5+ Prinsip Otonomi Daerah Di Indonesia Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah sentra pada kawasan otonomi untuk mengorganisir masalah pemerintahannya. Dalam mengerjakan kebijakan otonomi daerah, terdapat beberapa prinsip yang mesti dilaksanakan, di antaranya adalah prinsip otonomi seluas-luasnya, faktual, dan bertanggungjawab

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian otonomi tempat merupakan penyerahan hak, wewenang, dan keharusan daerah oleh pemerintah sentra untuk mengontrol dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-usul yang berlaku.

Ada beberapa dampak konkret otonomi tempat bagi masyarakat, contohnya memajukan pelayanan publik, mengembangkan perekonomian rakyat, berbagi potensi daerah, dan memeratakan pembangunan daerah. Otonomi tempat juga mampu memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam di tiap tempat.

Terdapat 3 (tiga) asas otonomi tempat yang utama, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas peran pembantuan. Selain itu juga ada beberapa prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yang juga dikelola dalam undang-undang.

prinsip otonomi daerah

Prinsip Otonomi Daerah

Berikut ini ialah 5 prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya lengkap.

1. Prinsip Otonomi yang Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi kawasan yang pertama yakni prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Maksudnya daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua masalah pemerintahan di luar yang menjadi permasalahan pemerintah sentra yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan tempat.

Pemerintah tempat memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tempat sendiri sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah kawasan pun diberi kewenangan seluas-luasnya, kecuali beberapa problem pemerintah sentra seperti korelasi mancanegara, pertahanan, keselamatan, agama, dan moneter.

  10+ Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Di Indonesia Beserta Asas & Prinsipnya

2. Prinsip Otonomi yang Nyata

Prinsip otonomi kawasan yang kedua ialah prinsip otonomi yang aktual. Prinsip ini menentukan kewenangan yang dimiliki oleh kawasan otonom untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada peran, wewenang, dan juga kewajiban yang telah ada secara faktual.

Tiap tempat diberi tugas dan kewenangan untuk mampu membuatkan potensi wilayahnya yang sudah diadaptasi dengan ciri khas tempat masing-masing dengan segala macam potensinya.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab

Selanjutnya ada prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Maksud dalam prinsip ini adalah otonomi tempat dalam penyelenggaraannya mesti sungguh-sungguh sejalan dan sesuai dengan tujuan dan maksud pinjaman otonomi tempat pada awalnya. 

Otonomi tempat mempunyai tujuan untuk menyejahterakan penduduk dan memajukan perekonomian tempat. Pemerintah tempat harus memastikan bahwa kebijakan yang dibentuk ialah untuk kepentingan rakyat dan pertumbuhan tempat secara lazim.

4. Prinsip Otonomi yang Dinamis

Pelaksanaan otonomi daerah juga memegang prinisp otonomi yang dinamis. Maksud dari prinsip ini ialah bahwa pelaksanaan otonomi kawasan tidak bersifat tetap, tetapi bersifat dinamis yang mempunyai arti nantinya dapat berubah-ubah tergantung hal-hal yang mungkin terjadi.

Perubahan pelaksanaan otonomi tempat ini mampu bertambah dan berkurang menyesuaikan kemajuan zaman. Namun secara biasa , otonomi tempat tetap berlangsung sesuai yang telah tercantum dalam undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.

5. Prinsip Otonomi yang Serasi

Prinsip otonomi tempat yang terakhir ialah prinsip otonomi yang serasi. Yang dimaksud dari prinsip ini yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap dijaga keseimbangan antara kawasan dengan pemerintah tempat yang lain.

Dengan kata lain, pemerintah tempat dalam melakukan kebijakan pembangunan juga mesti memperhatikan tempat-kawasan sekitarnya supaya tercipta keserasian dan keselarasan pembangunan, yang jadi tujuan pembangunan nasional secara lazim.

  Dasar Hukum Presiden Republik Indonesia Menurut Uud 1945

Nah itulah rujukan 5 prinsip otonomi tempat di Indonesia beserta penjelasannya lengkap. Secara lazim ada 5 prinsip pelaksanaan otonomi di Indonesia, yaitu otonomi yang seluas-luasnya, yang kasatmata, yang bertanggungjawab, yang dinamis, dan yang serasi.