Prosedur & Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika menjadi langkah yg mesti dijalankan setelah adanya perubahan kepala madrasah di satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI.
Pergantian kepala madrasah menjadi hal yg wajar, argumentasi dibalik pergeseran tersebut pula sungguh beragam. Misalnya saja sebab habisnya masa jabatan, meninggal dunia, pensiun, sakit, & lain sebagainya.
Oleh alasannya itu, apabila terjadi pergantian kepala madrasah, maka pihak sekolah perlu melakukan pergantian status kepala madrasah di laman Simpatika Kemenag melalui mekanisme & cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (Formulir A09) sesuai hukum-aturan yg berlaku.
Daftar Isi
Dokumen Pendukung Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika
Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika memerlukan lampiran dokumen pendukung selaku materi pertimbangan & verifikasi serta validasi data pengajuan kepala madrasah baru. Oleh alasannya itu, sebelum melakukan proses pengajuan pergeseran kepala madrasah usang pada kepala madrasah baru di Laman Simpatika Kemenag. Terdapat dokumen pendukung pengajuan pergeseran Kepala Madrasah di simpatika yg perlu dipersiapkan.
Dokumen pendukung pengajuan pergantian Kepala Madrasah di Simpatika antara lain yaitu selaku berikut:
- Formulir pengajuan jabatan kepala madrasah (A09) yg sudah di isi & ditanda tangani (Wajib)
- Surat Keputusan (SK) kepala kadrasah yg baru ditemukan dr yayasan apabila madrasah swasta (Wajib), silahkan unduh pola format SK Kepala madrasah disini.
- Berita program serah terima/pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat), silahkan unduh teladan format berita program pergeseran kepala madrasah disini.
- Daftar hadir Rapat pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat)
Setelah seluruh dokumen penunjang proses pergeseran kepala madrasah di Simpatika diatas sudah disediakan, kemudian kerjakan langkah-langkah berikut ini.
Prosedur & Cara Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah Di Simpatika Kemenag
Prosedur & Cara ini dijalani oleh Guru yg ingin mengganti data rincinya dikarenakan guru tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah. Silahkan simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Guru mengunduh formulir A09 ihwal pengajuan Jabatan Kepala Madrasah baru & mengisi formulir A09 tersebut yg berisi data PTK/Guru, Data Jabatan Kepala Madrasah, Diklat Kepala yg pernah diikuti, Data Madrasah yg dipimpin. Silahkan Bapak/Ibu mampu mengunduh formulir A09 disini.
- Guru menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Madrasah ( A09 ) ke Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota disertai dgn dokumen penunjang terkait data perubahan tersebut sebagaimana uraian diatas.
- Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melaksanakan Verifikasi & Validasi data pengajuan Jabatan Kepala Madrasah.
- Apabila seluruh data yg diharapkan sudah sesuai, Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melakukan pengaktifan jabatan Kepala Madrasah terhadap Guru tersebut & mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Madrasah formulir S18a untuk diberikan pada Guru yg menjadi Kepala Madrasah gres & formulir S18b untuk Arsip Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pada tahap tersebut, guru sudah selesai melakukan proses perubahan status menjadi kepala madrasah baru & telah aktif di laman Simpatika.
Itulah tadi Prosedur & Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (A09), gampang-mudahan dapat memperlihatkan citra dengan-cara terang bagi madrasah yg telah melaksanakan perubahan kepala madrasah & akan mengajukan perubahan kepala pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.