Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945

Bagaimana proses perumusan Pancasila & UUD 1945? Untuk mengerti & mengetahui sungguh-sungguh Pancasila & undang-undang dasar, harus pula dipelajari bagaimana terjadinya rumusan undang-undang dasar tersebut. Perlu dimengerti informasi-keterangannya & suasana pada waktu itu. Selama kurang lebih 350 tahun dijajah Belanda, bangsa Indonesia sangat menderita lahir & batin. Kekayaan kita diangkut ke negeri Belanda, yg diperolehnya di atas derita rakyat kita selaku akibat adanya tanam paksa & kerja paksa sehingga hidup bangsa kita sangat menyedihkan, hingga-hingga bangsa kita disebut bangsa kuli.
Pendidikan diadakan cuma sekedar untuk keperluan pemerintah penjajah. Akan namun, bangsa kita tak tinggal diam. Bangsa kita senantiasa berjuang untuk menghapuskan penjajahan, baik itu dgn jalan kekerasan maupun dgn cara berorganisasi. 
Keadaan ini berlangsung hingga pecah Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember 1941, selaku pecahan dr Perang Dunia kedua. Dalam perang ini Belanda telah dikalahkan oleh Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942 Belanda bertekuk lutut tanpa syarat pada Jepang. Mula-mula Jepang sangat dipuja oleh bangsa kita, sebagai pembebas, tetapi ternyata kemudian Jepang lebih kejam dr Belanda.
Rupa-rupanya Tuhan Yang Maha Esa tak mengharapkan Jepang merajalela. Jika pada permulaan perang ini, Jepang Berjaya, sesudah Amerika Serikat pulih kembali dr kelumpuhan angkatan lautnya yg disebabkan oleh serangan angkatan laut Jepang pada tanggal 7 Desember 1941 kepada Pearl Harbor di Hawai, mulailah Jepang mengambil hati rakyat Indonesia lantaran takut akan timbulnya pemberontakan. 
Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk sebuah badan yg disebut Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini diketuai oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wediyodiningrat, jumlah anggotanya 62 orang bangsa Indonesia ditambah beberapa orang Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Perumusan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945

BPUPKI ini bersidang dua kali, yakni sidang pertama yg berjalan dr tanggal 29 Mei hingga dgn 1 Juni 1945 & sidang kedua berjalan dr tanggal 10 Juli hingga dgn 16 Juli 1945. Pada sidangnya yg pertama, Ketua BPUPKI meminta pada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu bapak-bapak pendiri negara kita sependapat untuk tak menggandakan dasar negara bangsa lain. Mereka semua sependapat hendak menggali dr kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dlm hidup bermasyarakat. 
Pembicara yg pertama, yakni pada tanggal 29 Mei 1945 yakni Mr. Moh. Yamin. Ia sudah memberikan pokok-pokok pikiran perihal negara yg akan dibuat, antara lain meliputi:
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945 menerima giliran berbicara Prof. Dr. Mr. Soepomo. Ia memberikan pokok-pokok pikirannya yang, antara lain, menyampaikan bahwa negara itu harus menyanggupi unsur-unsur:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir & batin,
  4. Musyawarah, dan
  5. Keadilan rakyat
Baik Mr. Moh. Yamin maupun Prof. Dr. Mr. Soepomo dlm pidato mereka belum menyebut ihwal apa yg menjadi dasar negara apabila kita merdeka, mirip yg diminta Ketua BPUPKI. Yang mereka kemukakan gres ihwal unsur-unsur dr dasar negara.

Yang merekomendasikan dasar negara itu yakni Bung Karno tatkala ia berpidato pada tanggal 1 Juni 1945 yg berisi lima prinsip dasar negara, yakni:
  1. Kebangsaan atau nasionalisme
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial, dan
  5. Ketuhanan yg berkebudayaan
Kelima prinsip dasar negara tersebut diberi nama Pancasila.

Pada final sidang pertama ini telah dibuat suatu panitia yg terdiri atas delapan orang yg diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas panitia ini, yg dikenal dgn sebutan Panitia Delapan, yakni menampung ajakan, usulan, & pertimbangan para anggota yg disampaikan dengan-cara tertulis. Usul-ajakan itu sudah mesti masuk selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 1945.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Delapan, yg diketuai Bung Karno, mengadakan rapat dgn anggota-anggota Chuoo Sangi In (Dewan Penasihat Pemerintah Militer Jepang) yg merangkap menjadi anggota BPUPKI, ditambah dgn anggota-anggota BPUPKI yg bertempat tinggal di Jakarta & tak menjadi anggota Chuoo Sangi In. Jumlah akseptor rapat itu yakni 38 orang. Dalam rapat tersebut disepakati agar:
  1. Secepat-cepatnya mengusahakan Indonesia merdeka
  2. Menyelesaikan hukum dasar yg mengangkutpembukaan, yakni pembukaan aturan dasar.
Kemudian, ke-38 orang tersebut membentuk lagi suatu panitia kecil yg terdiri dr 9 orang, yg diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini, sesudah menyelenggarakan pembicaraan yg masak & mendalam di rumah Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, sekarang Jalan Proklamasi, telah meraih hasil baik berbentuksatu kesepakatan. Persetujuan tersebut terdapat di dlm suatu rancangan pembukaan aturan dasar, yg oleh Mr. Moh. Yamin disebut “Piagam Jakarta”.

 Bagaimana proses perumusan Pancasila & UUD  Proses Perumusan Pancasila & UUD 1945

Di dlm pembukaan ini tercantum lima prinsip dasar negara. Prinsip dasar negara yg pertama yakni “Ketuhanan dgn keharusan melakukan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada sidang kedua BPUPKI yg berjalan dr tanggal 10 sampai dgn 16 Juli 1945, Ketua Panitia Delapan dlm kesempatan ini melaporkan surat-surat yg masuk yg berisi ajakan-undangan & usulan mengenai dasar negara Indonesia. Dilaporkannya pula wacana adanya rapat tanggal 22 Juli 1945 mengenai dibentuknya Panitia Sembilan & wacana berhasilnya disusun desain pembukaan aturan dasar. Setelah itu, dibentuklah beberapa panitia. Yang paling penting ialah terbentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yg diketuai Ir. Soekarno, & yg beranggotakan Sembilan belas orang. Panitia perancang undang-undang dasar ini membentuk pula suatu panitia kecil perancang undang-undang dasar yg diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo dgn 6 orang anggota. Panitia kecil ini mengadakan rapat dr tanggal 11 hingga dgn 13 Juli 1945 panitia ini sudah selesai menyusun naskah desain undang-undang dasar. Naskah ini dibahas oleh BPUPKI dlm rapat lengkap dr tanggal 14 hingga dgn 16 Juli 1945.
Pada tanggal 16 Juli 1945 naskah tersebut diterima oleh BPUPKI. Naskah tersebut terdiri atas:
  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan, dan
  3. Undang-undang Dasar
Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk suatu tubuh lagi yg disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yg disingkat menjadi PPKI. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu, pada tanggal 15 Agustus 1945 keanggotaan tubuh ini sudah ditambah 6 orang oleh Bung Karno, atas tanggung jawabnya, sehingga tubuh ini, yg semula merupakan materi bentukan Jepang, berubah sifatnya menjadi suatu tubuh Nasional.
Baca Juga:

  Penyebab Vanisa Angel Husnul Khatimah Menurut Habib Abdul Qodir Ba'abud
Bangsa Indonesia memastikan nasibnya sendiri & pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia. Sejak itu berdirilah suatu negara baru, yakni negara Republik Indonesia.
Sore harinya tiba delegasi dr rakyat yg berasal dr Indonesia bagian timur menghadap Bung Hatta. Rakyat Indonesia cuilan timur memohon supaya diadakan pergantian terhadap undang-undang dasar. Alasannya ialah bahwa sebuah undang-undang dasar bukan hanya mengontrol sebagian kalangan rakyat, yaitu kalangan Islam saja. Yang dimasalahkan yaitu kata-kata yg terdapat dlm pernyataan Ketuhanan dgn kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kalau tak diubah, mereka akan keluar dr Republik Indonesia.
Kemudian, Bung Hatta menyelenggarakan pertemuan dgn 4 tokoh Islam, yakni Ki Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, & Mr. Teuku Moh. Hasan. Berkat adanya pengertian yg sungguh mendalam pada diri tokoh-tokoh Islam tersebut, disepakati untuk menetralisir kata-kata yg dipermasalahkan. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar itu dgn suara bulat setelah prinsip pertama dasar negara yg semula berbunyi, “Ketuhanan dgn keharusan melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja. Di sini terlihat jiwa persatuan & kesatuan bagsa kita. Demi persatuan & kesatuan, kalangan Islam sudah menunjukkan toleransinya.

Pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah pula memilih Ir. Soekarno selaku Presiden & Drs. Moh Hatta sebagai Wapres pertama Republik Indonesia.
Demikianlah uraian tentang Proses Perumusan Pancasila & UUD 1945, gampang-mudahan berfaedah.