close

3+ Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Bisakah ananda jelaskan teori pembagian atau pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke? Sebagaimana yg dimengerti, John Locke satu dr sekian banyak jago yg sering dikutip teorinya terkait kekuasaan negara. Ada banyak teori-teori serupa, tetapi teori John Locke menjadi yg terpopuler di antara mereka. Satu hebat lainnya yg pula sangat populer yaitu Montesquieu.

John Locke

 teori pembagian atau pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke 3+ Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Mengapa harus ada pembagian kekuasaan? Menurut John Locke, mesti ada pembagian kekuasaan supaya pemerintah tak berbuat sewenang-wenang. Selain itu, pembagian kekuasaan pula menghalangi terjadinya penumpukan kekuasaan di dlm negara. Dengan kata lain, John tak mengharapkan kekuasaan cuma dikuasai oleh organ-organ tertentu di dlm negara. 
Atas dasar itulah John Locke mengeluarkan teorinya perihal pembagian kekuasaan. Dengan pembagian tersebut, maka kekuasaan akan terdistribusi pada beberapa organ kenegaraan. Hal ini untuk menyingkir dari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan jikalau terpuasat hanya pada satu organ saja.
Lantas, seperti apa pembagian kekuasaan menurut John Locke? Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan teori John Locke mengenai pembagian kekuasaan. Semoga sehabis membaca uraian ini, wawasan pembaca wacana teori John Locke kian bertambah.
Baca Juga:

Yuk, berikut ini pembahasannya…

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

John Locke memisahkan kekuasaan ke dlm 3 pembagian, yaitu: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan administrator (executive power), & kekuasaan federatif (federative power). Konsep pembagian kekuasaan ini diangkut di dlm buku John Locke yg berjudul Two Treatises on Civil Goverment pada tahun 1690. Teori ini disebut pula dgn Trias Politika. Berikut ini klarifikasi dr masing-masing pembagian tersebut:

1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power)

Kekuasaan pertama dlm pembagian John Locke ialah kekuasaan legislatif (legislative power), yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. John Locke menyebutnya selaku kekuasaan tertinggi. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

2. Kekuasaan Ekskutif (Executive Power)

Kekuasaan kedua dlm pembagian John Locke yaitu kekuasaan direktur (executive power), yakni kekuasaan untuk melakukan undang-undang. John Locke pula memasukkan kekuasaan yudikatif (judicative power) ke dlm kekuasaan ini dgn alasan bahwa kekuasaan administrator meliputi pula kekuasaan untuk mengadili selaku bagian dr pelaksanaan undang-undang.

3. Kekuasaan Federatif (Federative Power)

Kekuasaan ketiga dlm pembagian John Locke ialah kekuasaan federatif (federative power), yakni kekuasaan untuk mengambil keputusan menyatakan perang, perdamaian, atau kontrak dgn negara lain. Dengan kata lain, kekuasaan federatif berhubungan dgn kekuasaan kekerabatan mancanegara.

  Sejarah Kemajuaan China, Mampukah Mengunguli Inggris Dan Amerika Serikat 1958 - 1999

Demikianlah penjelasan perihal Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke. Bagikan info ini biar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berguna.