Fungsi Negara paling Lengkap

Fungsi Negara paling Lengkap – Tahukah Anda, apa fungsi dibentuknya suatu Negara? Selain tujuan, segala sesuatu yg akan dibikin pasti mempunyai fungsi. Begitupun dgn Negara, tatkala masyarakat bersepakat membentuk suatu negara & hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yg dikehendaki mampu berlangsung dgn baik. Sederhanya, fungsi Negara mampu diartikan selaku kesibukan Negara untuk meraih harapan & kesempatan sesuai tujuan Negara supaya menjadi realita. Sampai disini, impian & kesempatan menjadi poin penting yg perlu digarisbawahi. Dengan adanya Negara, penduduk berharap cita-cita & peluangnya dapat terwujud menjadi kenyataan. Melalui postingan ini, kami akan menguraikan lebih jauh perihal hal-hal apa saja yg menjadi fungsi dr negara.

 segala sesuatu yg akan dibuat pasti memiliki fungsi Fungsi Negara paling Lengkap
Fungsi Negara

Supaya lengkap, pembahasannya kami bagi menjadi dua bagian, yakni fungsi negara dengan-cara umum & fungsi negara berdasarkan para jago, selamat membaca.

Artikel Terkait: Pengertian Negara paling Lengkap

Fungsi Negara dengan-cara Umum

Fungsi Negara kebanyakan meliputi 4 hal dibawah ini:

1. Fungsi Keamanan & Ketertiban

Stabilitas Negara yg kondusif menjamin terlaksananya acara-program pembangunan dgn tanpa hambatan. Oleh alasannya itu, Negara mesti mempertahankan keamanan & ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan & ketertiban diinginkan dapat menangkal bentrokan-bentrokan & pertikaian yg terjadi antarmanusia di dlm kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keselamatan & ketertiban. Namun demikian, penertiban yg dilakukan oleh Negara tetap mesti berdasarkan peraturan perundang-permintaan.

2. Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran

Suatu Negara dibuat dgn tujuan untuk menciptakan kemakmuran & kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berupaya sebaik mungkin membuat kesejahteraan & kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dgn pembangunan di segala bidang & membuat sistem ekonomi demi tercapainya kemakmuran & kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi pula diharapkan pinjaman rakyat.

3. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan Negara sungguh penting bagi kelancaran hidup bangsa & Negara. Pertahanan Negara akan memilih bertahan atau tidaknya sebuah bangsa & Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dgn pertahanan dr serangan Negara lain. Oleh alasannya itu, dibutuhkan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keselamatan yg berpengalaman & tangguh.

4. Fungsi Keadilan

Fungsi Negara yg terakhir yakni keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara mesti ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-tubuh peradilan Negara yg harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yg mampu dijalankan, antara lain memperlihatkan keputusan yg adil dlm aturan. Jika keadilan tak ditegakkan akan timbul gejolak dlm penduduk yg justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, kalau keadilan ditegakkan akan timbul kehidupan masyarakat yg dinamis & serasi.

  Puisi Harapan Cinta Untuk Kekasih

Artikel Terkait: Unsur Unsur Negara

Fungsi Negara Menurut para Ahli

Fungsi negara pula banyak diutarakan oleh para andal negara di dunia. Beberapa hebat mengemukakan fungsi negara selaku berikut:

Fungsi Negara menurut John Locke

Fungsi Negara berdasarkan john locke yakni terdiri dr tiga potongan, yaitu:

  • Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
  • Fungsi membuat peraturan & mengadili (Eksekutif)
  • Fungsi masalah luar negeri, perang, & hening (Federatif)

Fungsi Negara berdasarkan Montesquieu

Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dr tiga peran pokok. Pendapat ini diketahui dgn nama “Trias Politika” yakni:

  • Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
  • Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
  • Fungsi pengadilan & pengawasan (Yudikatif). 

Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:

Prof. Miriam Budiardjo beropini bahwa pada umumnya fungsi Negara yaitu selaku berikut.

  • Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dlm penduduk supaya tujuan bareng dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kekerabatan-korelasi manusia dlm masyarakat semoga terjadi ketertiban. Dalam melakukan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-seruan yg berlaku.
  • Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya ialah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran & kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sungguh penting, utamanya untuk negara baru atau negara-negara yg sedang berkembang.
  • Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk mempertahankan, mencegah, & menanggulangi banyak sekali gangguan, bahaya, tantangan, & kendala.
  • Menegakkan keadilan: Untuk melakukan fungsi ini, negara mampu menggunakan tubuh-tubuh pengadilan yg ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap insan,  alasannya adalah itu setiap orang harus menemukan rasa keadilan, mendapatkan hak-haknya, serta terhindar dr perlakuan otoriter ataupun ketidakadilan yang lain, baik yg dijalankan oleh orang lain bahkan mungkin yg dikerjakan oleh negara.
  Puisi Kesepian Cinta [aku tanpamu]

Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven

Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dr 4 fungsi yg diketahui dgn ungkapan catur praja. Keempat fungsi yg dimaksud yakni:

  • Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
  • Fungsi mengadili, rechtsprak.
  • Fungsi bikin peraturan, regeling.
  • Fungsi ketertiban & keselamatan, politie.

Fungsi Negara berdasarkan M.H. Lipman & G.A. Jacobsen

M.H. Lipman & G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sedikitnya ada tiga fungsi Negara, yakni:

  • Fungsi Esensial: Fungsi esensial ialah fungsi yg harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, korelasi mancanegara, & pungutan pajak.
  • Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kesibukan yg bisa saja tak terealisasi apabila tak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan  jalan, jembatan, & pemeliharaan fakir miskin.
  • Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan yaitu fungsi yg diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dlm bentuk BUMN.

Fungsi Negara berdasarkan R.M Mac Iver

R.M. Mac Iver berpendapat bahwa, Negara meliputi fungsi:

  • Pemeliharaan ketertiban disekitar batasan wilaya Negara yg bermaksud untuk melindungi warga Negara yg lemah.
  • Pelaksanaan konservasi & pengembangan Negara memakai alat peralatan Negara untuk dicicipi oleh generasi yg akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, & hasil pertanian, serta pengembangan industri.

Fungsi Negara berdasarkan Lloyd Vernon Ballard

Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dlm tinjauan sosiologis yg digolongkan dlm 4 fungsi yaitu:

  • Social conservation, yakni memelihara nilai-nilai sosial yg sungguh vital untuk ketertiban sosial & politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dgn cara menuntaskan konflik antarwarga Negara.
  • Social control, yakni mendamaikan, menyesuaikan, & mengkoordinir sikap golongan-kalangan yg berkompetisi/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
  • Social amelioration dr suasana kalangan yg dirugikan. Fungsi ini meliputi perjuangan penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
  • Social improvement, yakni perluasan faktor kehidupan semua kalangan. Fungsi ini meliputi ekspansi pendidikan, memajukan kesenian, atau menyelenggarakan penelitian ilmiah.
  Puisi Cakrawala Pagi

Sekian uraian tentang Fungsi Negara paling Lengkap, mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi:

  • Listyarti, Retno & Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK & MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
  • Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.