Tujuan otonomi kawasan yaitu sasaran yg hendak diraih dlm pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan tersebut sebelumnya telah dirumuskan garis-garis besarnya oleh pemerintah pusat, untuk berikutnya menjadi panduan semua pemerintah kawasan di Indonesia. Tujuan ini menjadi sasaran utama para penyelenggara pemerintahan di tempat sebagai pihak yg diberi tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan otonomi tempat berjalan dgn baik. Untuk mencapainya, maka semua program yg akan dirumuskan di tempat, haruslah berorientasi pada pencapaian tujuan tersebut. Jika tidak, maka apa yg dicita-citakan lewat pelaksanaan otonomi kawasan akan sukar untuk direalisasikan. Apalagi, otonomi tempat selama ini kadung dianggap sebagai penyelesaian terbaik bagi perkembangan masyarakat di daerah.
Daftar Isi
Tujuan Otonomi Daerah
Lantas, apa yg menjadi tujuan pelaksanaan otonomi tempat? Nah, hal inilah yg akan kami paparkan dlm bahan ini, selamat membaca.
6 Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dr pelaksanaan otonomi tempat telah dijelaskan dlm UU. No. 32 tahun 2004. Sekurang-kurangnya, kami mencatat, ada 6 tujuan utama dr otonomi kawasan, yaitu sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan penduduk yg semakin baik.
Pelaksanaan otonomi tempat bermaksud untuk meningkatkan pelayanan penduduk menjadi lebih baik. Pelayanan ini mencakup disemua bidang, seperti; pendidikan, kesehatan, keamanan, & pelayanan publik lainnya. Dengan ini, penduduk di tempat dapat mencicipi pribadi faedah dr pelaksanaan otonomi kawasan.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
Otonomi kawasan bertujuan untuk membuatkan kehidupan demokrasi penduduk . Pengembangan ini dikerjakan dgn cara mendorong partisipasi aktif penduduk pada proses politik yg berjalan di kawasan, seperti Pilkada, penyaluran aspirasi di DPRD, atau partisipasi penduduk dlm perumusan kebijakan publik.
3. Terwujudnya Keadilan Nasional
Pelaksanaan otonomi kawasan dimaksudkan untuk merealisasikan keadilan nasional ditingkat daerah. Olehnya itu, semua kebijakan yg akan dirumuskan terkait relasi pemerintah pusat & pemerintah tempat, utamanya dlm keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam & sumber daya yang lain, mesti mengamati keadilan & keselarasan, sehingga tak ada daerah yg dirugikan karena kebijakan yg salah dlm menata hubungan pemerintah sentra & tempat.
4. Pemerataan wilayah tempat.
Pemerataan ini dimaksudkan biar tak ada lagi kawasan yg merasa kurang beruntung dr kawasan lainnya. Hal ini mampu dikerjakan dgn cara pelaksanaan program pembangunan biar tak terpusat di tempat tertentu saja. Program otonomi kawasan memungkinkan pemerataan acara pembangunan sampai mencapai pelosok. Dengan meratanya pembangunan, penduduk tak lagi berbondong-bondong datang & memadati daerah tertentu saja.
5. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Upaya pemberdayaan penduduk perlu mengikutsertakan semua potensi yg ada pada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di tempat dapat dilaksanakan melalui perjuangan kecil di tempat yg melibatkan lima pemain drama penting yg sungguh besar peranannya dlm pelaksanaan otonomi tempat, yaitu: BUMN/BUMD, Pemda, penanam modal, usahawan tempat, & penduduk itu sendiri.
6. Meningkatkan Daya Saing Daerah
Setiap kawasan diberi potensi untuk meningkatkan potensinya & berkompetisi dgn kawasan yang lain. Dengan adanya semangat persaingan tersebut, maka setiap tempat-kawasan di Indonesia terdorong untuk kian mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi. Namun, tetap dlm bingkai “Bhineka Tunggal Ika”.
Baca Juga:
Demikianlah uraian wacana 5 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah, mudah-mudahan bermanfaat.