Pengertian Macam Hakikat Norma Norma Sosial – Untuk menerima keteraturan hidup dan ketertiban bersama dirumuskan norma-norma dalam penduduk selaku paduan berperilaku laku. Sehingga semua aktivitas manusia tunduk pada panduan kebiasaan berperilaku lahu (habitualisasi), adalah proses yang menyebabkan suatu perilaku menjadi kebiasaan atau hal biasa dijalankan oleh seseorang. Habitualisasi mampu diartikan dengan penyesuaian, sehingga dikala kebiasaan berperilaku laris tersebut dianggap menjadi hal yang penting dan berguna serta hal tersebut sudah diyakini oleh banyak orang, maka proses intitualisasi (pelembagaan) pun terbentuk.
Lembaga sosial mampu berkembang secara tidak terencana yaitu lahir secara bertahap dalam masyarakat, alasannya adalah dihadapkan pada kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sistem tukar barang, etika istiadat, norma tidak tertulis. Pada dasarnya forum sosial sebagian besar timbul karena dijadwalkan, melalui perencanaan matang oleh seseorang/kelompok orang atau bahkan masyarakat melalui musyawarah anggotanya, memilih norma-norma. Lembaga sosial juga mampu dibentuk melalui kekuasaan dan kewewenangan, misalnya hukum pemerintah desa (perdes), bupati (perbup), menteri (permen) bahkan presiden (kepres). Sejumlah aturan dan norma-norma tersebut kemudian disebut sebagai lembaga sosial
Akan namun tidak semua aturan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat ialah lembaga sosial alasannya adalah untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan aturan dan norma tersebut mengalami proses yang panjang. Robert M.Z. Lawang menyampaikan proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, adalah proses bagaimana suatu sikap menjadi berpola atau bagaimana suatu contoh sikap yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses yang berjalan dan teruji menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/lembaga yang balasannya mesti menjadi paduan dalam kehidupan bersama.
Proses pembentukan norma menjadi forum sosial melalui dua cara, ialah :
a. Proses Pelembagaan (Institusionalisasi)
Proses institusionalisasi ialah suatu proses yang dilalui suatu norma sosial / kemasyarakatan yang baru, untuk menjadi salah satu lembaga sosial. Pada awalnya norma sosial telah dikenal, diakui, dihargai, dan ditaati oleh wargaa anggota dalam kehidupan penduduk . Proses tersebut menggambarkan bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang sudah mapan itu terjadi dan diterima dalam suatu penduduk . Norma setelah mengalami proses panjang pada jadinya menjadi bagian dari lembaga sosial.
Norma akan melembaga (institutionalized) dalam metode sosial kalau memenuhi tiga syarat yakni:
1) Sebagian besar warga atau suatu tata cara sosial mendapatkan norma tersebut. 2) Norma tersebut telah menjiwai sebagian besar warga metode sosial tersebut. 3) Norma tersebut disertai dengan adanya hukuman yang tegas
b. Proses Internalized
Proses internalisasi ialah proses pelembagaan yang telah meresap dalam jiwa anggota masyarakat, dan merupakan pedoman bertingkah laku dalam kesehariannya. Proses terbentuknya lembaga sosial tidak hanya berhenti pada proses tersebut, melainkan meresap dalam jiwa dan sanubari anggota masyarakat.
Norma yang ada dalam kehidupan penduduk , mempunyai kekuatan yang berbeda, ada norma yang lemah, sedang dan besar lengan berkuasa daya ikatnya. Karena kuatnya ikatan sehingga semua anggota penduduk tidak berani melanggarnya. Dalam sosiologi kekuatan mengikat norma tersebut dikenaal dengan empat hal, yakni :
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (folkways)
c. Tata kelakuan (mores)
d. Adat istiadat (costum)