Pengertian Definisi Arti – Secara biasa anak (jamak: belum dewasa) yakni seorang laki-laki atau perempuan yang belum remaja dalam tahap kelahiran atau belum mengalami masa pubertas. Apabila dimaknai dari sisi hukum bahwa anak umumnya mengacu pada anak di bawah umur, atau diketahui sebagai orang yang lebih muda dari pada usia secara umum dikuasai.
Perspektif ihwal anak juga mampu menggambarkan korelasi dengan orang bau tanah seperti putra dan putri dari segala usia.
Ada banyak problem sosial yang mensugesti kemajuan anak-anak setiap hari, mirip pendidikan belum dewasa, bullying, kemiskinan anak, keluarga disfungsional, pekerja anak, kelaparan, dan tunawisma anak. Anak-anak dapat dibesarkan oleh orang renta, ibu, bapak, wali atau sebagian dibesarkan di sentra penitipan anak tanpa menetralisir hak mereka.
Daftar Isi
PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF
Konsep perihal “anak” diketahui berlawanan sesuai dengan perspektif dan kepentingan yang beragam, misalnya Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, tergolong anak yang masih dalam kandungan. Dan ini diamini oleh UNICEF dengan menunjukkan pemahaman yang serupa mengenai batas usia anak yaitu anak selaku penduduk yang berusia diantara 0 s/d 18 tahun.
Menurut Haditono (dalam Damayanti, 1992), anak yakni mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Dari perspektif Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, menyampaikan bahwa anak tidaklah sama dengan orang sampaumur, anak memiliki kecenderungan untuk menyimpang dari aturan dan ketertiban yang disebabkan oleh kekurangan pengetahuan dan pemahaman kepada kenyataan kehidupan, bawah umur lebih gampang mencar ilmu dengan pola-acuan yang diterimanya dari aturan-hukum yang bersifat memaksa.
Sedangkan Menurut WHO (2003), mendefinisikan belum dewasa antara usia 0–14 tahun alasannya di usia inilah risiko condong menjadi besar.
Dilihat dari pemahaman tersebut Undang-Undang nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak memiliki persepsi sedikit berbeda dimana menyebutkan bahwa anak yaitu seseorang yang belum meraih usia 21 tahun dan belum menikah.
HAK ANAK
Hak anak-anak yakni bagian dari hak asasi insan yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, penduduk , pemerintah dan negara. Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak, bahwa Perlindungan Anak yakni segala aktivitas untuk menjamin anak dan hak-haknya supaya mampu hidup, berkembang, meningkat dan ikut serta secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat derma dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak dilahirkan merdeka, dihentikan dilenyapkan atau dihilangkan, namun kemerdekaan anak mesti dilindungi dan diperluas dalam hal menerima hak atas hidup dan hak pemberian baik dari orangtua, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak tersebut berhubungan akrab untuk mendapatkan hak azasi mutlak dan fundamental yang dilarang dikurangi satupun atau mengorbankan hak mutlak lainnya untuk menerima hak-haknya sebagai manusia seutuhnya kalau ia menginjak akil balig cukup akal. Dengan demikian jika anak sudah menjadi dewasa, maka anak tersebut akan mengetahui dan mengetahui perihal apa yang menjadi dan kewajiban baik kepada keluarga, penduduk , bangsa dan negara. Hak asasi anak yaitu hak asasi manusia plus dalam arti kata harus menerima perhatian khusus dalam memberikan dukungan, agar anak yang baru lahir, tumbuh dan meningkat mendapat hak asasi manusia secara utuh. Hak asasi insan meliputi semua yang dibutuhkan untuk pembangunan insan seutuhnya dan aturan konkret mendukung pranata sosial yang diharapkan untuk pembangunan seutuhnya tersebut.
Pengakuan terhadap hak anak secara internasional dijalankan oleh PBB melalui konvensi ialah pada tahun 1989 dan tercantum dalam Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, wacana Perlindungan Anak. Prinsip-prinsip yang di anut dalam Konvensi Hak Anak yaitu:
- Non Diskriminasi (Pasal 2), Semua anak menerima bantuan dari diskriminasi dalam bentuk apapun dan diberlakukan terhadap setiap anak tanpa perbedaan apapun.
- Kepentingan terbaik untuk anak (pasal 3). Semua tindakan yang dilakukan yaitu demi kepentingan terbaik anak dan ialah pendapatutama.
- Kelangsungan hidup dan kemajuan anak (pasal 6). Hak hidup yang melekat pada diri anak mesti diakui demi terjaminnya kelancaran hidup dan pertumbuhan anak.
- Penghargaan terhadap pendapat anak (pasal 12). Menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka memiliki hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mensugesti anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak.
Lebih jelasnya, Pasal 4 dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang bahwa; Setiap anak berhak untuk dapat hidup, berkembang, berkembang dan ikut serta secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima derma dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam Keputusan Presiden RI No.36 tahun 1990 perihal hak-hak anak, dinyatakan mirip juga halnya orang dewasa memiliki hak dasar selaku manusia. Akan namun karena keperluan-kebutuhan dan kerawanannya maka hak-hak anak perlu diperlakukan dan diamati secara khusus. Dalam Keputusan ini Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak-hak selaku berikut, ialah;
- Hak untuk hidup. Setiap anak di dunia ini berhak untuk menerima saluran atau pelayanan kesehatan dan menikmati standard hidup yang layak, tergolong makanan yang cukup, air bersih dan daerah tinggal. Anak juga berhak menemukan nama dan kewarganegaraan.
- Hak untuk berkembang dan meningkat . Setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. Anak berhak menemukan pendidikan baik formal maupun informal secara mencukupi. Konkritnya anak berhak diberi kesempatan untuk bermain, berkreasi, dan beristirahat.
- Hak untuk memperoleh pinjaman. Artinya setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang dari segala bentuk diskriminasi. Ini juga berlaku bagi anak yang tidak lagi memiliki orang renta dan bawah umur yang berada di kampung pengungsian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan.
- Hak untuk ikut serta artinya setiap anak diberi potensi menyuarakan persepsi dan ide-idenya, terutama banyak sekali duduk perkara yang berhubungan dengan anak.
Hari Anak
Hari Anak-anak dirayakan untuk menghormati belum dewasa secara global yang bermaksud untuk melindungi mereka dari kehilangan hak sampai diperlukan mendapatkan terusan ke pendidikan yang benar.
Meskipun Hari Anak-anak dirayakan secara global oleh sebagian besar negara di dunia (hampir 50 negara) pada 1 Juni, Hari Anak sedunia berjalan setiap tahun pada 20 November. Menurut sejarahnya Pada 20 November 1959, PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak tersebut.
Sedangkan di Indonesia sendiri, Hari Anak dirayakan secara Nasional untuk meningkatkan kesadaran akan hak, perawatan dan pendidikan bawah umur. Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
UCAPAN HARI ANAK
Biasanya dalam mengkampanyekan Hari Anak pemerintah akan mengeluarkan tema dan logo selain ucapan selamat merayakan.
Tema-tema tersebut menjadi pola atau ajaran bagi penduduk dalam ikut serta mempromosikan hari peringatan tersebut. Perayaan Hari Anak baik sedunia maupun Nasional sepatutnya disokong oleh kita dengan barbagai macam cara kreatif supaya peringatan tersebut meriah.
Salah satu cara kreatif mampu berupa menciptakan puisi, pantun maupun kata-kata mutiara tentang ucapan selamat bertemakan logo hari anak Nasional. Logo hari anak Nasional harus dimaknai selaku cara memberikan pesan terhadap penduduk wacana hak anak.
Menyampaikan ucapan selamat Hari Anak Nasional maupun Sedunia bisa disampaikan melalui status Facebook, Caption Instagram, Gambar DP WhatsApp sebagai ilham yang dituangkan dalam kata ucapan.
Ucapan Hari Anak sedunia sebaiknya ditulis dalam bahasa Inggris yang artinya bahasa universal sehingga bisa maknai sesuai harapan. Namun untuk Ucapan Hari Anak akan lebih berkesan apabila diungkapkan menggunakan bahasa Indonesia.
Akhir kata aku mengucapkan selamat merayakan Hati Anak!!. Semoga anak-anak bangsa berkembang menjadi cowok yang membanggakan Orangtua, Agama, Nusa dan bangsa