Cobaan Nasional 2020 Ulangan : Tolok Ukur Dan Prosedur Un

Pelajarancg: Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2019/2020 dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2020 bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020. Bagi penerima:

  • Peserta UN Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai akseptor ujian, tetapi belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis diikuti bukti yang sah.
  • Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  • Peserta UN berhak mengikuti cobaan ulangan cuma 1 (satu) kali dalam tahun yang serupa.

Adapun Persyaratan, Pendaftaran, dan Mekanismenya sebagai berikut:

PERSYARATAN

1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib menyanggupi standar penerima UN berdasarkan ketentuan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Untuk:

Pendidikan Formal:

  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN melakukan pendataan kandidat penerima.
  • Warga Negara Indonesia yang berguru di sekolah asing di mancanegara dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  • Sekolah pelaksana UN mengirimkan data calon penerima ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi DNS dan mengantarkan kesannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
    1) pemutakhiran data;
    2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap(DNT)dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
    3) pengiriman DNT peserta UN dan KPU ke satuan pendidikan.
  • Data penerima Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu penerima UN yang sudah ditempel foto penerima.
  Awas! Ini Isyarat-Instruksi Zat Babi Dalam Makanan Bungkus

Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri:

  • Lembaga penyelenggara Program Paket B dan Program Paket C mendata akseptor asuh yang menyanggupi standar lewat Dapodikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkantembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • Lembaga penyelenggara Program Wustha dan Program Ulya mendaftarkan peserta asuh yang memenuhi patokan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data kandidat peserta Program Wustha dan Program Ulya dengan menggunakan aplikasi Dapodikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengantarkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas registrasi dan menyusun Daftar Calon Peserta.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melaksanakan entri data calon akseptor dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi DNS dan mengantarkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronika dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi menghimpun, memadukan, menyusun daftar dan merekapitulasi data kandidat peserta.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan softcopy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • DNT yang sudah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat tidak mampu diubah lagi.

Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri:

  • Lembaga penyelenggara Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan penerima latih yang menyanggupi kriteria dalam bentuk DNS dan mengantarkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI lokal.
  • Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI lokal melakukan verifikasi kepada DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
  • Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di mancanegara yang tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI lokal, menyusun dan mengajukan DNS secara pribadi terhadap Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
  • Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
  • Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri lewat Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI lokal, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di mancanegara atau melalui direktorat terkait.
  • Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
  Promes PPKn Kelas 1 Kurikulum Merdeka 2022/2023

Pendidikan Informal (Sekolah rumah):

  • Penyelenggara sekolahrumah mendata calon akseptor yang memenuhi tolok ukur cobaan.
  • Penyelenggara sekolahrumah mendaftarkan kandidat peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses registrasi sesuai dengan mekanisme registrasi akseptor cobaan yang ditetapkan dalam POS ini.

Ketentuan lain yang mesti dipenuhi adalah:

  • Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
  • Peserta UN Tahun Pelajatan 2019/ 2020 yang hendak mengikuti UN Ulangan wajib menawarkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal; dan
  • Memiliki nomor akseptor cobaan (kartu peserta ujian).

2. Peserta Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

  • Ijazah atau surat informasi kelulusan yang telah dilegalisir; dan
  • SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

Baca:

PENDAFTARAN

1. Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 atau 2019/2020 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mau mengikuti UN Ulangan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 mesti mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang hendak diikutinya lewat Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan.

2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

MEKANISME DAN PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Calon peserta Ujian Nasional Ulangan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut.

  • Calon peserta mengakses gosip registrasi di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
  • Calon akseptor memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
  • Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan kawasan pelaksanaan UN yang dipilih.
  • Calon akseptor menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta cobaan dari sekolah asal bagi akseptor gres.
  • Petugas registrasi pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi kandidat akseptor dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
    1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
    2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
    3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri penerima saat mendaftar;
    4) surat pernyataan bermaterai; dan
    5) kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi akseptor baru.
  • Petugas registrasi pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon penerima pada laman yang ditawarkan dengan langkah- langkah:
    1) login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id memakai username dan kata sandi (password) petugas;
    2) memasukkan data nomor UN calon penerima UN;
    3) memasukkan data mata ujian yang hendak ditempuh oleh penerima:
    a) akseptor UN Ulangan memasukkan data mata cobaan yang mau diikuti,
    b) peserta UN Ulangan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata cobaan yang diujikan;

    4) mencetak kartu penerima ujian;
    5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu penerima ujian;
    6) menandatangani kartu penerima ujian; dan
    7) menyerahkan kartu peserta cobaan ke peserta.

  • Peserta UN Ulangan login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) yang tercantum di kartu akseptor ujian, untuk:
    1) memeriksa kesesuaian data di laman tersebut; dan
    2) melengkapi berita surel/email dan/atau nomor HP.

2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN Ulangan.

  • Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan UN Ulangan.
  • Provinsi memutuskan Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan dan waktu pelaksanaan cobaan di masing-masing Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan bagian jarak, lokasi, transportasi akseptor, serta kapasitas peladen (server) dan klien Satuan Pendidikan.
  • Jika kapasitas komputer pada Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan tidak mampu melayani sejumlah penerima pada waktu yang diputuskan, maka sebagian peserta mampu mengerjakan UN Ulangan di Satuan Pendidikan yang terdekat.

PELAKSANAAN

  • Ujian Nasional Ulangan dijalankan dengan moda UNBK.
  • Soal UN Ulangan mengacu pada Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
  • Hasil UN Ulangan dilaporkan dalam bentuk SHUN.
    a. Bagi peserta yang mengulang UN, SHUN menampung nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
    b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN menampung nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

JADWAL DAN MATA UJIAN UN ULANGAN

1. Jadwal pelaksanaan UN Ulangan dapat dilihat pada tulisan pelajarancg.blogspot.com JADWAL UJIAN NASIONAL BERBASI KOMPUTER (UNBK) TAHUN AJARAN 2019/2020 Sekolah Menengah Pertama/MTs, SMK/MAK, Sekolah Menengan Atas/MA dan yang Sederajat.

 Berdasarkan Prosedur Operasional Standar  UJIAN NASIONAL 2020 ULANGAN : PERSYARATAN DAN MEKANISME UN

2. Penetapan acara pelaksanaan UN Ulangan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya di mancanegara dikoordinasikan oleh Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat, menyesuaikan dengan keadaan masing-masing lokasi.

3. Peserta cobaan dapat menentukan daerah, acara cobaan, sesi ujian, dan mata cobaan.

4. Peserta ujian cuma mampu mengikuti paling banyak 2 (dua) mata ujian dalam 1 (satu) hari pelaksanaan cobaan.

KESIMPULAN UJIAN NASIONAL 2020 ULANGAN : PERSYARATAN DAN MEKANISME UN

Menutup tulisan sebagai kesimpulan, UN Susulan ialah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama alasannya alasan tertentu yang mampu diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan diikuti bukti yang sah, pelajarancg.blogspot berharap tidak ada semua siswa lulus ujuan nasional 2020 dengan nilai memuaskan. Aamiin!!