Daftar Isi
Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan sebuah tata cara yg behubungan dgn pemindahan sejumlah uang dr satu pihak ke pihak yang lain. Secara singkat mampu diartikan selaku cara melaksanakan pembayaran. Pembayaran yg dijalankan sendiri mampu berbentukpembayaran untuk acara sehari-hari seperti pembelian barang & jasa, pembayaran banyak sekali tagihan mirip listrik, air, internet, telepon, kartu kredit & lain-lain. Ada banyak cara yg mampu dipakai selaku media pemindahan uang tersebut, baik menggunakan tunai maupun non-tunai. Sedangkan tata cara pembayarannya sendiri dapat memakai metode yg sederhana sampai sistem yg kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dlm transaksinya (seperti bank, forum keuangan selain bank, bank sentral, dll).
Peran Bank Indonesia dlm Sistem Pembayaran
Di Indonesia, kewenangan mengendalikan & menjaga kelangsungan metode pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yakni Bank Indonesia. Mengatur serta mempertahankan kelancarannya sendiri dijalankan selaku salah satu upaya dlm mewujudkan tujuan dr Bank Indonesia yakni untuk mempertahankan stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk memutuskan & memberlakukan kebijakan metode pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yg kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dlm sistem pembayaran meliputi:
- Kewenangan untuk memperlihatkan izin & kesepakatan pada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam tata cara pembayaran (Siapa saja yg mampu menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
- Pengawasan.
- Menentukan tolok ukur-tolok ukur tertentu pada alat pembayaran & memilih alat pembayaran apa saja yg dapat digunakan pada metode pembayaran di Indonesia.
- Mengatur & memantau forum apa saja yg boleh menyelenggarakan metode pembayaran (baik bank & lembaga selain bank).
- Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
- Kewenangan dlm menjalankan metode Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melaksanakan transaksi non-tunai yg bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yg dilaksanakan BI-RTGS sendiri mampu meraih setidaknya Rp 174,3 triliun.
- Kewenangan sebagai penyelenggara tata cara kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan, yakni:
1. Keamanan
Dari prinsip keselamatan, Bank Indonesia mesti mampu mengorganisir segala resiko dlm sistem pembayaran seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud (kecurangan yg mampu menjadikan kerugian finansial) dll.
2. Efisiensi
Dari prinsip efisiensi, Bank Indonesia harus menjamin bahwa penyelenggaraan metode pembayaran bersifat efisien yaitu mesti mampu digunakan dengan-cara luas & menyeluruh, sehingga biaya yg mesti ditanggung oleh masyarakat akan menjadi lebih hemat biaya.
3. Kesetaraan terusan
Bank Indonesia menjamin kesetaraan akses dimana BI tak menyepakati segala praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem pembayaraan yg mampu menghambat pelaku ekonomi lain untuk ikut masuk & ikut menyelenggarakan sistem pembayaran.
4. Perlindungan pelanggan
Bank Indonesia mesti dapat menjamin seluruh aspek-faktor dlm derma konsumen yaitu menjamin adanya kepastian hukum pada konsumen serta pembuat jasa lewat Divisi Perlindungan Konsumen. Konsumen serta pembuat jasa metode pembayaran mampu menghubungi Bank Indonesia dengan-cara eksklusif untuk melaksanakan pengaduan jika mengalami hal-hal yg dirasa merugikan.
Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia
Ada begitu banyak forum serta penyuplaijasa pada sistem pembayaran di Indonesia. Ditambah seiring berjalannya waktu serta teknologi, lembaga-lembaga tersebut mulai menggunakan media digital dlm menyelenggarakannya. Namun tentu saja seluruh forum keuangan & penyedia jasa ini harus mempunyai izin dr Bank Indonesia untuk berpartisipasi & ikut serta dlm penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa lembaga tersebut yakni lembaga keuangan baik bank yakni bank lazim (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll) maupun forum keuangan non-bank (digital wallet/electronic money seperti GO-PAY, OVO, Doku Wallet, Dana, dll, perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, pasar modal, dll).
Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.
Alumni Ilmu Ekonomi UI
Materi yang lain: