Contoh Latihan Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS). Panduan UKKS untuk sertifikasi profesi Sekolah/Madrasah pelajarancg.blogspot.com – Sertifikasi profesi yakni upaya untuk menunjukkan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kriteria internasional atau persyaratan khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keahlian, pengetahuan dan sikap yang mesti dikerjakan dikala melakukan pekerjaan serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh daerah kerja (sekolah).
Kompeten mempunyai arti kesanggupan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan patokan kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu berkompetisi di dunia kerja dalam hal ini Pendidikan nasional. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) melaksanakan Uji Kompetensi selaku prasyarat untuk menerima Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang dibarengi oleh Kepala Sekolah yang akan menuntaskan periode ketiga atau kurun kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan diperintahkan kembali menjadi Kepala Sekolah pada era keempat.
Daftar Isi
UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud lewat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) sebagai menyelenggara uji kompetensi sudah menerbitkan fatwa penilaian untuk tutorial UKKS 2020. Pedoman atau bimbingan ini telah mampu di download / unduh pada situs resmi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (lppks) Kementerian Pendidikan Kebudayaan (kemdikbud). Silahkan download : http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf
UKKS ini diperuntukan bagi kepala Sekolah (Kepsek) yang hendak menuntaskan masa ketiga atau kurun kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada kurun keempat beserta ujiannya. Bagi Kepala Sekolah yang telah masuk abad keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Untuk menjamin mutu, calon kepala Sekolah di Indonesia harus sesuai dengan persyaratan kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan di final abad ketiga atau abad kerja 12 (dua belas) tahun selaku Kepala Sekolah dan akan diperintahkan kembali menjadi Kepala Sekolah pada abad keempat dilakukan uji kompetensi Kepala Sekolah yang bersifat nasional untuk mendapatkan sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 sekaligus direkognisi selaku Uji Kompetensi Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di Indonesia untuk menemukan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi PNS dalam hal ini Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Informasi Pendaftaran https://lppks.kemdikbud.go.id
UJI KOMPETENSI KEPALA MADRASAH (UKKM)
Uji Kompetensi Kepala Madrasah (UKKM) yang bertajuk PPKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) ialah proses pengumpulan, pembuatan, analisis, dan interpretasi data perihal kualitas kepala madrasah dalam melakukan tugasnya selaku kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara terencana dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan. Ujian ini dulu lebih diketahui dengan nama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Syarat utama untuk dapat mengikuti UKMPPD ialah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam lewat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, tutorial teknis, fasilitasi penjaminan mutu, penilaian, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Olehkarena itu Direktorat GTK telah menyusun isyarat teknis (Juknis) penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan lewat SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 unsur penilaian. Kelimanya terdiri atas empat peran utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu bagian tambahan. Sehingga kelimanya mencakup :
- Usaha pengembangan madrasah;
- Pelaksanaan peran managerial;
- Pengembangan kewirausahaan;
- Supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan; dan
- Hasil kinerja kepala madrasah.
Terdapat empat bagian evaluasi peran utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian bagian kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali sekaligus direkognisi selaku Uji Kompetensi Kepala Madrasah.
Informasi Pendaftaran https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk/blog/kriteria
Baca:
- CONTOH SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH LENGKAP JAWABANNYA
- DOWNLOAD BUKU DESAIN PENGEMBANGAN SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) UNTUK GURU DAN PESERTA DIDIK PELAJAR /SISWA LENGKAP JAWABANNYA
- PENINGKATAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK MELALUI AKM (ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM)
KESIMPULAN PANDUAN UJI KOMPETENSI
Uji kompetensi yaitu proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang berhubungan untuk memilih apakah seseorang dalam hal ini kepala sekolah atau guru telah kompeten atau belum kompeten pada sebuah unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu. Kompeten berarti kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan sebuah pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan perilaku sesuai dengan patokan kerja yang ditetapkan. Demikian goresan pena pelajarancg.blogspot.com ihwal Panduan UKKS untuk sertifikasi profesi Sekolah/Madrasah, biar penjelasan acuan ini berguna!!!