Daftar Isi
1.hal hal yg di kenakan pajak di sebut
a. subjek pajak
b. wajib pajak
c. objek pajak
d. tarif pajak
2.duduk perkara pajak di atur dlm Undang-Undang Dasar 45 pasal..
a. 23
b. 27
c. 29
d. 33
3. pph, PBB, & pajak persatuan peseroan yakni pola pajak
a. proposional
b. tak langsung
c.progresif
d. pribadi
4.pajak penghasilan berdasarkan sifat merupakan pajak..
a. subjektif
b. objektif
c. regresif
d. pegresif
10.tarif pajak ppb ialah sebesar
a. 0,5%
b. 5%
c. 10%
d. 20%
Jawaban:
1.C.Objek Pajak
2.A.23
Maaf Cmn Sampai 2…
1.berikut yg termasuk pelaku ekonomi sektor informal yakni…
a. BUMS
b. PKL
c. BUMN
d. koperasi
2.teladan pajak pribadi adalah…
a. PPN
b. pajak impor
c. PPh
d. cukai tembakau
3.pada tata cara ekonomi sosialis yg menertibkan acara ekonomi yakni..
a. swasta
b. koperasi
d. negri
d. pemerintah
4.kebijakan yg mengatur mengenai pajak disebut…
a. pajak moneter
b. kebijakan bikinan
c. kebijakan fiskal
d. kebijakan ekspor
5.menurut sifatnya pajak dibedakan menjadi…
a. pajak objektif & pajak subjektif
b. pajak kawasan & pajak sentra
c. pajak individual & pajak kolektif
d. pajak langsung dn pajak tak pribadi
1.c
2.b
3.d
4.a
5.b maaf klo salah ya
Tolong Dong Saya Mau Bertanya
1. Berikan Contoh Pajak Langsung!
2.Sebutkan Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak!
3.Deskripsikan Pengertian Wajib Pajak!
4. Apakah Yang Dimaksud Dengan Pajak Pertambahan Nilai?
5.Berikan Contoh Jenis Pajak Yang Biasanya Menjadi Kewajiban Suatu Keluarga!
Makasih Ya Yang Mau Menjawab
4. pajak yg dikenakan atas setiap pertambahan nilai dr barang atau jasa dlm peredarannya dr produsen ke pelanggan
3.keharusan mengeluarkan uang pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dsb) menurut undang-undang
1.pajak penghasilan (PPh), pajak bumi & bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, & lain sebagainya.
2.Prinsip keadilan (equity);
artinya pajak yg dikenakan seimbang dgn kesanggupan & penghasilan wajib pajak.
Prinsip kepastian (certainly);
artinya pemungutan pajak dijalankan mesti berdasarkan undang-undang,
yaitu mesti ada kejelasan, ketegasan, & adanya jaminan hukum.
Prinsip kelayakan (convience);
artinya pemungutan pajak hendaknya tak memberatkan wajib pajak
sehingga wajib pajak merasa membayar pajak bukan sebagai paksaan namun
sebagai keharusan yg dijalankan dgn tulus.
Prinsip ekonomi (economy)
artinya biaya pemungutan & pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak
mesti proporsional. Biaya pemungutan mesti lebih rendah dr beban pajak
yg harus dibayar.
1. Sebutkan ciri ciri pajak yg terkandung dlm pengertian pajak,kecuali :
A. pajak merupakan iuran wajib bagi setiap penduduk wajib pajak
B.bertujuan untuk membiayai pembangunan proyek proyek vital
C. Pemungutannya didasarkan pd norma norma hukum
D.balas jasanya diterima masyarakat dengan-cara eksklusif
2. Pajak yg pembayarannya dapat dialihkan oleh wajib pajak pada orang lain di sebut :
A.pajak pribadi
B.pajak tdk eksklusif
C.retribusi
D.pajak persetoran
3. Dibawah ini yg merupakan pola macam macam pajak :
A.pajak tontonan
B.x Ekspor
C.x reklame
D.x persetoran
4. Pungutan wajib yg mesti dibayar kpd negara lalu pemerintah memerikan jasanya pada mereka yg menggunakan akomodasi negara dsb :
A.retribusi
B.pajak
C.wajib pajak
D.subjek pajak
5. Jika nilai transaksi sebesar Rp.5.000.000 maka :
A.dibebani materai 1k
B.tdk mesti di bebani matetai
C.dibebani materai 3k
D.dibebani materai 6k
6.di bawah ini yg tdk termasuk bagian pajak :
A.subjek pajak
B.objek pajak
C.tarif pajak
D.metode pajak
Tolong di jawab ya
1. D
2. B
3. A
4. A
5.
6. D
Sebutkan 3 acuan bentuk pajak tak eksklusif !
Pajak Bangunan , Montor / Mobil , Listrik