close

Soal Dan Balasan Aturan Pemberian Pelanggan Tahun Pemikiran 2014


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

SOAL !

1. a. Kemukakan arti pemberian aturan dan dalam pasal dan ketentuan mana hal tersebut dikontrol !

    b. Kemukakan pula pemahaman aturan pelanggan dan hukum dukungan konsumen menurut pakar hukum !
Jawab :

1. a. arti pinjaman hukum dan dalam pasal dan ketentuan mana hal tersebut dikontrol adalah :
Perlindungan aturan mampu diartikan sebagai suatu dukungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang mulut maupun yang tertulis.

Dengan kata lain dapat dibilang bahwa bantuan hukum selaku sebuah citra tersendiri dari fungsi aturan itu sendiri, yang memiliki rancangan bahwa aturan memperlihatkan sebuah keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

dalam pasal dan ketentuan mana hal menyangkut tunjangan hukum adalah :
1. Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur perihal dukungan hukum bagi warga negara Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat(1), Pasal 28A, dan Pasal 28G ayat (1).
2. KUHP mengatur santunan aturan bagi warga negara Indonesia, adalah dukungan kepada jiwa manusia, pemberian terhadap tubuh manusia, derma terhadap keleluasaan tindak pidana insan, bantuan terhadap kehormatan manusia, dan bantuan kepada milik seseorang.
3. Sedangkan KUHPer mengendalikan pertolongan aturan bagi warga negara Indonesia, yaitu dukungan kepada perkawinan monogami, perlindungan kepada hak milik atas benda, tunjangan kepada kreditan, dan tunjangan terhadap penjual dan pembeli.
 
b.  pengertian hukum konsumen dan aturan sumbangan konsumen berdasarkan pakar hukum adalah :
Pengertian Hukum Konsumen Menurut Para Pakar yakni :

1. Az Nasution 
Hukum konsumen diartikan selaku keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang mengatur korelasi dan duduk perkara antara banyak sekali pihak atau satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.
2. Menurut Elizabeth A. Martin
sumbangan (aturan) konsumen merupakan dukungan yang diberikan,khususnya secara hukum kepada konsumen (pihak yang melaksanakan janji dengan pihak lain dalam suatu bisnis untuk memperoleh barang dan jasa dari pihak yang mengadakannya).
3. Menurut Janus Sidabalok
 Perlindungan (aturan) pelanggan yaitu bantuan aturan yang diberikan terhadap pelanggan dalam usahanya menyanggupi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan pelanggan itu sendiri.
Pegertian Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli/Pakar Hukum ialah :
 
1.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja.
Hukum pinjaman pelanggan yakni keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah aturan yang mengendalikan dan melindungi pelanggan dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyuplaibarang dan/atau jasa konsumen.
2. Az Nasution
 “Hukum derma pelanggan ialah bab dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengontrol dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen.”
2. a. Pengertian konsumen dalam UUPK lebih luas dari pada pengertian dalam Rancangan sebelumnya (YLKI & Rancangan Akademik Fak. Hukum UI ). Jelaskan sebab !

b. Pakar Hukum Ahmad Miru misalnya dalam kaitan dengan pemahaman pelanggan menyatakan bahwa pengertian tersebut sempit. Kemukakan argumentasi pernyataan tersebut !

Jawab :
 a. Pengertian pelanggan dalam UUPK lebih luas dari pada pengertian dalam Rancangan sebelumnya (YLKI & Rancangan Akademik Fak. Hukum UI) karena :
 
Dalam rancangan  YLKI pemahaman pelanggan belum mendapat klasifikasi pengertian konsumen secara rinci mirip yang dijelaskan dalam UUPK, hal disebabkan YLKI hanya diarahkan pada perjuangan untuk meningkatkan kepedulian kritis pelanggan atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Oleh sebab itu pemahaman pelanggan dalam UUPK lebih luas dari pada pemahaman dalam rancangan YLK dan Rancangan Akademik Fak. Hukum UI. Berikut  Pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa batas-batas konsumen adalah : ”Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam penduduk baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
b. Pakar Hukum Ahmad Miru contohnya dalam kaitan dengan pemahaman pelanggan menyatakan bahwa pemahaman tersebut sempit adalah karena :
 Cakupan konsumen dalam UUPK ialah sempit,hal ini karena bahwa yang mampu dibilang sebagai pelanggan tidak cuma orang tetapi juga tubuh aturan yang mengonsumsi barang atau jasa serta tidak untuk diperdagangkan.
 3. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku perjuangan lebih sering dijalankan secara lisan (perjanjian ekspresi). Apakah hal tersebut tidak tidak boleh dalam ketentuan hukum perdata ? Dan sebutkan pula apa yang menjadi objek kekerabatan hukum amtara konsumen dan pelaku perjuangan !
Jawab :
Hubungan aturan antara konsumen dan pelaku usaha lebih sering dilakukan secara mulut (perjanjian verbal), hal ini tidak dilarang dalam ketentuan perdata sebab :
Berdasarkan ketentuan tentang syarat sahnya suatu kesepakatantersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan sebuah perjanjian dibentuk secara tertulis. Dengan kata lain, sebuah Perjanjian yang dibuat secara ekspresi juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata).
 
Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) yaitu alat bukti surat. Hal ini alasannya adalah dalam suatu hubungan keperdataan, sebuah surat/akta memang sengaja dibentuk dengan maksud untuk mempermudah proses pembuktian, bila di lalu hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.
*TAMBAHAN PEBJELASAN : 
jika sebuah kontrakdijalankan secara verbal, maka akan sukar dijadikan bukti bila sebuah hari terjadi wanprestasi. 
 Yang menjadi objek hubungan aturan antara pelanggan dan pelaku usaha yaitu :
 
 adanya korelasi pertanggung jawaban pelaku perjuangan terhadap pelanggan akhir barang/jasa yang diproduksinya serta adanya hubungan sumbangan antara hak-hak  dan kewajiabn konsumen dan pelaku usaha dalam menjalankan hukum bantuan konsumen secara optimisme.
*TAMBAHAN PENJELASAN :
Alasan pokok terjadinya korelasi hukum perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha adalah kebutuhan akan barang dan atau jasa tertentu. Pelaksanaannya senantiasa harus mempertahankan kualitas sebuah produk supaya pelanggan dapat menikmati penggunaan, pemanfaatan, dan pemakaian barang dan atau jasa tersebut secara pantas. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen dikontrol hak dan keharusan pelaku usaha.
 4. Tuntutan ganti rugi pelanggan terhadap pelaku perjuangan mampu terjadi sebab dua hal. Sebutkan dan jelaskan pula perbedaan signifikan antara kedua hal tersebut !
Jawab :
Secara garis besar ada 2 klasifikasi permintaan ganti kerugian atas kerugian yang dialamioleh pelanggan, adalah :

  Etika Pendidikan, Peradaban Para Suku

a.Tuntutan berdasarkan Wanprestasi

Berdasarkan wanprestasi.

 Suatu perjanjian dapat terealisasi dengan baik kalau para pihak telah menyanggupi prestasinya masing-masing mirip yang sudah diperjanjikan tanpa ada pihak yangdirugikan. Tetapi ada kalanya perjanjian tersebut tidak terealisasi dengan baik karena adanya wanprestasi yang dijalankan oleh salah satu pihak atau debitur.

b.Tuntutan menurut tindakan melanggar aturan

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) dikontrol dalam ps. 1365 sampai dengan ps.1380 KUHPer. Tiap perbuatan melanggar aturan yang menjadikan kerugian pada orang lain, mengharuskan pembuat yang bersalah untuk menggantikerugian (ps. 1365 KUHPer).

Perbedaan Signifikan antara kedua hal yang mengakibatkan Tuntutan ganti rugi pelanggan kepada pelaku usaha yakni :
– Tuntutan menurut Wanprestasi =  terjadi sebab pihak pelaku usaha tidak memenuhi hak dan kewajibannya (wanprestasi) .
– Tuntutan menurut perbuatan melanggar hukum = terjadi alasannya adalah  adanya kerugian yang diterima atau terjadi pada pelanggan, sehingga pelanggan meminta pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian.

5. UUPK tidak menunjukkan pengelompokan yang terang perihal macam atau jenis barang/jasa , hal tersebut disatu sisi menguntungkan bagi konsumen . Kemukakan sebab?
Jawab :
 Yang dimaksud “barang” dalam Undang-undang ini yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang mampu untuk diperdagangkan, digunakan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pelanggan. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa segala macam jenis barang mampu masuk dalam kategori yang bisa menerima sumbangan hukum menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini ( mampu ditafsirkan secara luas ). 
Karena UUPK tidak memperlihatkan pengelompokkan macam atau jenis barang/jasa hal ini menguntungkan konsumen , alasannya adalah alasannya adalah : agar segala macam jenis barang mampu masuk dalam klasifikasi yang mendapatkan sumbangan hukum menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

6. LPKSM dan BPKN yakni suatu forum dan badan tunjangan konsumen Indonesia. Jelaskan peran masing-masing !
Jawab :
Tugas LPKSM : menyebar gosip barang/jasa, mengembangkan kesadaran, kehati2an, nasihat, bekerja sama dg isntansi terkait, mendapatkan keluan/pengaduan, pengawasan bareng pemerintah dlm dukungan konsumen.
Tugas BPKN : memberi saran &saran pd pemerintah thd kebijakkan , observasi thd kebijakkan , observasi thd barang/jasa, mendorong berkembang lembaga derma konsumen, membuatkan info melalui media,pengaduan, survey keperluan konsumen
 
7. Tanggung jawab pelaku usaha dikontrol dalam Pasal 19 UUPK. Jelaskan berdasarkan analisis kerabat !
Jawab :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah selaku berikut :

  Pola Tugas Analisis KesempatanSumber Daya Dan Kebijakan Ekonomi Turki Dalam Perspektif Geopolitik

 

Pasal 19 
 (1) Pelaku usaha bertanggung jawab menunjukkan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian pelanggan akhir menyantap barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
 (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian duit atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau bantuan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah tanggal transaksi.
 (4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut tentang adanya bagian kesalahan. 
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku kalau pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut ialah kesalahan konsumen. 
*CATATAN : alasannya soal diatas meminta untuk dijelaskan berdasarkan analisis sendiri , maka cobalah untuk menganalisis Pasal 19 diatas. 🙂
Analisis Ibu dipower point : Pasal 19 UUPK ini kepada bentuk penggantian kurang  memperlihatkan keadilan bagi konsumen, utamanya jikalau konsumen menderita kerugian berupan sakit atau ajal, seharusnya mampu diberikan sekaligus kpd pelanggan baik harga barang, perawatan dan perlindungan serta , tenggang waktu penggantian bukan 7 hari sehabis transaksi namun 7 hari sehabis menderita kerugian .
8. Apa yang dimaksud dengan klausul baku dan klausul eksonerasi serta kaitannya dengan pasal 1320 BW !
Jawab :
Klausula Baku adalah setiap hukum atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan apalagi dulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau persetujuanyang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Sedangkan
Dalam kontrak baku diketahui klausula eksonerasi bahwa dalam suatu perjanjian dicantumkan klausula yang menyatakan salah satu pihak menghindarkan diri dari pemenuhan kewajiban mengeluarkan uang ganti rugi yang mungkin terjadi. Klausula ini umumnya hanya sebagaii tambahan dalam perjanjian.
Kaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yakni :
Patut disadari bahwa meskipun terdapat asas keleluasaan berkontrak, namun salah satu syarat sahnya kesepakatansebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu alasannya yang halal. Selanjutnya Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu alasannya (dilakukannya perjanjian) adalah terlarang, kalau dihentikan oleh undang-undang, atau bila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dengan demikian, meskipun kesepakatanbaku yang mengandung klausula eksonerasi sudah diperjanjikan sebelumnya, kontraktersebut tidak dapat dianggap sah alasannya mengandung ketentuan/klausula yang bertentangan dengan undang-undang. 
MESKIPUN DEMIKIAN :
Demi kepentingan bisnis, walaupun kedudukan pelanggan lemah, oleh Karean dinamika keperluan ekonomi remaja ini, maka kontrka baku seakan telah menjadi biasa dan dimaklumi adanya. Dalam hal ini, banyak pihak memikirkan  apakah dengan adanya tanda tangan pelanggan, maka sudah ada komitmen sebagai syarat sahnya perjanjian. Ingatlah bahwa perkembangan dewasa ini hanya dengan langkah-langkah tepat dan cepat : take it or leave it. Ini pasti sangat membantu oprasional bisnis dan mengurangi ongkos.
9. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam UUPK yang berhubungan dengan pembuktian terbalik ?
Jawab : 
 Pembuktian Terbalik

Berdasarkan ps 163 HIR dan ps 1865 KUH Perdata maka setiap pihak yang mendalilkan adanya sesuatu hak, maka pihak tersebut harus membuktikannya. Kaprikornus jikalau pelanggan menuntut haknya kepada pelaku perjuangan yang merugikannya, maka pelanggan tersebut yang mesti mengambarkan.
Namun dalam UUPK (ps. 22 dan ps. 28), keharusan pembuktian tersebut “dibalikkan” (pembuktian terbalik) menjadi beban dan tanggung jawab pelaku perjuangan sepenuhnya. Makara ketentuan perihal tanggungjawab dan ganti rugi dalam UUPK merupakan lex spesialis terhadap ketentuan biasa yang ada dalam KUH Perdata.

Hal-hal yang mesti diperhatikan jikalau pelanggan mengajukan gugatan hukum:
a. Penentuan pelaku perjuangan yang mau digugat, produsen, biro, importir, retail atau perusahaan periklanan;
b.  UUPK tidak memedulikan desain Product Liability; Jenis produk (consumer goods) yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawabannya.
CATATAN :

  Asal-Ajakan Mengapa Ada 12 Bulan Dalam 1 Tahun

 Jika ada kesalahan atau tanggapan yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena aku hanya menerima jawaban dari beberapa blog yang aku baca. DAN kalau merasa kurang puas dengan balasan yang ada, silahkan Search di aneka macam blog yang lainnya… Semoga Bermanfaat dan  Semoga Sukses Guys… (^___^)’

 (Wallahu’alam)..
 
Sumber blog yang saya baca : *(Semua Halaman blog dibawah ini diakses pada Senin, 20 Juni 2016 )
https://fitriasuprapto.wordpress.com/season-5/

http://tesishukum.com/pengertian-derma-hukum-berdasarkan-para-jago/

http://ylki.or.id/profil/tentang-kami/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51938378b81a3/ihwal-pembuktian-perjanjian-tidak-tertulis
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52b66e4e181a5/keabsahan-perjanjian-yang-mengandung-klausula-eksonerasi