Pernahkan Anda mendengar perumpamaan otonomi daerah? Tahukah Anda apa pengertiannya? Sebenarnya, otonomi daerah ialah istilah yg bekerjasama dgn persoalan pemerintahan. Lebih tepat lagi, masalah penyelenggaraan pemerintahan di kawasan. Nah, dlm bahan kali ini, topik inilah yg akan kami jelaskan lebih jauh. Sepanjang yg kami perhatikan, ada banyak definisi yg menjelaskan perihal apa itu otonomi kawasan. Baik itu dengan-cara lazim, berdasarkan Undang-undang, atau menurut penjelasan dr para hebat. Kami akan menyuguhkan seluruhnya biar tercipta suatu pembahasan lengkap. Olehnya itu, pembahasan bahan kita kali ini akan kami bagi menjadi 3 bab, yakni pengertian dr otonomi kawasan dengan-cara umum, menurut undang-undang, & pengertian otonomi kawasan menurut para hebat, selamat membaca.
Daftar Isi
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah dengan-cara Umum
Untuk mengetahui pengertian otonomi tempat, kita harus mengenali lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dlm bahasa Inggris) diambil dr dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata “autos” memiliki arti “sendiri” & kata “nomos” memiliki arti “aturan”. Kaprikornus, otonomi mampu didefinisikan selaku mengontrol sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dgn kata daerah (menjadi otonomi tempat) maka definisi ini dapat berkembang menjadi tempat menertibkan atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah bermakna sebagai kemerdekaan suatu tempat atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan pada kemandirian atau kebebasan suatu tempat untuk mengendalikan sendiri pemerintahan di wilayahnya.
Sedangkan, dlm Encyclopedia of Social Science, ungkapan otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Makara, bila merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah mampu didefinisikan selaku seperangkat wewenang sah yg dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri dimiliki oleh suatu tempat, bersifat pemerintahan sendiri & dikontrol oleh aturan atau aturan sendiri.
Selain itu, pemahaman otonomi daerah mampu pula didapatkan dlm kamus istilah & kamus politik. Dalam kamus ungkapan, otonomi kawasan diartikan selaku kewenangan kawasan otonom untuk mengurus atau mengatur masalah penduduk setempat berdasarkan prakarsa sendiri yg didasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dgn aturan perundang-seruan yg berlaku. Sedangkan, dlm kamus politik, otonomi tempat yaitu hak yg dimiliki tempat untuk mengontrol sendiri permasalahan & kepentingan wilayahnya atau organisasinya berdasarkan hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi tempat didapatkan pula dlm Undang-undang No. 32 tahun 2004 wacana Pemda. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi tempat yakni hak, wewenang, & kewajiban daerah otonom untuk menertibkan & mengurus sendiri permasalahan pemerintahan & kepentingan penduduk lokal sesuai dgn peraturan perundang-permintaan.
Kaprikornus, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, kawasan yg melakukan otonomi tempat disebut dgn kawasan otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, & kewajiban untuk mengendalikan & mengelola rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan & pengurusan tersebut mesti sejalan dgn rambu-rambu yg ditetapkan dlm peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli
Pengertian otonomi kawasan telah diterangkan pula oleh para ahli. Beberapa mahir, seperti Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, & Widjaja, masing-masing menawarkan derma anutan ihwal apa itu otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Mahwood: Otonomi daerah yaitu seperangkat hak dr penduduk untuk menemukan perlakukan & potensi yg sama dlm memperjuangkan & mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dlm mengontrol penyelenggaraan pemerintahan kawasan.
- Menurut Sunarsip: Otonomi kawasan ialah wewenang daerah untuk mengurus & menertibkan semua kepentingan penduduk menurut prakarsa sendiri yg berlandaskan pada aspirasi penduduk sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
- Menurut Kansil: Otonomi kawasan yakni hak, wewenang, & keharusan yg dimiliki daerah dlm mengorganisir & menertibkan rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
- Menurut Syafruddin: Otonomi daerah ialah kesanggupan yg dimiliki oleh kawasan, yg bersifat pemerintahan sendiri yg diurus & dikelola oleh peraturan-peraturan sendiri.
- Menurut Widjaja: Otonomi tempat hakikatnya yakni bentuk desentralisasi pemerintahan dgn tujuan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dgn cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya penduduk adil & sejahtera mirip yg dicita-citakan bersama.
Demikianlah uraian wacana Pengertian dr Otonomi Daerah, mudah-mudahan berguna.