Apa Arti Dari Kejaksaan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tugas Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan yakni sebuah lembaga, badan, institusi pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain. Sementara orang yang melakukan peran, fungsi, dan kewenangan itu disebut Jaksa. Temukan tulisan ihwal kejaksanaan hari ini di pengertianartidefinisidari.blogspot.com:

 institusi pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenanga APA ARTI DARI KEJAKSAAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Gambar dari ucapan kata selamat memperingati hari bhakti adhyaksa kejaksaan RI ke-60 22 juli 2020

APA PENGERTIAN DARI KEJAKSAAN?

Keberadaan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dikala ini ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 wacana Kejaksaan. UU Kejaksaan tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yaitu forum pemerintah yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain menurut undang-undang.

Kejaksaan kalau dilihat dari pemahaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ialah suatu lembaga, badan, institusi pemerintah yang mengerjakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain. Sementara orang yang melakukan peran, fungsi, dan kewenangan itu disebut Jaksa. Definisi ini ditegaskan dalam UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, bahwa Jaksa yaitu pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak selaku penuntut lazim dan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap serta wewenang lain menurut undang-undang.

Kejaksaan selaku pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, sebab cuma institusi Kejaksaan yang dapat memilih apakah sebuah perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak menurut alat bukti yang sah berdasarkan Hukum Acara Pidana. Kejaksaan selain selaku penyandang Dominus Litis, juga ialah satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Undang-Undang Kejaksaan memperkuat kedudukan dan tugas Kejaksaan RI selaku lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan dampak kekuasaan yang lain. Ketentuan ini bermaksud melindungi profesi jaksa dalam melakukan peran profesionalnya.

  Puisi Ganjil Tanda Hati - Oleh Suyatri Yatri

APA TUGAS POKOK DARI KEJAKSAAN?

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 wacana Kejaksaan Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki peran dan wewenang melaksanakan penyidikan kepada tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Adapun tindakan pidana tertentu menurut undang-undang dimaksud adalah sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi Pasal 30 Ayat (1) abjad d UU Kejaksaan bahwa kewenangan dalam ketentuan ini ialah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 27 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara umum, peran dan wewenang dapat dibuktikan secara tertulis dalam beberapa undang-undang, dalam hal ini diambil contohnya dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perihal Kejaksaaan Republik Indonesia, adalah:

(1) Dalam bidang pidana,Kejaksaan memiliki peran dan wewenang:

a. Melakukan penuntutan;

b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang sudah menemukan kekuatan aturan tetap;

c. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak kriminal tertentu menurut undang-undang;

e. Melengkapi berkas masalah tertentu dan untuk itu dapat melaksanakan investigasi komplemen sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Dalam bidang perdata dan tata perjuangan negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus mampu bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3) Dalam bidang ketertiban dan kenyamanan lazim, Kejaksaan turut meyelenggarakan acara:

a.Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

  Puisi Kuasa Ilahi - Oleh Ubuh Subhan

b.Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

c.Pengawasan peredaran barang cetakan;

d.Pengawasan iman yang dapat membahayakan penduduk dan negara;

e.Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

f.Penelitian dan pengembangan aturan serta statik kriminal.

Satu hal yang cuma dikelola dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan adalah bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam fungsinya melakukan penyidikan kepada tindak kriminal tertentu berdasarkan undang-undang.

APA FUNGSI DAN PERAN DARI KEJAKSAAN?

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI nomor: INS-002/A/JA/1/2010 ihwal Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2010-2015, Fungsi Kejaksaan ialah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan budi teknis sumbangan bimbingan dan pelatihan serta sumbangan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-permintaan dan akal yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan fasilitas , pembinaan administrasi, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan penegakan aturan baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;
  4. Pelaksanaan sumbangan tunjangan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman mum, derma derma, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan aturan di bidang perdata dan tata perjuangan negara serta tindakan hukum dan peran lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan evakuasi kekayaan negara, menurut peraturan perundang-ajakan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau daerah perawatan jiwa atau daerah lain yang layak menurut penetapan Hakim alasannya adalah tidak bisa bangkit sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. Pemberian pertimbangan aturan kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-usul serta peningkatan kesadaran hukum penduduk ;
  7. Koordinasi, tunjangan bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya menurut peraturan perundang-seruan dan budi yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  Puisi Nasehat Islami [indahnya hati tanpa dengki]

Kejaksaan merupakan unsur kekuasaan direktur dalam persoalan penegakan hukum dan pribadi di bawah presiden. Tugas, tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan telah diputuskan dalam Keputusan Jaksa Agung yang menertibkan tiap-tiap pejabat yang ada di Kejaksaan Tinggi untuk melakukan peran dan fungsinya selaku pegawanegeri penegak aturan dan selaku Pegawai Negeri Sipil.

Baca:

KESIMPULAN ARTIKEL TENTANG KEJAKSAAN, TUGAS POKOK, PERAN DAN FUNGSI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM

Dari penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Di Indonesia, dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, menerangkan bahwa “Jaksa ialah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak selaku Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan aturan tetap serta wewenang lain menurut undang-undang.”

Maka jika dilihat dari ketentuan diatas dapat dibilang peran Kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara kita sangatlah penting, alasannya selaku institusi kawasan bernaungnya seluruh Jaksa, Kejaksaan mempunyai peran penting selaku penghubung antara penduduk dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di penduduk . Oleh karena itu dalam melakukan fungsinya, Kejaksaan haruslah melakukan pekerjaan secara merdeka dan bebas dari intervensi manapun termasuk dari pemerintah. Sangat berbahaya jika Kejaksaan melakukan pekerjaan dengan adanya intervensi dari pihak lain. Singkatnya, Kejaksaan yakni sebuah forum, badan, institusi pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain, demikianlah tulisan postingan pengertianartidefinisidari.blogspot.com semoga bermanfaat!!