Perumpamaan-Ungkapan Dalam Uu Perbankan Syariah

Berikut ini kami suguhkan ungkapan perumpamaan perbankan syariah yang dijumpai dalam undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Istilah-ungkapan ini untuk mempermudah kita dalam memahami maksud atau makna dari undang-undang tersebut.

  1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut wacana Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan aktivitas Syariah. Pengertian bank syariah dalam hal ini juga mesti dipahami.
  2. Bank adalah tubuh usaha yang mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya terhadap masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  3. Bank Syariah ialah Bank yang melaksanakan acara bisnisnya berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; 
  4. Bank Umum Syariah yakni Bank Syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 
  5. Bank Rakyat Pembiayaan Syariah ialah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 
  6. Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melakukan acara perjuangan menurut Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan acara usaha secara konvensional yang berfungsi selaku kantor induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan/atau unit Syariah; 
  7. Kantor Cabang yakni kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melaksanakan bisnisnya; 
  8. Prinsip Syariah adalah prinsip aturan Islam dalam kegiatan perbankan menurut fatwa yang dikeluarkan oleh forum yang mempunyai kewenangan dalam penetapan ajaran di bidang Syariah 
  9. Akad yakni akad tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan keharusan bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip Syariah; 
  10. Rahasia Bank yakni segala sesuatu yang berafiliasi dengan keterangan tentang Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya; 
  11. Pihak Terafiliasi adalah : a. Komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang mempunyai UUS; b. Pihak yang menunjukkan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik pribadi maupun tidak pribadi, antara lain pengendali Bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi; 
  12. Nasabah yakni pihak yang memakai jasa Bank Syariah dan/atau UUS; 
  13. Nasabah Penyimpan yakni Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan menurut komitmen antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan; 
  14. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk investasi menurut kesepakatan antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan; 
  15. Nasabah Penerima Fasilitas ialah Nasabah yang menemukan kemudahan dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip Syariah; 
  16. Simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh Nasabah terhadap Bank Syariah dan/atau UUS menurut janji wadi’ah atau janji lain yang tidak berlawanan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu; 
  17. Tabungan yaitu Simpanan menurut komitmen wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau kesepakatan lain yang tidak berlawanan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya mampu dijalankan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat yang lain yang dipersamakan dengan itu; 
  18. Deposito ialah Investasi dana berdasarkan kesepakatan mudharabah atau komitmen lain yang tidak berlawanan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya cuma dapat dilaksanakan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah Penyimpan dengan Bank Syariah dan/atau UUS; 
  19. Giro adalah Simpanan menurut akad wadi’ah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilaksanakan setiap dikala dengan menggunakan cek, bilyet giro, fasilitas perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan; 
  20. Investasi ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah terhadap Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan kesepakatan mudharabah atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu; 
  21. Pembiayaan yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik; c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’; d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa; menurut persetujuan atau komitmen antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil; 
  22. Agunan ialah jaminan aksesori, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan terhadap Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas; 
  23. Penitipan ialah penyimpanan harta berdasarkan akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tsb; 
  24. Wali Amanat ialah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga menurut kesepakatan wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut; 
  25. Penggabungan yakni tindakan aturan yang dilaksanakan oleh satu Bank atau lebih untuk memadukan diri dengan Bank lain yang telah ada yang menimbulkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih alasannya adalah aturan kepada Bank yang mendapatkan penggabungan dan berikutnya status tubuh hukum Bank yang menggabungkan diri rampung karena aturan; 
  26. Peleburan ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang alasannya aturan memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status tubuh aturan Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum; 
  27. Pengambilalihan ialah perbuatan hukum yang dijalankan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut; 
  28. Pemisahan yaitu pemisahan perjuangan dari satu Bank menjadi dua tubuh perjuangan atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; 
  29. Kegiatan Usaha Yang Berasaskan Prinsip Syariah yaitu tidak mengandung antara lain: a. Riba, yakni penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam peminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melampaui pokok perlindungan alasannya perjalanan waktu (nasi’ah); b. Maisir, adalah transaksi yang digantungkan terhadap sebuah kondisi yang tidak niscaya dan bersifat untung-untungan; c. Gharar, yakni transaksi yang obyeknya tidak terang, tidak dimiliki, tidak dikenali keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dijalankan kecuali dikontrol lain dalam Syariah; d. Haram, yakni transaksi yang obyeknya dilarang dalam Syariah; atau e. Zalim, yakni transaksi yang menjadikan ketidakadilan bagi pihak lainnya; 
  30. Demokrasi Ekonomi adalah kegiatan ekonomi Syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan; 
  31. Prinsip Kehati-hatian yakni aliran pengelolaan Bank yang wajib dianut guna merealisasikan perbankan yang sehat, besar lengan berkuasa, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;
  32. Akad wadi’ah yaitu akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau duit dan pihak yang diberi iman dengan tujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta keutuhan barang atau duit; 
  33. Akad Mudharabah (dalam mengumpulkan dana) yaitu komitmen kolaborasi antara pihak pertama (malik, shahibul maal, atau Nasabah) selaku pemilik dana dan pihak kedua (amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan perjuangan sesuai dengan janji yang dituangkan dalam janji; 
  34. Akad Mudharabah (dalam pembiayaan) ialah kesepakatan kerja sama suatu perjuangan antara pihak pertama (malik, shahibul maal, atau Bank Syariah) yang menawarkan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengurus dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam janji, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali pihak kedua melakukan kesalahan dengan disengaja, gegabah atau menyalahi perjanjian; 
  35. Akad Musyarakah adalah ungkapan perbankan syariah yang berarti komitmen kolaborasi diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memperlihatkan takaran dana dengan ketentuan bahwa laba akan dibagi sesuai dengan akad, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing; 
  36. Akad Murabahah yaitu akad pembiayaan sesuatu barang dengan memastikan harga belinya terhadap pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba yang disepakati; 
  37. Akad Salam adalah komitmen pembiayaan sesuatu barang dengan cara reservasi dan pembayaran harga yang dikerjakan tertlebih dulu dengan syarat tertentu yang disepakati; 
  38. Akad Isti’nak ialah akad pembiayaan barang dalam bentuk reservasi pengerjaan barang tertentu dengan persyaratan dan kriteria tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan pedagang atau pembuat (shani’); 
  39. Akad Qardh adalah kesepakatan dukungan dana terhadap nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati; 
  40. Akad Ijarah yaitu janji penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau faedah dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa dibarengi dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri; 
  41. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yaitu janji penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau faedah dari suatu barang atau jasa menurut transaksi sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan barang
Demikian sejumlah istilah perbankan syariah yang ditemukan dalam teks undang-undang nomor 21 tahun 2008 yang ialah undang undang wacana perbankan syariah. Semoga dapat membantu dalam mengetahuinya.

  Akad Suplemen Dalam Penghimpunan Dana Syariah