Pengertian Negara paling Lengkap

Pengertian Negara – Apa yg dimaksud dgn Negara? Istilah negara tentunya sudah familiar terdengar di indera pendengaran. Istilah ini pun sering menjadi bahan perbincangan kita setiap hari. Bahkan, kini ini kita tinggal dlm suatu negara yg berjulukan Indonesia & kita sendiri disebut warga negara. Meskipun begitu, ternyata masih banyak diantara kita yg belum mengetahui atau memahami arti bantu-membantu dr negara. Karena itulah, wargamasyarakat hadir lewat artikel ini untuk menunjukkan wawasan atau pemahaman pada kita semua tentang arti dr negara. Supaya lengkap, pembahasannya akan kami tinjau dr banyak sekali segi, yaitu arti negara dengan-cara lazim, arti negara dilihat dr asal katanya (etimologis), & arti negara menurut usulan para andal. Selamat membaca.

 tentunya sudah familiar terdengar di telinga Pengertian Negara paling Lengkap
Pengertian Negara

Pengertian Negara

Negara dlm pengertian sederhana mampu dipandang sebagai suatu organisasi dlm suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah & ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yg lain, negara didefinisikan selaku alat dr penduduk yg mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan relasi-korelasi manusia dlm penduduk & menertibkan gejala-gejala kekuasaan dlm penduduk . Kita dapat pula menyebut negara selaku suatu wilayah yg terdiri dr penduduk yg diperintah untuk meraih satu kedaulatan.

Pengertian Negara dengan-cara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dr kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman & Belanda), & etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, & etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dr bahasa Latin pada kurun ke-15, yakni dr kata statum atau status yg mempunyai arti kondisi yg tegak & tetap, atau sesuatu yg bersifat tetap & tegak. Istilah negara ini timbul serempak dgn hadirnya istilah Lo Stato yg dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu tata cara tugas & fungsi publik & alat peralatan yg teratur dlm wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dr bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yg mempunyai arti kota. Sekitar era ke-5, perumpamaan nagara sudah dikenal & dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, perumpamaan nagara pula dipakai selaku penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yg ditulis Mpu Prapanca. Jadi, ungkapan “negara” sudah digunakan terlebih dulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

Pengertian Negara Menurut para Ahli

Pengertian perihal negara pula banyak disumbangkan dr fatwa para jago, baik dr dlm maupun mancanegara. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pertimbangan para andal wacana negara.

  Puisi Anak Rantau Untuk Ibu - Oleh Eni Tiger

Pengertian Negara berdasarkan Ahli Dalam Negeri

Berikut ini beberapa pengertian negara dr para jago dlm negeri:

  • Prof. Nasroen: negara yaitu suatu bentuk pergaulan hidup & oleh alasannya itu harus pula ditinjau dengan-cara sosiologis semoga dapat diterangkan & dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara yakni suatu organisasi insan atau kumpulan insan-manusia yg berada di bawah pemerintahan yg sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi penduduk yg memiliki kawasan tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara ialah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yakni tempat tertentu, rakyat tertentu, & memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara yaitu suatu tempat yg penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat & berhasil menuntut dr warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-seruan lewat kendali dr kekuasaan yg sah. 

Pengertian Negara menurut Ahli Luar Negeri

Berikut ini beberapa pengertian negara dr para hebat mancanegara:

  • Plato: Negara ialah manusia dlm ukuran besar yg selalu maju & berevolusi.
  • Aristoteles: Negara ialah perkumpulan dr keluarga & desa untuk menjangkau kehidupan yg sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dr manusia yg insaf akan arti & panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin: Negara yaitu sejumlah keluarga dgn segala harta bendanya yg dipimpin oleh akal dr satu kuasa yg berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara merupakan suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara yakni organisasi kemasyarakatan dgn kekuasaanya bermaksud untuk mengendalikan & menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara yakni sekumpulan masyarakat yg mempunyai deferensial politik, yakni terdapat relasi antara pihak yg memerintah & pihak yg diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yg disusun dlm suatu organisasi politik di suatu tempat yg tertentu.
  • Valkenier: Negara merupakan rakyat yg sebagai kekuasaan yg merdeka, hidup dlm persatuan hukum yg berlaku lama di suatu kawasan yg tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara ialah hasil persetujuanantar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dgn wewenang mutlak untuk menata mereka lewat undang-undang & untuk memaksa semua biar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara yakni asosiasi dr rakyat yg melindungi & menjaga hak & harta benda masing-masing, namun tetap hidup dgn bebas & merdeka.
  • Karl Marx: Negara yakni alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yg lain.
  • Roger F. Soltau: Negara yaitu suatu alat atau kewenangan untuk menertibkan & mengendalikan problem-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara yakni suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan sekelompok penduduk yg disebut bangsa.

Sekian uraian perihal Pengertian Negara paling Lengkap, mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi:

  • Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
  • Listyarti, Retno & Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK & MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
  • Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta : Grasindo.