√ Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Warga Negara Dan Kewarganegaraan – Tatkala memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, selaku warga negara, apakah Anda merasa hak-hak selaku manusia sudah dilindungi oleh negara? Pernahkah di benak Anda timbul pertanyaan ibarat itu? Sebagai warga negara yg mendiami suatu negara, tentu mempunyai hak-hak yg perlu dilindungi. Salah satu hak selaku warga negara yakni memiliki status kewarganegaraan. Semua masalah yg menyangkut urusan warga negara disebut problem kewarganegaraan, yg telah dikontrol oleh setiap negara. Aturan status kewarganegaraan ini dikelola sesuai aturan yg berlaku di setiap negara. Hal ini untuk memperkecil adanya permasalahan-permasalahan mengenai kewarganegaraan antarnegara. Apabila timbul permasalahan kewarganegaraan antara negara yg satu dgn negara yg lain, diadakan suatu perjanjian tersendiri di antara negara yg bersangkutan.

Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Di Indonesia, duduk perkara kewarga- negaraan dikontrol dengan-cara khusus dlm UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006, yg mengontrol mengenai status kewarganegaraan seseorang. Di dlm negara kesatuan Republik Indonesia, status kewarganegaraan seseorang sungguh penting karena mengakibatkan hak serta kewajibannya selaku seorang warga negara Indonesia. Pancasila, selaku dasar negara Indonesia, menawarkan pemahaman lewat sila-silanya bahwa semua warga negara Indonesia diperlakukan sama di dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Hal ini pun tertuang dlm pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak & kewajiban warga negara Indonesia.

Daftar Isi

A. Kedudukan Warga Negara & Pewarganegaraan di Indonesia

1. Pengertian Warga Negara

Salah satu syarat berdirinya suatu negara merupakan adanya rakyat atau penduduk. Semua orang yg bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yg tunduk terhadap peraturan dr kekuasan negara disebut rakyat atau penduduk. Awalnya, bila seseorang masih memiliki hubungan pertalian darah dr satu keturunan yg berasal dr satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan selaku penduduk atau rakyat pada suatu negara. Namun, dlm perkembangannya banyak pula orang-orang yg berasal dr nenek moyang yg berlawanan.

Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk yakni orang yg dgn sah berdomisili tetap dlm suatu negara.

Sah artinya tak berlawanan dgn segala ketentuan wacana masuk serta mendirikan tempat tinggal dengan-cara tetap di dlm negara tersebut.


Baca juga

Berdasarkan pemahaman rakyat atau penduduk tersebut, seseorang bisa dibilang penduduk atau bukan penduduk apabila didasarkan pada relevansinya dgn suatu wilayan tertentu.

  1. Disebutbukan(non) penduduk apabila bertempattinggal atau mendiami wilayahnegara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), umpamanya para wisatawan.
  2. Disebutpendudukapabila bertempat tinggal ataumendiamisuatuwilayahnegara dalam jangka waktu yang cukup usang. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dariwilayah negara yang bersangkutandisebut warga negara, sedangkanyang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing.
Seseorang bisa disebut warga negara dan bukan (non) warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.

  1. Disebut bukan (non) warga negara jikalau seseorang berdasarkan aturan merupakan anggota dr wilayah negara yg bersangkutan & tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut. Contohnya, duta besar.
  2. Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan aturan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan gila.

a.  Arti Warga Negara

Warga negara merupakanterjemahandari bahasa Inggris, “citizen” yangmemiliki arti bahwa warga negara yaitu sesama penduduk serta orang setanah air. Pada zaman dahulu, perumpamaan warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara.


Istilah ini memberi kesan bahwa warga cuma menjadi milik negara atau selaku objek dari negara sehingga warga mesti tunduk pada perintah kekuasaan negara. Berikut ini pengertian warga negara menurut beberapa andal.

  1. Austin Ranney dlm buku “A Study of The General Election” (1983); menyatakan bahwa warga negara ialah orang-orang yang mempunyai kedudukan resmi selaku anggota sarat suatu negara.
  2. A.S. Hikam dlm buku “Islam, Demokratisasi, & Pemberdayaan Civil Society” (2000) menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dr komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  3. Koerniatmanto dalam buku “Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja” (2003) menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya, warga negara yakni orang-orang yg memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan demikian, mereka memiliki kekerabatan aturan dlm bentuk hak & kewajiban yg bersifat timbal balik dgn negara tersebut.

b.  Asas Kewarganegaraan

Semua warga yg sah serta berdaulat mempunyai hak menentukan kewarganegaraannya. Oleh lantaran itu, diketahui asas kewarganegaraan berikut ini.

1)  Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

Penentuan suatu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran terbagi menjadi dua.

a. Asas Ius Soli (asas tempat/kawasan kelahiran)

Asas Ius Soli merupakan asas yg memutuskan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat/tempat orang tersebut dilahirkan. Contoh: di negara Inggris menganut asas lus Soli. Seseorang berkewarganegaraan B melahirkan anak di negara Inggris. Secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris

b. Asas lus Sanguinis (asas korelasi darah/keturunan)

Asas Ius Sanguinis yakni asas yg menentukan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Contoh: di negara RRC yang menganut asas lus Saungunis. Seseorang berkewarganegaraan RRC melahirkan anak di negeri A, sehingga anak tersebut menjadi warga negara RRC.

2)   Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

a. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan aturan ialah asas yg memiliki pemahaman bahwa suami istri merupakan keluarga yg mempunyai ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah. Keluarga merupakan inti dari penduduk sehingga status kewarganegaraan suami istri harus sama.

b. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat yakni asas yang mempunyai pengertian bahwa dlm suatu perkawinan tak menyebabkan salah satu pihak tunduk dengan-cara hukum terhadap yg lain. Keduanya mempunyai hak yg sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap mempunyai kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.


Status kewarganegaraan yang berlainan pada setiap negara bisa mengakibatkan duduk perkara bagi kewarganegaraan seseorang. Masalah tersebut yakni :

a.  Bipatride

Bipatride ialah seseorang yg mempunyai kewarganegaraan ganda. Contohnya, seseorang anak yang lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas lus soli & merupakan anak dr orang renta yg berkewarganegaraan China yg menganut asas lus sanguinis. Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan, yakni menjadi warga negara Amerika Serikat lantaran lahir di wilayah Amerika Serikat & menjadi warga negara China karena orang tuanya berkewarganegaraan China.

b.  Apatride

Apatride yakni seseorang yang tidakmemiliki kewarganegaraan. Contohnya, seseorang anak yang lahir di negara China yang menganut asas Ius Sangunis. Anak tersebut lahir dari orang renta yang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian, anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara China karena bukan keturunan orang China dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah Amerika Serikat.

Berkaitan dgn apatride & bipatride, maka di dlm suatu negara memakai metode berikut ini.

a. Stelsel Pasif

Stelsel pasif yakni seseorang yg dengan-cara otomatis menjadi warga negara tanpa mesti melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Makara, seseorang bisa menggunakan hak untuk mempunyai status menjadi warga negara.

b. Stelsel Aktif

Stelsel aktif yakni untuk mempunyai status kewarganegaraan, seseorang perlu tindakan aturan tertentu dengan-cara aktif. Jadi, seseorang bisa menggunakan hak opsi untuk memiliki status selaku warga negara.

2. Pewarganegaraan di Indonesia

Warga negara Indonesia yakni sebagaimana tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26. Dalam pasal tersebut terkandung ketentuan selaku berikut.

  • Yang disebut selaku warga negara Indonesia merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli serta orang-orang bangsa lain yg disahkan dengan Undang- Undang sebagai warga negara Indonesia.
  • Penduduk ialah warga negara indonesia serta orang asing yg bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara serta penduduk dikontrol dengan Undang-Undang. 
Berdasarkan isi Pasal 26 UUD 1945, warga negara Indonesia merupakan orang Indonesia dgn pengertian bahwa orang-orang pada zaman pemerintahan Belanda tergolong golongan bumi putera. Selain Pasal 26 UUD 1945, pemahaman warga negara Indonesia juga diangkut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 yg isinya sebagai berikut.

  1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan perundang-seruan dan/atau menurut perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dgn negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah serta ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah warga negara Indonesia serta ibu warga negara ajaib.

3. Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Peratururan-peraturan kewarganegaraan yg pernah berlaku di Indonesia yakni sebagai berikut.

a. Indishe Staatregeling (IS) Tahun 1927

Peraturan ini berlaku pada zaman Belanda. Isinya mengatur pembagian golongan-golongan penduduk Indonesia selaku berikut.

  1. Kaula negara Belanda bukan orang Belanda, tetapi juga bukan bumi putera (Uitheemse ordersertaen niet Nederlanders), misalnya orang-orang Timur Asing.
  2. Kaula negara Belanda orang Belanda (Ondersertaen Nederlanders)
  3. Kaula negaraBbelanda bukan Orang Belanda, namun tergolong bumi putera (Inheemsche Ondersertaen niet Nedelanders)

b.  Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1946

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penduduk negara yaitu mereka yang bertempat tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Seseorang yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini yakni:

  1. Penduduk orisinil dlm tempat Republik Indonesia, tergolong anak – anak dr penduduk orisinil tersebut.
  2. Istri seorang warga negara Indonesia
  3. Keturunan dr seorang warga negara yg menikah dengan perempuan warga negara aneh.
  4.  Anak-anak yang lahir dalam wilayah Republik Indonesia, tetapi oleh orang tuanya tak diakui dengan cara yang sah.
  5.  Anak-anak yg lahir di wilayah Republik Indonesia serta tak dimengerti orang tuanya.
  6. Anak-anak yg lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang berkewarganegaraan Indonesia, meninggal.
  7. Orang bukan penduduk sahih yg paling final sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut serta telah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Jika keberatan menjadi warganegara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia sudah menjadi warga negara dr negara lain.
  8. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarga- negaraan (naturalisasi).

c.  Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) Tahun 1949

Menurut kesepakatan pembagian warganegara antara Indonesia & Belanda dlm Konferensi Meja Bundar (1949), kewarganegaraan Indonesia dikelola selaku berikut.

  1. Penduduk otentik Indonesia yakni mereka yang termasuk golongan “Bumi Putera””, yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah akseptor Uni (Indonesia- Belanda), mereka berhak menentukan kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  2. Orang Indonesia, kaula negaraBelanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Jika lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak menentukan kewarganegaraan Belanda dlm waktu dua lahun sesudah tanggal 27 Desember 1949. Jika lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan Belanda. Mereka pula berhak menentukan kewarganegaraan Republik Indonesia dlm waktu dua tahun sehabis tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah Republik Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 2 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewarganegaraan).
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah Republik Indonesia sedikit-dikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah Indonesia serta dlm waktu dua tahun sehabis tanggal 27 Desember menyatakan menentukan warga negara Indonesia (hak pilihan = hak untuk memilih sesuatu kewargaraan).
  5. Orang ajaib (bukan orang Belanda) yg lahir di Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tak menolak kewarganegaraan Indonesia.
  6. Undang-Undang RI No. 62 Tahun 1958
Menurut pasal 1 dari Undang-undang No. 62 Th. 1958, maka warga negara Indonesia yakni:


a. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Peraturan/ Perjanjian, yang terlebih dulu berlaku (berlaku surut) atau perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yg berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudahmenjadiwarga negara Indonesia, itulah warga negara Indonesia. Dengan demikian setiap orang yg sudah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 3 tahun 1946, maupun Persetujuan, KMB perihal ataupun berdasarkan peraturan-peraturan lain, tetap diakui selaku warga negara Indonesia.


b. Mereka yg menyanggupi syarat-syarat tertentu yg ditetapkan dlm UU itu. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

  1. pada waktu lahir mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (umpamanya: sang ayah seorang warga negara Indonesia),
  2. lahir dlm waktu 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dan sang ayah sewaktu meninggal dunia selaku warga negara Indonesia,
  3. lahir dalam wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak dikenali;

4. Cara Memeroleh Kewarganegaraan Indonesia

a.  Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU No. 62 Tahun 1958.

1)  Melalui Kelahiran

Kelahiran seseorang bisa menjadikan warga negara Indonesia, baik kelahiran menurut keturunan maupun kelahiran di dalam wilayah/negara Republik Indonesia. Dasar ini dipergunakan untuk mencegah timbulnya aptride. Di dalam undang-undang ini menganggap bahwa adanya kekerabatan aturan kekeluargaan apabila anak tersebut lahir di dalam suatu perkawinan yang sah atau diakui sah oleh ayahnya. Akan tetapi, bila hubungan aturan kekeluargaan antara anak serta ayah terpisah, kewarganegaraan ayahnya yang menentukan kewarganegaraan bagi anak.

Contoh :

a. Karena di dalam wilayah

  1. Apabila anak yg dilahirkan di dlm wilayah Republik Indonesia, selama kedua orang tuanya tak diketahui, anak itu menjadi warga negara Indonesia.

b. Karena keturunan

Apabila anak yang dilahirkan dalam 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya pada waktu meninggal dunia berkewarganegaraan Indonesia, anak itu menjadi warga negara Indonesia.

2)  Melalui Pengangkatan

Pengangkatan status anak dari orang asing & betul-betul diperlakukan selaku anaknya sendiri, maka anak tersebut bisa menjadi warga negara Indonesia. Pemberian suatu kewarganegaraan Indonesia terhadap anak tersebut dibatasi pada anak yang berumur 5 tahun & dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang kedaluwarsa tanah yang mengangkat anak itu.

3) Melalui Permohonan

Anak yg lahir di luar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia maupun anak yang lahir dalam perkawinan sah, tetapi sewaktu terjadi perceraian orang tuanya & anak tersebut hak asuhnya diserahkan pada ibunya yg berkewarganegaraan Indonesia.


Sedangkan kewarganegaraan anak tersebut berdasarkan ayahnya yang berkewarganegaran asing, boleh mengajukan permohonan terhadap Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia orang tersebut tak mempunyai kewarganegaraan lain atau pada ketika mengajukan permohonan orang tersebut memberikan pula surat pernyataan untuk menanggalkan kewarganegaraan lain yg mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan aturan yg berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dlm perjanjian penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.

1)  Melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Negara Republik Indonesia memperlihatkan peluang terhadap orang aneh yang ingin menjadi warga negara Indonesia. dengan cara pewarganegaraan/naturalisasi biar pinjaman pewarganegaraan tersebut tidak berlawanan dengan tujuan pertolongan pewarganegaraan, maka diadakan syarat tertentu. Syarat yang mesti dipenuhi oleh pemohon pewarganegaraan yakni selaku berikut.

  • Sudah berumur 21 tahun
  • Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, perlu membuat persetujuan dari istrinya.
  • Lahir di wilayah Republik Indonesia atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia yang paling simpulan sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta memapunyai pengetahuan sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum lantaran melaksanakan suatu kejahatan yang merugikan negara Indonesia.
  • Bersedia mengeluarkan uang sejumlah duit terhadap Kas Negeri atau bergantung pada penghasilan setiap bulan.
  • Dalam kondisi sehat rohaniah serta jasmaniah.
  • Mempunyai mata pencaharian yang tetap.
  • Tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan itu mampu dijalankan sebagai berikut.

  • Permohonan ditulis dlm bahasa Indonesia dan disertai bukti-bukti wacana umur, kesepakatan dr istri, kecakapan berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
  • Permohonan diajukan dengan-cara tertulis serta bermaterai terhadap Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia tempat tinggal pemohon.
Pengajuan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi) ini, seorang gila tersebut mengajukan permohonannya kepada Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman memberitahukan pewarganegaraan itu dgn menempatkan keputusannya dlm Berita Negara. Jika permohonan itu ditolak, pemohon mampu mengajukan kembali permohonan itu.


Menteri Kehakiman bisa mengabulkan ataupun menolak permohonan pewarganegaraan itu. Jika permohonan diterima, pemohon mesti mengucapkan sumpah atau janji setia di depan Pengadilan Negeri.

5)  Akibat dari perkawinan

Pemerintah Republik Indonesia memiliki pendirian bahwa dalam suatu perkawinan semestinya kedua pasangan suami istri mempunyai kewarganegaran yang sama. Meskipun yang menentukan kesatuan kewarganegaraan tersebut ialah suami, tetapi bila seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dgn warga (orang) gila kehilangan kewarganegaraan Indonesia, bila dalam waktu satu tahun sesudah perkawinannya menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dgn kehilangan kewarganegaraan Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan. Demikian pula jika seorang perempuan gila yang menikah dengan seorang laki-laki warga negara Indonesia tidak senantiasa memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal untuk menangkal timbulnya keunggulan kewarganegaraan.

6)  Karena turut ayah dan ibunya

Anak yang belum berumur 18 tahun serta belum kawin turut ayahnya. Jika ia tak mempunyai hubungan aturan kekeluargaan dengan ayahnya dan turut ibunya, mampu dibilang anak yg belum bakir balig cukup akal. Oleh alasannya itu, kewarganegaraan seorang anak menurut kewarganegaraan ayahnya yang mempunyai aturan kekeluargaan dgn ayahnya. Begitu juga kehilangan kewarganegaraan Indonesia seorang ayah berlaku pula bagi anaknya yang memiliki aturan kekeluargaan dengan ayah, kecuali jikalau dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia anak tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan.

7)  Karena pernyataan

Apabila seorang perempuan aneh dlm waktu satu tahun sehabis perkawinannya berjalan menyatakan keterangan untuk itu. Sebaliknya, jikalau seorang perempuan asing tersebut memperoleh kewarganegaraan Indonesia masih memiliki kewarganegaraan lain, dan keterangan itu tak boleh dinyatakan, seorang perempuan asing yg kawin dengan seorang lelaki kewarganegaraan Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Masalah Kewarganegaraan Karena Perkawinan Campuran

Pada era globalisasi ini, teknologi keterangan & transportasi bekembang dgn pesat. Hal ini menimbulkan kekerabatan antarbangsa menjadi sangat gampang. Batas-batas negara sudah tak lagi mempersulit kekerabatan antara bangsa karena kedahsyatan teknologi keterangan & transportasi yg menciptakan jarak wilayah yg jauh menjadi akrab.

Hubungan antarbangsa pun berkembang sedemikian pesat & meliputi aneka macam macam segi kehidupan, mirip perdagangan, perekonomian, hingga dilema perkawinan. Teknologi keterangan & transportasi saat ini sudah menafikan batas-batas negara & perbedaan antarbangsa.

Salah satu dampaknya yakni timbul perkawinan antara subjek aturan yg berlawanan kewarganegaraan. Oleh Undang-Undang Perkawinan Indonesia, perkawinan semacam ini didefinisikan selaku perkawinan adonan & dikontrol dlm pasal 57 hingga 62. Pada praktikknya, perkawinan semacam ini memiliki potensi menimbulkan aneka macam dilema, terutama masalah kewargenegaraan anak yg lahir dr perkawinan adonan. Dalam UU No. 62 Tahun 1958 wacana Kewarganegaraan sudah dikontrol bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis dlm menentukan kewarganegaraan seseorang. Artinya, status kewarganegaraan seorang anak yg lahir dr perkawinan gabungan diputuskan menurut keturunan yg ditarik dr garis keturunan ayah (patrilineal) dr anak yg lahir tersebut.

Ketentuan ini bisa menyebabkan halangan terhadap penentuan kewarganegaraan anak, utamanya bila ayahnya seorang warga negara asing yg negara asalnya tak menganut asas ius sanguinis melainkan menganut asas ius soli. Anak tersebut akan terancam tak memiliki kewarganegaraan. Hal tersebut merupakan pelampauan atas hak-hak anak tersebut mengingat anak tak ada jaminan perlindungan hukum & berlawanan dgn UU No. 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia. Selain problem kewarganegaraan, ada pula hambatan-halangan lain yg menyangkut perkawinan gabungan, yakni urusan perwalian anak apabila perkawinan adonan putus, child abduction hingga pada persoalan perlindungan aturan bagi anak yg tak mempunyai kewarganegaraan.

a.  Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1)  Melalui Kelahiran

Seorang yg memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran dgn ketentuan sebagai berikut.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dr perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara aneh.
  • Anak yang lahir dr perkawinan sah dari seorang ayah warga negara abnormal & ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yg lahir dr perkawinan sah dr seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal & ayahnya tak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yg lahir dlm tenggang waktn 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dr perkawinan sah serta ayahnya warga negara Indonesia.
  • Anak yg lahir di luar perkawinan sah dr seorang ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yg lahir di luar perkawinan sah dr seorang ibu warga negara gila yg diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia selaku anaknya & pengukuhan itu dilaksanakan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yg lahir di wilayah negara Indonesia yg pada waktu lahir tak terang status kewarganegaraan ayah & ibunya.
  • Anak yg gres lahir yg ditemukan di wilayah negara Indonesia selama ayah serta ibunya tak dimengerti.
  • Anak dr warga negara Indonesia yg belum berusia 5 (lima) tahun diangkat dengan-cara sah selaku anak oleh warga negara absurd berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui selaku warga negara Indonesia.
  • Anak yg lahir di wilayah negara Indonesia apabila ayah & ibunya tak mempunyai kewarganegaraan atau tak dikenali keberadaannya.
  • Anak yg dilahirkan di luar wilayah negara Indonesia dr seorang ayah serta ibu warga negara Indonesia yg lantaran ketentuan dr negara tempat anak tersebut dilahirkan tak memberikan kewarganegaraan pada anak yg bersangkutan.
  • Anak warga negara Indonesia yg lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin diakui dengan-cara sah oleh ayahnya yg berkewarganegaraan aneh tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  29 Pengertian HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (Lengkap)

1)  Melalui Pengangkatan

Pengangkatan anak dr orang aneh bisa dilaksanakan dgn syarat sebagai berikut.
  • Anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia.
  • Pada waktu pengakatan anak tersebut masih di belum dewasa 5 tahun.
  •  Membiasakan penetapan pengadilan.
Selanjutnya, anak tersebut sudah sah menjadi warga negara Indonesia.

2)  Melalui Permohonan

Melalui permohonan yg diajukan dengan-cara tertulis dlm bahasa Indonesia pada kertas bermaterai seseorang bisa membisakan kewarganegaraan Indonesia. Melalui menteri, permohonan tersebut mampu diajukan pada Presiden.


Melalui keputusan presiden permohonan tersebut mampu dikabulkan serta selanjutnya mengucapkan sumpah didepan Pejabat yg berwenang.


Syarat seorang dlm menbisakan kewarganegaraan melalui permohonan antara lain :

  • sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tak berturut-turut;
  • sehat jasmani & rohani;
  • mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945,
  • tidak pernah dijatuhi pisertaa karena melaksanakan tindak pisertaa yg diancam dgn pisertaa penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • kalau dgn memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • mengeluarkan duit duit pewarganegaraan ke kas negara.

4) Karena Pemberian Kewarganegaraan

Sorang warga gila bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara santunan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini presiden sehabis lewat suatu pertimbangan dari badan legislatif. Pemberian status kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti perkembangan dlm teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap pertumbuhan negara Indonesia, orang asing tersebut ada juga yang diberikan kewarganegaraan lantaran alasan kepentingan negara. Pada biasanya, orang tersebut telah ikut menunjukkan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara serta perkembangan pada bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tak berlaku jikalau dengan pemberianinimenyebabkan orangasing tersebut memilikidua kewarganegaraan.

5)  Karena Perkawinan

Seseorang bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia lantaran perkawinan dgn cara berikut ini.
  • Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
  • Warga negara ajaib yang kawin secara sah dengan waga negara Indonesia.
Pernyataan ini dilakukan oleh sesorang bila sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut- turut. Pernyataan di atas tidak berlaku kalau seseorang tersebut menjadi bipatride (mempunyai dua kewarganegaraan).

6)   Karena Turut Ayah dan Ibu

Seorang anak bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila menyanggupi syarat berikut ini.

  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yg memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak warga negara gila yang belum berusia 5 (lima) tahun yg diangkat Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

a. Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Kehilangan kewarganegaraan menurut UU No. 62 Tahun 1958. Selain mampu memperoleh kewarganegaraan Indonesia, setiap warga negara pula bisa mengalami kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada UU No. 62 Tahun 1958. Isi dr undang-undang tersebut yakni alasan bagi seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran hal-hal di bawah ini.

  • Kawin dgn seorang pria gila.

  • Putusnya perkawinan seorang wanita asing dgn lelaki warga negara Indonesia.

  • Anak seorang orang kedaluwarsa tanah yg kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  • Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.

  • Maksudnya bila orang pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dlm wilayah Republik Indonesia maka kewarganegaraan Indonesianya baru dianggap hilang bila menteri kehakiman dgn persetujuan Dewan menteri (Presiden) atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang menyatakan hilang.

  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.

  • Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, yakni bila anak tersebut belum berumur 18 tahun & belum kawin serta dgn kehilangan kewarganegaraan Indonesia tak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  • Diangkat anak dengan-cara sah oleh seorang aneh.

  • Jika anak tersebut belum berumur 5 tahun & dgn kehilangan kewarganegaraan Indonesia tak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dgn kontrak Dewan Menteri (presiden). Jika orang tersebut telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri serta dgn dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tak menjadi tanpa kewarganegaraan.

  • Masuk dlm dinas aneh tanpa izin terlebih dahulu dr Menteri Kehakiman RI.

  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara abnormal.

  • Turut serta dlm pemilihan sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara aneh.

  • Mempunyai paspor dr negara absurd.

  • Bertempat tinggal di mancanegara selama 5 tahun berturut-turut dgn tak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali kalau ia ada dlm dinas negara Indonesia.

b. Menurut UU No. 12 Tahun 2006

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006 yaitu karena hal-hal di bawah ini.

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

  • Tidak menolak atau tak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yg bersangkutan memberi peluang untuk itu.

  • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yg bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di mancanegara, serta dgn dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tak menjadi tanpa kewarganegaraannya.

  • Masuk dlm dinas tentara gila tanpa izin apalagi dulu dr presiden.

  • Secara sukarela masuk dlm dinas negara ajaib, yg jabatan dlm dinas semacam itu di Indonesia sesuai dgn ketentuan peraturan perundang- seruan cuma bisa dijabat oleh warga negara Indonesaia.

  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan kesepakatan setia pada negara gila atau potongan dr negara aneh tersebut.

  • Tidak diwajibkan namun turut serta dlm penyeleksian sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara aneh .

  • Mempunyai paspor atau surat yg bersifat paspor dr negara ajaib atau surat yg bisa diartikan selaku tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dr negara lain atas namanya.

  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 (lima) tahun terus- menerus bukan dlm rangka dinas negara, tanpa alasan yg sahserta dgn sengaja tak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum rentang waktu 5 (lima) tahun itu selsai serta genap 5 (lima) tahun selanjutnya yg bersangkutan tak mengajukan peryataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia pada perwakilan Indonesia yg wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal yg bersangkutan, walaupun perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan dengan-cara tertulis pada yg bersangkutan sepanjang tak menjadi tanpa kewarganegaraan.

6. Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

a.  Menurut UU No. 62 Tahun 1958

  1. Permohonan disampaikan dengan-cara tertulis & dibubuhi materai pada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri lokal atau perwakilan Indonesia dari tempat tinggal pemohon.
  2. Permohonan tersebut mesti ditulis dlm bahasa Indonesia serta disertai bukti-bukti mengenai kriteria permohonan tersebut, kecuali syarat kecakapan bahasa Indonesia serta pengetahuan sejarah Indonesia.
  3. Pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia mengusut bukti-bukti tersebut serta dilanjutkan dgn menguji pemohon mengenai kecakapan bahwa Indonesia serta pengetahuan nsejarah Indonesia.
  4. Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dgn kesepakatan Dewan Menteri (sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 oleh Presiden).
  5. Keputusan Menteri Kehakiman (presiden) yg menampilkan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon mengucapkan sumpah atau perjanjian di hadapan pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia dr tempat tinggalnya serta berlaku surut hingga hari serta tanggal keputusan Menteri Kehakiman (presiden) tersebut.
  6. Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau komitmen setia, Menteri Kehakiman mengumumkan kewarganegaraan itu dlm informasi acara.

b. Menurut UU No. 12 Tahun 2006

  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon dengan-cara tertulis dlm bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup pada Presiden lewat Menteri. Berkas permohonan tersebut disampaikan pada Pejabat.

  • Menteri meneruskan permohonan yg diikuti dgn pertimbangan pada Presiden dlm waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohonan diterima.

  • Permohonan pewarganegaraan dikenai ongkos yg dikelola dgn Peraturan Pemerintah.

  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan yg ditetapkan dgn Keputusan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan pada pemohon diterima lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak Keputusan Presiden ditetapkan.

  • Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai argumentasi serta diberitahukan oleh Menteri pada yg bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak permohonan diterima oleh Menteri.

  • Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.

  • Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Keputusan Presiden dikirim pada pemohon, Pejabat mengundang pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyataka janji setia.

  • Setelah diundang dengan-cara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia pada waktu yg sudah diputuskan ternyata pemohon tak hadir tanpa argumentasi yg sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi aturan.

  • Jika pemohon tak bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yg telah ditentukan selaku simpulan kelalaian Pejabat, pemohon bisa mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia di hadapan Pejabat lain yg ditunjukan Menteri.

  • Pengucapan sumpah atau kontrak setia dilakukan di hadapan Pejabat. Pejabat tersebut menciptakan informasi program pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

  • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen, setiap Pejabat menyodorkan gunjingan acara pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia pada Menteri. Sumpah & pernyataan komitmen tersebut tersebut berbunyi, “Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya pada kekuasaan aneh, mengakui, tunduk, serta setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan membelanya dgn betul-betul & akan menjalankan kewajiban yg dibebankan negara pada saya selaku Warga Negara Indonesia dgn tulus serta nrimo”.

  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan perjanjian setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanva ke Kantor Imigrasi dlm waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia.

  • Salinan Keputusan Presiden ihwal pewarganegaraan serta isu program pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dr Pejabat tersebut menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seseorang yg memperoleh kewarganegaraan.

  • Menteri menginformasikan nama orang yg sudah memperoleh kewarganegaraan dalant Berita Negara Republik Indonesia.

7. Berbagai Masalah Kewarganegaraan

Asas ius soli atau ius sangunis dapat diseleksi oleh setiap negara yg berdaulat berdasarkan asas kewarganegaraan yg akan dianutnya. Tidak adanya ketentuan dlm memanfaatkan asas tersebut bisa mengakibatkan dua kemungkinan dlm kewarganegaraan, yakni seseorang dapat menjadi apatride atau bipatride.

Negara Indonesia pernah mengalami permasalahan dlm hal pewarganegaraan bagi warga negara Indonesia keturunan China. Peraturan kewarganegaraan China yg menggunakan asas ius sanguinis, sedangkan di Indonesia yg menggunakan dasar ius soli. Hal ini sudah menimbulkan duduk masalah dwi kewarganegaraan di Indonesia, khususnya bagi warga negara Indonesia keturunan China.

Dwi Kewarganegaraan membuat kesulitan bagi negara Indonesia & China lantaran jumlah penduduk Indonesia keturunan China pada waktu itu kurang lebih 2 juta. Dengan problem tersebut, baik Indonesia maupun China, sepakat bahwa dilema ini mesti terselesaikan dgn baik.

Persamaan derajat dr kedua bangsa, saling memberi faedah, serta tak campur tangan dlm politik dlm negeri masing-masing negara merupakan prinsip yg digunakan selaku dasar solusi. Pada tanggal 22 April 1955 diadakan kesepatakan, yg diwakili oleh Menteri Luar Negeri masing-masing negara. Dari Indonesia diwakili Sunarjo, S.H. & dr China diwakili Chou En Lai. Apada balasannya, kesepakatan dlm urusan dwi kewarganegaraan tercapai. Di Indonesia, hasil dr perjanjian tersebut ditetapkan dlm UU No. 2 Tahun 1958 berisi selaku berikut.

  • Setiap orang yg mempunyai dwi kewarganegaraan wajib menentukan pilihannya, yakni melepaskan kewarganegaraan China & menjadi warga negara Indonesia atau tetap menjadi warga negara China dgn kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  • Kewajiban memilih itu cuma dibebankan pada orang akil balig cukup akal (telah berumur 18 tahun atau pernah atau sudah kawin).

  • Pemilihan kewarganegaraan itu dijalankan dgn menyatakan pada petugas- petugas negara kewarganegaraan yg hendak dipilihnya, baik dengan-cara tertulis maupun lisan, dgn dibarengi surat-surat keterangan tentang diri serta keluarganya.

  • Anak-anak yg belum sampaumur menyatakan pilihannya dlm waktu satu tahun sesudah mereka menjadi pintar balig cukup akal.
Bagi dwi kewarganegaraan yg tak menyatakan pilihannya dlm waktu 2 tahun berlaku ketentuan selaku berikut.

  • Ia dianggap sudah menentukan kewarganegaraan China kalau ayahnya keturunan Cina.

  • Ia dianggap sudah menentukan kewarganegaraan Indonesia bila ayahnya keturunan Indonesia.

B. Persamaan Kedudukan Warga Negara dlm Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, & Bernegara

1. Persamaan Kedudukan Warga Negara

Pada dasarnya, harapan berperilaku bebas sesuai dengan harapan kemauannya, senantiasa dimiliki oleh insan. Faktanya, mereka terikat oleh kekurangan serta tanggung jawab terhadap keluarga, lingkungan, penduduk , maupun terhadap negara. Begitu juga dengan dirimu, bukan? Sebagai pelajar tentu kau terikat oleh tanggung jawab terhadap keluarga maupun lingkungan sekolah.


Ciri khas dari bangsa Indonesia yakni mempunyai budaya yang beranekaragam. Keberagaman suku bangsa, agama, golongan, akan membuat masyarakat dalam negara yg kondusif, nyaman, serta teratur sehingga dari disadari oleh setiap warga negara Indonesia. Warga negara mempunyai hak & kewajiban terhadap negara.


Oleh karenanya, negara hendaknya menerapkan prinsip persamaan derajat, harkat, serta martabat bagi setiap warga negaranya sehingga terwujud rasa keadilan serta persamaaan kedudukan bagi setiap warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki kekerabatan khusus dgn negaranya sehingga tak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara. Begitu pula antara warga negara yang satu dengan warga negara yg lain. Oleh karena itu, persamaan kedudukan warga negara itu sungguh penting, sebagaimana dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945.

a.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebelum hak & keleluasaan dasar diakui dengan-cara sah, setiap insan dijadikan alat oleh pihak yang berkuasa. Segala langkah-langkah dan pikirannya cuma untuk kepentingan pihak yang berkuasa (pemerintah). Oleh alasannya adalah itu, setiap hak dasar dan kebebasannya diperjuangkan oleh rakyat. Hak-hakdasar tersebut meliputi hak-hak dalam lingkungan ekonomi, politik, budaya, sosial, aturan, danpendidikan, serta keleluasaan rohani maupun keleluasaan pribadi. Sebagai negara demokrasi, negara Indonesia mengakui prinsip tersebut. Hak-hak serta keleluasaan-keleluasaan tiap warga negara, bahkan orang asing, dijamin oleh Negara Republik Indonesia, asalkan tidak melampaui batas kewajaran. Dalam arti, kepentingan rakyat banyak, batas keselamatan negara, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan, serta batas pertanggungjawaban pada Tuhan Yang Maha Esa.


Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 & dengan-cara kultural di dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Melalui kebudayaan penduduk lokal, persamaan kedudukan itu telah ada, yang intinya mempunyai kesamaan, ibarat ramah tamah, bersama-sama, rela berkorban, & sebagainya.

b.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Hak & kewajiban timbul adanya persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memperlihatkan fleksibilitas/ kebebasan terhadap orang untuk melakukannya disebut dengan hak.


Berdasarkan pengertian ini, hak dibedakan atas hak asasi insan serta hak warga negara. Hak yg bersifat fundamental dan melekat pada diri manusia semenjak lahir serta keberadaannya dijamin oleh negara disebut dengan hak asasi insan. Hak asasi insan tak diberikan oleh negara, dengan demikian bersifat universal, tetapi dikelola dlm konstitusi. Hak yg ditentukan dlm konstitusi negara sehingga hak warga negara hanya berlaku pada negara yg bersangkutan disebut dengan hak warga negara. Contohnya, hak warga negara Filipina berlainan dengan hak warga negara Indonesia.


Kewajiban ialah suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan antara insan dgn sesamanya, insan dgn kelompoknya (penduduk ), maupun insan dengan negara. Kewajiban negara merupakan hak bagi setiap warga negara. Contohnya, negara berkewajiban menjamin keleluasaan dlm beragama. Kewajiban warga negara merupakan hak negara.


Contohnya, setiap warga negara berkewajiban membela negara. Hak dan keharusan warga negara Indonesia dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “… segala warga negara berbarengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan serta wajib menjunjung aturan serta pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam aturan & pemerintahan. Selain hak warga negara Indonesia, ada pula kewajiban warga negara Indonesia untuk menjunjung hukum serta pemerintah tanpa perbedaan.


Hak & kewajiban warga negara Indonesia yg tercantum pada UUD 1945 yakni selaku berikut.

1)   Hak Warga Negara Indonesia

Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kemerdekaan, kesejahteraan, serta pendididkan. Selain itu, dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 juga diterangkan selaku berikut.

Pasal 27 ayat (1), “Setiap warga negara untuk mempunyai kesamaan kedudukan dalam aturan & pemerintahan”. Artinya, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan serta pemerintahan serta wajib menjunjung aturan serta pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya.


Pasal 27 ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan. Bunyi pasal tersebut ialah, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang patut bagi kemanusiaan”.


Pasal 27 (3) mengenai hak dlm pembelaan negara. Bunyi pasal tersebut yakni, “Setiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara”.


Pasal 28A hingga dengan 28 ayat 1- 2, mengenai hak asasi manusia. Bunyi pasal-pasal tersebut adalah :


Pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menjaga hidup serta kehidupannya.

Pasal 28B :

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga serta meianjutkan keturunan meialui perkawinan yang sah.
  2. Setiapanakberhak atas kelancaran hidup, tumbuh, serta berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan serta diskriminasi.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak membuatkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya. Berhak mendapatkan pendidikan serta memperoleh faedah dr ilmu pengetahuan serta teknologi, seni, serta budaya demi meningkatkan mutu hidupnya serta demi kemakmuran umat insan.
  2. Setiap orang berhak untuk meningkatkan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa, serta negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, proteksi, serta kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan aturan.
  2. Setiap orang berhak untuk melaksanakan pekerjaan sama memperoleh imbalan serta perlakuan yg adil serta layak dlm korelasi kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh potensi yg sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama serta beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan serta pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, serta meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas keleluasaan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas keleluasaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan nasehat.

Pasal 28 F

Setiaporangberhakuntuk berkomunikasi serta memperoleh informasi untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, serta memberikan keterangan dgn menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang d ibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman serta proteksi dr ancaman panik berbuat atau tak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak bebas dr penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan serta berhak memperoleh suaka politik dr negara lain.

Pasal 28 H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir serta batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan serta perlakuan khusus untuk memperoleh kcsempatan serta manfaat yg sama guna menjangkau persamaan serta keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagaimanusia yang bermartabat.
  4. Setiap orangberhakmempunyai hakmilikpribadi serta hakmilik tersebut tidak boleh diambil alih dengan-cara adikara oleh siapa pun.

Pasal 28 I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan fikiran serta hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan aturan, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yg tak bisa dikurangi dlm kondisi apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun serta berhak memperoleh proteksi terhadap perlakuan yg bersifat diskriminatif itu.
Pasal 30 (1), yakni membahas hak atas pertahanan serta keamanan negara. Bunyi pasal tersebut yakni, “Tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara”. Pasal 31 (1), yakni mengenai hak atas pendidikan. Bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

1)  Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban setiap warga negara tercantum dlm pasal-pasal berikut ini.

  • Pasal 23 A mengenai kewajiban mengeluarkan uang pajak. Bunyi pasal tersebut ialah “Pajak serta pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara dikelola dengan Undang-Undang”.

  • Pasal 27 (1) mengenai kewajiban menaati aturan serta pemerintah. Bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan serta pemerintahan serta wajib menjunjung aturan serta pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

  • Pasal 27 (3) mengenai kewajiban dalam membela negara. Bunyi pasal tersebut yakni “Setiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara”.

  • Pasal 28 J (1 2), mengenai kewajiban menghormat hak asasi insan. 

Pasal 28 J

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dlm tertib kehidupan bermasyarakat. berbangsa. serta bernegara. Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan unsertag- unsertag dengan maksud semata-mata untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain serta untuk rnemenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama. keamanan. serta ketertiban lazim dlm suatu masyarakat demokratis.

Pasal 30 (1)

Mengenai kewajiban dalam pertahanan serta keamanan negara, suara pasala tersebut yakni : Tiap tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dlm perjuangan pertahanan serta keamanan negara.

Pasal 31 (2),

Mengenai keharusan untuk mengikuti pendidikan, bunyi pasal tersebut yakni :
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.”
Negara, selaku pihak penyelenggara negara, juga mempunyai kewajiban terhadap warga negaranya. Adapun kewajiban negara tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

a.   Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat

Berbunyi, “Kemudian ketimbang itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia untuk mengembangkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit serta keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kebijaksanaan dlm permusyaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.  Pada pasal-pasal yang Terdapat dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

1. Pasal 23 (1), mengenai keuangan. Bunyi pasal tersebut yakni “Aggaran pemasukan serta belanja negara selaku wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang serta dilaksanakan.


2. Pasal 22 E (1), mengenai Pemilu. Bunyi pasal tersebut yakni “Pemilihan Umum dilaksanakan secara eksklusif, biasa , bebas, belakang layar, jujur, dan adil setiap lima tahun.”


3. Pasal 29 ayat 1 serta 2, mengenai keharusan pemerintah dlm hal agama serta kepercayaan. Bunyi pasal tersebut merupakan:

  • Ayat (1): “Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

  • Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat berdasarkan agama serta kepercayaannya itu”.
3. Pasal 31 ayat 3 sampai dengan ayat 5, mengenai pendidikan. Bunyi pasal tersebut yakni:

  • Ayat (3): “Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistempendidikan nasional, yang meningkatkan keimananserta ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg dikontrol dengan Undang-Undang.”

  • Ayat (4): “Negara mengutamakan budget pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari budget pemasukan belanja negara serta dr budget pemasukan & belanja daerah untuk menyanggupi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

  • Ayat (5): “Pemerintahmemajukan ilmu pengetahuanserta teknologi dengan menjunjung tingginilai-nilai agamaserta persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kemakmuran umat insan.”
4. Pasal 32 ayat 1 serta 2 mengenai kebudayaan. Bunyi pasal tersebut yakni: 

  • Ayat (1): “Negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin keleluasaan masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Ayat (2): “Negara menghormati serta memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.”
5. Pasal 33 ayat 1 hingga dengan ayat 5 mengenai perekonomian yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Bunyi pasal tersebut ialah:

  • Ayat (1): “Perekonomian disusun selaku perjuangan bareng menurut atas kekeluargaan.”

  • Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara serta yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

  • Ayat (3): “Bumi serta air serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

  • Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dgn menjaga keseimbangan pertumbuhan & kesatuan ekonomi nasional.”

  • Ayat (5): “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikontrol dlm Undang-Undang.”
6. Pasal 34 ayat 1 hingga dgn ayat 4, mengenai jaminan keadilan sosial. Bunyi pasal-pasal tersebut yakni:

  • Ayat (1): “Fakir miskin serta anak terlantar dipelihara oleh negara.”

  • Ayat (2): “Negara membuatkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta mempekerjakan masyarakat yg lemah serta tak bisa sesuai dgn martabat kemanusiaan.”

  • Ayat (3): “Negara bertanggung jawabatas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan serta kemudahan pelayanan biasa yg layak.”

  • Ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana pasal ini dikontrol dlm Undang-Undang.”

2. Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara

Aturan mengenai hak & kewajiban sebagai warga negara yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat & dengan-cara garis besar. Aturan lengkap serta terperinci dikontrol di dlm peraturan perundang-seruan. Contohnya, hak serta kewajiban warga negara Indonesia pada bidang pendidikan dikelola dlm UU No. 20 Tahun 2003. Berikut ini uraian mengenai hak tersebut dlm aneka macam bidang kehidupan bernegara.:

a. Hak & keharusan warga negara Indonesia dlm bidang aturan antara lain:

  • mempunyai hakdi dalampengadilan untuk mengajukan banding, kasasi, dangrasi,

  • memiliki hak untuk didampingi pembela (pengacara) dlm investigasi di kepolisian & di pengadilan,

  • memiliki hak untuk memperoleh informasi di bidang hukum,

  • mempunyai hak untuk ikut berperan aktif menegakkan keadilan di bidang aturan. Sedangkan kewajiban warga negara merupakan menaati aturan, baik di luar pengadilan maupun di dlm ruang pengadilan.

b. Hak & keharusan warga negara Indonesia dlm bidang Pemerintahan, antara lain:

  • hak untuk mendapatkan keterangan dr pemerintah,

  • hak untuk ikut berperan aktif dlm pemerintahan.

Sedangkan keharusan warga negara merupakan menaati segala peraturan yg dibuat oleh pemerintah.

C. Upaya Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara

Bangsa Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika & pengetahuan Nusantara yg senantiasa bergelora untuk kepentingan keutuhan, persatuan, & kesatuan bangsa. Sejarah pun sudah mencatat bahwa nilai-nilai luhur budaya bangsa sungguh menjunjung tinggi keberagaman bangsa Indonesia dr Sabang hingga Merauke. Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia berupaya melakukan langkah-langkah yg menghargai persamaan kedudukan warga negara menurut faktor ras, agama, gender, golongan, budaya, & suku bangsa.

1. Pengakuan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Adanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara sudah diakui di beberapa negara. Pada dasarnya, hak-hak & kebebasan dasar dimiliki oleh setiap insan. Bukti-bukti adanya sejarah perkembangan adanya legalisasi hak-hak & keleluasaan dasar manusia bisa dikenali selaku berikut.

  • Magna Charta (tahun 1215)

  • Habeas Corpus Act (tahun 1679)

  • Bill of Right (tahun 1689)

  • The Declaration of Independence of America (tahun 1776)

  • La Declaration des droits de I’homme et du citoyen (tahun 1789)

  • The Four Freedoms of FD. Roosevelt (tahun 1941)

Menurut Harold J. Laski, bahwa prinsip persamaan kedudukan warga negara mempunyai dua dimensi selaku berikut.

  • Tidak adanya keistimewaan khusus.

  • Kesempatan yg sama diberikan pada setiap orang.

Ada dua dalihutama pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara, yakni:

  1. Secara intrinsik, semua manusia diciptakan sama & dikaruniai oleh sang Pencipta dgn hak-hak asasi.
  2. Setiap orang sampaumur yg tunduk pada aturan suatu negara sebaiknya dianggap cukup menyanggupi syarat untuk mampu berpartisipasi didalam proses demokratis pemerintahan suatu negara.

Kemunculan demokrasi dikarenakan adanya suatu harapan insan untuk diperlakukan sama tanpa adanya penindasan & perbedaan satu sama lain. Oleh karena itu, bagi sebgian besar negara yg menganut demokrasi, persamaan merupakan suatu fondasi. Kedudukan warga negara Indonesia, baik asli maupun warga negara Indonesia keturunan (orang aneh) diakui & dijamin oleh negara Indonesia. Hal ini merupakan perwujudan sebuah negara yg berlandaskan Pancasila & menganut metode demokrasi serta sesuai dgn Pancasila sila kedua, “kemanusiaan yg adil & beradab”. Artinya, bahwa manusia memiliki harkat & martabat sama. Selain itu, pula dijelaskan dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 (1) yg berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan & wajib menjunjung aturan & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya”. Persamaan kedudukan itu meliputi banyak sekali bidang, baik bidang aturan & pemerintahan, ekonomi, politik, pendidikan, serta sosial & budaya. Hal ini memiliki arti bahwa persamaan kedudukan warga negara ini meliputi hak & kewajibannya sebagai anggota dr negara Indonesia.


Dalam ketatanegaraan Indonesia, prinsip persamaan kedudukan bagi warga negara Indonesia dikontrol dlm konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 (1). Bentuk-bentuk persamaan kedudukan warga negara meliputi aneka macam bidang kehidupan.

a. Dalam bidang hukum & pemerintahan

Persamaan kedudukan warga negara dlm bidang aturan & pemerintahan yakni setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban yg sama & mendapatkan perlakuan yg adil oleh negara melalui pegawapemerintah penegak hukum, seperti hakim, jaksa, & polisi.


Contoh persamaan kedudukan dlm bidang aturan, antara lain, ialah:

  1. Setiap orang mempunyai hak untuk tak dituntut kedua kalinya dlm perkara yg sama (dalam aturan pidana).
  2. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa pandang bulu.
  3. Setiap orang berhak untuk tak bersalah sebelum adanya suatu keputusan dr hakim yg tetap.
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh proteksi aturan.
  5. Setiap orang berhak mendapatkan pinjaman hukum apabila berstatus selaku tersangka/terdakwa.

Persamaan ini tercantum pada UU 1945 Pasal 28 D ayat 1 yg berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan & kepastian aturan yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan aturan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yg mengontrol hal ini antara lain:

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 perihal Peradilan biasa .

Persamaan kedudukan di bidang pemerintah yakni bahwa warga negara diperlakukan sama oleh pemerintah. Artinya, diperlakukan dengan-cara adil & tak diskriminatif.


Contoh persamaan kedudukan dlm bidang pemerintahan antara lain, yakni:

  1. Setiap orang berhak untuk menjadi pegawai negeri.
  2. Setiap orang berhak untuk menduduki jabatan dlm pemerintahan, baik pemerintah- an tempat maupun pemerintahan pusat.
  3. Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dr pemerintah.

Persamaan kedudukan pada bidang pemerintahan ini tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 3 yg berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh peluang yg sama dlm pemerintahan”.

b. Dalam bidang politik

Persamaan kedudukan dimiliki setiap warga negara Indonesia dlm bidang politik, antara lain, dlm hal berserikat, berkumpul, & mengeluarkan saran dengan-cara lisan maupun tertulis. Persamaan kedudukan dlm bidang politik ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 yg berbunyi, “Kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan asumsi dgn lisan & tulisan & sebagainya ditetapkan dgn Undang-Undang”.


Berikut ini pola persamaan kedudukan dlm bidang politik.

  1. Setiap orang yg telah memenuhi tolok ukur tertentu mempunyai hak untuk menentukan & dipilih
  2. Setiap orang mempunyai potensi yg sama untuk mendirikan partai politik
  3. Setiap orang berhak mengikuti kampanye dlm pemilu sesuai dgn aspirasinya.
  4. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya baik tertulis maupun ekspresi dlm tata cara politik berbentukpertolongan atau penolakan terhadap suatu kebijakan tertentu dr pemerintah.
  5. Setiap orang mempunyai potensi yg sama untuk mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Persamaan kedudukan dlm bidang politik ini tercantum dlm peraturan perundang-seruan berikut ini.

  1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pertimbangan di wajah biasa .
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 mengenai partai politik
  3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, & DPD.
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 mengenai Pemilihan Presiden & Wapres.

c. Dalam bidang ekonomi

Setiap warga negara diperlakukan sama dlm aneka macam kegiatan ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh peluang yg sama untuk menjalankan kegiatan ekonomi demi kemakmuran hidupnya.


Sesuai dgn pasal 33 ayat 4 bahwa warga Negara Indonesia menganut demokrasi ekonomi yg tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini sektor-sektor perekonomian yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara supaya tak terjadi monopoli di satu pihak. Meskipun demikian pihak swasta pula mampu ikut berperan dlm kegiatan perekonomi.


Di bawah ini merupakan contoh persamaan kedudukan dlm bidang ekonomi antara lain yakni :

  1. Setiap orang berhak untuk memperoleh peluang yg sama mengenai terusan sumber modal, materi baku, tehnologi.
  2. Setiap orang mempunyai hak yg sama dlm membuatkan bisnis
  3. Setiap orang berhak untuk mencari & memperoleh pekerjaan.Setiap orang mempunyai potensi yg sama dlm berbagai jalan masuk mengenai perizinan dlm mendirikan perseroan terbatas (PT), usaha perbankan, Koperasi
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh keterangan pasar

d. Dalam bidang keagamaan

Setiap warga negara diperlakukan sama & dijamin oleh negara untuk memeluk agama sesuai dgn kepercayaan yg diyakininya. Dengan demikian semua warga negara Indonesia memperoleh potensi yg sama dlm menjalankan program beragamanya. Hal ini sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945, yakni:

  1. Pasal 28E ayat 1 yg berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat berdasarkan agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraannya, menentukan tempat tinggal di wilayah negara & meninggalkannya, serta berhak kembali”.
  2. Pasal 28E ayat 2 yg berbunyi, “Setiap orang berhak atas keleluasaan menyakini kepercayaan, menyatakan perkiraan & perilaku, sesuai dgn hati nuraninya”.
  3. Pasal 29 ayat 2 yg bebunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu”.

Contoh persamaan kedudukan dlm bidang keagamaan, antara lain, yakni:

  1. Setiap orang berhak untuk menjalankan acara keagamaannya/ kepercayaannya misal merayakan hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, merayakan hari Natal bagi umat Kristen & Nasrani, merayakan hari raya Nyepi bagi umat Hindu, serta merayakan hari Waisak bagi umat Budha.
  2. Setiap orang mempunyai hak yg sama untuk memeluk agama sesuai dgn keyakinannya.

e. Dalam bidang pendidikan

Kesempatan setiap warga Negara Indonesia dlm bidang pendidikan diperoleh dgn tanpa membeda-bedakan satu dgn yg yang lain. Dengan adanya potensi yg sama, maka setiap orang mampu meningkatkan mutu hidupnya lewat pendidikan & pengetahuan yg hingga risikonya akan tercapai kemakmuran bagi penduduk Indonesia.


Persamaan kedudukan dlm pendidikan serta pemerintah pun memiliki kewajiban trhadap warga negaranya mengenai pentingnya suatu pendidikan bagi kemakmuran bareng , hal ini sudah ditegaskan dlm Undang-Undang Dasar 1945 yakni pada pasal-pasal berikut ini.


1) Pasal 28 C ayat 1 yg berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan & memperoleh faedah dr ilmu pengetahuan & teknologi, seni & budaya, demi meningkatkan mutu hidupnya & demi kemakmuran umat manusia”.


2) Pasal 31 ayat 1 hingga dgn ayat 5 yg berbunyi:

  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu tata cara pendidikan nasional yg meningkatkan keimanan & ketakwaan serta watak mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg dikontrol dgn Undang-Undang.
  4. Negara mengutamakan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dr budget pemasukan & belanja negara serta anggaran pemasukan danbelanja daerahuntuk menyanggupi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan & teknologi dgn menjunjungi tinggi nilai-nilai agama & persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kemakmuran umat manusia.

Contoh persamaan kedudukan dlm bidang pendidikan, antara lain, merupakan:

  1. Setiap orang mempunyai hak yg sama untuk memperoleh kemudahan pendidikan yg disediakan oleh pemerintah.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh peluang yg sama dlm pendidikan misalnya dlm menentukan & mengembangkan talenta.
  3. Setiap orang memiliki peluang yg sama untuk memperoleh segala keterangan mengenai pendidikan.

f. Dalam bidang sosial & budaya

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yg sama untuk memperoleh jaminan sosial, yg mencakup kesehatan & kesejahteraan. Demikian pula dlm bidang budaya, bahwa warga negara berhak untuk menjalankan kegiatan kebudayaannya & berbagi kebudayaan itu sendiri.


Persamaan kedudukan dlm bidang sosial budaya ini tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 pada :

  1. Pasal 28 C ayat 1 yg berbunyi “Setiap orang berhak membuatkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan & memperoleh manfaat dr ilmu pengetahuan & teknologi, seni & budaya, demi meningkatkan mutu hidupnya & demi kemakmuran umat manusia”.
  2. Pasal 28F yg berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh keterangan untuk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, & menyampaikan keterangan dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia”.
  3. Pasal 28H ayat 1 yg berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal, & mendapatkan lingkungan hidup yg baik & sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  4. Pasal 28 H ayat 3 yg berbunyi, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memungkinkan pengembangan dirinya dengan-cara utuh sebagai manusia yg berfaedah”. Pengembangan dirinya dengan-cara utuh sebagai insan yg berguna”.
Pemerintah pun mempunyai tanggung jawab sarat terhadap warga negara dlm bidang sosial budaya, sebagaimana tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 pada:

1. Pasal 32 ayat 1 & 2 yg berbunyi:

  • Negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin keleluasaan penduduk dlm memelihara & menyebarkan nilai-nilai budaya.

  • Negara menghormati & memelihara bahasa tempat selaku kekayaan budaya nasional.

2. Pasal 34 ayat 1 hingga dgn 3 yg berbunyi:

  • Fakir miskin & anak terlantar dipelihara oleh negara.

  • Negara mengembangkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat & mempekerjakan penduduk yg lemah & tak bisa sesuai dgn martabat kemanusiaan.

  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & pelayanan biasa yg layak.

Contoh persamaan kedudukan dlm bidang sosial budaya, antara lain, ialah:

  • Setiap orang berhak untuk memperoleh kemudahan lazim dr pemerintah ibarat listrik, air higienis, & telepon.

  • Setiap orang mempunyai hak yg sama untuk mendapatkan penghidupan yg layak.

  • Setiap orang memiliki persamaan dlm memperoleh jaminan sosial.

  • Setiap orang berhak untuk menemukan kemudahan kesehatan mirip rumah sakit, Puskesmas, asuransi kesehatan (Askes), & kartu kesehatan bagi yg tak bisa.

  • Setiap orang berhak untuk melaksanakan aktivitasnya dlm lingkungan sosialnya .

  • Setiap orang berhak untuk melakukan kegiatan yg berafiliasi dgn kebudayaan, contohnya pada penduduk Jawa mengenal ungkapan mitoni (upacara 7 bulanan bagi wanita hamil).

  • Setiap orang berhak untuk memperoleh pertolongan dlm hal musibah.

  • Setiap orang berhak memperoleh santunan bagi fakir miskin & anak terlantar.

  • Setiap orang berhak untuk menyebarkan kebudayaannya.

  • Setiap orang berhak untuk menikmati hasil dr kebudayaan, misalnya melihat pentasseni tari tradisional.

g. Dalam bidang pertahanan & keamanan

Setiap warga negara berhak ikut serta dlm pertahanan negara serta mempunyai keharusan yg sama dlm upaya bela negara. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 & 2 yg berbunyi:

  1. “Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara”.
  2. “Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan lewat metode pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku kekuatan utama & rakyat selaku kekuatan penunjang”. Serta tercantum pula pada pasal 27 ayat 3 ayat 3 yg berbunyi “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm upaya pembelajaan negara”. Selain tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945, keikutsertaan warga negara Indonesia dlm upaya bela negara dikontrol pula dlm UU No. 3 Tahun 2002.

Contoh persamaan kedudukan dlm bidang pertahanan & keamanan, antara lain, ialah:

  1. Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh peluang menjadi anggota TNI maupun Kepolisian Negara Indonesia.
  2. Setiap orang berhak untuk ikut serta dlm upaya bela negara.
  3. Setiap orang mempunyai kewajiban yg sama untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungannya.

2. Bentuk-Bentuk Penghargaan terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya serta mempunyai wilayah yang terpisah-pisah. Hal ini berakibat Indonesia rentan terhadap aneka macam risiko yang timbul, mirip pertentangan-konflik secara vertikal maupun horizontal. Konflik-kontradiksi tersebut pada lazimnya muncul karena adanya diskriminasi. Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena adanya karakteristik tertentu, ibarat agama, suku bangsa, status sosial ekonomi, pendidikan, gender, maupun kondisi fisik. Oleh karenanya, Undang-Undang Dasar 1945 dan banyak sekali peraturan perundang-usul telah menertibkan persamaan kedudukan warga negara yang berupa hak-hak serta kewajiban- kewajibanwarga negara.Akantetapi, masih terdapat aneka macam pelanggaran yang berupa diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Demi menciptakan persamaan kedudukan di antara semua warga negara, perlu diadakan upaya-upaya dari pihak pemerintah, penduduk , maupun individu.

a. Upaya dari Pemerintah

Pemerintah memberikan teladan keteladan dalam kepemimpinan untuk menegakkan prinsip persamaan ini dgn pengerjaan peraturan perundang- undangan dan penegakan aturan secara konsisten dan adil sesuai dengan UUD 1945 & peraturan perundangan-usul.

b. Upaya dari Masyarakat

Dalam korelasi sosial, masyarakat mesti menumbuhkan suatu sikap untuk bersedia mendapatkan adanya kesetaraan banyak sekali kebudayaan. Di dlm penduduk terdapat beraneka ragam budaya yang secara konsisten memperlakukan individu & kalangan-kalangan dlm penduduk yg memiliki identitas yang berlawanan, ibarat agama, suku bangsa, gender, golongan/ status sosial ekonomi, dan budaya tanpa adanya diskriminasi.

c. Upaya dari Individu

Setiap orang perlu mencar ilmu & melatih diri menumbuhkan sikap peduli & mempunyai solidaritas terhadap orang (individu) atau kelompok yg memperoleh perlakukan dengan-cara diskriminatif.

Terciptanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara akan terwujud lewat upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak. Pada kenyataannya, masih banyak halangan yang menjadi penghalang terciptanya prinsip persamaan tersebut. Hambatan-halangan yg terjadi di dalam kehidupan sehari-hari, seperti paktik KKN, masih banyak perilaku diskriminatif dr para penegak aturan utamanya pada orang-orang yang mempunyai status sosial, ekonomi dan politik yang lemah, adanya individu atau sekelompok orang yg lemah, adanya individu atau sekelompok orang yg merasa dirinya lebih tinggi dibandingkan dengana yang lain. Kondisi seperti inilah yg mesti diperbaiki & dilaksanakan upaya-upaya mirip di atas. Tujuannya, untuk membuat masyarakat yang aman dan sejahtera. Sebagai warga negara yg baik, Anda wajib menegakkan prinsip persamaan kedudukan.

Akhirnya, tak terasa waktu demi waktu. Admin sudah menyelesaikan & membagikan postingan mengenai Warga Negara Dan Kewarganegaraan. Semoga berkhasiat & kita selaku bangsa & negara Indonesia, menerapkan metode kewarganegaraan yg baik dlm kehidupan kita pundak-membahu.