Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020 dengan mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah dari KemenPPPA yang ditandatangai pada tanggal 22 Juni 2020 oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku teladan bagi para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Pimpinan organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi, dan pihak swasta/dunia perjuangan serta media massa dalam penyelenggaraan HAN 2020. Dan sudah dapat di unduh atau download buku Juknis untuk penduan di https://www.dropbox.com/s/nfogzw6dw0ia4wg/PANDUAN%20HAN%20TAHUN%202020.pdf Berikut adalah isi lengkap Pedoman HAN tahun 2020 dalam tulisan pengertianartidefinisidari.blogspot.com
Sebagaimana dikatakan oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam kata pengatar pada buku Pedoman Pelaksanaan HAN Tahun 2020, bahwa Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri. Peringatan HAN ialah momentum penting untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi seluruh unsur bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan ikut serta secara masuk akal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima derma dari kekerasan dan diskriminasi.
Berbeda dengan perayaan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya pandemic Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berimplikasi pada penduduk , terutama anak, mengalami aneka macam problem seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orangtuanya faktual COVID-19, kurangnya peluang bermain dan mencar ilmu serta meningkatnya perkara kekerasan selama pandemic sebagai akhir diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun berguru dan melakukan pekerjaan di rumah.
Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2020 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah. Hal ini selaku motivasi bahwa pandemik tidak menyurutkan kesepakatan untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa meminimalisir makna HAN. Diharapkan perayaan HAN yang dibungkus secara online dapat meraih lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia tergolong Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Agar rangkaian aktivitas sampai dengan puncak acara HAN Tahun 2020 dapat berjalan secara baik, tanpa hambatan, terkoordinasi, efektif, dan efisien, maka buku Pedoman Pelaksanaan HAN Tahun 2020, ialah teladan bagi para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Pimpinan organisasi penduduk , Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi, dan pihak swasta/dunia usaha serta media massa dalam penyelenggaraan HAN 2020. KemenPPPA mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas segala tunjangan, kolaborasi dan partisipasinya dalam menyukseskan penyelenggaraan HAN tahun 2020.
Daftar Isi
BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020
LATAR BELAKANG
Anak merupakan potensi dan penerus keinginan perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang membutuhkan dukungan dalam rangka menjamin kemajuan dan kemajuan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak dikala ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan kala depan bangsa
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sudah mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya semoga dapat hidup, berkembang meningkat , dan ikut serta secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pemberian dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebagaimana diamanahkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan bantuan khusus kepada anak Indonesia yang dikategorikan lima belas jenis yakni 1) anak dalam situasi darurat, 2) anak yang berhadapan dengan hukum, 3) anak kalangan minoritas dan terisolasi, 4) anak dengan dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, 5) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, 6) anak yang menjadi korban pornografi, 7) anak dengan HIV/AIDS, 8) anak korban penculikan, penjualan, dan/atau jual beli, 9) anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 10) anak korban kejahatan seksual, 11) anak korban jaringan terosrisme, 12) anak penyandang disabilitas, 13) anak korban perlakuan salah dan penelantaran, 14) anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan 15) anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan keadaan sosial menyimpang.
Indonesia sebagai anggota PBB juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan optional protocols terkait untuk memajukan janji pemenuhan dan derma hak anak. Selain itu, Indonesia juga berpartisipasi melakukan Deklarasi PBB wacana A World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak) melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap daerah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat membuatkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak selaku implementasi dari KHA di kurun otonomi kawasan. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
- Hak Sipil dan Kebebasan;
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
- Perlindungan Khusus.
Namun demikian, upaya pemenuhan dan pertolongan hak anak dalam masa pandemi Covid-19 menghadapai beberapa tantangan. Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional berimplikasi pada pelaksanaan aneka macam kebijakan, acara dan acara penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh kementerian/forum/pemda yang masih belum sepenuhnya mampu dikerjakan secara maksimal berpihak pada kepentingan terbaik anak. Beberapa dampak negatif bagi anak antara lain kehilangan pengasuhan, mengalami kekerasan baik mulut maupun non mulut, berkurangnya peluang anak untuk bermain, berguru, dan berkreasi akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun berguru di rumah.
Oleh alasannya itu, seluruh acara dalam rangkaian dan acara puncak Hari Anak Nasional Tahun 2020 didisain untuk mewujudkan anak Indonesia gembira di rumah selama pandemic Covid-19.
MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2020
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia kepada sumbangan anak Indonesia semoga berkembang dan meningkat secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memperlihatkan dukungan terhadap anak. Upaya ini akan menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di kurun pandemi Covid-19.
Peringatan HAN di abad pandemi Covid-19 ini ialah saat-saat untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, penduduk , dunia usaha, media massa dan pemerintah kepada pemenuhan hak dan tunjangan khusus anak. Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memutuskan segala hal yang terbaik untuk kemajuan dan kemajuan 79,55 juta anak Indonesia secara maksimal (Profil Anak Indonesia 2019).
DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020
Peringatan HAN dikerjakan selaku amanat dari peraturan perundang-usul di bawah ini:
- Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 ihwal Hari Anak Nasional; dan
- Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 wacana Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
TUJUAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020
1. Tujuan Umum
Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
2. Tujuan Khusus
- Memberikan pemahaman bahwa anak ialah generasi penerus harapan perjuangan bangsa dan balasannya anak mesti mempunyai bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesejukan jasmani agar mampu tumbuh dan berubah menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, pandai dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya training anak perlu pula diarahkan untuk membangkitkan dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap orang bau tanah, penduduk , bangsa dan Negara;
- Mendorong pemerintah, dunia perjuangan, forum kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melaksanakan kerja- kerja aktif yang berimplikasi terhadap berkembang kembang anak dengan cara melaksanakan pemenuhan hak dan pemberian khusus anak di sektor masing- masing;
- Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
- Menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan kepada anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 perkara. Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395.
- Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan
- Memastikan belum dewasa tetap dirumah dan bergembira selama kurun pandemi Covid-19
TEMA HARI ANAK NASIONAL 2020
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”
Tagline :
#AnakIndonesiaGembiraDiRumah
LOGO HARI ANAK NASIONAL 2020
Makna Logo
3 anak yang ingin menggapai bintang : Setiap anak tergolong anak disabilitas memiliki impian (keinginan) yang mampu diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak selaku generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, biar tumbuh selaku manusia sampaumur yang berjiwa Pancasila.
Background lingkaran berwarna abu : Situasi akibat pandemi Covid-19, yang memiliki dampak pada dunia anak anak dengan pergantian teladan hidup , tetap mesti diupayakan tercukupi haknya, bergembira dan sarat kreatifitas, dalam dukungan keluarga.
Warna Merah dan Putih : Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap inovatif dan antusiastetap saling mendukung dalam melewati periode sukar.
PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Keppres 44 Tahun 1984 perihal Hari Anak Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Anak Nasional dijalankan oleh Pemerintah bantu-membantu penduduk secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan kemajuan anak secara masuk akal, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
Penyelenggaraan Acara Puncak HAN Tahun 2020 akan dijalankan pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, pukul 09.00 – 10.30 WIB, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan basuh tangan pada semua kegiatan, tergolong kegiatan yang akan dilaksanakan secara virtual lewat media online.
1. Tingkat Pusat
Penyelenggaraan HAN 2020 di tingkat Pusat dilakukan oleh Panitia Pusat HAN 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
2. Tingkat Daerah
Penyelenggaraan HAN 2020 di tingkat Daerah dijalankan oleh Panitia Pelaksana HAN 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Daerah masing – masing.
3. Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN 2020 di mancanegara dikerjakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2020 yang ditentukan menurut Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Luar Negeri masing – masing.
TATA CARA PELAKSANAAN HARI ANAK NASIONAL 2020
- Penyelenggaraan puncak acara akan dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom.
- ID dan Password Acara Puncak tingkat Nasional akan diberikan H-1 sebelum program dimulai melalui Dinas PPPA Prov/Kab/Kota
- Bagi Dinas PPPA/instansi lain yang mau menyelenggaran acara nonton bersama penyelenggaraan puncak acara Hari Anak Nasional secara offline mesti mengamati Protokol Kesehatan penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020.
PROTOKOL KESEHATAN PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020
1. Bagi Penyelenggara Acara
- Melakukan pencucian dan disinfeksi seluruh peralatan program di area yang digunakan.
- Memastikan lokasi program memiliki sirkulasi udara yang bagus dan menentukan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.
- Mewajibkan akseptor mengenakan masker.
- Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas di pintu masuk. Jika ditemukan peserta dengan suhu >37,30oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan investigasi kesehatan.
- Melakukan pembatasan jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter dengan menunjukkan tanda khusus di lantai.
- Menyediakan dispenser air dan sabun cuci tangan di area yang banyak dilewati penerima.
- Memasang media info untuk mengingatkan penerima agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ handsanitizer serta kedisplinan mengenakan masker dengan benar.
- Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap program besar. Jika pada saat program, ada akseptor yang sakit segera dijalankan investigasi, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS acuan.
2. Bagi Peserta
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat menuju lokasi kegiatan. Peserta yang mengalami tanda-tanda seperti deman/batuk/pilek/sakit tenggorakan diusulkan untuk tidak berangkat ke lokasi.
- Selalu mengenakan masker dengan benar selama berada di area publik.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari menjamah area paras mirip mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
- Tetap mengamati jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
- Segera mandi dan berubah pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga sesampainya di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang yang lain dengan cairan desinfektan
3. Penyelenggaraan HAN di Daerah dan Luar Negeri
Pelaksanaan Hari Anak Nasional di samping mengamati protokol kesehatan sebagaimana angka 1 dan 2 di atas, juga perlu menimbang-nimbang situasi dan keadaan di masing-masing daerah, utamanya terkait dengan.pandemi Covid – 19.
SIFAT PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020
1. Koordinatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 melibatkan aneka macam pihak dari unsur pemerintahan, forum masyarakat, forum pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kelompok pemerhati anak, komunitas dewasa, dunia perjuangan, media massa, NGO Internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Dinas yang menanggulangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Apresiatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 selain untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, juga untuk peran kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh penduduk yang sangat peduli kepada pemenuhan hak dan derma anak.
3. Komunikatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 dilakukan dengan membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia perjuangan untuk mendengarkan bunyi serta persepsi anak dan ikut serta di banyak sekali bidang, pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan tunjangan anak.
4. Partisipatif
Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 dikerjakan secara virtual, sederhana, berarti dan gampang dibarengi oleh anak, pemangku kepentingan, mayarakat, dunia usaha dan media massa untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak dan bantuan anak.
AGENDA PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020
Acara Puncak HAN Tahun 2020 dikerjakan pada tanggal 23 Juli 2020 dan dijalankan melalui ruang konferensi virtual dan akan disiarkan secara luas melalui platform sosial media, dengan mengusung Tema :
Hashtag :
#FestivalGembiraDiRumah
Festival Gembira Di Rumah, dilaksanakan dengan melibatkan tugas serta Kementerian/Lembaga, Daerah melalui Dinas PPPA, Forum Anak dan seluruh stakeholder dari dunia perjuangan, media massa ataupun forum lainnya, untuk peduli dan terlibat aktif memutuskan hak anak terpenuhi, dan bergembira.
PENDANAAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020
Pendanaan untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2020 selaku berikut :
Nasional dan Luar Negeri
- APBN
- Swadaya Masyarakat
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Daerah
- APBN
- Swadaya Masyarakat
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
PENUTUP
- Pedoman ini ialah instruksi umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan suasana, keadaan dan kemampuan lokal.
- Kegiatan dalam rangka Peringatan HAN 2020 dapat dilaksanakan lewat media elektro, situs web, maupun media luar ruang lainnya.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam anutan ini dapat dikembangkan oleh panitia lokal.
- Setelah penyelenggaraan HAN 2020 dilaksanakan, penanggung jawab masing- masing dapat secepatnya melaporkan secara tertulis terhadap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan melampirkan foto dokumentasi, dan diantarke:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15
Jakarta Pusat 10110
RANGKAIAN ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020
PRA ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020
- Webinar Bidang Perlindungan Anak dan Bidang Tumbuh Kembang Anak
- Talkshow
- Suara Anak Indonesia
- Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Anak
- Gebyar Prestasi Anak
PUNCAK ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020
- Konser music (atau paduan bunyi) oleh perwakilan anak dari 34 provinsi.
- Dialog Interaktif
- Dongeng Ibu Bintang dan Kak Seto.
- Penayangan video EDUKASI.
- Dan lain-lain
Baca:
- PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2019
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HARU ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN 2020
- HARI ANAK-ANAK 2020: UCAPAN DAN KATA SELAMAT MEMPERINGATI HARI ANAK NASIONAL
PUBLIKASI ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020
Untuk Panduan Publikasi berbentukKEY VISUAL, MASKER, HANDFLAG, BACKDROP, BANNER, KOP SURAT, T-SHIRT – KAOS ANAK – ANAK, POLO SHIRT – KAOS DEWASA mampu dilihat dalam Buku Panduan HAN 2020
Demikian tulisan tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, mampu diunduh pada tautan di atas goresan pena https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com supaya Lampiran Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia berfaedah!!!.