KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA & Madrasah dengan-cara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA & MAK.
Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya guru-guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) setidaknya akan mendapatkan penghargaan dlm kinerjanya sebagai pendidik.
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA & Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa perlindungan tunjangan ini adalah tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan menerima insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dlm satu tahun pelajaran.
KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS
Bapak/Ibu berikut ialah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) RA & Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yg mampu diunduh lewat tautan berikut: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika
Kami_Madrasah