√ Pengertian Kekuasaan Moneter Serta Kewenangannya

Pengertian Kekuasaan Moneter Serta Kewenangannya. Kekuasaan yaitu selaku kemampuan seseorang untuk menghipnotis orang lain agar melakukan langkah-langkah-tindakan yg diharapkan atau diperintahkannya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Moneter adalah hal yg perihal atau bekerjasama dgn duit atau keuangan. Berikut adalah klarifikasi seputar pengertian Kekuasaaan Moneter & Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter.

Baca Juga

  1. Seputar Pengertian Kekuasaan Dan Bentuk Serta Sumbernya
  2. Pengertian Otoritas Moneter
  3. Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya 
  4. Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya

Definisi Kekuasaaan Moneter

Kekuasaan moneter, adalah kekuasaan untuk menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, menertibkan & menjaga kelancaran metode pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa negara mempunyai sebuah bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & indepedensinya diatur dlm undang-undang.

Menurut UU no. 23, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yg independen & bebas dr campur tangan pemerintah Negara, kecuali undang-undang. Bank Indonesia selaku forum independen ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter & memantau bank-bank yang lain di Indonesia.

Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter

  1. Memperhatikan laju inflasi untuk memutuskan sasaran moneter. Artinya, bahwa Bank Indonesia mampu memajukan atau mengurangi peredaran uang di Indonesia.
  2. Mengendalikan moneter dgn operasi pasar terbuka
  3. Melakukan diskonto
  4. Menetapkan giro wajib bagi setiap warga Negara
  5. Menerapkan prinsip kehati-hatian dgn cara memantau & mengenakan hukuman bagi siapapun sesuai dgn ketentuan undang-undang.
  √ Pengertian Pasar Modal Serta Fungsi Dan Jenisnya