau menantang orang lain laga.
- Umbak Umbai, larangan merayu istri atau anak gadis orang dgn jalan menipunya untuk berbuat yg tak baik.
Masjid Agung merupakan masjid bau tanah yg sangat penting dlm sejarah Palembang. Masjid yg berusia sekitar 259 tahun ini terletak tak jauh dr Jembatan Ampera. Masjid & jembatan itu sudah menjadi landmark kota Palembang hingga sekarang.