Definisi, Fungsi Dan Tujuan Kurikulum 2013

Arti Kurikulum 2013 – Bagi beberapa orang mungkin pernah mendengar perumpamaan K13 atau Kurikulum 2013. Apabila terdapat Anda masih resah apa itu Kurikulum 2013, dan manfaatnya, Istilah Kurikulum 2013 yakni mengacu pada pelajaran untuk konten akademik yang diajarkan di sekolah, kursus maupun program tertentu dengan perbaikan berkesinambungan berbentukrevisi selaku manfaat peningkatan sekolah, siswa serta meningkatkan efektivitas guru.

Pada tahun aliran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yaitu pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kelas VII untuk Sekolah Menengah Pertama, dan kelas X untuk jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 telah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.

PENGERTIAN KURIKULUM MENURUT PENDAPAT DARI PARA AHLI

 Bagi beberapa orang mungkin pernah mendengar istilah K DEFINISI, FUNGSI DAN TUJUAN KURIKULUM 2013

Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 19 yakni seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai selaku penyelenggara aktivitas pembelajaran untuk meraih tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum menurut Hilda Taba (1962) yakni suatu rencana belajar, oleh sebab itu, konsep-desain perihal berguru dan pertumbuhan individu dapat mewarnai bentuk-bentuk kurikulum. Kurikulum merupakan pernyataan wacana tujuan-tujuan pendidikan yang bersifat umum dan khusus dan materinya dipilih dan diorganisasikan menurut suatu teladan tertentu untuk kepentingan berguru dan mengajar.

TUJUAN KURIKULUM 2013 (K13)

Menurut Prof. Dr. H. E. Mulyasa, M.Pd. dalam pengembangan dan implementasi kurikulum 2013 mengemukakan bahwa K-13 bertujuan untuk merencanakan insan Indonesia agar memiliki kesanggupan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, inovatif, kreatif dan efektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum 2013 difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter akseptor didik, berupa paduan wawasan, kemampuan dan perilaku yang dapat di demontrasikan akseptor didik sebagai wujud pengertian kepada desain yang dipelajarinya secara konseptual.

  Deretan Pemain Sepak Bola

MATERI K13

Karakterisitik kurikulum 2013 (K-13) pastinya sepanjang tahun akan mengalami banyak pergantian termasuk dalam hal bahan-materi, mulai tingkat SD hingga dengan SMA, bahkan ada beberapa mata pelajaran sudah dirampingkan. Dimulai semenjak tahun pelajaran 2013/2014 sampai kini, kurikulum Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/SMA/Sekolah Menengah kejuruan terus mengalami pergeseran-pergantian antara lain: tentang proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran.

Jika menyaksikan kemajuan kurikulum yang ada di Indonesia, terhitung sudah banyak kurikulum yang terus berkembang mengikuti tuntutan pertumbuhan pendidikan yang ada. Oleh karena itu adaptasi materi-materi pun terus dikerjakan pemerintah untuk menyanggupi keperluan tersebut.

Gambaran singkat mengenai model kurikulum yang sudah dipakai oleh Indonesia.

  • Kurikulum SD (Sekolah Dasar)
  • Kurikulum Proyek Printis Sekolah Pembangunan (PSPP)
  • Kurikulum 1984
  • Kurikulum 1994
  • Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Kurikulum 2013 

Tentu saja model-versi diatas akan terus menyesuaikan dari karakteristik kurikulum yang berlaku saat ini.

Baca: Download Buku Siswa Sekolah Dasar Kelas 1 Kurikulum 2013 (K13) Edisi Revisi 2017

Karena kurikulum yakni salah satu unsur dasar sekolah dan pengajaran yang efektif, kurikulum terkadang menjadi objek reformasi, yang sebagian besar secara luas dimaksudkan untuk mengamanatkan atau mendorong standardisasi dan konsistensi kurikulum yang lebih besar di seluruh negara bab, sekolah, tingkat kelas, bidang studi, dan kursus. Berikut ini yakni beberapa pola representatif dari cara-cara kurikulum ditargetkan untuk perbaikan atau dipakai untuk meningkatkan peningkatan sekolah dan meningkatkan efektivitas guru:

  • Persyaratan tolok ukur: Ketika tolok ukur pembelajaran baru diadopsi di Indonesia, kabupaten, atau sekolah, guru lazimnya memodifikasi apa yang mereka ajarkan dan membawa kurikulum mereka ke dalam “penyelarasan” dengan cita-cita pembelajaran yang diuraikan dalam standar baru.
  • Persyaratan penilaian: Strategi reformasi lain yang secara tidak pribadi mempengaruhi kurikulum yaitu penilaian, alasannya sistem yang digunakan untuk mengukur pembelajaran siswa memaksa guru untuk mengajarkan konten dan keahlian yang pada hasilnya akan dievaluasi.
  • Penyelarasan Kurikulum: Sekolah dapat mencoba meningkatkan kualitas kurikulum dengan membawa aktivitas pengajaran dan keinginan kursus ke dalam “keharmonisan” dengan persyaratan pembelajaran dan kursus sekolah yang lain contohnya praktik yang kadang kala disebut “pemetaan kurikulum.”
  • Filosofi kurikulum: Desain dan tujuan kurikulum apa pun mencerminkan filosofi pendidikan baik secara sengaja atau tidak sengaja tergolong oleh para pendidik yang mengembangkannya.
  • Paket kurikulum: Dalam beberapa masalah, sekolah memutuskan untuk berbelanja atau mengadopsi paket kurikulum yang sudah dikembangkan oleh organisasi luar.
  • Sumber daya kurikulum: Sumber daya yang disediakan sekolah untuk guru juga mampu mempunyai dampak yang signifikan kepada kurikulum.
  • Standarisasi kurikulum: Negara, distrik, dan sekolah juga dapat mencoba memajukan kualitas dan efektivitas pengajaran dengan mewajibkan, atau hanya mendorong, guru untuk memakai kurikulum kriteria atau proses biasa untuk mengembangkan kurikulum mirip kurikulum 2013 (K-13) ini.
  Puisi Pusar Hitam

DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa. 2013. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.

Taba, Hilda. (1962). Curriculum Development: Teory and Partice. New York : Harcourt, Brace & World

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.