√ Sistem PoIitik Di Indonesia

Sistem PoIitik Di Indonesia – Dalam  kehidupan  bermasyarakat,  terdapat  suatu  korelasi  yg dilaksanakan antarmanusia sehingga kuat terhadap segala faktor kehidupan. Hubungan antarmanusia tersebut di antaranya kekerabatan politik dlm satu kesatuan tata cara. Dalam tata cara politik inilah manusia membentuk korelasi yg mengarah pada suatu masyarakat politik. 

  terdapat  suatu  hubungan  yg dilakukan antarmanusia sehingga berpengaruh terhadap seg √  Sistem PoIitik Di Indonesia
Sistem PoIitik Di Indonesia

Peran penduduk sungguh diperlukan dlm tata cara politik di Indonesia untuk menyebarkan forum-lembaga politik yg ada di tempat maupun di pusat. Pembahasan wacana metode politik bermakna pembahasan perihal negara yang, biasanya, lebih menekankan pada unsur-unsur pembentuk negara, tujuan, fungsi, bentuk, & sebagainya. Pembahasan negara selaku metode politik ini lebih menekankan pada dimensi dlm kehidupan bernegara. Kegiatan kehidupan bernegara ini bisa dilihat selaku rangkaian kegiatan manusia dlm bidang politik yg terkait satu sama lain sehingga membentuk metode.

Daftar Isi

A. Suprastruktur & Infrastruktur Politik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), politik ialah (1) pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, mirip ihwal metode pemerintahan, dasar negara; (2) segala urusan & tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; (3) cara bertindak dlm menghadapi atau menanggulangi suatu masalah. Pada suatu negara, struktur politik merupakan pelembagaan hubungan organisasi antara komponen yang membentuk politik serta bekerjasama dgn alokasi nilai yg mempunyai sifat-sifat otoritatif yang dipengaruhi distribusi serta penerapan kekuasaan. Suatu permasalahan politik mampu dibahas melalui bermacam-macam pendekatan, antara lain, struktur politik, kekuasaan, komunikasi politik, pendidikan politik, konstitusi, sosialisasi politik, serta pemikiran dan kebudayaan politik.


Baca juga


Pada tata cara politik demokratis terdapat sebuah struktur politik yg terencana menjadi subsistem suprastruktur politik serta subsistem infrastruktur politik. Suprastruktur politik bekerjasama dengan suasana kehidupanpolitik negara yang dijadikan selaku mesin politik resmi pada tiap-tiap negara. Suprastruktur inilah yang menjadi penggerak politik formal.


Pada masa kemudian di negara yg berstruktur kerajaan, suprastruktur politik ini dikendalikan oleh keluarga kerajaan. Pada masa sekarang, di negara yg menganut metode demokrasi, suprastruktur dikendalikan oleh pada tokoh elit politik yang memegang kekuasaan negara. Tahukah Anda yang dimaksud dengan infrastruktur politik? Segala sesuatu yg berhubungan dengan suasana kehidupan politik masyarakat, itulah yang disebut infrastruktur.


Komponen infrastruktur berhubungan dengan penduduk yang berjumlah sungguh besar, tetapi dengan sukarela bersedia untuk diperintah serta dikelola. Untuk menyalurkan aspirasi politik serta bermacam-macam kepentingan penduduk , dibentuklah partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya penduduk (LSM), serta kelompok- kelompok kepentingan yang lain.

1. Memahami Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan forum politik yang dibikin oleh negara untuk melaksanakan peran (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang menganut fatwa Trias Polititika, dibagi menjadi tiga.

a.  Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-seruan.

b.  Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan untuk menjaga peraturan perundang-seruan.

c. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk menyusun & membentuk peraturan perundang-usul.

Sistem ketatanegaraan di Indonesia pula menganut anutan Trias Politika, dlm pengertian pembagian kekuasaan. Hal ini sebagaimana tercantum dlm UUD 1945, yakni Bab III perihal kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII perihal DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), & Bab IX perihal kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh Presiden bareng -sama dgn Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu para menteri, sedangkan kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung, forum peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.

Suprastruktur politik berdasarkan metode ketatanegaraan Republik Indonesia yg berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tak menganut metode negara mana pun. Akan tetapi, merupakan metode yg khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Adapun suprastruktur politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen yakni selaku berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan  Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Badan  Pemeriksa  Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)

Lembaga negara ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu lembaga tertinggi negara yg dipegang oleh MPR serta lembaga-forum tinggi negara yg meliputi Presiden, DPR, DPA, BPK, & MA. Suprastruktur politik berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah selaku berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Mahkamah Konstitusi (MK)
  8. Komisi Yudisial

Sebelum ada perubahan, pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tak mengenal adanya lembaga tertinggi negara. Lembaga negara tersebut mempunyai posisi yg setara. Secara institusional, lembaga negara yakni lembaga kenegaraan yg berdiri sendiri & tak menjadi cuilan dr yg lain. Meskipun demikian, di dlm menjalankan tugas (wewenang), lembaga negara tersebut saling terkait. Oleh karenanya, di dlm Undang-Undang Dasar 1945 tak didasarkan pada pemisahan kekuasaan dengan-cara materiil, tetapi pemisahan kekuasaan dengan-cara formal. Berikut ini forum negara yg tergolong suprastruktur politik di Indonesia.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga tinggi negara yg anggotanya terdiri atas anggota DPR yg berjumlah 550 orang serta anggota DPD yg berjumlah 128 orang. DPR mewakili rakyat dr partai politik peserta pemilu serta DPD merupakan wakil daerah provinsi. DPR maupun DPD dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu.

Ketentuan mengenai lembaga MPR ini tertuang dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab II Pasal 2 & Pasal 3 berikut ini. 

Pasal 2:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih lewat Pemilihan Umum, serta dikelola lebih lanjut dgn undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dgn suara yg terbanyak.

Pasal 3:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti serta memutuskan Undang-Undang Dasar.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wapres.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dlm masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Tugas & wewenang MPR dikontrol dlm UU No. 22 Tahun 2003, yakni selaku berikut.

  1. Mengubah & menentukan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik Presiden serta Wapres berdasarkan hasil Pemilu dlm sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dlm masa jabatannya sehabis Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi potensi untuk memberikan penjelasan di dlm sidang paripurna MPR.
  4. Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya.
  5. Memilih Wapres dr dua kandidat yg diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dlm masa jabatannya selambat- lambatnya dlm waktu enam puluh hari.
  6. Memilih Presiden & Wapres apabila keduanya berhenti dengan-cara serempak dlm masa jabatannya, dr dua paket kandidat presiden & wakil presiden yg disarankan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg paket kandidat presiden & wakil presidennya menjangkau bunyi terbanyak pertama serta kedua dlm penyeleksian sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu tiga puluh hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib & kode etik MPR.

b. Presiden & Wakil Presiden

Presiden & wakil presiden yakni lembaga tinggi negara. Presiden & Wapres memegang kekuasaan Eksekutif.

Sejak tahun 2004, Presiden & Wapres dipilih langsung oleh rakyat. Dalam penyeleksian dengan-cara pribadi diperlukan mudah-mudahan kekuasaan Eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga dapat menyusun pemerintahan yg kuat serta program berdikari yg disediakan pribadi pada rakyat pemilih tanpa mesti tergantung pada forum legislatif.

Ketentuan mengenai Presiden & Wapres ini termuat di dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16. Kekuasan Presiden di dlm menyelenggarakan kehidupan negara sehari-harinya memiliki peran & wewenang selaku berikut.

1) Kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan merupakan selaku berikut.

  • Membentuk kabinet dgn mengangkat menteri-menteri serta memberhentikan menteri- menteri.
  • Membentuk dewan pertimbangan untuk menyodorkan pesan tersirat serta pertimbangan pada presiden.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengajukan rancangan undang- undang pada DPR.
2) Kekuasaan presiden selaku kepala negara yakni sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara.
  2. Memberi pengampunan eksekusi, amnesti, & rehabilitasi
  3. Memberi tanda jasa & tanda kehormatan

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga tinggi negara & berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif mirip yg termuat dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab VII Pasal 19 sampai Pasal 22B. DPR mempunyai fungsi selaku berikut.

  1. Fungsi Ligislatif, yakni membentuk undang-undang.
  2. Fungsi Pengawasan, yakni memantau jalannya pemerintahan.
  3. Fungsi Anggaran, yaitu memutuskan budget & pendapatan belanja negara.
Berdasarkan fungsinya, DPR mempunyai peran & wewenang selaku berikut.

  1. Membentuk undang-undang yg dibahas dgn presiden untuk mendapat kesepakatan bareng .
  2. Membahas & memperlihatkan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Menerima & membahas ajuan rancangan undang-undang yg diajukan DPD yg berhubungan dgn bidang tertentu serta mengikutsertakannya dlm pembahasan.
  4. Memerhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN serta desain undang-undang yg berhubungan dgn pajak, pendidikan, & agama.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah.
  6. Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yg disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  7. Menetapkan APBN bareng dgn memerhatikan pertimbangan DPD.
  8. Menyerap, mengumpulkan, memuat, & menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  9. Memberikan pertimbagnan pada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dlm pemberian amnesti & .
  10. Memberikan kontrak pada presiden untuk menyatakan perang, bikin perdamaian, & perjanjian dgn negara lain, serta bikin perjanjian internasional lainnya yg menimbulkan tanggapan yg luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yg terkait dgn beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang.
  11. Memberikan perjanjian pada presiden atas pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  12. Memberikan kontrak calon hakim agung yg disarankan Komisi Yudisial untuk ditetapkan selaku hakim agung oleh presiden.
  13. Memilih tiga orang kandidat anggota hakim konstitusi serta mengajukannya pada presiden untuk ditetapkan.

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga tinggi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat & anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih lewat penyeleksian biasa , serta dikontrol lebih lanjut dgn undang-undang.”

Kedudukan DPD tak setara dgn DPR. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah DPR serta Presiden. Dengan demikian, peran & wewenang DPD merupakan selaku berikut.

1) Mengajukan RUU pada DPR yg berhubungan dgn hal-hal berikut ini.

  • Pembentukan  & pemekaran serta penggabungan tempat
  • Otonomi wilayah
  • Perimbangan keuangan pusat & tempat
  • Hubungan pusat & daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain.
2) Melakukan pembahasan terhadap RUU yg diajukannya & memberi pertimbangan pada DPR atas RAPBN yg berkaitan dgn pajak, pendidikan, serta agama.

3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yg berhubungan dgn otonomi wilayah, pembentukan, pemekaran, & penggabungan kawasan, relasi pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi, pelaksanaan budget pendapatan & belanja negara, pajak, pendidikan, agama, serta memberikan hasil pengawasannya pada DPR untuk ditindaklanjuti.

Prinsip ketidaksetaraan kedudukan DPD dikelola dlm UUD 1945 Pasal 22C Ayat (3) jo ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2003, bahwa jumlah seluruh anggota DPD tak melampaui sepertiga jumlah anggota DPR. Apabila dipandang baik dr sudut kelembagaan maupun keanggotaan, DPD merupakan komponen ketatanegaraan yg gres. Selain itu, sehubungan dgn kepentingan masing-masing tempat yg tak akan sama akan menyebabkan ketidaksamaan pada visi masing-masing anggota DPD. Pada kesannya mereka akan berjuang sendiri-sendiri untuk kepentingan wilayahnya..

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dgn mengamati pertimbangan dr Dewan Perwakilan Daerah & diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dlm UUD 1945 Bab VIII A Pasal 23E hingga 23 G. Adapun peran & kewenangan BPK yakni selaku berikut.

  1. Memeriksa semua pelak- sanaan keuangan negara.
  2. Memeriksa tanggung jawab pemerintah ihwal keuangan negara.
Hasil dr kiprah BPK tersebut diserahkan pada DPR, DPD, & DPRD sesuai kewenangannya.

f. Mahkamah Agung (MA)

MA yakni forum tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif & kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yg berada di bawahnya, yakni peradilan biasa , peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata perjuangan negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan mengenai MA tercantum dlm UUD 1945 Bab IX Pasal 24 & Pasal 24A. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat bagi kandidat Hakim Agung mesti memiliki integritas & kepribadian yg tak tercela, adil, profesional, & berpengalaman di bidang aturan. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial pada DPR untuk memperoleh perjanjian . Selanjutnya ditetapkan selaku Hakim Agung oleh Presiden.

Tugas & kewenangan MA yakni selaku berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan perundang-permintaan di bawah undang-undang.
  3. Memiliki wewenang lain yakni menunjukkan pertimbangan aturan pada Presiden dlm hal permohonan pengampunan hukuman & rehabilitasi.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK yakni forum tinggi negara yg mempunyai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman ini disebut pula kekuasaan yudikatif, yg dipegang oleh Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24C. Tugas & wewenang dr MK ini adalah selaku berikut.

  1. Menguji suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus pertikaian wacana hasil penyeleksian biasa .
  5. Memberikan keputusan atas tawaran DPR perihal praduga pelanggaran oleh presiden serta/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Mahkamah Konstitusi atas 9 orang anggota Hakim Konstitusi yg ditetapkan oleh Presiden, yg diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, serta 3 orang oleh Presiden. Ketua serta wakil ketua Mahkamah Konstitusi diantara Hakim Konstitusiitudipilih lewat suatu penyeleksian.

h. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial bukan merupakan kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yg mempunyai korelasi dgn masalah kehakiman. Komisi Yudisial mempunyai tugas (fungsi) untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yg merdeka (independent) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yg terbuka & menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim.

Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dlm UUD 1945 Bab IX Pasal 24B, yakni selaku berikut.

  1. Komisi Yudisial bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri. Lembaga ini berwenang menganjurkan pengangkatan hakim agung & mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & sikap hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai wawasan & pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dgn persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, serta keanggotaan Komisi Yudisial dikontrol dgn undang-undang.
  Macam-macam Demokrasi dan Penjelasannya (Terlengkap)

2. Memahami Infrastruktur Politik

Di penduduk pula terdapat suatu lembaga politik. Lembaga politik yg ada di masyarakat ini disebut dgn infrastruktur. Lembaga ini meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), forum-forum swadaya penduduk (LSM), kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, & kelompok kepentingan. Dalam masyarakat, infrastruktur politik ini mempunyai peran (fungsi) selaku berikut.

  • Komunikasi politik untuk menghubungkan pikiran politik yg hidup dlm penduduk , baik asosiasi, institusi atau fikiran intra golongan maupun sektor kehidupan politik penduduk dgn sektor pemerintahan.
  • Pendidikan politik untuk meningkatkan wawasan politik masyarakat supaya mereka dapat berperan maksimal dlm metode politik. Hal ini sesuai dgn paham demokrasi, bahwa masyarakat (warga negara) mesti bisa menjalankan partisipasi politik.
  • Melakukan seleksi kepemimpin dgn cara menyelenggarakan penyeleksian pemimpin atau kandidat pemimpin bagi penduduk .
  • Agregasi kepentingan merupakan penyertaan segala aspirasi serta pertimbangan penduduk pada pemegang kekuasaan yg berwenang supaya tuntutan/ pemberian menjadi perhatian & potongan dr suatu keputusan politik.
  • Mempertemukan bermacam-macam kepentingan di dalam penduduk . Hal ini disebabkan adanya pertimbangan , kepentingan, dan kiprah serta yang berlainan dalam lingkungan serta keadaan penduduk untuk bisa ditampung dlm suatu aspirasi yg sama.
Untuk mengenali komponen-komponen infrastruktur, coba Anda perhatikan uraian di bawah ini.

a.  Partai Politik (Political Party)

Pada awalnya, partai politik timbul di negara-negara Eropa Barat. Partai politik dianggap selaku manifestasi tata cara politik yang sudah terbaru dan sedang dalam proses memodernisasikan diri. Dewasa ini, di negara gres pun, partai politik sudah menjadi lembaga politik yg biasa dijumpai. Berikut ini definisi partai politik berdasarkan beberapa andal.

l) R.H. Soltou

Partai politik adalah sekelompok warga negara yg terorganisir, bertindak selaku suatu kesatuan politik yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, menguasai pemerintahan, serta melaksanakan kebijaksanaan biasa .

2)  Carl J. Friedrich

Partai politik yakni sekelompok insan yg terorganisir dengan-cara stabil dengan tujuan menjaga penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. Berdasarkan penguasaan ini, anggota partai mendapatkan kemanfaatan yg bersifat idiil maupun materiil.

3)  Sigmund Neumann

Partaipolitikaalahorganisasi dr aktivis-penggerak politik yg berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan & merebut derma rakyat atas  dasar kompetisi dgn suatu golongan atau golongan-golongan lain yg mempunyai pandangan berlawanan. Dalam suatu negara yg menganut metode demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi selaku berikut.

  1. Partai selaku fasilitas rekruitmen politik.
  2. Partai sebagai fasilitas sosialisasi politik.
  3. Partai selaku fasilitas pengatur pertentangan.
  4. Partai selaku fasilitas komunikasi politik.
Sistem kepartaian pada suatu negara mampu dibedakan menjadi tiga, yakni selaku berikut.

l) Sistem Multipartai

Sistem multipartai ini timbul karena adanya keanekaragaman dlm komposisi penduduk negara tersebut, yakni keragaman ras, agama, suku bangsa, kebudayaan, maupun ideologi yg dianut & meningkat di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, pola multipartai lebih mencer-

minkan keanekaragaman budaya & politik. Negara-negara penganut tata cara multipartai, antara lain, Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Belanda, Perancis, Jepang, Thailand, & Swedia.

2) Sistem Partai Tunggal

Sistem partai tunggal artinya cuma ada satu-satunya partai dlm negara tersebut. Beberapa negara yg menganut tata cara partai tunggal, antara lain, Pantai Gading, Gunea, Kuba, Korea Utara, Mali, RRC, Uni Soviet (kini sudah tak ada).

3) Sistem Dwi Partai

Sistem dwi partai merupakan negara yg menganut dua partai atau beberapa partai, tetapi dgn peranan jaminan dr dua partai. Dalam sistem ini, partai-partai dibagi dlm partai yg berkuasa (memenangkan pemilu) & partai oposisi (kalah dlm pemilu). Contoh: Amerika Serikat dgn Partai Republik yg beroposisi dgn Partai Demokrat.


Berkembangnya partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda selaku suatu manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman. Ada yg berniat sosial, menyerupai Budi Utomo & Muhammadiyah. Ada yg menganut asas politik menurut agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, & Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Ada pula partai-partai yg mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, mirip Partai Nasional Indonesia (PNI) yg berasaskan Nasionalis & Partai Komunis Indonesia (PKI) yg berasaskan Komunis. Pada masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tak diperbolehkan, cuma golongan Islam yg diperbolehkan dgn membentuk Partai Masyumi.


Sejak kemerdekaan Republik Indonesia hingga ketika ini terdapat aneka macam perkembangan partai politik di Indonesia, yakni selaku berikut.

l) Pada Masa Demokrasi Liberal (l945 – l959)

Pada masa ini ditandai adanya keleluasaan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sungguh secara umum dikuasai dalam menentukan arah tujuan negara lewat badan perwakilan. Masa ini diakhiri dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

2) Pada Masa Demokrasi Terpimpin (l959 l966)

Pada masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) dua kubu, yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yg didukung oleh partai-partai berhaluan Nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis dengan pihak Militer (yang dimotori oleh TNI AD). Saat itu partai politik mempunyai posisi tawar (bargaining position) yg lemah sehingga kurang memperlihatkan aset yg berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Periode ini diakhiri dengan Pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965.

3) Pada Masa Orde Baru (l966 l998)

Pada masa ini adalah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI kedua), yang melaksanakan “pembenahan” dalamsistempolitik, antara lain, jumlahpartaipolitik dengan menyederhanakan partai politik (Fusi) menjadi tiga, yakni :

  1. PPP (Partai Persatuan Pembangunan) berdasarkan ideologi Islam, yakni NU, Parmusi, PSII, & Partai Islam.
  2. Golkar (Golongan Karya) menurut kekaryaan serta keadilan sosial.
  3. PDI (Partai Demokrasi Indonesia) berdasarkan demokrasi, nasionalis dan keadilan, yakni Parkindo, Partai Nasrani, PNI, Murba, dan PKI.
Dengan demikian kedudukan partai politik lemah, karena adanya kontrol yang ketat dari forum eksekutif. Hal ini mempunyai efek pada lembaga perwakilan yg penuh dengan intervensi dari kekuasaan administrator.

4) Masa Reformasi (l998 Sekarang)

Pada masa ini merupakan masa sehabis jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi menenteng pergantian dalam metode politik. Dengan demikian pula terdapat perubahandalam kedudukan partai politik. Partai politik diberi potensi untuk hidup kembali serta mengikuti pemilu yang pertama setelah masa Orde Baru, yakni pada tahun 1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.


Hal ini juga dapat dilihat pada lembaga DPR yg beranggotakan Partai Politik yg dipilih secara langsung oleh rakyat. Demikian pula Presiden serta Wakil Presiden juga diusung dr partai politik serta dipilih langsung oleh rakyat (semenjak PEMILU 2004).

b.  Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat disebut Civil Society ialah organisasi yang dibikin oleh penduduk dan mempunyai sifat mampu berdiri diatas kaki sendiri yg tak tergantung pada siapa saja sehingga mempunyai kebebasan. Anggota dari Organisasi Kemasyarakatan (ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersifat sukarela. Kegiatan dari Organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga Swadaya Masyarakat bermacam-macam. Ada yang bergerak pada bidang HAM, Gender (masalah persamaan hak perempuan), politik, pemberantasan KKN, agama, dan sebagainya.


Sejak masa final Orde Baru hingga memasuki masa Reformasi banyak bermunculan LSM serta Ormas, yg memperlihatkan kiprah serta yg baik bagi pemerintah, yakni selaku pengontrol guna menghalangi penyalahgunaan dlm kewenangan oleh penyelenggara negara serta kiprah yang baik pula bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak pribadi serta memperlihatkan pendidikan kewarganegaraan.

c.  Kelompok Kepentingan (Interest Group)

Kelompok kepentingan yakni sekumpulan orang yg mempunyai tujuan, sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dlm melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu. Kegiatan dari kelompok kepentingan ini berhubungan dengan yang lebih terbatas lewat sasaran yg monolitis serta intensitas usaha yg tidak berlebihan.


Kelompok kepentingan, dalam hal tertentu, seringkali mencari pertolongan maupun melakukan negoisasi dengan partai politik dengan tujuan ikut memperjuangkan kepentingan yang ingin diraih oleh kelompok tersebut.

Kelompok kepentingan mempunyai ciri-ciri sebagai selaku berikut.

  1. Kepentingan yang sama yg menyatukan orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
  2. Kumpulan orang yg terorganisasi atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
  3. Setiap kegiatan yang dilakukan akan mengatasnamakan penduduk mengingat fungsinya selaku artikulator kepentingan dalam masyarakat.
  4. Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, namun lebih pada upaya partisipasi politik.
  5. Setiap acara kelompok kepentingan senantiasa bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk mensugesti kebijakan pemerintah.
  6. Adanya berbagai variasi kelompok kepentingan yg bergantung pada karakteristik organisasi dr kelompok kepentingan.
Kelompok-kelompok kepentingan mampu diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berikut ini.

l) Kelompok Non Assosiasional

Kelompok non assosiasional yakni kelompok kepentingan yg mempunyai kegiatan bersifat temporer (kadang kala). Kelompok ini jarang yang terorganisir secara rapi sehingga hanya berwujud kelompok keluarga, regional, dan status.

2) Kelompok Anomik

Kelompok anomik adalahkelompok kepentingan yg terbentuk di antara unsur-unsur di dlm penduduk dengan-cara spontan (bersifat seketika). Oleh alasannya adalah itu, kelompok anomik tak memiliki nilai serta norma   yang  mengatur.

Kelompok ini sering overlap (tumpang tindih) dgn bentuk mirip kerusuhan, demonstrasi, & tindak kekerasan politik. Kelompok ini pula mampu terbentuk tak spontan, melainkan dijadwalkan oleh kelompok kepentingan.

3) Kelompok Institusional

Kelompok institusional merupakan kelompok yg bersifat formal serta mempunyai kegunaan sosial atau politik. Kelompok ini menyatakan kepentingannya sendiri ataupun mewakili kepentingan kelompok lain dlm penduduk .

4)   Kelompok Asosiasional

Kelompok asosiasional yakni kelompok yang meliputi serikat buruh, paguyuban etnik, dan persatuan-persatuan yg diorganisir oleh kelompok agama, perkumpulan usahawan, dan sebagainya.


Dalam aktivitasnya, kelompok ini mempunyai ciri khas menyatakan suatu kepentingan dari suatu kelompok khusus, menggunakan tenaga profesional, dan memiliki mekanisme teratur untuk menentukan kepentingan serta tuntutan. Pada masa Orde Baru, kelompok kepentingan tidak mempunyai kelonggaran karena para pemegang kekuasaan negara atau pemerintah cukup kokoh mengendalikan politik. Akibatnya dalam kehidupan politik warga negara menjadi terhambat proses kedewasaannya. Hal ini berlawanan dengan masa sekarang. Ketika reformasi, kehidupan politik meningkat dgn leluasa, sehingga partisipasi anggota penduduk mampu meningkat dengan baik ke arah positif.

5)  Kelompok Penekan

Kelompok penekan yakni institusi politik yg dipergunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan mensugesti kebijakan pemerintah. Kelompok penekan mempunyai kedudukan yang mampu memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk melakukan sesuatu ke arah yang dikehendaki. Beberapa cara yang digunakan, antara lain, dgn propaganda dan persuasi.


Dalam kehidupan politik, kelompok penekan bisa timbul lebih secara lazim dikuasai dari partai politik. Pada saat peranan (fungsi) dari partai politik tidak mampu diharapkan dalam mengangkat suatu isu sentral yang diperjuangkan. Dalam keadaan seperti itu, kelompok penekan ini bisa membuat suatu gambaran yang baik kepada penduduk . Contohnya, menampilkan jadwal aksi sosial, agenda rekreatif, olahraga, kepemudaan, agresi untuk menumbuhkan kesadaran politik penduduk , serta kegiatan menerbitkan laporan pada media massa. Kelompok penekan mempunyai orientasi yang bersifat dari bawah ke atas, sedangkan kelompok kepentingan mempunyai orientasi yg bersifat dr atas ke bawah.

d.   Media Massa

Media massa yakni sarana komunikasi yang mempunyai peranan untuk memberitahu pada penduduk wacana wangsit, buah asumsi, perasaan seseorang/sekelompok warga, insiden/kejadian yang disampaikan dengan-cara tertulis, mirip surat kabar dan majalah maupun ekspresi, menyerupai radio, televisi, & internet.

b. Pengertian politik

Politik berasal dari bahasa Yunani yakni polis yang memiliki arti “negara kota”. Politik yakni kegiatan suatu tata cara politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan dari tata cara itu serta melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengertian ini dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo.

Adapun pengertian politik dr beberapa andal yakni selaku berikut.

l)  Ramlah Surbakti

Tokoh ini memperlihatkan lima hal pengertian politik sebagai berikut.

  1. Politik yakni usaha-usaha warga negara untuk membahas serta merealisasikan kebaikan bareng .
  2. Politik ialah segala hal yg berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
  3. Politik yaitu segala hal yang diarahkan untuk mencari dan menjaga kekuasaan di masyarakat.
  4. Politik selaku kegiatan yang berhubungan dengan perumusan pelaksanaan kebijakan biasa .
  5. Politik selaku pertentangan dalam rangka mencari & mempertahankan sumber-sumber yg dianggap penting.

2)   Austin Ranney

Dalam bukunya “A Study of The General Election” (1993), tokoh ini memberikan pengertian politik selaku proses pembuatan kebijakan pemerintahan (disebut sebagai public policy atau kebijakan lazim)

3)  Harold D. Laswell

Dalam bukunya “On Political Sociology” (1996), tokoh ini memberikan pengertian bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when, and how (siapa mendapat apa, kapan, serta bagaimana)


Setelah Anda memahamitentangpengertiansistemdanpengertianpolitik berdasarkan beberapa jago, berikut ini merupakanpengertian metode politik menurut para ahlinya.

l) Robert A. Dahl

Dalam bukunya On Political Equality (2006), Robert ADahl menyampaikan bahwa metode politik yakni pola yang tetap dari korelasi antara insan serta melibatkan sesuatu yang luas serta bermakna perihal kekuasaan, aturan- aturan, dan kewenangan.

2)  Drs. Sukarna

Dalam bukunya “Sistem Politik Indonesia” (1990), ia menyampaikan bahwa tata cara politik yakni sekumpulan pertimbangan , prinsip, & lain-lain yg membentuk satu kesatuan yang saling bekerjasama untuk mengontrol pemerintahan serta melaksanakan dan menjaga kekuasaan dengan cara mengendalikan individu atau kelompok individu dgn negara serta hubungan negara dengan negara.

3)  Rusdi Kartaprawira

Dalam bukunya “Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar” (2004), ia menyampaikan bahwa tata cara politik yakni mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam relevansinya satu sama lain yang memperlihatkan suatu proses tetap.


Berdasarkan uraian di atas, metode politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu dalam penduduk . Fungsi tersebut yakni bikin keputusan- keputusan kebijaksanaan yang mengikat tentang alokasi dari nilai materiil maupun non materiil. Keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan penduduk . Dengan sistem politik, tujuan penduduk dirumuskan untuk dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.


Dalam suatu tata cara politik yang konkret, terjadi adanya input dan output. Input yakni tuntutan dan aspirasi penduduk serta sumbangan dari penduduk , sedangkan output yaitu keputusan serta kebijaksanaan dr pemerintah yg bersifat mengikat. Dalam sistem politik ini membahas peran lembaga negara, yakni legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Selain itu, juga forum-lembaga yg terdapat dalam penduduk , yakni partai politik, lembaga swadaya penduduk , kelompok penekan, organisasi masyarakat, dan pers.

2. Macam-macam Sistem Politik

Setiap sistem politik memiliki cara sendiri-sendiri. Dengan demikian, suatu sistem politik mempunyai banyak penjabaran yangdiperkenalkan olehparaahli, yakni sebagaiberikut.

a.  Almond Powel

Dalam bukunya “Comparative Politics: System, Process, and Policy”, tokoh ini membagi tata cara politik dlm tiga kategori.

  1. Sistem primitif yang intermittent. Sistem ini merefleksikan adanya suatu kebudayaan yg samar-samar & bersifat agama.
  2. Sistem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yg berlainan-beda & suatu kebudayaan subjek.
  3. Sistem modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda meningkat serta merefleksikan kegiatan budaya politik partisipan.

b.  Samuel Huntington

Dalam bukunya “The Clash of Civilazations and The Remaking of World Order”, tokoh ini membagi tata cara politik dgn bertolok ukur pada pemegang kekuasaan negara & hasil dr penggunaan kekuasaan tersebut.

1)  Sistem Politik Demokrasi

Pihak yg berkuasa terdiri dr banyak orang serta kekuasaan negara tersebut terbatas pada bidang-bidang tertentu & sebagian penduduk memiliki keleluasaan untuk menertibkan kehidupannya sendiri.

2)  Sistem Politik Nondemokrasi

Pihak yang berkuasa terdiri dari beberapa orang atau kelompok orang serta kekuasaan negara meliputi seluruh faktor kehidupan negara dan penduduk . Sistempolitik ini meliputi monarkhi sewenang-wenang, kediktatoran/diktatorial, rezimmiliter, rezim komunis.

c.  Fred W. Riggs

Dalam bukunya ACritique of Red W. Rigg’s Politic of Public Administration”, tokoh ini membagisistempolitik denganbertolok ukur padaempat institusi utama dalam metode politik, yakni direktur, birokrasi, legislatif, serta partai politik. Berdasarkan hal tersebut, sistempolitik dibagi menjadi enam, yakni selaku berikut.

1) Sistem Politik Asepali

Sistem politik yang tidak memiliki direktur, birokrasi, legislatif, dan tata cara kepartaian.

2)   Sistem Politik Prosepali

Sistem politik yg tidak mempunyai birokrasi, legislatif, dan metode kepartaian, tetapi memiliki direktur.

3)  Sistem Politik Ortosepali

Sistem politik yg tak memiliki legislatif & tata cara kepartaian, tetapi mempunyai eksekutif serta birokrasi.

4)  Sistem Politik Heterosepali

Sistempolitik yang tidak mempunyai tata cara kepartaian, tetapi mempunyai direktur, birokrasi, & legislatif.

5)  Sistem Politik Metasepali

Sistem politik yg dimiliki eksekutif, birokrasi, legislatif, serta tata cara kepartaian.

6) Sistem Politik Suprasepali

Sistem politik yg mempunyai eksekutif, birokrasi, legislatif, & tata cara kepartaian serta ditambah dgn organ negara yang lain.

3. Sistem Politik di Berbagai Negara

Sistem politik yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia dikala ini ialah tata cara politik demokrasi dan metode politik diktatorial/totaliter (mendemokrasi). Sebelum mempelajari metode politik diberbagai negara, berikut ini penjelasan mengenai kedua macam tata cara politik tersebut. Menurut Prof. Miriam Budardjo dalam buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, suatu sistem politik terdapat 4 variabel berikut

a.   Sistem Politik Demokrasi

Seorang tokoh politik bernama Austin Ranney dalam bukunya A Study of The General Election”mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yg diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat, serta pemerintah mayoritas. Sebagai suatu tata cara, terdapat beberapa prinsip yg diterapkan pada tata cara Politik Demokrasi. Setiap prinsip tersebut saling bekerjasama. Adapun prinsip- prinsip tersebut berdasarkan Austin Ranney yaitu sebagai berikut.

l) Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan di dlm bikin keputusan- keputusan pemerintah yg pokok berada pada seluruh rakyat serta tak pada orang-orang tertentu maupun golongan yg berkuasa.

2)  Persamaan Politik

Setiap orang yg menjadi warga negara mempunyai peluang yg sama untuk ikut serta didalam proses pembuatan suatu keputusan politik negara.

3)  Konsultasi Kepada Rakyat

Setiap keputusan mengenai suatu kebijakan yg paling cocok untuk mewujudkan kepentingan rakyat mesti dibikin oleh rakyat sendiri dan bukan penguasa, tanpa ada pertanggungjawaban terhadap rakyat.

4)  Pemerintah Mayoritas

Setiap keputusan yg diambil untuk menentukan suatu kebijakan bagi kepentingan rakyat menurut pertimbangan yg benar tanpa mengabaikan usulan yg minoritas.


Dengan demikian, ketentuan dari pihak mayoritas berhak untuk mengambil keputusan tetapi harus mengingat pihak minoritas, karena merupakan rakyat. Sistem politik demokrasi mempunyai ciri-ciri selaku berikut.

  1. Legitimasi pemerintah didasarkan bahwa pemerintah tersebut mewakili prospek rakyatnya. Artinya, pemerintah patuh pada aturan hukum didasarkan pada aksentuasi yg dilaksanakan merupakan kehendak rakyat.
  2. Pengaturan yg mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan lewat pemilihan lazim yg kompetitif. Pemilihan diseleksi dgn interval yg teratur serta pemilih mampu menentukan di antara beberapa alternatif kandidat. Dalam praktiknya, paling tak terdapat dua partai politik yang mempunyai potensi untuk menang sehingga pilihan tersebut betul-betul bermakna.
Media massa selaku fasilitas komunikasi di dlm negara demokrasi mempunyai peran (fungsi) selaku berikut.

  1. Pemberitahuan keterangan atau isu dengan-cara objektif.
  2. Memberikan perayaan dini
  3. Alat kendali atau pengawasan sosial penduduk (warga negara) terhadap penyelenggara negara.
  4. Pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara
  5. Sarana pembentuk pendapat lazim.
  Organisasi Asean Diresmikan Di Kota...
Pada masa Demokrasi Terpimpin & Orde Baru, kebebasan media massa sungguh terkekang. Hal ini bertolak belakang dgn masa Reformasi dikala ini yg menunjukkan keleluasaan/keleluasaan media massa.

Namun, hal tersebut mesti diimbangi dgn mutu pemberitaan & kepatuhan etika jurnalistik sehingga dlm penyampaian berita memiliki keakuratan, berbobot, & mampu dipertanggungjawabkan. Media massa ikut serta dlm mencerdaskan kehidupan politik penduduk . Keberadaan media massa pada masa Reformasi ini dikontrol dengan-cara khusus di dlm UU No. 40 Tahun 1999.

e. Tokoh Politik (Political Figure)

Tokoh politik yakni seseorang yg menjadi pusat perhatian dlm bidang politik. Seseorang mempunyai peranan yg sungguh penting di dlm dinamika politik yg sudah berjalan maupun yg sedang berjalan. Tokoh-tokoh politik di Indonesia, antara lain:

  1. Soekarno (Presiden RI pertama)
  2. Abdurrahman Wahid/Gus Dur (Presiden RI keempat serta Ketua Dewan Syuro PKB)
  3. Megawati (Presiden RI kelima serta Ketua Umum PDIP)
  4. Amien Rais (Ketua MPR serta Pembina PAN)
  5. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam & ketujuh)

B. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

1. Sistem Politik

Untuk menerangkan apa serta bagaimana metode politik, terlebih dulu dijelaskan mengenai “tata cara” serta pengertian “politik”.

a. Pengertian Sistem

Dalam buku “Kepemimpinan Pemeritahan di Indonesia” (2002), Prof. Pamudji menyampaikan, bahwa tata cara yakni suatu kebulatan atau keseluruhan yg kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau kepingan-pecahan yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Pengertian ini mampu diartikan selaku suatu kesatuan yang melibatkan hal-hal yg berhubungan antara satu dengan yang lain.

  1. Sebagian besar orang remaja mampu ikut serta dlm proses penyeleksian, baik sebagai pemilih maupun calon untuk menduduki jabatan penting.
  2. Penduduk menentukan dengan-cara rahasia serta tanpa dipaksa.
Penyertaan prinsip-prinsip lain yg terdapat dlm metode politik demokrasi yakni selaku berikut.

  1. Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, & yudikatif berada pada tubuh yg berlawanan.
  2. Pemerintahan konstitusional
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law)
  4. Pengawasan terhadap manajemen negara
  5. Mekanisme politik yg berubah antara kehidupan politik masyarakat dgn kehidupan politik pemerintah
  6. Kebijaksanaan pemerintah dibikin oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dr forum mana pun.
  7. Penempatan pejabat pemerintahan dgn merit metode bukan poil metode
  8. Pemerintahan mayoritas
  9. Pemerintahan dgn diskusi
  10. Pemilihan umum yg bebas
  11. Partai politik lebih dr satu & mampu melaksanakan fungsi-fungsinya
  12. Manajemen terbuka
  13. Pers yg bebas
  14. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
  15. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  16. Peradilan yg bebas serta tak memihak.

b. Sistem Politik Otoriter atau Totaliter

Sistem ini disebut pula dgn perumpamaan kediktatoran atau sistem politik nondemokrasi. Pada tata cara politik ini mempunyai bentuk pemerintahan yg memiliki kekuasaan tertinggi dipegang oleh sekelompok kecil elite atau satu orang saja. Ciri-ciri khusus yg dimiliki tata cara politik absolut ini merupakan selaku berikut.

  1. Negara mempunyai satu ideologi yg menertibkan segala faktor kehidupan warga negaranya, yg mencakup kehidupan rohani & fisik serta setiap warga mesti tunduk pada ideologi tersebut.
  2. Negara hanya mempunyai satu partai massa tunggal.
  3. Adanya kendali yg ketat warga negaranya melalui kekuatan militer.
  4. Pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi oleh pemerintah melalui jajaran birokrasi.
  5. Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk serta menjalankan metode teror yg luas melalui tata cara pengawasan polisi rahasia yg mempergunakan teknologi terbaru.
  6. Kontrol ketat & monopoli semua media massa oleh penguasa serta partai penguasa.

Selain beberapa usulan di atas, tata cara politik ini pula mempunyai prinsip- prinsip berikut ini.

  1. Pemusatan kekuasaan, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, danyudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang & dijalankan oleh satu lembaga.
  2. Satu partai politik, yakni dlm pemerintah ada beberapa partai, namun cuma ada satu partai yg memonopoli kekuasaan.
  3. Pemerintahan tak berdasar konstitusional, yakni pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusi tersebut memberi kekuasaan yg besar pada negara atau pemerintah.
  4. Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yg ditandai dgn supremasi kekuasaan serta ketidaksamaan di depan aturan.
  5. Pembentukan pemerintahan tak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit.
  6. Pemilihan lazim yg tak demokratis. Pemilu dijalankan cuma untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah.
  7. Badan peradilan yg tak bebas & bisa diintervensi oleh penguasa.
  8. Tidak ada kendali atau pengendalian terhadap administrasi serta birokrasi. Birokrasi pemerintah yg sungguh besar sehingga menjangkau seluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
  9. Mekanisme dlm kehidupan politik & sosial tak mampu berganti serta bersifat sama.
  10. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dgn cara kekerasan serta penggunaan paksaan.
  11. Manajemen serta kepemimpinan yg tertutup serta tak bertanggung jawab.
  12. Menekan serta tak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
  13. Tidak adanya kebebasan berpendapat, menyampaikan, & kebebasan pers. Meskipun ada pers, keberadaannya sungguh dibatasi.
  14. Tidak ada proteksi terhadap hak asasi insan, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi insan.

4. Penerapan Sistem Politik

Sistem politik suatu negara berlawanan-beda, meskipun memiliki ideologi yg sama. Misalnya, ideologi komunis yg diterapkan di RRC, Rusia, & sebagainya. Negara-negara tersebut menganut paham yg sama, tetapi sistem politik yg diterapkan berlainan. Berikut ini beberapa pola penerapan metode politik yg ada di beberapa negara.

a. Sistem Politik Inggris

Bentuk negara Inggris yakni kerajaan. Negara Inggris ini tak mempunyai Undang-Undang Dasar (konstitusi) yg tertulis. Hal ini menjadi suatu keuntungan bagi pemerintah untuk menyesuaikan tindakan lembaga-lembaganya terhadap segala perubahan & tuntutan dgn mudah di dlm prosedurnya. Masyarakat Inggris adalah penduduk yg menghormati kebebasan & hak asasi insan serta simbol- simbol kekuasaan negara, yakni Ratu & pemerintah.

Dalam tata cara politik Inggris ini, Anda diajak mempelajari tubuh eksekutif, parlemen, & pemilu.

l) Badan Eksekutif

Badan Eksekutif di Inggris ada dua jenis. Pertama, Ratu/Raja yg mempunyai kekuasaan bersifat simbolis, sehingga kedudukannya tak dapat diusik gugat, tetapi seorang Ratu/Raja dengan-cara formal mesti memperlihatkan kesepakatan resmi terhadap peraturan perundang-undangan yg telah disahkan oleh parlemen serta bertanggung jawab atas penunjukan Perdana Menteri & pembubaran parlemen sebelum masa penyeleksian.

Kedua, Perdana Menteri yg mempunyai kekuasaan memimpin para menteri. Menteri-menteri kabinet berasal dr partai mayoritas & menjadi anggota Majelis Rendah. Menurut konvensi, menteri mesti diangkat dari anggota badan legislatif yang sudah pertanda dlm pemilu tersebut menteri itu diandalkan oleh rakyat. Perdana menteri memiliki kekuasaan di dalam tata cara politik di Inggris, yakni mempimpin kabinet, memimpin majelis rendah, memimpin partai mayoritas, dan penghubung dengan raja.

2) Parlemen

Parlemen terdiri atas dua kamar, yakni majelis rendah & majelis tinggi. Majelis Rendah yakni tubuh perwakilan rakyat atau disebut House of Commons, yg beranggotakan 630 orang. Perdana Menteri selaku pemimpin partai mayoritas dlm majelis rendah & pimpinan (ketua) dr politisi-politisi partai yg duduk dlm tubuh eksekutif ini bisa mengontrol parlemen. Para anggota parlemen dr partai mayoritas mampu berperan untuk mendukung segala planning & kebijakan kabinet untuk menjaga kekuasaan partainya dlm tubuh direktur.

Majelis tinggi disebut dgn House of Lords, yakni tubuh majelis yg anggotanya memiliki kedudukan dengan-cara turun- temurun & ada pula yg ditunjuk untuk jabatan seumur hidup karena jasa-jasa pada penduduk dannegara. Jumlah anggota majelis tinggi yakni 900 orang.

3) Pemilihan Umum

Pemilihan lazim di Inggris menggunakan tata cara distrik. Setiap distrik mempunyai satu wakil dlm majelis rendah. Dengan demikian, jumlah anggota majelis rendah yg akan dipilih harus sama dgn jumlah distrik.

a. Sistem Politik di Amerika Serikat

Bentuk negara Amerika Serikat yaitu republik federal, dgn 50 negara penggalan, yakni 49 negara cuilan & satu distrik. Sistem pemerintahannya yakni presidensiil sehingga presiden menjadi kepala negara & kepala pemerintahan. Di Amerika Serikat, Undang-Undang Dasar merupakan alat/instrumen utama bagi pemerintah & sebagai kekuasaan aturan tertinggi. Selama 200 tahun, UUD tersebut sudah menuntut bagi proses perubahan banyak sekali lembaga pemerintahan & dasar bagi stabilitas politik & bidang-bidangnya yg lain, mirip ekonomi, sosial, & kebebasan individu. Dalam tata cara politik Amerika Serikat ini Anda akan diajak mempelajari mengenai parlemen, eksekutif, yudikatif, serta metode check and balance.

l) Badan Legislatif

Badan legislatif disebut dgn conggress & mempunyai dua kamar, yaitu Senat & House of Representative. Teori politik & politik praktis membuat senat Amerika Serikat yg merupakan surat yg terdapat di dlm negara yg berupa federal dgn tata cara presidensiil dgn anggota 100 orang yg berasal dr 50 negara cuilan. Setiap negara cuilan diwakilkan oleh dua orang senator dgn cara diadakan penyeleksian dengan-cara eksklusif.

Dengan demikian senat merupakan lembaga perwakilan negara serpihan, sedangkan House of Representative yakni merupakan forum perwakilan rakyat (DPR). Senat & House of Representative mempunyai kekuasaan untuk bikin undang-undang, memastikan APBN serta memantau jalannya pemerintahan.

2) Eksekutif

Kekuasaan direktur dipegang & dijalankan presiden serta dibantu oleh wakil presiden & menteri-menteri. Kekuasaan presiden yakni sebagai kepala pemerintahan & kepala negara. Presiden Amerika Serikat selain memegang kekuasaan dlm pemerintahan pula mempunyai kekuasaan yg lain, yakni menjadi pemimpin tertinggi militer, menentukan pejabat eksekutif & para hakim, memvetorancangan undang-undang yg sudah disetujui dewan legislatif, memberi atau menolakgrasi, serta mengadakan kekerabatan mancanegara.

3) Yudikatif

Kekuasaan yudikatif ini dipegang & dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya. Lembaga yg kedudukannya di bawah Supreme Court ialah peradilan negara cuilan yg ada di setiap negara kepingan. Pengadilan distrik yg merupakan peradilan terendah & Hakim Keliling mempunyai peran untuk menyimak segala keluhan yg ada di pengadilan distrik.

4)  Check and Balance

  • Rakyat memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yg akan menjalankan public policy.
  • Di dlm Conggres terdapat dua kamar, yakni House of Representative (DPR) yg dipilih oleh rakyat dengan-cara nasional menurut tata cara distrik & senat yg dipilih oleh negara cuilan. Setiap keputusan yg diambil oleh Congress mesti menemukan kesepakatan dr senat & House of Representative.
  • Undang-undang yg dibuat oleh Congress mesti memperoleh kesepakatan dr presiden. Dalam hal ini memperlihatkan bahwa Presiden ikut serta dlm urusan legislatif. Undang-undang yg tak memperoleh kesepakatan dr presiden tak mampu diundangkan sehingga terjadilah veto presiden terhadap rancangan undang-undang, Untuk itu, presiden mesti menunjukkan alasannya.
  • Meskipun presiden dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat, bila melanggar undang-undang & hak asasi insan maupun melaksanakan suatu kejahatan besar, maka Conggress berhak memperhentikan (memecat) presiden.
  • Presiden dlm menentukan & mengangkat para menteri atau anggota kabinet mesti mendapat kontrak dr 2/3 anggota senat (kabinet Amerika Serikat bukan kabinet parlementer, tetapi kabinet presidensil).
  • Presiden dlm mengangkat Jaksa Agung mesti mendapat persetujuan dr 2/3 anggota senat.
  • Mahkamah Agung mempunyai kewajiban untuk meneliti undang-undang yg dibikin oleh Conggress.

BARACK OBAMA

Barack Hussein Obama II lahir di Honolulu, Hawaii, tanggal 4 Agustus 1961. Pada umur 48 tahun, ia sudah menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44. Obama menjabat selaku Presiden Amerika Serikat semenjak 20 Januari 2009, mengambil alih George Walker Bush. Sebelumnya, ia sebagai Senator Junior dr Illinois, kemudian menang dlm Pemilu Presiden 2008 pada tanggal 4 November 2008. Pada tahun 2009, Obama diumumkan selaku pemenang anugerah Penghargaan Perdamaian Nobel karena mengiklankan diplomasi internasional untuk memecahkan dilema- problem internasional.

Obama ialah keturunan Afrika-Amerika pertama yg menjabat Presiden Amerika Serikat, yg dicalonkan oleh suatu partai politik besar Amerika. Obama yakni lulusan Universitas Columbia & Sekolah Hukum Universitas Harvard. Selanjutnya ia menjabat selaku presiden Harvard Law Review. Obama melaksanakan pekerjaan selaku koordinator penduduk & menjabat selaku pengacara hak sipil sebelum menjadi Senat Illinois selama tiga kali, tahun 1997-2004. Ia mengajar aturan konstitusional di Sekolah Hukum Universitas Chicago, pada tahun 1992-2004. Ia terpilih selaku Senat pada bulan November 2004 dgn 70 persen bunyi. Obama mengumumkan kampanye presidennya pada bulan Februari 2007 & dicalonkan pada Konvensi Nasional Demokrat 2008 dgn senator Delaware, Joe Biden selaku pasangan kampanye.

Pada tanggal 4 November 2008, Barack Obama sukses mengalahkan rivalnya, senator John Mccain, dr Partai Republik & menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44 sekaligus orang kulit gelap pertama sebagai Presiden Amerika Serikat.

a.  Sistem Politik RRC

Cina yakni negara dgn wilayah & penduduk paling besar di dunia serta mempunyai kekayaan sejarah kebudayaan & peradaban yg tinggi. Kehidupan politik di RRC merupakan suatu produk dr masa revolusi yg panjang, yakni antara tahun 1911-1949 yg meliputi tiga perombakan tata cara politik dgn cara kekerasan.

l) Revolusi Pertama

Revolusi Pertama terjadi pada tahun 1911, yakni mengambil alih tata cara kerajaan yg sudah ada selama berabad-era

2) Revolusi Kedua

Revolusi Kedua terjadi pada tahun 1928 dgn terbentuknya suatu pemerintahan pusat yg gres di bawah kekuasaan Kuomintang (Partai Nasionalis).
Kekuasaan ini mengambil alih tata cara pemerintahan Panglima Perang yg terpecah-pecah pada masa permulaan Republik Cina dgn tata cara dominasi satu partai yg terorganisir & terpusat. Pemimpin Kuomintang yaitu Jendral Chiang Kai Sek.

3) Revolusi Ketiga

Revolusi Ketiga terjadi pada tahun 1949 yg membentuk tata cara komunis dgn memggulingkan kekuasaan Kuomintang & menjadikan Partai Komunis Cina selaku partai penguasa tunggal di seluruh daratan China. Pemimpin Partai Komunis China yg pertama ialah Mao Tse Tung.
RRC resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949 & merupakan tata cara politik gres. Akan tetapi tradisi politik pramodern Cina dengan-cara resmi rampung pada tahun 1911 dgn runtuhnya Dinasti Ching yg mempunyai efek besar terhadap pemerintahan kini. Berdirinya negara Cina atau lebih dikenali dgn RRC dimulai sejak Partai Komunis Cina berkuasa di bawah pimpinan Mao Zedong, yg lewat tahapan- tahapan membuat Cina sebagai negara dgn demokrasi baru & penduduk sosialis, Rakyat Cina menerima & menjalankan anutan Karl Marx & Lenin serta Mao Ze Dong didalam suatu revolusi kebudayaan. Konstitusi RRC mengalami banyak pergeseran. Pada tahun 1975 terjadi pergolakan politik dlm kepemimpinan Partai Komunis Cina yg dikenali dgn timbulnya The Gang of Four di dlm suatu revolusi kebudayaan. Akhirnya pada tahun 1982 ditetapkan konstitusi yg dengan-cara terang menyebutkan bahwa RRC merupakan negara sosialis di bawah demokrasi rakyat yg dipimpin oleh kaum pekerja yg terdiri dr buruh & tani. Kekuasaan yakni di tangan rakyat & dijalankan oleh Kongres Rakyat Nasional & Kongres Rakyat Lokal menurut tingkat yg berlainan.
Kedudukan Kongres Rakyat Nasional selaku pelaksana kedaulatan rakyat merupakan lembaga tertinggi yg mempunyai kekuasaan sarat untuk menentukan kehidupan ketatanegaraan Cina. Peranannya cukup luas untuk menentukan atau memutuskan organ-organ & pejabat-pejabat negara yg tunduk & bertanggung jawab pada Kongres Rakyat Nasional. Untuk menjalankan peran & peranannya sehari-hari, Kongres Rakyat Nasional membentuk komite tetap (The Standing Committee). Kongres Rakyat Nasional terdiri dr wakil-wakil rakyat yg dipilih oleh provinsi-provinsi, daerah otonom, kotamadya yg langsung tunduk pada Pemerintah Pusat & Angkatan Bersenjata. Pemilihan Umum dipimpin oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

a. Sistem Politik Yordania

Yordania merupakan negara yg berupa Monarchi Konstitusionil & menjalankan syariat Islam. Berikut ini Anda akan diajak mempelajari lembaga (tubuh) negara Yordania yg terdiri dr Raja, Dewan Menteri & Majelis Nasional, & Mahkamah (Majelis) Pengadilan.

l) Raja

Seorang raja mempunyai kekuatan yg besar. Selain memegang kekuasaan direktur, raja turut serta dlm kekuasaan legislatif & yudikatif.

2) Dewan Menteri

Dewan Menteri terdiri dr Perdana Menteri & para menteri yg mempunyai tanggung jawab dengan-cara kolektif pada raja mengenai masalah- duduk perkara politik lazim negara. Dengan demikian, kabinet di Yordania ialah kabinet raja.

3) Majelis Nasional

Majelis Nasional disebut selaku Majelis Al Umma. Majelis ini merupakan pemegang kekuasaan legislatif bareng dgn raja. Majelis nasional ini berisikan:

  1. Majelis Al Ayaan, yakni dewan orang-orang terdepan & beranggotakan 30 orang, yg seluruhnya diangkat oleh raja.
  2. Majelis Al Nuwab (DPR), yakni Badan Perwakilan yg beranggotakan 60 orang & terdiri atas 48 anggota orang Muslim, 10 anggota orang Katolik, & 2 anggota orang beragama Ciroassian.

4) Majelis Pengadilan

Majelis ini terbagi menjadi 3 golongan, yakni Mahkamah Sipil, Mahkamah Agama, & Mahmakah spesial.

f. Sistem Politik Jepang

Sebelum mempelajari kehidupan tata cara politik di Jepang, Anda akan diajak mempelajari sejarah latar belakang lahirnya konstitusi Jepang. Jepang ialah negara yg menganut metode militerisme & totaliterisme. Dengan demikian ikut mendorong terjadinya Perang Dunia II & menyebabkan kehancuran bagi Jepang sendiri. Akibatnya, bikin UUD (konstitusi) Jepang disusun kembali & menampung hal-hal yg bersifat mencegah lahirnya militerisme, sebagaimana termuat di dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar Jepang tahun 1947.

Lembaga (badan) negara Jepang terdiri dr Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung, Mahkamah Pendakwa.

l) Kaisar

Kaisar tak mempunyai kekuasaan dlm pemerintahan. Jadi, cuma merupakan lambang negara & persatuan bangsa.

2)   Kabinet

Kabinet memegang & menjalankan kekuasaan pemerintahan. Kabinet ini beranggotakan para menteri & dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, yg ditunjuk dr kelompok anggota-anggota Dewan Negara.

3)  Dewan Negara

Dewan Negara merupakan badan kekuasaan yg tertinggi & satu- satunya badan yg membentuk undang-undang. Dewan Negara terdiri dr 2 kamar, yaitu DPR & Senat. Masa jabatan anggota DPR yaitu 4 tahun, sedang anggota Senat 6 tahun.

4)  Dewan Pemeriksa

Dewan Pemeriksa memiliki kekuasaan & tanggung jawab terhadap penerimaan & pengeluaran negara. Oleh kabinet, hasilnya diserahkan pada Dewan Negara bareng -sama dgn laporan investigasi selama tahun fiskal berikutnya.

5) Mahkamah Agung

Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh kabinet, tetapi anggota kabinet tak mampu mempengaruhi/menentukan jalannya suatu pengadilan. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk menentukan konstitusionil tidaknya suatu UU, peraturan, penetapan, atau tindakan pemerintah. Mahkamah Agung terdiri atas seorang hakim ketua & hakim anggota yg jumlahnya diputuskan oleh UU.

6)  Mahkamah Pendakwa

Mahkamah Pendakwa mempunyai kekuasaan untuk mengadili hakim-hakim yg sudah diminta untuk dipecat. Mahkamah Pendakwa dibuat oleh Dewan Negara.

Selain itu dibahas pula mengenai Sistem Kepartaian (Partai Politik) yg terdapat di Jepang. Adapun partai-partai politik tersebut yakni selaku berikut.

l) Partai Demokrasi Liberal

Partai Demokrasi Liberal merupakan partai konservatif & probisnis yg menyodorkan keberhasilan dlm bidang perekonomian. Hal ini disebabkan adanya pinjaman keuangan yg besar dr pihak pengusaha.

2)  Partai Sosialis Demokrat

Partai Sosialis Demokrat merupakan partai dr suatu federasi buruh dgn jumlah anggota 2 juta yg sebagian besar yakni pekerja berangasan dr perusahaan-perusahaan swasta.

3) Partai Sosialis

Partai Sosialis merupakan partai dr serikat-serikat buruh.

4)  Partai Komunis

Partai Komunis merupakan partai dr serikat-serikat buruh tertentu & sekelompok kaum komunis yg kecil & teguh.

5) Komeito

Komeito merupakan partai yg mendapat santunan dr anggota Soka Gakkai.

Pada biasanya, untuk menjadi anggota partai sebagai cara untuk mendapatkan suatu identitas. Hal ini karena mereka mempunyai penghasilan rendah di kota-kota yg tak memiliki kaitan dgn instansi maupun perusahaan besar.

Berdasarkan penerapan tata cara politik yg ada di Inggris, Amerika Serikat, RRC, Yordania, & Jepang yg menurut metode politik demokrasi maupun nondemokrasi serta menganut ideologi yg berlainan-beda, bisa dikenali adanya perbedaan dlm penerapannya.

Hal itu dikarenakan faktor-faktor berikut ini.

  1. Adanya perbedaan di dlm penduduk
  2. Adanya perbedaan persepsi hidup
  3. Adanya perbedaan sejarah
  4. Adanya perbedaan konstitusi
  5. Adanya perbedaan pengalaman

4. Sistem Politik di Indonesia

Setiap negara mempunyai tata cara politik yg sesuai dgn falsafah atau ideologi dr negara yg bersangkutan. Indonesia mempunyai metode politik demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian & falsafah hidup bangsa Indonesia yg perwujudannya tercantum di dlm Pembukaan UUD 1945.

a. Perkembangan Sistem Politik di Indonesia

Perkembangan tata cara politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik sudah mengalami berulang kali pergantian, baik sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maupun sehabis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

l)  Sistem Politik Indonesia sebelum Amandemen UUD l945

Sistem ini mengklasifikasikan dlm tiga periode perkembangan politik di Indonesia.

a)  Periode 1945 – 1959

Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dgn indikator selaku berikut.

  1. Partai-partai politik sangat secara umum dikuasai yg menentukan arah perjalanan negara melalui tubuh perwakilan.
  2. Eksekutif berada pada posisi yg lemah, lantaran sering jatuh bangun karena adanya mosi partai.
  3. Adanya keleluasaan pers yg relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor & pembredelan yg diberlakukan semenjak zaman Belanda dicabut.
  Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara, Pengertian & Sifatnya

b)  Periode 1959 – 1965

Periode ini memakai Demokrasi Termpimpin, dgn indikator sebagai berikut.

  1. Partai-partai politik sungguh lemah, kekuatan politik ditandai dgn adanya tarik ulur antara Soekarno (selaku Presiden Indonesiai), Angkatan Darat, & Partai Komunis Indonesia (PKI).
  2. Eksekutif, yg dipimpin oleh Presiden & mempunyai kedudukan yg sangat kuat. Pada waktu itu Presiden merangkap selaku Ketua DPA yg di dlm praktiknya menjadi pembuat & seleKtor produk legislatif.
  3. Kebebasan pers sungguh terkekang. pada dikala itu terjadi suatu langkah-langkah anti pers yg jumlahnya sangat spektakuler. 

c) Periode 1966-1998 (Orde Baru = Pemerintahan Soeharto) dgn indikator selaku berikut

  1. Partai politik lemah karena adanya kendali ketat oleh eksekutif & lembaga perwakilan penuh dgn tangan-tangan direktur.
  2. Kedudukan eksekutif (Pemerintahan Soeharto) sungguh kuat & senantiasa intervensi terhadap kehidupan partai-partai politik serta menentukan spektrum politik nasional.
  3. Kebebasan pers terkekang dgn adanya lembaga SIT yg selanjutnya diganti dgn SIUPP.

Berdasarkan uraian di atas, tata cara politik demokrasi yg diterapkan di Indonesia bukan merupakan demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara Pancasila & tercantum di dlm Pembukaan UUD 1945. Demokrasi yg dipakai pada waktu tahun 1945-1959 ialah Demokrasi Liberal atau demokrasi parlementer karena tata cara pemerintahan pada masa itu parlementer. Saat itu terjadi tiga kali terjadi perubahan kontitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS, & UUD 1950. Pada tahun 1959-1965 memakai Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin ini timbul karena adanya reaksi penolakan ataupun koreksi terhadap Demokrasi Perlementer, meskipun tak berjalan usang. Hal ini balasan pergolakan politik saat itu sehingga kekuasaan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan-cara murni & konsekuen, semenjak tahun 1965-1998 (masa Orde Baru) dikembangkan demokrasi yg disebut Demokrasi Pancasila. Menurut pertimbangan Karl D. Jackson, Demokrasi Pancasila di negara Indonesia semasa Orde Baru yakni Indonesia selaku negara birokratik atau Bureaucratic Polity, yakni terdapat sekelompok elit politik yg menguasai sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara, sedangkan rakyat (penduduk ) hanya dilibatkan didalam proses implementasi kebijaksanaan.

Menurut ajuan Dwight King, Indonesia pada masa Orde Baru selaku Bureaucratic Authontarian with limited plurality, artinya birokrat baik yg sipil maupun militer sangat dominan, bahkan condong otorian. Akan tetapi, warna pluralisme tetap ada walaupun terbatas, yakni dgn mengorganisasikan kepentingan dengan-cara corporatist mirip kepentingan guru, petani, buruh, & lain-lain yg disusun dengan-cara vertikal & bukan horisontal menyerupai yg diketahui dlm tata cara demokrasi.

Sistem Politik Demokrasi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum terjadi amandemen ialah sebagai berikut:

a) Bentuk negara yakni kesatuan & bentuk pemerintahan republik
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga tertinggi negara yg memiliki wewenang & tugas menjalankan kedaulatan rakyat, memutuskan Undang-Undang Dasar, menentukan Presiden & Wakil Presiden, & menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar Undang-Undang Dasar.

c)  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga tinggi negara yg memiliki peran memutuskan UU, memutuskan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), & memperlihatkan perjanjian pada Presiden atas pernyataan perang, serta membuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain.

a)  Presiden

Presiden merupakan forum tinggi negara. Kedudukan Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan. Wewenang & kiprah dr Presiden yaitu memastikan peraturan pemerintah, mensyahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yg sudah disetujui oleh DPR, mencabut peraturan pemerintah yg tak disetujui oleh DPR, menyatakan perang & bikin perdamaian dgn negara lain dgn persetujuan DPR, mengangkat duta & konsul, memberi pengampunan eksekusi, amenesti, & rehabilitasi, serta mengangkat menteri-menteri.

Dari keterangan wewenang & tugas presiden, tampakadanya keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan legislatif & yudikatif. Namun keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan legislatif tetap dibatasi, yakni dgn mendapat kesepakatan dr DPR mengenai RUU atau peraturan pemerintah pengganti UU.

Demikian pula keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan yudikasi tetap dibatasi, yakni hanya terbatas mengenai pengampunan hukuman, amnesti, , & rehabilitasi. Hal ini pula diterapkan di negara Perancis & Jepang.

b)  Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

DPAmerupakan lembaga tinggi negara yg mempunyai kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden & mempunyai hak untuk mengajukan usul pada pemerintah. Usul atau pesan yang tersirat DPA cuma mengikat Presiden dengan-cara moril & tak dengan-cara konstitusional. Oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diamati & dijalankan ataupun sebaliknya. DPA tak mempunyai hak memaksa sehingga kedudukan DPA lemah.

c)  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga tinggi negara. Peran atau tugas BPK yaitu menilik jalannya keuangan negara. BPK merupakan forum negara yg mempunyai kekuasaan terlepas dr efek pemerintah. Namun, tak bermakna kedudukan BPK di atas pemerintah.

d)  Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga tinggi negara & memegang kekuasan yudikatif. MA & badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yg merdeka terlepas dr pengaruh kekuasaan pemerintah.

2) Sistem Politik Indonesia setelah Amandemen UUD l945

Berbeda dgn sebelum dilakukan pergantian, hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tiak mengenal forum tertinggi negara. Semua lembaga pada posisi yg sepadan antara forum yg satu dgn lembaga yg lain.

Selain itu ada forum negara yg dihapuskan, yakni DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Selain itu, ada beberapa forum negara yg diakomodasi, yakni DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), & KY (Komisi Yudisial). Sistem poltiik setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni selaku berikut.

a) Bentuk negara yaitu kesatuan & bentuk pemerintah yakni republik yg terdiri dr 33 provinsi dgn menggunakan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan di tempat & di pusat.

b) Parlemen terdiri dr dua kamar (metode bicameral), yakni Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat lewat pemilu & merupakan perwakilan dr rakyat. Anggota DPD merupakan perwakilan dr provinsi yg anggotanya dipilih oleh rakyat di wilayah yg bersangkutan lewat pemilu, dgn masa jabatan lima tahun. Kekuasaan DPR yakni bikin Undang- undang, menentukan APBN, & memantau jalannya pemerintahan.

c)  Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR yaitu anggota DPR & anggota DPD, yg memiliki masa jabatan lima tahun. Tugasnya melantik Presiden & Wapres, memperhentikan presiden & wakil presiden, serta berwenang untuk mengubah & memastikan Undang-Undang Dasar.

d) Eksekutif dipegang & dijalankan oleh Presiden. Kedudukan Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan. Presiden & Wapres dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat melalui pemilu, untuk masa jabatan limatahun & mampu dipilih kembali sekali dlm jabatan yg sama. Presiden selaku kepala pemerintahan membentuk kabinet yg terdiri dr menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Presiden tak mampu membubarkan parlemen & tak bertanggung jawab pada parlemen.

e) Kekuasaan Yudikatif dipegang & dijalankan oleh Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. komisi yudisial yg menyodorkan proposal mengenai pengangkatan Hakim Agung.

f)  Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR & DPD. Selain itu, pula memilih Presiden & Wapres dlm satu paket.

g)   Sistem kepartaian yakni multi partai. Jumlah partai yg mengikuti Pemilu pada tahun 2004 merupakan 24 partai & pada tahun 2009 yakni 34 partai politik.

h) BPK merupakan tubuh yg mempunyai kekuasaan untuk menilik pengelolaan & tanggung jawab wacana keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dgn mengamati pertimbangan dr DPD & didirikan oleh Presiden.

i) Pada pemerintahan Daerah yaitu Provinsi & Kotamadya/Kabupaten dibuat pula badan/forum legislatif, direktur, & yudikatf.

  1. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di kawasan Provinsi & DPRD Kotamadya/Kabupaten di daerah kotamadya/ kabupaten. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu.
  2. Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh Gubernur, sedang di tempat kotamadya/kabupaten dipegang oleh Walikota/Bupati. Semuanya kekuasaan itu dipilih pribadi oleh rakyat di tempat masing-masing lewat Pemilu.
  3. Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh Pengadilan Tinggi & untuk kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.

PEMILU PERTAMA TAHUN 1955

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yg diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan “reaksi” atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 NoVember 1945 dr Wapres Moh. Hatta, yg menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun, menurut Maklumat, harus diadakan secepat mungkin. Namun, balasan belum siapnya aturan perundangan & logistik (juga kericuhan politik dlm negeri/pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955.

Landasan aturan Pemilu 1955 yakni UU No. 7 tahun 1953 yg diundangkan pada tanggal 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 berniat memilih anggota bikameral: Anggota DPR & Konstituante (mirip MPR). Sistem yg digunakan yakni Proporsional. Oleh alasannya adalah itu, Pemilu 1955 diadakan dlm 2 putaran. Pertama, untuk menentukan anggota DPR pada tanggal 29 September 1955. Kedua, untuk menentukan anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955.

Pemilu untuk memilih anggota DPR disertai 118 parpol/campuran/perseorangan dengantotal bunyi 43.104.464 dgn 37.785.299 bunyi sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah bunyi sah meningkat menjadi 37.837.105 bunyi. Pemilu DPR kesannya menentukan 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante kesudahannya memilih 514 anggota Konstituante.

a.  Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Sebagai negara yg menganut tata cara Demokrasi Pancasila, metode pemerintahan di negara Indonesia menempatkan rakyat selaku pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi di dlm negara. Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yg tak pribadi. Artinya, meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tak pribadi memerintah, tetapi melalui para wakilnya yg dipilih oleh rakyat sendiri lewat suatu Pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila mempunyai ciri yg khas adanya keseimbangan antara keleluasaan & kebersamaan semua warganya. Hal ini tercermin di dlm sila-sila dr Pancasila yg merupakan anutan demokrasi Pancasila selaku berikut.

1)  Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Adanya keleluasaan setiap orang untuk memeluk agama merupakan suatu hak individual (hak asasi insan) untuk bebas sesuai dgn keinginannya. Hal ini merupakan esensi dr tata cara Demokrasi.

2)  Sila Kedua, Kemanusiaan yg adil & beradab

Adanya penghargaan terhadap harkat & martabat insan, sebagaimana pemikiran demokrasi.

3)  Sila Ketiga, persatuan Indonesia

Adanya pengukuhan terhadap perbedaan-perbedaan di dlm masyarakat Indonesia untuk saling melakukan pekerjaan sama, sehingga tercipta penduduk yg kondusif & tertib, sebagaimana anutan demokrasi, yaitu keamanan & ketertiban.

4) Sila Keempat, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan

Adanya kedaulatan di tangan rakyat yg dijalankan lewat suatu metode perwakilan dgn mekanisme permusyawaratan perwakilan.

Setiap pengambilan keputusan mesti diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal ini menjadi landasan mekanisme dr Demokrasi Pancasila.

5)  Sila Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Adanya tujuan untuk mewujudkan keadilan & kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dgn aliran Demokrasi. Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.

Prinsip-prinsip demokrasi yg menurut Pancasila merupakan sebagai berikut.

  1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi  menurut hak asasi insan.
  3. Demokrasi  menurut kedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi menurut kecerdasan rakyat.
  5. Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi menurut otonomi daerah.
  7. Demokrasi menurut supremasi aturan (rule of law).
  8. Demokrasi menurut peradilan yang  bebas.
  9. Demokrasi  berdasarkan   kesejahteraan rakyat.
  10. Demokrasi berdasarkan keadilan sosial.

Dalam Demokrasi Pancasila terdapat prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem politik di Indonesia yg diambil dr nilai-nilai yg terkandung dlm Pancasila. Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan tata cara politik Demokrasi Pancasila tersebut ialah selaku berikut.

l) Bentuk Negara

Bentuk negara Indonesia yg sesuai ialah negara kesatuan & bentuk pemerintahan republik.

2) Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya, pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Makara, kehendak rakyat merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.

2)  Pemerintah Berdasarkan Konstitusi

Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mempunyai kekuasaan yg terbatas & bertanggung jawab.

3)  Negara Berdasarkan Hukum

Indonesia yakni negara yg berdasarkan hukum. Hukum yg ada di Indonesia mesti sesuai dgn Pancasila. Segala acara kegiatan dlm negara harus berdasarkan pada aturan, sehingga tak terjadi kesewenang- wenangan maupun penindasan.

4)  Sistem Perwakilan

Rakyat tak pribadi memerintah negara melainkan lewat para wakilnya yg duduk di lembaga perwakilan. Dalam kegiatan penyelenggaran negara, pemerintah mesti benar-benar bisa menyuarakan amanat hati nurani rakyat.

5)  Sistem Presidensial

Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintah. Dengan demikian, presiden selaku penyelenggara negara tertinggi.

a.  Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila

Pelaksaan Demokrasi di Indonesia mesti dijiwai & dilandasi oleh sila- sila yg terkandung dlm Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila merupakan selaku berikut.

  1. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yg termuat di dlm Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Pelaksanaan demokrasi Pancasila mesti menghargai & melindungi hak- hak asasi manusia.
  3. Pelaksanaan tata cara ketatanegaraan mesti berdasarkan atas institusional yg sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Pelaksanaan demokrasi mesti berdasarkan atas aturan.

Demokrasi Pancasila meliputi aneka macam hal yg ada dlm kehidupan bangsa Indonesia. Selain metode politik yg menurut Pancasila, ada pula tata cara sosial & ekonomi yg berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya korelasi antaranggota warga negara (penduduk ) mesti berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, & persamaan kedudukan. Hubungan tersebut mesti berdasarkan pada nilai-nilai dlm Pancasila. Demokrasi ekonomi artinya metode pengelolaan perekonomian yg berlandaskan pada demokrasi, yg didasarkan nilai-nilai dlm Pancasila, sehingga terwujud keadilan & kesejahteraan masyarakat.

Sistem politik di Indonesia yg berdasarkan pada Demokrasi Pancasila dengan-cara khusus terdapat pada sila keempat, yakni Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan. Kekuasaan ada di tangan rakyat & untuk menjalankannya lewat badan/lembaga perwakilan. Anggotanya, baik yg ada di Parlemen maupun di eksekutif (presiden & wakil presiden), diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat Pemilihan Umum yg dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Demokrasi Pancasila menekan adanya musyawarah untuk menjangkau mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi berdasarkan sila keempat. Dalam musyawarah mufakat ini yg dipenting ialah isi dr berbagai pertimbangan & berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting sebenarnya tak dikehendaki dlm demokrasi Pancasila. Meskipun tak serta menolak cara voting tersebut, tetapi dlm tata cara demokrasi Pancasila lebih mementingkan musyawarah mufakat yg selanjutnya bisa dijalankan dgn cara voting. Dengan syarat, bila musyawarah mufakat tersebut tak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Untuk itu, perlu pengertian mengenai tata cara bermusyawarah menurut demokrasi Pancasila.

  1. Mengutamakan kepentingan negara & penduduk .
  2. Mengutamakan musyawarah dlm mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bareng .
  3. Mengutamakan semangat kekeluargaan dlm musyawarah mufakat.
  4. Tidak memaksakan suatu kehendak, baik kehendal pribadi maupun golongan, pada orang lain.
  5. Mengutamakan itikad baik & tanggung jawab untuk mendapatkan & melaksanakan keputusan musyawarah.
  6. Secara moral, pengambilan hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat & martabat insan.
  7. Musyawarah mesti dilaksanakan dgn akal sehat & hati nurani yg luhur.

Cara pelaksanaan dlm pengambilan keputusan lewat musyawarah mufakat ini dikontrol dlm Ketetapan MPR sebagai berikut.

1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 & 92 jo TAP MPR No. II/MPR/ 1990 Pasal 79

Pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan lewat musyawarah untuk mufakat. Jika tak berhasil, mampu ditempuh dgn jalan bunyi terbanyak.

2)  TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93

Syarat sahnya putusan menurut musyawarah, yaitu apabila diambil dlm suatu rapat yg daftar munculnya telah ditandatangani lebih dr separuh jumlah anggota rapat yg merefleksikan setiap fraksi.

3)  TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85

Syarat-syarat sahnya pengambilan putusan menurut bunyi terbanyak yaitu selaku berikut.

  • Diambil dlm suatu rapat yg daftar datangnya sudah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dr jumlah anggota rapat.
  • Disetujui lebih dr separuh anggota yg hadir.

TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 berisi mengenai syarat voting. Berdasarkan ketetapan tersebut, cara voting dlm Demokrasi Pancasila dilakukan dgn syarat-syarat berikut ini.

  1. Apabila musyawarah untuk mufakat telah dilaksanakan optimal, namun tak memperoleh keputusan bareng .
  2. Adanya perbedaan proposal & pendirian yg fundamental, sehingga tak mungkin didapatkan lagi.
  3. Adanya keadaan & keadaan yg mendesak, sehingga mesti segera diambil suatu keputusan.
  4. Sebelum dilaksanakan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk mempelajari pertimbangan -pertimbangan yg berlainan.
  5. Pengambilan voting ini sah apabila diambil dlm suatu rapat yg dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota rapat & disetujui oleh lebih dr separuh jumlah anggota yg hadir menyanggupi kuorum.

Dengan demikian terdapat prinsip yg terkandung dlm proses musyawarah untuk mufakat, yakni musyawarah untuk mufakat harus menurut pada sila keempat. Pancasila & setiap keputusan yg diambil tak boleh berlawanan dgn Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 serta dengan-cara moral mampu dipertanggungjawabkan.

d. Perbedaan Antara Sistem Politik Demokrasi Liberal & Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Meskipun di beberapa negara sama-sama memakai tata cara demokrasi, tetapi terdapat banyak sekali perbedaan. Hal ini karena adanya persepsi hidup (falsafah) dr masing-masing negara yg bersangkutan. Pada tata cara politik demokrasi liberal memakai falsafah liberalisme, sedangkan pada metode politik demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.

Perbedaan-perbedaan tersebut yakni selaku berikut.

  1. Demokrasi liberal mengakui adanya keleluasaan individual, sehingga mempunyai paham individualis. Demokrasi Pancasila mengakui bahwa insan merupakan makhluk pribadi & makhluk sosial. Kedua hal tersebut mesti seimbang & selaras. Kebebasan individu tak boleh merusak kerja sama antarwarga, begitu pula kerja sama warga tak boleh merusak kebebasan individu.
  2. Negara dlm Demokrasi Liberal merupakan negara sekuler, sedangkan negara dlm demokrasi Pancasila yaitu sosial religius.

Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan nyaris semua negara di dunia menganut pedoman demokrasi ini, walaupun cara demokrasi setiap negara berlawanan-beda. Demokrasi Pancasila merupakan metode demokrasi yg sesuai diterapkan di negara Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila merupakan nilai- nilai kehidupan yg sudah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya merupakan musyawarah untuk mufakat yg menjadi dasar bagi metode politik di negara Indonesia.

C. Partisipasi Masyarakat dlm Sistem Politik di Indonesia

1. Pengertian Partisipasi dlm Sistem Politik Indonesia

Tahukan Anda yg dimaksud dgn hakikat sistem politik? Apakah Anda sudah ikut serta dlm tata cara politik di Indonesia.

Hakikat tata cara politik demokrasi yakni adanya pengukuhan terhadap kekuasaan di tangan rakyat. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi akan terjelma jikalau rakyat (warga negara) ikut serta dengan-cara aktif danbertanggung jawab. Setiap warga negara mempunyai partisipasi yangberbeda-beda.Ada warga negara yangaktifdalamberparitsipasi politik, misalnya menduduki jabatan tertentu dalampartai politik, sedangkan ada warga negara yg tak aktif seperti cuma ikut serta ketika Pemilu.

Partisipasi warga negara mampu dibedakan menjadi berikut ini.

a. Partisipasi Aktif

Partisipasi aktif ialah kegiatan untuk mengajukan usul kebijakan, kritik, perbaikan, menentukan pemimpin dlm pemerintahan, serta meluruskan kebijakan.

b. Partsipasi Pasif

Partisipasi pasif yakni kegiatan untuk menaati peraturan pemerintah, mendapatkan, & melaksanakan kebijakan dr pemerintah.

Selain itu, masih ada tingkatan-tingkatan bagi warga negara dlm partisipasi politik.

a. Kegiatan gladiator, meliputi:

  1. memegang jabatan publik atau partai,
  2. menjadi calon pejabat,
  3. mengumpulkan dana politik,
  4. menjadi anggota aktif suatu partai, dan
  5. menyisakan waktu untuk kampanye politik.

b. Kegiatan transisi, meliputi:

  1. mengikuti rapat atau pegawai politik,
  2. memberi perlindungan dana partai atau kandidat, dan
  3. jumlah pejabat publik atau pemimpin politik.

c. Kegiatan menonton, meliputi:

  1. menggunakan simbol/identitas partai/organisasi politik,
  2. mengajak orang untuk menentukan,
  3. menyelenggarakan diskusi politik, dan
  4. memberi bunyi.

d.  Kegiatan apatis/masa bodoh

Ukuran pokok yg mampu digunakan untuk menganggap partisipasi penduduk dlm politik merupakan selaku berikut.

a.Pengetahuan dan  Penghayatan terhadap Politik  yang  Dimiliki  Masyarakat Warga negara (penduduk ) yg mempunyai pengetahuan & penghayatan politik yg tinggi, mampu ikut serta dengan-cara aktif & lebih rasionil.

Warga negara (masyarakat) yg mempunyai pengetahuan & penghayatan politik yg rendah, dapat berpartisipasi dengan-cara aktif namun cenderung kurang rasional.

b. Kadar Kepercayaan Warga Negara (Masyarakat) terhadap Sistem Politik yg Berlaku

Kadar kepercayaan tersebut, antara lain, diputuskan oleh kemampuan tata cara politik untuk menjawab tuntutan-tuntutan yg masuk logika dr penduduk dengan-cara memuaskan.

Berdasarkan dua ukuran pokok tersebut terdapat kekerabatan yg erat, yakni apabila warga negara mempunyai pengetahuan & penghayatan yg tinggi, akan memiliki kesanggupan yg tinggi pula didalam menentukan tuntutan-tuntutan yg wajar & masuk logika. Oleh karenanya, akan lahir pola partisipasi yg aktif & bertanggung jawab yg akan menjamin kelancaran hidup metode politik negara tersebut. Sebaliknya, kalau warga negara yg kurang mempunyai pengetahuan & penghayatan politik, akan mengalami banyak kesulitan di dlm menentukan tuntutan-tuntutan yg masuk akal. Apabila partisipasi aktif dr warga negara tersebut dimunculkan, akan melahirkan tuntutan-tuntutan yg tak masuk logika & membahayakan keutuhan tata cara politik yg berlaku.

2. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik

a. Partisipasi politik dengan-cara konvensional

1)  Diskusi Politik

Diskusi politik yakni proses membahas aneka macam isu politik yg sedang meningkat dikala itu dgn kritis. Pada biasanya, diskusi politik yg dikerjakan akan berujung pada suatu rekomendasi ataupun pertimbangan – proposal yg mampu menjadi alternatif solusi dlm suatu isu politik tertentu.

2)  Membentuk & bergabung dlm organisasi kemasyarakatan atau kelompok kepentingan

Caranya, dgn membentuk & bergabung dlm suatu organisasi. Dengan cara tersebut, penduduk sudah melaksanakan partisipasi politik.

3) Komunikasi personal dgn pejabat pemerintah atau pimpinan politik

Artinya, melaksanakan komunikasi dengan-cara pribadi dgn pejabat pemerintahan atau pimpinan politik. Cara ini pada umumnya menemui banyak hambatan & tak setiap individu mampu melakukannya. Namun, cara ini pula merupakan suatu partisipasi politik penduduk .

4)  Memberikan Suara

Memberikan bunyi termasuk melaksanakan dlm kegiatan penyeleksian lazim. Setiap anggota warga negara bisa melakukannya karena caranya mudah, biaya murah, & kecil risikonya.

5)   Mengikuti Kegiatan Kampanye

Kegiatan kampanye diselenggarakan oleh partai politik tatkala menjelang Pemilu.

a. Partisipasi Politik dengan-cara Nonkonvensional

l) Demonstrasi

Demonstrasi merupakan kegiatan penduduk untuk memberikan pernyataan protes terhadap kebijakan atau perbuatan pemerintah maupun pihak lain yg dianggap oleh para demonstran menenteng kerugian pada kelompok masyarakat yg diwakilinya. Demonstrasi ini dilaksanakan dgn aneka macam cara, antara lain, dgn atribut-atribut yg berupa spanduk bertuliskan pernyataan protesnya, meneriakkan slogan-slogannya, & melaksanakan long march. Biasanya, demonstrasi berujung dgn keributan & menyebabkan kerugian bagi pihak lain, walaupun ada yg berakhir dgn baik.

2) Pembangkangan Tanpa Kekerasan

Pembangkangan tanpa kekerasan yakni bentuk partisipasi politik yg dilakukan oleh sekelompok orang/masyarakat mengenai suatu tindakan atau kebijakan dr pemerintah yg dilaksanakan tanpa kekerasan. Pada biasanya melakukan perlawanan dlm bentuk ketidaktaatan, contohnya menolak mengeluarkan uang pajak.

3) Mogok

Mogok ialah bentuk kegiatan untuk menghentikan kerja dengan-cara bareng -sama oleh sekelompok pekerja. Isitilah mogok ini dlm bidang perekonomian bermakna mogok kerja. Contohnya, sejumlah karyawan pada perusahaan garment melaksanakan mogok kerja untuk menuntut kenaikan honor. Dalam perkembangannya mogok ini pula dilaksanakan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuannya dengan-cara politik, misalnya mogok makan atau mogok yg dilakukan oleh tenaga kerja untuk menekan pemerintah semoga mencabut peraturan tertentu yg merugikan pihak tenaga kerja.

3. Faktor Pengaruh Partisipasi Politik

Ada beberapa faktor yg dapat menghipnotis seseorang untuk ikut serta dlm bidang politik yg dilakukannya. Setiap orang mempunyai perbedaan- perbedaan dlm berpartisipasi politik karena dipengaruhi beberapa hal berikut.

a. Pendidikan Politik

Pendidikan politik merupakan usaha untuk mencerdaskan kehidupan politik penduduk . Dengan pendidikan politik, akan diperoleh suatu pengertian & penghayatan mengenai politik. Pada lazimnya penduduk yg tak mengetahui “politik” akan merasa cemas apabila berhubungan dgn politik alasannya pandangan & pengertian yg keliru mengenai politik. Untuk itu, dgn pendidikan akan diperoleh faedah atau kegunaan berikut ini.

  1. Meningkatkan pemahaman & penghayatan politik & perkara-masalah yg bersifat politis.
  2. Meningkatkan kualitas diri dlm berpolitik sesuai undang-undang yg berlaku.

b. Sosialisasi Politik

Ada beberapa sarana yg dijadikan proses sosialisasi politik pada penduduk (warga negara), yakni sebagai berikut.

l) Keluarga

Pemahaman mengenai politik dimulai dr keluarga. Misalnya, adanya percakapan antara ayah & anak mengenai isu-isu politik.

2)  Sekolah

Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh lewat pendidikan formal yakni lewat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengetahuan ini merupakan proses permulaan untuk mengerti & menghayati dengan-cara benar dr kehidupan berpolitik suatu negara.

3)  Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan

Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh dgn cara ikut berorganisasi, baik lewat partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Dengan mengikuti dengan-cara langsung, akan diperoleh pengertian yg lebih terang mengenai kehidupan berpolitik dlm negara.

c.  Kesadaran Politik

Kesadaran politik yakni proses batin yg menampakkan keinsafan dr setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dlm kehidupan bermasyarakat & bernegara. Oleh karena itu, tanpa adanya kesadaran berpolitik dr warga negara, akan mempunyai pengaruh kurang baik bagi pertumbuhan dlm hidup berbangsa & bernegara.

Lihat juga

Alhamdulillah, akibatnya sampai jualah pembahasan yg admin bagikan wacana Sistem PoIitik Di Indonesia. Semoga berguna & sisitem politik yg ada di Indonesia kian lebih baik lagi & jauh dr sifat kecurangan & saling menjatuhkan antar sesama politi.