14 Ketentuan Biasa Laporan Keuangan Bank Syariah

Tujuan pembukuan keuangan pada sektor perbankan syariah adalah untuk menyediakan info yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta pergantian posisi keuangan aktivitas operasi bank yang berguna dalam pengambilan putusan.

Suatu pembukuan keuangan bermanfaat jika isu yang dihidangkan dalam pembukuan keuangan tersebut mampu dimengerti, berkaitan, ahli dan mampu diperbandingkan. Akan namun, perlu disadari pula bahwa pembukuan keuangan tidak menawarkan semua gosip yang mungkin diharapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan bank sebab secara umum pembukuan keuangan cuma menggambarkan pengaruh keuangan dari peristiwa era lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan

informasi non keuangan. Walaupun demikian, dalam beberapa hal bank perlu menyediakan berita yang memiliki dampak keuangan kurun depan.

Bank Syariah mempunyai fungsi selaku :

1. Manajer investasi;

Bank Syariah mampu mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau selaku biro investasi;

2. Investor;

Bank Syariah mampu menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan memakai alat investasi yang cocok dengan Syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana;

3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran;

Bank Syariah mampu melakukan acara jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; 

4. Pengemban fungsi sosial

Bank Syariah dapat memperlihatkan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah serta pertolongan kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Isi

Baca Juga

KETENTUAN UMUM LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

1. Tujuan pembukuan keuangan

a. Laporan keuangan bermaksud untuk menyediakan isu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna pembukuan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, mirip:

  • shahibul maal/pemilik dana;
  • pihak-pihak yang memanfaatkan dan mendapatkan penyaluran dana;
  • pembayar zakat, infak dan shadaqah;
  • pemegang saham;
  • otoritas pengawasan;
  • Bank Indonesia;
  • Pemerintah;
  • lembaga penjamin simpanan; dan
  • masyarakat.

b. Informasi berguna yang dihidangkan dalam laporan keuangan, antara lain, meliputi info:

  • untuk pengambilan putusan investasi dan pembiayaan;
  • untuk menilai kesempatan arus kas baik penerimaan maupun pengeluaran kas di era datang;
  • mengenai sumberdaya irit bank (economic resources), keharusan bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut terhadap entitas lain atau pemilik saham, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan kejadian yang dapat menghipnotis pergeseran sumberdaya tersebut;
  • perihal kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, tergolong pendapatan dan pengeluaran yang tidak cocok dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaanya;
  • untuk menolong memeriksa pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak dan informasi tentang tingkat keuntungan investasi terikat; dan
  • tentang pemenuhan fungsi sosial bank, tergolong pengelolaan dan penyaluran zakat.

c. Laporan keuangan juga ialah sarana pertanggungjawaban manajemenatas penggunaan sumber daya yang dipercayakan terhadap mereka.

2. Tanggung jawab atas laporan keuangan

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penghidangan laporan keuangan.

3. Komponen laporan keuangan

Laporan keuangan yang lengkap berisikan komponen-bagian: neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan pergeseran dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas pembukuan keuangan.

  Tahapan Dan Prosedur Bantuan Kredit

4. Bahasa laporan keuangan

Laporan keuangan mesti disusun dalam bahasa Indonesia. Jika pembukuan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus menampung isu yang serupa dan waktu yang serupa (tanggal posisi dan cakupan periode).

Selanjutnya, pembukuan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sama seperti laporan keuangan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi inkonsistensi dalam penyuguhan laporan, maka yang dipergunakan selaku referensi adalah dalam bahasa Indonesia.

5. Mata duit pelaporan

Mata duit pelaporan mesti dalam rupiah. Apabila transaksi bank menggunakan mata duit selain rupiah, maka mesti dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan memakai kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keuntungan atau kerugian dalam kurun berlangsung yang terkait dengan transaksi dalam mata duit ajaib dinilai dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

6. Kebijakan akuntansi

Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan meliputi semua gosip yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Apabila PSAK belum mengontrol persoalan pengukuhan, pengukuran, penyuguhan atau pengungkapan dari suatu transaksi atau insiden, harus ditetapkan kebijakan agar laporan keuangan yang disuguhkan menampung gosip yang dapat mengemban amanah dan berhubungan dengan kebutuhan para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan.

7. Penyajian

a. Laporan keuangan mesti menghidangkan secara masuk akal posisi keuangan; kinerja keuangan; pergantian ekuitas; arus kas; pergeseran investasi terikat; sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; sumber dan penggunaan dana qardhul hasan dibarengi pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Aktiva disajikan berdasarkan karakteristiknya berdasarkan urutan likuiditas, keharusan dihidangkan menurut urutan jatuh temponya, dan investasi tidak terikat disuguhkan dalam komponen tersendiri.

c. Saldo transaksi sehubungan dengan aktivitas operasi normal bank disajikan dan diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang memiliki kekerabatan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak yang memiliki kekerabatan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Laporan keuntungan rugi menggambarkan pemasukan dan beban berdasarkan karakteristiknya yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari kegiatan utama bank dan kegiatan yang lain.

e. Catatan atas laporan keuangan mesti disajikan secara sistematis dengan urutan penghidangan sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam bagian pembukuan keuangan mesti berhubungan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. 

Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, yang sifatnya menunjukkan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap pembukuan keuangan pokok, sehingga pembukuan keuangan secara keseluruhan tidak akan menyesatkan pembaca. Informasi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain, perihal:

  • citra lazim bank syariah;
  • ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
  • klarifikasi atas pos-pos yang terdapat dalam setiap bagian laporan keuangan; dan
  • pengungkapan hal-hal penting yang lain yang memiliki kegunaan untuk pengambilan keputusan.
  Prosedur Penyusunan Laporan Konsolidasi

Dalam catatan atas pembukuan keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bab dari sebuah jumlah tetapi mesti dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.

f. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Perubahan perhitungan akuntansi. Estimasi akuntansi dapat diubah kalau terdapat pergeseran kondisi yang mendasarinya. Selaian itu, juga wajib diungkapkan efek material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalanmaupun abad-kala berikutnya. 

Perubahan kebijakan akuntansi: Kebijakan akuntansi mampu diubah apabila

  • terdapat peraturan perundangan atau tolok ukur akuntansi yang berlainan penerapannya; atau
  • diperkirakan bahwa pergeseran tersebut akan menciptakan penghidangan peristiwa atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.

Dampak pergantian kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyuguhan ulang untuk seluruh abad hidangan dan melaporkan dampaknya kepada kala sebelum kala menu.

c) Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan karena atau mengikuti ketentuan dalam PSAK yang berlaku jika terdapat hukum lain dalam ketentuan kurun transisi pada persyaratan akuntansi keuangan baru.

Terdapat kesalahan mendasar. Koreksi kesalahan mendasar dikerjakan secara retrospektif dengan melaksanakan penghidangan ulang untuk seluruh kala hidangan dan melaporkan dampaknya terhadap abad sebelum periode menu.

g. Pada setiap lembar neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan pergeseran investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.

h. Disamping hal-hal di atas, penghidangan laporan keuangan bagi bank wajib mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, sedangkan bagi bank yang telah go public wajib pula mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal.

8. Konsistensi penghidangan

a. Penyajian dan pembagian terstruktur mengenai pos-pos dalam laporan keuangan antar kala mesti konsisten, kecuali:

1) terjadi pergantian yang signifikan kepada sifat operasi perbankan; atau

2) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAK.

b. Apabila penyuguhan atau klasifikasi pos-pos dalam pembukuan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memutuskan daya banding, sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi tersebut juga mesti diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak simpel maka cukup diungkapkan alasannya.

9. Materialitas dan Agregasi

  • Penyajian laporan keuangan didasarkan pada rancangan materialitas.
  • Pos-pos yang jumlahnya material disuguhkan tersendiri dalam pembukuan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material mampu digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
  • Informasi dianggap material bila kelalaian dalam mencantumkan (ommision) atau kesalahan mencatat (misstatement) info tersebut keputusan yang diambil.

10. Saling hapus (Offsetting)

a. Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca dihentikan disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan asumsi realisasi atau penyelesaian aktiva atau kewajiban.

b. Pos-pos pendapatan dan beban dilarang disalinghapuskan kecuali yang berafiliasi dengan aktiva dan kewajiban yang disalinghapuskan sebagaimana dimaksud pada 10.a.

11. Periode pelaporan

Laporan keuangan wajib dihidangkan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam hal bank baru bangun, merger atau akuisisi atau konsolidasi, laporan keuangan dapat dihidangkan untuk masa yang lebih pendek dari satu tahun takwim. Selain itu, untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua laporan yakni dalam tahun takwim dan periode efektif dengan mencantumkan:

  Pergeseran Kepemilikan Komplotan

a. Alasan penggunaan kurun pelaporan selain masa satu tahunan.

b. Fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan keuntungan rugi; laporan pergeseran ekuitas; laporan arus kas; laporan investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas pembukuan keuangan tidak dapat diperbandingkan.

12. Informasi komparatif

a. Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif dengan periode yang serupa pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan keuntungan rugi interim harus mencakup periode semenjak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.

b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan kurun sebelumnya wajib diungkapkan kembali kalau berkaitan untuk pengertian pembukuan keuangan kurun berlangsung.

13. Laporan keuangan interim

a. Laporan keuangan interim yakni pembukuan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan tahunan dan mesti dipandang selaku bagian integral dari laporan kurun tahunan. Penyusunan laporan keuangan interim mampu dijalankan secara bulanan, triwulan atau kurun lainnya yang kurang dari satu tahun.

b. Laporan keuangan interim memuat bagian yang sama mirip laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca; laporan keuntungan rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan pergeseran dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas laporan keuangan.

14. Laporan keuangan konsolidasi

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, pembukuan keuangan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan komponen-bagian yang sejenis dari aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, ekuitas, pendapatan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan berita keuangan dari golongan perusahaan tersebut selaku satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan tindakan selaku berikut:

a). Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi.

b). Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang muncul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, mesti dieliminasi.

Baca Juga

c). Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan, keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pembukuan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal pembukuan keuangan bank masih mampu dilakukan sepanjang:

  • perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
  • insiden atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas pembukuan keuangan konsolidasi.Jika kondisi tersebut tidak tercukupi maka penyesuaian yang dibutuhkan harus dilakukan.

d). Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan memakai kebijakan akuntansi yang serupa untuk transaksi, kejadian dan keadaan yang sama atau sejenis.

e). Hak minoritas (minority interest) mesti disuguhkan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara keharusan dan modal. Sedangkan hak minoritas dalam keuntungan dihidangkan dalam laporan keuntungan rugi konsolidasi.