Pelanggaran HAM dapat terjadi lantaran ada faktor yg menjadi penyebab, baik itu internal maupun eksternal. HAM sebagaimana yg biasa kita ketahui yaitu abreviasi dr Hak Asasi Manusia. Sebuah istilah yg dimaknai selaku seperangkat hak-hak dasar (asasi) yg melekat pada diri insan semenjak dirinya mengawali kehidupannya di dunia. Dengan hak tersebut, insan mampu hidup layaknya selaku manusia. HAM bersifat lazim lantaran ia tak dibatasi oleh perbedaan ras, bangsa, jenis kelamin, & agama. Kedudukannya diyakini lebih tinggi dr Undang-Undang & kekuasaan pemerintah apapun. Oleh karena itulah, pelanggaran terhadap HAM ini dianggap selaku suatu permasalahan serius karena dengan-cara otomatis akan mencederai kemanusiaan.
Pelanggaran HAM ialah perbuatan yg melupakan kewajiban yg sifatnya asasi yg harus dilakukan kepada orang lain, penyebabnya mampu bermacam-macam. Negara manapun sungguh melarang seseorang melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Di Indonesia sendiri, telah di atur segala bentuk perbuatan yg mampu dianggap melanggar hak asasi manusia. Salah satunya yaitu yg termuat dlm UU No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai:
Setiap perbuatan seseorang atau kalangan orang tergolong aparat Negara baik disengaja maupun tak disengaja atau kelalaian yg dengan-cara melawan aturan, menghemat, menghalangi, membatasi, & mencabut hak asasi orang lain yg dilindungi oleh UU & tak menerima atau dikhawatirkan tak mendapatkan solusi aturan yg benar & adil sesuai prosedur hukum yg berlaku.
Dari definisi tersebut sungguh jelas membuktikan bahwa HAM itu sesuatu yg sungguh dilindungi oleh Negara. Setiap bentuk pelanggaran terhadapnya tak akan ditolerir, baik itu dijalankan dengan-cara sengaja maupun yg tak disengaja., atau yg dilakukan dengan-cara sadar, setengah sadar, terlebih yg pura-pura tak sadar atau tak tahu. Sebab, ada banyak perkara pelanggaran HAM yg pelakunya berdalih perbuatannya itu dikerjakan dengan-cara tak sadar atau tak sengaja. Singkatnya, HAM itu sungguh dihormati & dilindungi di atas bumi ini.
Namun, meskipun sudah banyak peraturan perundang-perundangan yg melindungi HAM, pelanggaran terhadapnya tetap saja terjadi. Hal tersebut memunculkan beragam pertanyaan, kenapa pelanggaran HAM terus terjadi? Apakah memang pelakunya tak takut dgn bahaya hukuman yg telah disebutkan dlm undang-undang? Sekedar gosip, hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM tergolong sungguh berat, mulai dr pidana penjara 10 tahun – seumur hidup, hingga hukuman mati.
Nah, untuk tujuan itulah artikel ini hadir untuk mencoba menjawab kenapa pelanggaran HAM bisa terjadi & apa saja yg menjadi faktor penyebabnya. Sekurang-kurangnya, kami sudah merangkum beberapa aspek penyebab atau pendorong terjadi kejadian pelanggaran HAM. Semua aspek tersebut kami kelompokkan menjadi dua, yakni aspek internal & aspek eksternal. Berikut ini ulasan lengkapnya:
Daftar Isi
Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM diartikan selaku sesuatu yg ada dlm diri seseorang yg menjadi pemicu bagi dirinya untuk melakukan langkah-langkah pelanggaran HAM terhadap orang lain. Faktor internal tersebut terdiri dr 10 item, yakni:
- Sifat Egois
- Individualis
- Kondisi Psikologis Pelaku
- Intoleransi
- Pendendam
- Tidak ada Empati
- Tidak ada Kesadaran perihal HAM
- Padangan HAM yg Keliru
- Tidak menghormati harkat & martabat insan
- Diskriminasi
Berikut ini klarifikasi dr masing-masing aspek internal tersebut:
1. Sifat Egois
Faktor internal yg pertama adalah timbulnya sifat egois dlm diri seseorang. Sifat ini akan membuat seseorang cuma memikirkan perasaannya sendiri & mengabaikan perasaan orang lain. Akibatnya ialah orang tersebut sangat memiliki peluang melakukan tindakan pelanggaran HAM.
2. Sifat Individualis
Hampir sama dgn sifat yg pertama di atas, faktor internal yg kedua yaitu adanya sifat individualis. Orang-orang yg mempunyai sifat ini sebagian besar tak bahagia melakukan sosialisasi, mereka cenderung penyendiri. Sehingga, tak timbul asumsi untuk mengutamakan kepentingan lazim. Sifat ini berikutnya memunculkan perasaan bebas untuk melakukan apapun tanpa memperdulikan orang lain, salah satunya yakni melaksanakan perbuatan yg melanggar hak asasi insan.
3. Kondisi Psikologis Pelaku
Kondisi psikologis dr pelaku ikut menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran HAM. Hal-hal yg termasuk dlm aspek ini mirip, pelaku dlm kondisi gila atau kurang waras sehingga ia tak sadar dgn apa yg dilakukannya. Atau mampu pula pelaku dlm keadaan frustasi lantaran duduk perkara tertentu.
4. Intoleransi
Pada biasanya, pelaku pelanggaran HAM memperlihatkan ciri-ciri intoleransi atau sifat yg tak mempunyai toleransi terhadap orang lain. Sifat ini condong akan mendorong seseorang untuk bertindak berlebihan. Apalagi, kalau menghadapi sebuah masalah, meski itu cuma problem kecil yg mungkin dijalankan oleh orang lain.
5. Pendendam
Seseorang mampu saja terdorong untuk melakukan perbuatan pelanggaran HAM lantaran adanya dendam masa kemudian kepada orang yg menjadi korban pelanggaran tersebut.
6. Tidak ada Empati
Tidak adanya rasa empati menciptakan pelaku tak merasa bersalah untuk melaksanakan pelanggaran HAM. Sedikitpun tak ada rasa kepedulian kepada orang lain sehingga nilai-nilai kemanusiaan menjadi tak berarti.
7. Tidak ada Kesadaran perihal HAM
Kesadaran yg dimaksud disini yaitu kesadaran ihwal pentingnya menghormati hak asasi insan. Bahkan, ada pula pelaku yg tak tahu sama sekali apa itu HAM & pelanggaran terhadap akan diganjar eksekusi.
8. Pandangan HAM yg Keliru
Berbeda dgn yg di atas tadi, pelaku yg ini tahu perihal adanya HAM, cuma saja memiliki pandangan HAM yg keliru. Bahkan, HAM tersebut diartikan dgn semau gue atau berdasarkan pandangannya sendiri yg berlainan dgn pemahaman yg berlaku biasa .
9. Tidak Menghormati Harkat & Martabat Manusia
Akibat dr tak adanya rasa penghormatan pada harkat & martabat insan, menciptakan pelaku dapat dgn gampang melakukan perbuatan pelanggaran HAM. Pelaku tak pernah menimbang-nimbang pentingnya menjunjung tinggi kemanusiaan, sehingga seenaknya saja melakukan pelanggaran terhadapnya.
10. Diskriminasi
Biasanya, seseorang berkembang menjadi pelaku pelanggar HAM karena adanya langkah-langkah diskriminasi yg pernah diterimanya dr orang-orang disekitar, seperti teman, kerabat, atau orang renta.
Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Selain faktor internal di atas, ada pula faktor eksternal yg menjadi penyebab terjadinya langkah-langkah pelanggaran HAM. Sekurang-kurangnya, aspek ini terdiri atas 5 item, yakni:
- Ketidaktegasan Hukum & Aparatnya
- Struktur Politik & Sosial yg Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
- Kesenjangan Ekonomi
- Kurangnya Sosialisasi ihwal HAM
- Penyalahgunaan Teknologi
Berikut ini penjelasan dr masing-masing aspek eksternal penyebab pelanggaran HAM tersebut:
1. Ketidaktegasan Hukum & Aparatnya
Hukum yg sudah dibuat sejatinya mesti ditegakkan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Namun, pada kenyataannya hukum tersebut tak dijalankan. Para pegawapemerintah hukum, mirip polisi, jaksa, & hakim yg seharusnya bertugas untuk menemani & melaksanakan penegakan hukum tak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tak ada tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran HAM. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran HAM tak takut sehingga dapat dgn gampang melakukan perbuatan tersebut.
2. Struktur Politik & Sosial Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
Terjadinya kesenjangan politik & sosial yg terjadi pada suatu negara mampu menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini mampu berupa tata kelola pemerintahan yg salah & terkesan abai dgn segala hal yg terjadi di penduduk .
3. Kesenjangan Ekonomi
Terdapat jarak yg begitu lebar antara si kaya & si miskin, dimana si kaya menampilkan pola hidup mewah & memboroskan uang, sedangkan si miskin yg berada disekitarnya menderita kelaparan. Hal ini riskan menyebabkan langkah-langkah kejahatan yg berujung pada perbuatan pelanggaran HAM.
4. Kurangnya Sosialisasi wacana HAM
Poin ini merupakan benang merah dr faktor internal di atas, dimana pelaku pelanggaran HAM tak tahu atau tak mengerti perihal HAM lantaran minimnya sosialisasi tentang HAM yg sebaiknya dijalankan oleh pihak-pihak berwenang.
5. Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi pada kenyataannya tak hanya menunjukkan efek positif saja, namun akan menyebabkan hal-hal negatif jika digunakan tak sesuai dgn peruntukannya. Integrasi besar-besaran memakai komputerisasi kini melahirkan hadirnya jenis kejahatan gres, yakni tindakan pembobolan elektronik & sabotase. Selain itu, kemajuan industri yg kurang mengamati lingkungan pula menjadi faktor penyumbang rusaknya lingkungan. Akibatnya, akan mengancam kesehatan banyak manusia. Tindakan ini pula tergolong ke dlm bentuk pelanggaran HAM.
Sekian uraian ihwal 15 Faktor Internal & Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, gampang-mudahan berguna.