Sistem PoIitik Di Indonesia |
Daftar Isi
A. Suprastruktur & Infrastruktur Politik
1. Memahami Suprastruktur Politik
a. Kekuasaan Eksekutif
b. Kekuasaan Yudikatif
c. Kekuasaan Legislatif
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih lewat Pemilihan Umum, serta dikelola lebih lanjut dgn undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm lima tahun di ibu kota negara.
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dgn suara yg terbanyak.
Pasal 3:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti serta memutuskan Undang-Undang Dasar.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wapres.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dlm masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.
- Mengubah & menentukan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden serta Wapres berdasarkan hasil Pemilu dlm sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dlm masa jabatannya sehabis Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi potensi untuk memberikan penjelasan di dlm sidang paripurna MPR.
- Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya.
- Memilih Wapres dr dua kandidat yg diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dlm masa jabatannya selambat- lambatnya dlm waktu enam puluh hari.
- Memilih Presiden & Wapres apabila keduanya berhenti dengan-cara serempak dlm masa jabatannya, dr dua paket kandidat presiden & wakil presiden yg disarankan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg paket kandidat presiden & wakil presidennya menjangkau bunyi terbanyak pertama serta kedua dlm penyeleksian sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu tiga puluh hari.
- Menetapkan peraturan tata tertib & kode etik MPR.
b. Presiden & Wakil Presiden
- Membentuk kabinet dgn mengangkat menteri-menteri serta memberhentikan menteri- menteri.
- Membentuk dewan pertimbangan untuk menyodorkan pesan tersirat serta pertimbangan pada presiden.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
- Mengajukan rancangan undang- undang pada DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara.
- Memberi pengampunan eksekusi, amnesti, & rehabilitasi
- Memberi tanda jasa & tanda kehormatan
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Fungsi Ligislatif, yakni membentuk undang-undang.
- Fungsi Pengawasan, yakni memantau jalannya pemerintahan.
- Fungsi Anggaran, yaitu memutuskan budget & pendapatan belanja negara.
- Membentuk undang-undang yg dibahas dgn presiden untuk mendapat kesepakatan bareng .
- Membahas & memperlihatkan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima & membahas ajuan rancangan undang-undang yg diajukan DPD yg berhubungan dgn bidang tertentu serta mengikutsertakannya dlm pembahasan.
- Memerhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang APBN serta desain undang-undang yg berhubungan dgn pajak, pendidikan, & agama.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah.
- Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yg disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menetapkan APBN bareng dgn memerhatikan pertimbangan DPD.
- Menyerap, mengumpulkan, memuat, & menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memberikan pertimbagnan pada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dlm pemberian amnesti & .
- Memberikan kontrak pada presiden untuk menyatakan perang, bikin perdamaian, & perjanjian dgn negara lain, serta bikin perjanjian internasional lainnya yg menimbulkan tanggapan yg luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yg terkait dgn beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang.
- Memberikan perjanjian pada presiden atas pengangkatan serta pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan kontrak calon hakim agung yg disarankan Komisi Yudisial untuk ditetapkan selaku hakim agung oleh presiden.
- Memilih tiga orang kandidat anggota hakim konstitusi serta mengajukannya pada presiden untuk ditetapkan.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pembentukan & pemekaran serta penggabungan tempat
- Otonomi wilayah
- Perimbangan keuangan pusat & tempat
- Hubungan pusat & daerah
- Pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa semua pelak- sanaan keuangan negara.
- Memeriksa tanggung jawab pemerintah ihwal keuangan negara.
f. Mahkamah Agung (MA)
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-permintaan di bawah undang-undang.
- Memiliki wewenang lain yakni menunjukkan pertimbangan aturan pada Presiden dlm hal permohonan pengampunan hukuman & rehabilitasi.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus pertikaian wacana hasil penyeleksian biasa .
- Memberikan keputusan atas tawaran DPR perihal praduga pelanggaran oleh presiden serta/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Yudisial bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri. Lembaga ini berwenang menganjurkan pengangkatan hakim agung & mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & sikap hakim.
- Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai wawasan & pengalaman di bidang hukum serta mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dgn persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Susunan, kedudukan, serta keanggotaan Komisi Yudisial dikontrol dgn undang-undang.
2. Memahami Infrastruktur Politik
- Komunikasi politik untuk menghubungkan pikiran politik yg hidup dlm penduduk , baik asosiasi, institusi atau fikiran intra golongan maupun sektor kehidupan politik penduduk dgn sektor pemerintahan.
- Pendidikan politik untuk meningkatkan wawasan politik masyarakat supaya mereka dapat berperan maksimal dlm metode politik. Hal ini sesuai dgn paham demokrasi, bahwa masyarakat (warga negara) mesti bisa menjalankan partisipasi politik.
- Melakukan seleksi kepemimpin dgn cara menyelenggarakan penyeleksian pemimpin atau kandidat pemimpin bagi penduduk .
- Agregasi kepentingan merupakan penyertaan segala aspirasi serta pertimbangan penduduk pada pemegang kekuasaan yg berwenang supaya tuntutan/ pemberian menjadi perhatian & potongan dr suatu keputusan politik.
- Mempertemukan bermacam-macam kepentingan di dalam penduduk . Hal ini disebabkan adanya pertimbangan , kepentingan, dan kiprah serta yang berlainan dalam lingkungan serta keadaan penduduk untuk bisa ditampung dlm suatu aspirasi yg sama.
a. Partai Politik (Political Party)
l) R.H. Soltou
2) Carl J. Friedrich
3) Sigmund Neumann
- Partai selaku fasilitas rekruitmen politik.
- Partai sebagai fasilitas sosialisasi politik.
- Partai selaku fasilitas pengatur pertentangan.
- Partai selaku fasilitas komunikasi politik.
l) Sistem Multipartai
2) Sistem Partai Tunggal
3) Sistem Dwi Partai
l) Pada Masa Demokrasi Liberal (l945 – l959)
2) Pada Masa Demokrasi Terpimpin (l959 – l966)
3) Pada Masa Orde Baru (l966 – l998)
- PPP (Partai Persatuan Pembangunan) berdasarkan ideologi Islam, yakni NU, Parmusi, PSII, & Partai Islam.
- Golkar (Golongan Karya) menurut kekaryaan serta keadilan sosial.
- PDI (Partai Demokrasi Indonesia) berdasarkan demokrasi, nasionalis dan keadilan, yakni Parkindo, Partai Nasrani, PNI, Murba, dan PKI.
4) Masa Reformasi (l998 – Sekarang)
b. Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
c. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
- Kepentingan yang sama yg menyatukan orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
- Kumpulan orang yg terorganisasi atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
- Setiap kegiatan yang dilakukan akan mengatasnamakan penduduk mengingat fungsinya selaku artikulator kepentingan dalam masyarakat.
- Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, namun lebih pada upaya partisipasi politik.
- Setiap acara kelompok kepentingan senantiasa bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk mensugesti kebijakan pemerintah.
- Adanya berbagai variasi kelompok kepentingan yg bergantung pada karakteristik organisasi dr kelompok kepentingan.
l) Kelompok Non Assosiasional
2) Kelompok Anomik
3) Kelompok Institusional
4) Kelompok Asosiasional
5) Kelompok Penekan
d. Media Massa
b. Pengertian politik
l) Ramlah Surbakti
- Politik yakni usaha-usaha warga negara untuk membahas serta merealisasikan kebaikan bareng .
- Politik ialah segala hal yg berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
- Politik yaitu segala hal yang diarahkan untuk mencari dan menjaga kekuasaan di masyarakat.
- Politik selaku kegiatan yang berhubungan dengan perumusan pelaksanaan kebijakan biasa .
- Politik selaku pertentangan dalam rangka mencari & mempertahankan sumber-sumber yg dianggap penting.
2) Austin Ranney
3) Harold D. Laswell
l) Robert A. Dahl
2) Drs. Sukarna
3) Rusdi Kartaprawira
2. Macam-macam Sistem Politik
a. Almond Powel
- Sistem primitif yang intermittent. Sistem ini merefleksikan adanya suatu kebudayaan yg samar-samar & bersifat agama.
- Sistem tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yg berlainan-beda & suatu kebudayaan subjek.
- Sistem modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda meningkat serta merefleksikan kegiatan budaya politik partisipan.
b. Samuel Huntington
1) Sistem Politik Demokrasi
2) Sistem Politik Nondemokrasi
c. Fred W. Riggs
1) Sistem Politik Asepali
2) Sistem Politik Prosepali
3) Sistem Politik Ortosepali
4) Sistem Politik Heterosepali
5) Sistem Politik Metasepali
6) Sistem Politik Suprasepali
3. Sistem Politik di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Demokrasi
l) Kedaulatan Rakyat
2) Persamaan Politik
3) Konsultasi Kepada Rakyat
4) Pemerintah Mayoritas
- Legitimasi pemerintah didasarkan bahwa pemerintah tersebut mewakili prospek rakyatnya. Artinya, pemerintah patuh pada aturan hukum didasarkan pada aksentuasi yg dilaksanakan merupakan kehendak rakyat.
- Pengaturan yg mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan lewat pemilihan lazim yg kompetitif. Pemilihan diseleksi dgn interval yg teratur serta pemilih mampu menentukan di antara beberapa alternatif kandidat. Dalam praktiknya, paling tak terdapat dua partai politik yang mempunyai potensi untuk menang sehingga pilihan tersebut betul-betul bermakna.
- Pemberitahuan keterangan atau isu dengan-cara objektif.
- Memberikan perayaan dini
- Alat kendali atau pengawasan sosial penduduk (warga negara) terhadap penyelenggara negara.
- Pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara
- Sarana pembentuk pendapat lazim.
e. Tokoh Politik (Political Figure)
- Soekarno (Presiden RI pertama)
- Abdurrahman Wahid/Gus Dur (Presiden RI keempat serta Ketua Dewan Syuro PKB)
- Megawati (Presiden RI kelima serta Ketua Umum PDIP)
- Amien Rais (Ketua MPR serta Pembina PAN)
- Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam & ketujuh)
B. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
1. Sistem Politik
a. Pengertian Sistem
- Sebagian besar orang remaja mampu ikut serta dlm proses penyeleksian, baik sebagai pemilih maupun calon untuk menduduki jabatan penting.
- Penduduk menentukan dengan-cara rahasia serta tanpa dipaksa.
- Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, & yudikatif berada pada tubuh yg berlawanan.
- Pemerintahan konstitusional
- Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law)
- Pengawasan terhadap manajemen negara
- Mekanisme politik yg berubah antara kehidupan politik masyarakat dgn kehidupan politik pemerintah
- Kebijaksanaan pemerintah dibikin oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dr forum mana pun.
- Penempatan pejabat pemerintahan dgn merit metode bukan poil metode
- Pemerintahan mayoritas
- Pemerintahan dgn diskusi
- Pemilihan umum yg bebas
- Partai politik lebih dr satu & mampu melaksanakan fungsi-fungsinya
- Manajemen terbuka
- Pers yg bebas
- Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- Peradilan yg bebas serta tak memihak.
b. Sistem Politik Otoriter atau Totaliter
- Negara mempunyai satu ideologi yg menertibkan segala faktor kehidupan warga negaranya, yg mencakup kehidupan rohani & fisik serta setiap warga mesti tunduk pada ideologi tersebut.
- Negara hanya mempunyai satu partai massa tunggal.
- Adanya kendali yg ketat warga negaranya melalui kekuatan militer.
- Pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi oleh pemerintah melalui jajaran birokrasi.
- Pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk serta menjalankan metode teror yg luas melalui tata cara pengawasan polisi rahasia yg mempergunakan teknologi terbaru.
- Kontrol ketat & monopoli semua media massa oleh penguasa serta partai penguasa.
- Pemusatan kekuasaan, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, danyudikatif menjadi satu. Ketiga kekuasaan itu dipegang & dijalankan oleh satu lembaga.
- Satu partai politik, yakni dlm pemerintah ada beberapa partai, namun cuma ada satu partai yg memonopoli kekuasaan.
- Pemerintahan tak berdasar konstitusional, yakni pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan. Konstitusi tersebut memberi kekuasaan yg besar pada negara atau pemerintah.
- Rule of power atau prinsip negara kekuasaan yg ditandai dgn supremasi kekuasaan serta ketidaksamaan di depan aturan.
- Pembentukan pemerintahan tak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit.
- Pemilihan lazim yg tak demokratis. Pemilu dijalankan cuma untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah.
- Badan peradilan yg tak bebas & bisa diintervensi oleh penguasa.
- Tidak ada kendali atau pengendalian terhadap administrasi serta birokrasi. Birokrasi pemerintah yg sungguh besar sehingga menjangkau seluruh wilayah kehidupan bermasyarakat.
- Mekanisme dlm kehidupan politik & sosial tak mampu berganti serta bersifat sama.
- Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dgn cara kekerasan serta penggunaan paksaan.
- Manajemen serta kepemimpinan yg tertutup serta tak bertanggung jawab.
- Menekan serta tak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
- Tidak adanya kebebasan berpendapat, menyampaikan, & kebebasan pers. Meskipun ada pers, keberadaannya sungguh dibatasi.
- Tidak ada proteksi terhadap hak asasi insan, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak asasi insan.
4. Penerapan Sistem Politik
a. Sistem Politik Inggris
l) Badan Eksekutif
2) Parlemen
3) Pemilihan Umum
a. Sistem Politik di Amerika Serikat
l) Badan Legislatif
2) Eksekutif
3) Yudikatif
4) Check and Balance
- Rakyat memilih presiden untuk memimpin pemerintahan yg akan menjalankan public policy.
- Di dlm Conggres terdapat dua kamar, yakni House of Representative (DPR) yg dipilih oleh rakyat dengan-cara nasional menurut tata cara distrik & senat yg dipilih oleh negara cuilan. Setiap keputusan yg diambil oleh Congress mesti menemukan kesepakatan dr senat & House of Representative.
- Undang-undang yg dibuat oleh Congress mesti memperoleh kesepakatan dr presiden. Dalam hal ini memperlihatkan bahwa Presiden ikut serta dlm urusan legislatif. Undang-undang yg tak memperoleh kesepakatan dr presiden tak mampu diundangkan sehingga terjadilah veto presiden terhadap rancangan undang-undang, Untuk itu, presiden mesti menunjukkan alasannya.
- Meskipun presiden dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat, bila melanggar undang-undang & hak asasi insan maupun melaksanakan suatu kejahatan besar, maka Conggress berhak memperhentikan (memecat) presiden.
- Presiden dlm menentukan & mengangkat para menteri atau anggota kabinet mesti mendapat kontrak dr 2/3 anggota senat (kabinet Amerika Serikat bukan kabinet parlementer, tetapi kabinet presidensil).
- Presiden dlm mengangkat Jaksa Agung mesti mendapat persetujuan dr 2/3 anggota senat.
- Mahkamah Agung mempunyai kewajiban untuk meneliti undang-undang yg dibikin oleh Conggress.
BARACK OBAMA
a. Sistem Politik RRC
l) Revolusi Pertama
2) Revolusi Kedua
3) Revolusi Ketiga
a. Sistem Politik Yordania
l) Raja
2) Dewan Menteri
3) Majelis Nasional
Majelis Nasional disebut selaku Majelis Al Umma. Majelis ini merupakan pemegang kekuasaan legislatif bareng dgn raja. Majelis nasional ini berisikan:
- Majelis Al Ayaan, yakni dewan orang-orang terdepan & beranggotakan 30 orang, yg seluruhnya diangkat oleh raja.
- Majelis Al Nuwab (DPR), yakni Badan Perwakilan yg beranggotakan 60 orang & terdiri atas 48 anggota orang Muslim, 10 anggota orang Katolik, & 2 anggota orang beragama Ciroassian.
4) Majelis Pengadilan
Majelis ini terbagi menjadi 3 golongan, yakni Mahkamah Sipil, Mahkamah Agama, & Mahmakah spesial.
f. Sistem Politik Jepang
Sebelum mempelajari kehidupan tata cara politik di Jepang, Anda akan diajak mempelajari sejarah latar belakang lahirnya konstitusi Jepang. Jepang ialah negara yg menganut metode militerisme & totaliterisme. Dengan demikian ikut mendorong terjadinya Perang Dunia II & menyebabkan kehancuran bagi Jepang sendiri. Akibatnya, bikin UUD (konstitusi) Jepang disusun kembali & menampung hal-hal yg bersifat mencegah lahirnya militerisme, sebagaimana termuat di dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar Jepang tahun 1947.
Lembaga (badan) negara Jepang terdiri dr Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung, Mahkamah Pendakwa.
l) Kaisar
Kaisar tak mempunyai kekuasaan dlm pemerintahan. Jadi, cuma merupakan lambang negara & persatuan bangsa.
2) Kabinet
Kabinet memegang & menjalankan kekuasaan pemerintahan. Kabinet ini beranggotakan para menteri & dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, yg ditunjuk dr kelompok anggota-anggota Dewan Negara.
3) Dewan Negara
Dewan Negara merupakan badan kekuasaan yg tertinggi & satu- satunya badan yg membentuk undang-undang. Dewan Negara terdiri dr 2 kamar, yaitu DPR & Senat. Masa jabatan anggota DPR yaitu 4 tahun, sedang anggota Senat 6 tahun.
4) Dewan Pemeriksa
Dewan Pemeriksa memiliki kekuasaan & tanggung jawab terhadap penerimaan & pengeluaran negara. Oleh kabinet, hasilnya diserahkan pada Dewan Negara bareng -sama dgn laporan investigasi selama tahun fiskal berikutnya.
5) Mahkamah Agung
Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh kabinet, tetapi anggota kabinet tak mampu mempengaruhi/menentukan jalannya suatu pengadilan. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk menentukan konstitusionil tidaknya suatu UU, peraturan, penetapan, atau tindakan pemerintah. Mahkamah Agung terdiri atas seorang hakim ketua & hakim anggota yg jumlahnya diputuskan oleh UU.
6) Mahkamah Pendakwa
Mahkamah Pendakwa mempunyai kekuasaan untuk mengadili hakim-hakim yg sudah diminta untuk dipecat. Mahkamah Pendakwa dibuat oleh Dewan Negara.
Selain itu dibahas pula mengenai Sistem Kepartaian (Partai Politik) yg terdapat di Jepang. Adapun partai-partai politik tersebut yakni selaku berikut.
l) Partai Demokrasi Liberal
Partai Demokrasi Liberal merupakan partai konservatif & probisnis yg menyodorkan keberhasilan dlm bidang perekonomian. Hal ini disebabkan adanya pinjaman keuangan yg besar dr pihak pengusaha.
2) Partai Sosialis Demokrat
Partai Sosialis Demokrat merupakan partai dr suatu federasi buruh dgn jumlah anggota 2 juta yg sebagian besar yakni pekerja berangasan dr perusahaan-perusahaan swasta.
3) Partai Sosialis
Partai Sosialis merupakan partai dr serikat-serikat buruh.
4) Partai Komunis
Partai Komunis merupakan partai dr serikat-serikat buruh tertentu & sekelompok kaum komunis yg kecil & teguh.
5) Komeito
Komeito merupakan partai yg mendapat santunan dr anggota Soka Gakkai.
Pada biasanya, untuk menjadi anggota partai sebagai cara untuk mendapatkan suatu identitas. Hal ini karena mereka mempunyai penghasilan rendah di kota-kota yg tak memiliki kaitan dgn instansi maupun perusahaan besar.
Berdasarkan penerapan tata cara politik yg ada di Inggris, Amerika Serikat, RRC, Yordania, & Jepang yg menurut metode politik demokrasi maupun nondemokrasi serta menganut ideologi yg berlainan-beda, bisa dikenali adanya perbedaan dlm penerapannya.
Hal itu dikarenakan faktor-faktor berikut ini.
- Adanya perbedaan di dlm penduduk
- Adanya perbedaan persepsi hidup
- Adanya perbedaan sejarah
- Adanya perbedaan konstitusi
- Adanya perbedaan pengalaman
4. Sistem Politik di Indonesia
Setiap negara mempunyai tata cara politik yg sesuai dgn falsafah atau ideologi dr negara yg bersangkutan. Indonesia mempunyai metode politik demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian & falsafah hidup bangsa Indonesia yg perwujudannya tercantum di dlm Pembukaan UUD 1945.
a. Perkembangan Sistem Politik di Indonesia
Perkembangan tata cara politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik sudah mengalami berulang kali pergantian, baik sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maupun sehabis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
l) Sistem Politik Indonesia sebelum Amandemen UUD l945
Sistem ini mengklasifikasikan dlm tiga periode perkembangan politik di Indonesia.
a) Periode 1945 – 1959
Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dgn indikator selaku berikut.
- Partai-partai politik sangat secara umum dikuasai yg menentukan arah perjalanan negara melalui tubuh perwakilan.
- Eksekutif berada pada posisi yg lemah, lantaran sering jatuh bangun karena adanya mosi partai.
- Adanya keleluasaan pers yg relatif cukup baik, bahkan pada periode ini peraturan sensor & pembredelan yg diberlakukan semenjak zaman Belanda dicabut.
b) Periode 1959 – 1965
Periode ini memakai Demokrasi Termpimpin, dgn indikator sebagai berikut.
- Partai-partai politik sungguh lemah, kekuatan politik ditandai dgn adanya tarik ulur antara Soekarno (selaku Presiden Indonesiai), Angkatan Darat, & Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Eksekutif, yg dipimpin oleh Presiden & mempunyai kedudukan yg sangat kuat. Pada waktu itu Presiden merangkap selaku Ketua DPA yg di dlm praktiknya menjadi pembuat & seleKtor produk legislatif.
- Kebebasan pers sungguh terkekang. pada dikala itu terjadi suatu langkah-langkah anti pers yg jumlahnya sangat spektakuler.
c) Periode 1966-1998 (Orde Baru = Pemerintahan Soeharto) dgn indikator selaku berikut
- Partai politik lemah karena adanya kendali ketat oleh eksekutif & lembaga perwakilan penuh dgn tangan-tangan direktur.
- Kedudukan eksekutif (Pemerintahan Soeharto) sungguh kuat & senantiasa intervensi terhadap kehidupan partai-partai politik serta menentukan spektrum politik nasional.
- Kebebasan pers terkekang dgn adanya lembaga SIT yg selanjutnya diganti dgn SIUPP.
Berdasarkan uraian di atas, tata cara politik demokrasi yg diterapkan di Indonesia bukan merupakan demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara Pancasila & tercantum di dlm Pembukaan UUD 1945. Demokrasi yg dipakai pada waktu tahun 1945-1959 ialah Demokrasi Liberal atau demokrasi parlementer karena tata cara pemerintahan pada masa itu parlementer. Saat itu terjadi tiga kali terjadi perubahan kontitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS, & UUD 1950. Pada tahun 1959-1965 memakai Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin ini timbul karena adanya reaksi penolakan ataupun koreksi terhadap Demokrasi Perlementer, meskipun tak berjalan usang. Hal ini balasan pergolakan politik saat itu sehingga kekuasaan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan-cara murni & konsekuen, semenjak tahun 1965-1998 (masa Orde Baru) dikembangkan demokrasi yg disebut Demokrasi Pancasila. Menurut pertimbangan Karl D. Jackson, Demokrasi Pancasila di negara Indonesia semasa Orde Baru yakni Indonesia selaku negara birokratik atau Bureaucratic Polity, yakni terdapat sekelompok elit politik yg menguasai sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara, sedangkan rakyat (penduduk ) hanya dilibatkan didalam proses implementasi kebijaksanaan.
Menurut ajuan Dwight King, Indonesia pada masa Orde Baru selaku Bureaucratic Authontarian with limited plurality, artinya birokrat baik yg sipil maupun militer sangat dominan, bahkan condong otorian. Akan tetapi, warna pluralisme tetap ada walaupun terbatas, yakni dgn mengorganisasikan kepentingan dengan-cara corporatist mirip kepentingan guru, petani, buruh, & lain-lain yg disusun dengan-cara vertikal & bukan horisontal menyerupai yg diketahui dlm tata cara demokrasi.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum terjadi amandemen ialah sebagai berikut:
a) Bentuk negara yakni kesatuan & bentuk pemerintahan republik
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yg memiliki wewenang & tugas menjalankan kedaulatan rakyat, memutuskan Undang-Undang Dasar, menentukan Presiden & Wakil Presiden, & menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar Undang-Undang Dasar.
c) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga tinggi negara yg memiliki peran memutuskan UU, memutuskan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), & memperlihatkan perjanjian pada Presiden atas pernyataan perang, serta membuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain.
a) Presiden
Presiden merupakan forum tinggi negara. Kedudukan Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan. Wewenang & kiprah dr Presiden yaitu memastikan peraturan pemerintah, mensyahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yg sudah disetujui oleh DPR, mencabut peraturan pemerintah yg tak disetujui oleh DPR, menyatakan perang & bikin perdamaian dgn negara lain dgn persetujuan DPR, mengangkat duta & konsul, memberi pengampunan eksekusi, amenesti, & rehabilitasi, serta mengangkat menteri-menteri.
Dari keterangan wewenang & tugas presiden, tampakadanya keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan legislatif & yudikatif. Namun keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan legislatif tetap dibatasi, yakni dgn mendapat kesepakatan dr DPR mengenai RUU atau peraturan pemerintah pengganti UU.
Demikian pula keikutsertaan Presiden dlm kekuasaan yudikasi tetap dibatasi, yakni hanya terbatas mengenai pengampunan hukuman, amnesti, , & rehabilitasi. Hal ini pula diterapkan di negara Perancis & Jepang.
b) Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
DPAmerupakan lembaga tinggi negara yg mempunyai kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden & mempunyai hak untuk mengajukan usul pada pemerintah. Usul atau pesan yang tersirat DPA cuma mengikat Presiden dengan-cara moril & tak dengan-cara konstitusional. Oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diamati & dijalankan ataupun sebaliknya. DPA tak mempunyai hak memaksa sehingga kedudukan DPA lemah.
c) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga tinggi negara. Peran atau tugas BPK yaitu menilik jalannya keuangan negara. BPK merupakan forum negara yg mempunyai kekuasaan terlepas dr efek pemerintah. Namun, tak bermakna kedudukan BPK di atas pemerintah.
d) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga tinggi negara & memegang kekuasan yudikatif. MA & badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yg merdeka terlepas dr pengaruh kekuasaan pemerintah.
2) Sistem Politik Indonesia setelah Amandemen UUD l945
Berbeda dgn sebelum dilakukan pergantian, hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tiak mengenal forum tertinggi negara. Semua lembaga pada posisi yg sepadan antara forum yg satu dgn lembaga yg lain.
Selain itu ada forum negara yg dihapuskan, yakni DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Selain itu, ada beberapa forum negara yg diakomodasi, yakni DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), & KY (Komisi Yudisial). Sistem poltiik setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni selaku berikut.
a) Bentuk negara yaitu kesatuan & bentuk pemerintah yakni republik yg terdiri dr 33 provinsi dgn menggunakan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan di tempat & di pusat.
b) Parlemen terdiri dr dua kamar (metode bicameral), yakni Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat lewat pemilu & merupakan perwakilan dr rakyat. Anggota DPD merupakan perwakilan dr provinsi yg anggotanya dipilih oleh rakyat di wilayah yg bersangkutan lewat pemilu, dgn masa jabatan lima tahun. Kekuasaan DPR yakni bikin Undang- undang, menentukan APBN, & memantau jalannya pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR yaitu anggota DPR & anggota DPD, yg memiliki masa jabatan lima tahun. Tugasnya melantik Presiden & Wapres, memperhentikan presiden & wakil presiden, serta berwenang untuk mengubah & memastikan Undang-Undang Dasar.
d) Eksekutif dipegang & dijalankan oleh Presiden. Kedudukan Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan. Presiden & Wapres dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat melalui pemilu, untuk masa jabatan limatahun & mampu dipilih kembali sekali dlm jabatan yg sama. Presiden selaku kepala pemerintahan membentuk kabinet yg terdiri dr menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Presiden tak mampu membubarkan parlemen & tak bertanggung jawab pada parlemen.
e) Kekuasaan Yudikatif dipegang & dijalankan oleh Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. komisi yudisial yg menyodorkan proposal mengenai pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR & DPD. Selain itu, pula memilih Presiden & Wapres dlm satu paket.
g) Sistem kepartaian yakni multi partai. Jumlah partai yg mengikuti Pemilu pada tahun 2004 merupakan 24 partai & pada tahun 2009 yakni 34 partai politik.
h) BPK merupakan tubuh yg mempunyai kekuasaan untuk menilik pengelolaan & tanggung jawab wacana keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dgn mengamati pertimbangan dr DPD & didirikan oleh Presiden.
i) Pada pemerintahan Daerah yaitu Provinsi & Kotamadya/Kabupaten dibuat pula badan/forum legislatif, direktur, & yudikatf.
- Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di kawasan Provinsi & DPRD Kotamadya/Kabupaten di daerah kotamadya/ kabupaten. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu.
- Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh Gubernur, sedang di tempat kotamadya/kabupaten dipegang oleh Walikota/Bupati. Semuanya kekuasaan itu dipilih pribadi oleh rakyat di tempat masing-masing lewat Pemilu.
- Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh Pengadilan Tinggi & untuk kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.
PEMILU PERTAMA TAHUN 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yg diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan “reaksi” atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 NoVember 1945 dr Wapres Moh. Hatta, yg menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun, menurut Maklumat, harus diadakan secepat mungkin. Namun, balasan belum siapnya aturan perundangan & logistik (juga kericuhan politik dlm negeri/pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955.
Landasan aturan Pemilu 1955 yakni UU No. 7 tahun 1953 yg diundangkan pada tanggal 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 berniat memilih anggota bikameral: Anggota DPR & Konstituante (mirip MPR). Sistem yg digunakan yakni Proporsional. Oleh alasannya adalah itu, Pemilu 1955 diadakan dlm 2 putaran. Pertama, untuk menentukan anggota DPR pada tanggal 29 September 1955. Kedua, untuk menentukan anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu untuk memilih anggota DPR disertai 118 parpol/campuran/perseorangan dengantotal bunyi 43.104.464 dgn 37.785.299 bunyi sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah bunyi sah meningkat menjadi 37.837.105 bunyi. Pemilu DPR kesannya menentukan 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante kesudahannya memilih 514 anggota Konstituante.
a. Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sebagai negara yg menganut tata cara Demokrasi Pancasila, metode pemerintahan di negara Indonesia menempatkan rakyat selaku pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi di dlm negara. Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yg tak pribadi. Artinya, meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tak pribadi memerintah, tetapi melalui para wakilnya yg dipilih oleh rakyat sendiri lewat suatu Pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Pancasila mempunyai ciri yg khas adanya keseimbangan antara keleluasaan & kebersamaan semua warganya. Hal ini tercermin di dlm sila-sila dr Pancasila yg merupakan anutan demokrasi Pancasila selaku berikut.
1) Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Adanya keleluasaan setiap orang untuk memeluk agama merupakan suatu hak individual (hak asasi insan) untuk bebas sesuai dgn keinginannya. Hal ini merupakan esensi dr tata cara Demokrasi.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan yg adil & beradab
Adanya penghargaan terhadap harkat & martabat insan, sebagaimana pemikiran demokrasi.
3) Sila Ketiga, persatuan Indonesia
Adanya pengukuhan terhadap perbedaan-perbedaan di dlm masyarakat Indonesia untuk saling melakukan pekerjaan sama, sehingga tercipta penduduk yg kondusif & tertib, sebagaimana anutan demokrasi, yaitu keamanan & ketertiban.
4) Sila Keempat, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan
Adanya kedaulatan di tangan rakyat yg dijalankan lewat suatu metode perwakilan dgn mekanisme permusyawaratan perwakilan.
Setiap pengambilan keputusan mesti diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal ini menjadi landasan mekanisme dr Demokrasi Pancasila.
5) Sila Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Adanya tujuan untuk mewujudkan keadilan & kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dgn aliran Demokrasi. Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi yg menurut Pancasila merupakan sebagai berikut.
- Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Demokrasi menurut hak asasi insan.
- Demokrasi menurut kedaulatan rakyat.
- Demokrasi menurut kecerdasan rakyat.
- Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara.
- Demokrasi menurut otonomi daerah.
- Demokrasi menurut supremasi aturan (rule of law).
- Demokrasi menurut peradilan yang bebas.
- Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat.
- Demokrasi berdasarkan keadilan sosial.
Dalam Demokrasi Pancasila terdapat prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem politik di Indonesia yg diambil dr nilai-nilai yg terkandung dlm Pancasila. Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan tata cara politik Demokrasi Pancasila tersebut ialah selaku berikut.
l) Bentuk Negara
Bentuk negara Indonesia yg sesuai ialah negara kesatuan & bentuk pemerintahan republik.
2) Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya, pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Makara, kehendak rakyat merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.
2) Pemerintah Berdasarkan Konstitusi
Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mempunyai kekuasaan yg terbatas & bertanggung jawab.
3) Negara Berdasarkan Hukum
Indonesia yakni negara yg berdasarkan hukum. Hukum yg ada di Indonesia mesti sesuai dgn Pancasila. Segala acara kegiatan dlm negara harus berdasarkan pada aturan, sehingga tak terjadi kesewenang- wenangan maupun penindasan.
4) Sistem Perwakilan
Rakyat tak pribadi memerintah negara melainkan lewat para wakilnya yg duduk di lembaga perwakilan. Dalam kegiatan penyelenggaran negara, pemerintah mesti benar-benar bisa menyuarakan amanat hati nurani rakyat.
5) Sistem Presidensial
Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintah. Dengan demikian, presiden selaku penyelenggara negara tertinggi.
a. Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan Demokrasi di Indonesia mesti dijiwai & dilandasi oleh sila- sila yg terkandung dlm Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila merupakan selaku berikut.
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yg termuat di dlm Undang-Undang Dasar 1945.
- Pelaksanaan demokrasi Pancasila mesti menghargai & melindungi hak- hak asasi manusia.
- Pelaksanaan tata cara ketatanegaraan mesti berdasarkan atas institusional yg sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945.
- Pelaksanaan demokrasi mesti berdasarkan atas aturan.
Demokrasi Pancasila meliputi aneka macam hal yg ada dlm kehidupan bangsa Indonesia. Selain metode politik yg menurut Pancasila, ada pula tata cara sosial & ekonomi yg berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya korelasi antaranggota warga negara (penduduk ) mesti berlandaskan pada penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, & persamaan kedudukan. Hubungan tersebut mesti berdasarkan pada nilai-nilai dlm Pancasila. Demokrasi ekonomi artinya metode pengelolaan perekonomian yg berlandaskan pada demokrasi, yg didasarkan nilai-nilai dlm Pancasila, sehingga terwujud keadilan & kesejahteraan masyarakat.
Sistem politik di Indonesia yg berdasarkan pada Demokrasi Pancasila dengan-cara khusus terdapat pada sila keempat, yakni Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan. Kekuasaan ada di tangan rakyat & untuk menjalankannya lewat badan/lembaga perwakilan. Anggotanya, baik yg ada di Parlemen maupun di eksekutif (presiden & wakil presiden), diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat Pemilihan Umum yg dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Demokrasi Pancasila menekan adanya musyawarah untuk menjangkau mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi berdasarkan sila keempat. Dalam musyawarah mufakat ini yg dipenting ialah isi dr berbagai pertimbangan & berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting sebenarnya tak dikehendaki dlm demokrasi Pancasila. Meskipun tak serta menolak cara voting tersebut, tetapi dlm tata cara demokrasi Pancasila lebih mementingkan musyawarah mufakat yg selanjutnya bisa dijalankan dgn cara voting. Dengan syarat, bila musyawarah mufakat tersebut tak berhasil mencapai suatu keputusan bersama. Untuk itu, perlu pengertian mengenai tata cara bermusyawarah menurut demokrasi Pancasila.
- Mengutamakan kepentingan negara & penduduk .
- Mengutamakan musyawarah dlm mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bareng .
- Mengutamakan semangat kekeluargaan dlm musyawarah mufakat.
- Tidak memaksakan suatu kehendak, baik kehendal pribadi maupun golongan, pada orang lain.
- Mengutamakan itikad baik & tanggung jawab untuk mendapatkan & melaksanakan keputusan musyawarah.
- Secara moral, pengambilan hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi harkat & martabat insan.
- Musyawarah mesti dilaksanakan dgn akal sehat & hati nurani yg luhur.
Cara pelaksanaan dlm pengambilan keputusan lewat musyawarah mufakat ini dikontrol dlm Ketetapan MPR sebagai berikut.
1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 & 92 jo TAP MPR No. II/MPR/ 1990 Pasal 79
Pengambilan keputusan sejauh mungkin diusahakan lewat musyawarah untuk mufakat. Jika tak berhasil, mampu ditempuh dgn jalan bunyi terbanyak.
2) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93
Syarat sahnya putusan menurut musyawarah, yaitu apabila diambil dlm suatu rapat yg daftar munculnya telah ditandatangani lebih dr separuh jumlah anggota rapat yg merefleksikan setiap fraksi.
3) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85
Syarat-syarat sahnya pengambilan putusan menurut bunyi terbanyak yaitu selaku berikut.
- Diambil dlm suatu rapat yg daftar datangnya sudah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dr jumlah anggota rapat.
- Disetujui lebih dr separuh anggota yg hadir.
TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 berisi mengenai syarat voting. Berdasarkan ketetapan tersebut, cara voting dlm Demokrasi Pancasila dilakukan dgn syarat-syarat berikut ini.
- Apabila musyawarah untuk mufakat telah dilaksanakan optimal, namun tak memperoleh keputusan bareng .
- Adanya perbedaan proposal & pendirian yg fundamental, sehingga tak mungkin didapatkan lagi.
- Adanya keadaan & keadaan yg mendesak, sehingga mesti segera diambil suatu keputusan.
- Sebelum dilaksanakan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk mempelajari pertimbangan -pertimbangan yg berlainan.
- Pengambilan voting ini sah apabila diambil dlm suatu rapat yg dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota rapat & disetujui oleh lebih dr separuh jumlah anggota yg hadir menyanggupi kuorum.
Dengan demikian terdapat prinsip yg terkandung dlm proses musyawarah untuk mufakat, yakni musyawarah untuk mufakat harus menurut pada sila keempat. Pancasila & setiap keputusan yg diambil tak boleh berlawanan dgn Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 serta dengan-cara moral mampu dipertanggungjawabkan.
d. Perbedaan Antara Sistem Politik Demokrasi Liberal & Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Meskipun di beberapa negara sama-sama memakai tata cara demokrasi, tetapi terdapat banyak sekali perbedaan. Hal ini karena adanya persepsi hidup (falsafah) dr masing-masing negara yg bersangkutan. Pada tata cara politik demokrasi liberal memakai falsafah liberalisme, sedangkan pada metode politik demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.
Perbedaan-perbedaan tersebut yakni selaku berikut.
- Demokrasi liberal mengakui adanya keleluasaan individual, sehingga mempunyai paham individualis. Demokrasi Pancasila mengakui bahwa insan merupakan makhluk pribadi & makhluk sosial. Kedua hal tersebut mesti seimbang & selaras. Kebebasan individu tak boleh merusak kerja sama antarwarga, begitu pula kerja sama warga tak boleh merusak kebebasan individu.
- Negara dlm Demokrasi Liberal merupakan negara sekuler, sedangkan negara dlm demokrasi Pancasila yaitu sosial religius.
Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan nyaris semua negara di dunia menganut pedoman demokrasi ini, walaupun cara demokrasi setiap negara berlawanan-beda. Demokrasi Pancasila merupakan metode demokrasi yg sesuai diterapkan di negara Indonesia. Pada dasarnya, Pancasila merupakan nilai- nilai kehidupan yg sudah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah satunya merupakan musyawarah untuk mufakat yg menjadi dasar bagi metode politik di negara Indonesia.
C. Partisipasi Masyarakat dlm Sistem Politik di Indonesia
1. Pengertian Partisipasi dlm Sistem Politik Indonesia
Tahukan Anda yg dimaksud dgn hakikat sistem politik? Apakah Anda sudah ikut serta dlm tata cara politik di Indonesia.
Hakikat tata cara politik demokrasi yakni adanya pengukuhan terhadap kekuasaan di tangan rakyat. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi akan terjelma jikalau rakyat (warga negara) ikut serta dengan-cara aktif danbertanggung jawab. Setiap warga negara mempunyai partisipasi yangberbeda-beda.Ada warga negara yangaktifdalamberparitsipasi politik, misalnya menduduki jabatan tertentu dalampartai politik, sedangkan ada warga negara yg tak aktif seperti cuma ikut serta ketika Pemilu.
Partisipasi warga negara mampu dibedakan menjadi berikut ini.
a. Partisipasi Aktif
Partisipasi aktif ialah kegiatan untuk mengajukan usul kebijakan, kritik, perbaikan, menentukan pemimpin dlm pemerintahan, serta meluruskan kebijakan.
b. Partsipasi Pasif
Partisipasi pasif yakni kegiatan untuk menaati peraturan pemerintah, mendapatkan, & melaksanakan kebijakan dr pemerintah.
Selain itu, masih ada tingkatan-tingkatan bagi warga negara dlm partisipasi politik.
a. Kegiatan gladiator, meliputi:
- memegang jabatan publik atau partai,
- menjadi calon pejabat,
- mengumpulkan dana politik,
- menjadi anggota aktif suatu partai, dan
- menyisakan waktu untuk kampanye politik.
b. Kegiatan transisi, meliputi:
- mengikuti rapat atau pegawai politik,
- memberi perlindungan dana partai atau kandidat, dan
- jumlah pejabat publik atau pemimpin politik.
c. Kegiatan menonton, meliputi:
- menggunakan simbol/identitas partai/organisasi politik,
- mengajak orang untuk menentukan,
- menyelenggarakan diskusi politik, dan
- memberi bunyi.
d. Kegiatan apatis/masa bodoh
Ukuran pokok yg mampu digunakan untuk menganggap partisipasi penduduk dlm politik merupakan selaku berikut.
a.Pengetahuan dan Penghayatan terhadap Politik yang Dimiliki Masyarakat Warga negara (penduduk ) yg mempunyai pengetahuan & penghayatan politik yg tinggi, mampu ikut serta dengan-cara aktif & lebih rasionil.
Warga negara (masyarakat) yg mempunyai pengetahuan & penghayatan politik yg rendah, dapat berpartisipasi dengan-cara aktif namun cenderung kurang rasional.
b. Kadar Kepercayaan Warga Negara (Masyarakat) terhadap Sistem Politik yg Berlaku
Kadar kepercayaan tersebut, antara lain, diputuskan oleh kemampuan tata cara politik untuk menjawab tuntutan-tuntutan yg masuk logika dr penduduk dengan-cara memuaskan.
Berdasarkan dua ukuran pokok tersebut terdapat kekerabatan yg erat, yakni apabila warga negara mempunyai pengetahuan & penghayatan yg tinggi, akan memiliki kesanggupan yg tinggi pula didalam menentukan tuntutan-tuntutan yg wajar & masuk logika. Oleh karenanya, akan lahir pola partisipasi yg aktif & bertanggung jawab yg akan menjamin kelancaran hidup metode politik negara tersebut. Sebaliknya, kalau warga negara yg kurang mempunyai pengetahuan & penghayatan politik, akan mengalami banyak kesulitan di dlm menentukan tuntutan-tuntutan yg masuk akal. Apabila partisipasi aktif dr warga negara tersebut dimunculkan, akan melahirkan tuntutan-tuntutan yg tak masuk logika & membahayakan keutuhan tata cara politik yg berlaku.
2. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
a. Partisipasi politik dengan-cara konvensional
1) Diskusi Politik
Diskusi politik yakni proses membahas aneka macam isu politik yg sedang meningkat dikala itu dgn kritis. Pada biasanya, diskusi politik yg dikerjakan akan berujung pada suatu rekomendasi ataupun pertimbangan – proposal yg mampu menjadi alternatif solusi dlm suatu isu politik tertentu.
2) Membentuk & bergabung dlm organisasi kemasyarakatan atau kelompok kepentingan
Caranya, dgn membentuk & bergabung dlm suatu organisasi. Dengan cara tersebut, penduduk sudah melaksanakan partisipasi politik.
3) Komunikasi personal dgn pejabat pemerintah atau pimpinan politik
Artinya, melaksanakan komunikasi dengan-cara pribadi dgn pejabat pemerintahan atau pimpinan politik. Cara ini pada umumnya menemui banyak hambatan & tak setiap individu mampu melakukannya. Namun, cara ini pula merupakan suatu partisipasi politik penduduk .
4) Memberikan Suara
Memberikan bunyi termasuk melaksanakan dlm kegiatan penyeleksian lazim. Setiap anggota warga negara bisa melakukannya karena caranya mudah, biaya murah, & kecil risikonya.
5) Mengikuti Kegiatan Kampanye
Kegiatan kampanye diselenggarakan oleh partai politik tatkala menjelang Pemilu.
a. Partisipasi Politik dengan-cara Nonkonvensional
l) Demonstrasi
Demonstrasi merupakan kegiatan penduduk untuk memberikan pernyataan protes terhadap kebijakan atau perbuatan pemerintah maupun pihak lain yg dianggap oleh para demonstran menenteng kerugian pada kelompok masyarakat yg diwakilinya. Demonstrasi ini dilaksanakan dgn aneka macam cara, antara lain, dgn atribut-atribut yg berupa spanduk bertuliskan pernyataan protesnya, meneriakkan slogan-slogannya, & melaksanakan long march. Biasanya, demonstrasi berujung dgn keributan & menyebabkan kerugian bagi pihak lain, walaupun ada yg berakhir dgn baik.
2) Pembangkangan Tanpa Kekerasan
Pembangkangan tanpa kekerasan yakni bentuk partisipasi politik yg dilakukan oleh sekelompok orang/masyarakat mengenai suatu tindakan atau kebijakan dr pemerintah yg dilaksanakan tanpa kekerasan. Pada biasanya melakukan perlawanan dlm bentuk ketidaktaatan, contohnya menolak mengeluarkan uang pajak.
3) Mogok
Mogok ialah bentuk kegiatan untuk menghentikan kerja dengan-cara bareng -sama oleh sekelompok pekerja. Isitilah mogok ini dlm bidang perekonomian bermakna mogok kerja. Contohnya, sejumlah karyawan pada perusahaan garment melaksanakan mogok kerja untuk menuntut kenaikan honor. Dalam perkembangannya mogok ini pula dilaksanakan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuannya dengan-cara politik, misalnya mogok makan atau mogok yg dilakukan oleh tenaga kerja untuk menekan pemerintah semoga mencabut peraturan tertentu yg merugikan pihak tenaga kerja.
3. Faktor Pengaruh Partisipasi Politik
Ada beberapa faktor yg dapat menghipnotis seseorang untuk ikut serta dlm bidang politik yg dilakukannya. Setiap orang mempunyai perbedaan- perbedaan dlm berpartisipasi politik karena dipengaruhi beberapa hal berikut.
a. Pendidikan Politik
Pendidikan politik merupakan usaha untuk mencerdaskan kehidupan politik penduduk . Dengan pendidikan politik, akan diperoleh suatu pengertian & penghayatan mengenai politik. Pada lazimnya penduduk yg tak mengetahui “politik” akan merasa cemas apabila berhubungan dgn politik alasannya pandangan & pengertian yg keliru mengenai politik. Untuk itu, dgn pendidikan akan diperoleh faedah atau kegunaan berikut ini.
- Meningkatkan pemahaman & penghayatan politik & perkara-masalah yg bersifat politis.
- Meningkatkan kualitas diri dlm berpolitik sesuai undang-undang yg berlaku.
b. Sosialisasi Politik
Ada beberapa sarana yg dijadikan proses sosialisasi politik pada penduduk (warga negara), yakni sebagai berikut.
l) Keluarga
Pemahaman mengenai politik dimulai dr keluarga. Misalnya, adanya percakapan antara ayah & anak mengenai isu-isu politik.
2) Sekolah
Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh lewat pendidikan formal yakni lewat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengetahuan ini merupakan proses permulaan untuk mengerti & menghayati dengan-cara benar dr kehidupan berpolitik suatu negara.
3) Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Pemahaman mengenai politik dapat diperoleh dgn cara ikut berorganisasi, baik lewat partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Dengan mengikuti dengan-cara langsung, akan diperoleh pengertian yg lebih terang mengenai kehidupan berpolitik dlm negara.
c. Kesadaran Politik
Kesadaran politik yakni proses batin yg menampakkan keinsafan dr setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dlm kehidupan bermasyarakat & bernegara. Oleh karena itu, tanpa adanya kesadaran berpolitik dr warga negara, akan mempunyai pengaruh kurang baik bagi pertumbuhan dlm hidup berbangsa & bernegara.