Pemahaman Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara

Pengertian Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara Pengertian Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 dan 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yaitu dua pasal yang menyangkut pengelompokkan pengertian korupsi dari faktor kerugian keuangan negara. Pasalnya dapat diterangkan dalam dua bagian berikut ini:

1. Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara yakni Korupsi

Pasal 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melaksanakan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijalankan dalam keadaan tertentu, pidana mati mampu dijatuhkan.

Rumusan korupsi pada Pasal 2 pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) aksara a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum komponen “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini tergolong yang paling banyak dipakai untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu tindakan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi bagian-bagian:
1. Setiap orang;
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3. Dengan cara melawan hukum;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


2.  Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi

Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : 
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mampu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 tersebut pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan ketika ini, pasal ini tergolong yang paling banyak dipakai untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, mesti menyanggupi bagian-komponen:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, peluang atau sarana
4. Yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan;
5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Demikian uraian pasal 2 dan 3 sebagai salah satu pengelompok tindak kriminal korupsi sebagaimana disebutkan dalam postingan pengertian korupsi sebelumnya.

Sumber : KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)