Daftar Isi
3. Bersentuhan kulit dgn pria yg bukan mahramnya
Bersentuhan kulit dgn laki-laki yg bukan mahramnya ka&g kala dianggap biasa. Padahal itu termasuk dlm klasifikasi zina tangan. Baik persentuhan, terlebih jika saling raba.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
“Zina tangan adalah dgn meraba (menjamah)” (HR. Muslim)
Begitu hebatnya dosa persentuhan pria & perempuan yg bukan mahramnya ini hingga oleh Rasulullah disabdakan lebih baik seseorang ditusuk dgn jarum besi.
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Seseorang yg ditusuk kepalanya dgn jarum dari besi itu lebih baik ketimbang menjamah perempuan yg tak halal baginya” (HR. Thabrani)
Keempat:
LESBI