Apa Itu Efin Dan Cara Mendapatkannya

Pengertian, Definisi, Arti Efin Pajak – EFIN (Electronic Filing Identification Number) yaitu nomor identitas diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap warga Negara Indonesia untuk melaksanakan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti contoh lapor SPT lewat e-Filing dan pembuatan isyarat billing pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan Efin Pajak dan mengaktifkannya, pasti diharapkan cara mendapatkan dengan pengajuan. Mendapatkan nomor Efin bahu-membahu tidak sukar, tinggal daftar, masukkan identitas kemudian Anda bisa langsung mendapatkannya. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan Efin bagi Wajib Pajak, silahkan ikuti tutorial berikut:

Cara Mendapatkan Efin

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

Bagi Anda yang belum mendapatkan Efin berdasarkan pajak langsung, silahkan lakukan langkah mendapatkan:

  • Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah diputuskan. Perlu dicatat bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi eksklusif Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang diputuskan kantor pajak.
  • Tunjukkan orisinil serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Akan namun jikalau Anda berwarganegara ajaib ialah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Bawa fotokopi dan orisinil kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Harus punya akun email aktif.

 adalah nomor identitas diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada warga Negara Ind APA ITU EFIN DAN CARA MENDAPATKANNYA
Gambar: Situs halaman situs dirjen pajak untuk djp online

Wajib Pajak Badan:

Yang dimaksud dengan tubuh adalah forum atupun organisasi resmi dan terdaftar, untuk mendapatkan efin tubuh:

  • Isi permohonan aktivasi EFIN HARUS dijalankan oleh pengurus perusahaan;
  • Pengurus datang ke KPP kawasan terdaftar. TIDAK BISA di kantor pajak mana saja;
  • Pengurus menawarkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengelola yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  • Apabila pengelola adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  • Pengurusnya orang gila, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan orisinil dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak tubuh;
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
  Negara Telah Tak Memiliki Duit

Mudah bukan, Orang bijak tentu taat pajak!! agar bermanfaat!!