Indonesia mempunyai peran yg sangat penting bagi perkembangan organisasi ASEAN |
Oleh karena itu, setiap negara mesti berbagi kekerabatan atau kolaborasi dgn negara lain. Gambar 5.1 di atas merupakan contoh insiden tatkala bangsa Indonesia menjalin kolaborasi dgn bangsa lain dlm wadah negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Kerja sama tersebut merupakan wujud dr peran Indonesia dlm menjalin hubungan internasional dgn negara lain. Nah, untuk dapat mengevalusi peran Indonesia dlm menjalin kekerabatan internasional dgn negara lain, baca & telaah uraian bahan yg dipaparkan berikut ini.:
Daftar Isi
A. Pola Hubungan Internasional yg Dibangun Indonesia
1. Makna Hubungan Internasional
Menurut kalian apa yg akan terjadi bila seandainya negara kita tak menjalin hubungan dgn negara lain? Tentu semuanya niscaya sepakat, kita akan dikucilkan dr pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia tak mampu berinteraksi dgn sesamanya yg berada di negara lain. Selain itu, kita akan buta terhadap hal-hal yg terjadi di negara lain yg pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.
- Politik luar negeri ialah seperangkat cara yg dijalankan oleh suatu negara untuk menyelenggarakan kekerabatan dgn negara lain dgn tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yg bersangkutan.
- Hubungan mancanegara yakni keseluruhan kekerabatan yg dijalankan oleh sebuah negara dgn semua pihak yg tak tunduk pada kedaulatannya.
- Politik internasional yakni politik antarnegara yg meliputi kepentingan & langkah-langkah beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dgn organisasi internasional.
Komponen-komponen yg mesti ada dlm hubungan internasional, antara lain :
- politik internasional (international politics)
- studi ihwal insiden internasional (the study of foreign affair)
- aturan internasional (international law)
- organisasi Adminitrasi Internasional (international organization of administration)
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu bangsa yg merdeka tak mampu hidup sendiri tanpa tunjangan dr negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup & mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dr negara lain. Nah, untuk menemukan pertolongan tersebut, suatu negara harus menyelenggarakan kekerabatan yg baik dgn negara lain. Misalnya, tatkala awal kemerdekaan, Bangsa Indonesia memerlukan pengakuan & pemberian dr negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dgn Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir & sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dr negara-negara lain di dunia.
Suasana Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 menjadi bukti kekerabatan internasional yg dijalankan bangsa Indonesia di permulaan kemerdekaan |
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik lewat perebutan kekuasaan maupun intervensi dr negara lain.
- membentuk satu negara Republik Indonesia yg berbentuk negara kesatuan & negara kebangsaan yg demokratis;
- membentuk satu penduduk yg adil & sejahtera dengan-cara material ataupun spiritual dlm wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membentuk satu persahabatan yg baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, utamanya sekali dgn negara-negara Afrika & Asia atas dasar kolaborasi membentuk satu dunia gres yg bersih dr imperialisme & kolonialisme menuju perdamaian dunia yg tepat;
- mempertahankan kemerdekaan bangsa & menjaga keselamatan negara.
- memperoleh barang-barang yg diperlukan dr luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tak atau belum dihasilkan sendiri;
- meningkatkan perdamaian internasional karena cuma dlm kondisi hening, Indonesia mampu membangun & memperoleh syarat-syarat yang dikehendaki untuk menambahkemakmuran rakyat;
- meningkatkan persaudaraan segala bangsa selaku pelaksanaan harapan yg tersimpul dlm Pancasila, dasar & filsafat negara kita.
- Bidang publik, yg meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan & keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional & kejahatan internasional.
- Bidang privat, meliputi ekonomi & moneter internasional, ilmu wawasan & turisme (kepariwisataan)
3. Politik Luar Negeri Indonesia dlm Menjalin Hubungan Internasional
Hubungan yg dijalin oleh suatu negara dgn negara lain, pastinya tak mampu dilepaskan dr tata pergaulan antarnegara. Jika dlm pergaulan manusia dlm kehidupan bertetangga ada yg dinamakan tata krama pergaulan, maka dlm pergaulan antarnegara pun terdapat hal yg sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dlm pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan dgn hal tersebut, bentuk kerja sama & perjanjian internasional yg dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dr politik luarnegeri Indonesia. Selain itu, politik mancanegara pula memperlihatkan corak atau warna tersendiri bagi kolaborasi & perjanjian internasional yg dilakukan oleh suatu negara. Apa bahwasanya politik mancanegara Bangsa Indonesia? Untuk mengetahui corak politik mancanegara Indonesia, coba kalian amati Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, ihwal tujuan negara, “…ikut serta dlm perdamaian dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka, & keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik mancanegara kita mempunyai corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yg dituangkan dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yg baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yg dilematis.
Presiden Soekarno menjadi salah satu tokoh pendiri gerakan non-blok yg merupakan perwujudan politik mancanegara yg bebas aktif |
Hal ini mampu dilihat dr insiden-kejadian di bawah ini yg dgn terang menggambarkan bentuk kolaborasi yg dikembangkan Bangsa Indonesia.
- Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yg ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dr keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 selaku bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB & tetap selaku anggota yg ke-60
- Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yg melahirkan semangat & solidaritas negara-negara Asia-Afrika yg kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
- Keaktifan Indonesia selaku salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dlm Konferensi Negaranegara Non-Blok yg berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini dengan-cara pribadi Indonesia sudah turut serta meredakan ketegangan perang masbodoh antara blok Barat & blok Timur.
- Terlibat pribadi dlm misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yg dilanda pertentangan ibarat Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia & sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yakni organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
- Ikut serta dlm setiap pesta olah raga internasional mulai dr SEA (South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, & sebagainya.
- Indonesia aktif pula dlm beberapa organisasi internasional yang lain. Hal ini dibuktikan dgn tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), & kolaborasi ekonomi Asia Pasifik (APEC).
- Menyelenggarakan hubungan diplomatik dgn banyak sekali negara yang ditandai dgn pertukaran perwakilan diplomatik dgn negara yg bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dgn 162 negara. Sebagai wujud dr kolaborasi tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar & konsulat jenderal negara lain. Begitu pula dgn kantor kedutaan besar & konsulat jenderal negara kita yg terdapat di negara lain.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa & menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yg dibutuhkan dr luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
- Meningkatkan perdamaian internasional.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa selaku pelaksanaan keinginan yg tersimpul di dlm Pancasila, dasar & filsafat negara kita.
B.Perjanjian Internasional yg Dilakukan Indonesia
1. Makna Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yg penting dlm pelaksanaan korelasi internasional. Biasanya negara-negara yg menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dlm suatu perjanjian internasional. Di dlm perjanjian internasional, diatur hal-hal yg menyangkut hak & keharusan antarnegara yg menyelenggarakan perjanjian dlm rangka korelasi internasional.
Apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Secara lazim perjanjian internasional mampu diartikan selaku perjanjian antarnegara atau antara negara dgn organisasi internasional yg mengakibatkan tamat aturan tertentu berupa hak & keharusan di antara pihak-pihak yg mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber aturan terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian aturan. Di dlm proses perumusan suatu perjanjian internasional, yg paling penting ialah adanya kesadaran masing-masing pihak yg menciptakan perjanjian untuk mematuhinya dengan-cara etis normatif.
Salah satu kejadian penandatanganan piagam kerja sama yg dijalankan oleh Indonesia dgn negara lain |
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dr sumber-sumber hukum internasional yang lain. Hal tersebut dapat dibuktikan utamanya dlm kesibukan-kesibukan internasional remaja ini yg sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yg mempunyai kepentingan yg sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yg melahirkan ASEAN dgn tujuan melaksanakan kerja sama di bidang ekonomi, sosial & budaya.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
- Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena perjanjian internasional dilaksanakan dengan-cara tertulis.
- Perjanjian internasional menertibkan perkara-masalah kepentingan bareng di antara para subjek aturan internasional.
Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yg dibikin dengan-cara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tak sah & batal demi aturan. Oleh karena itu, dlm membuat sebuah perjanjian internasional harus diamati asas-asas berikut.
- Pacta Sunt Servada, yakni asas yg menyatakan bahwa setiap perjanjian yg sudah dibentuk mesti ditaati oleh pihak-pihak yg mengadakannya.
- Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yg saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yg sama.
- Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain mampu dibalas setimpal, baik tindakan yg bersifat negatif maupun positif.
- Bonafides, yakni asas yg menyatakan bahwa perjanjian yg dilakukan mesti didasari oleh itikad baik dr kedua belah pihak semoga dlm perjanjian tersebut tak ada pihak yg merasa dirugikan.
- Courtesy, yakni asas saling menghormati & saling menjaga kehormatan negara
- Rebus sig Stantibus, yakni asas yg mampu dipakai terhadap perubahan yg mendasar dlm kondisi yg bertalian dgn perjanjian itu.
Perjanjian internasional mempunyai istilah yg beragam. Pemberian ungkapan perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk menemukan pengesahan dr setiap kepala negara yg menyelenggarakan sebuah perjanjian. Adapun ungkapan lain dr perjanjian internasional yakni selaku berikut.
- Traktat (treaty)
- Persetujuan (agreement)
- Konvensi (convention)
- Protokol (protocol)
- Piagam (statuta)
- Charter
- Deklarasi (declaration)
- Modus vivendi
- Covenant
- Ketentuan epilog (simpulan act)
- Ketentuan lazim (general act)
- Pertukaran nota
- Pakta (pact)
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Hubungan internasional yg dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila khususnya sila kedua yakni Kemanusian yg adil & beradab & merupakan perwujudan sikap saling menghormati dgn bangsa lain yg dilaksanakan dlm bentuk:
- menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain;
- tidak melakukan campur tangan dlm urusan dlm negeri bangsa & negara lain;
- tidak menyinggung perasaan bangsa & negara lain;
- menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri;
- tidak melaksanakan tindakan atau bahaya agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yg Dilakukan Indonesia
Menurut kalian apa konsekuensi dr corak politik mancanegara yg dipraktekkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita yaitu bangsa yg tak memihak pada salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dlm mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yg bebas aktif yakni dgn dilakukannya kerja sama internasional dgn negara lain. Kerja sama tersebut lazimnya diikat oleh sebuah perjanjian internasional.
Apa saja bentuk perjanjian internasional yg sudah negara kita kerjakan? Negara kita pastinya banyak menyelenggarakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yg dilakukan oleh negara kita tak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional mampu dikelompokkan dlm beragam penggolongan yg didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun pembagian terstruktur mengenai dr perjanjian internasional yakni selaku berikut.
a. Menurut subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dijalankan oleh banyak negara yg merupakan subjek aturan internasional.
- Perjanjian antara negara dengan subjek aturan internasional yang lain.
- Perjanjian antar-subjek aturan internasional selain negara.
b. Menurut jumlah pihak yg menyelenggarakan perjanjian
- Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yg mengendalikan kepentingan dua negara tersebut.
- Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yg melibatkan banyak negara yg menertibkan kepentingan semua pihak.
c. Menurut isinya
- Segi politis, seperti pakta pertahanan & pakta perdamaian.
- Segi ekonomi, mirip sumbangan ekonomi & keuangan.
- Segi aturan, mirip status kewarganegaraan, ekstradisi & sebagainya.
- Segi batas wilayah, seperti batas bahari teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
- Segi kesehatan, ibarat perkara karantina, penanggulangan wabah penyakit, & sebagainya.
d. Menurut proses pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yg dibuat melalui proses negosiasi, penandatanganan & pengesahan.
- Perjanjian bersifat sederhana yg dibikin lewat dua tahap, yakni perundingan & penandatanganan (umumnya digunakan kata persetujuan).
e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
- Perjanjian yg menentukan (dispositive treaties), yakni suatu perjanjian yg maksud & tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
- Perjanjian yg dilaksanakan (executory treaties), yakni perjanjian yg pelaksanaannya tak sekali, melainkan dilanjutkan dengan-cara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
f. Menurut fungsinya
- Perjanjian yg membentuk aturan (law making treaties), yakni suatu perjanjian yg meletakkan ketentuan-ketentuan aturan bagi masyarakat internasional dengan-cara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
- Perjanjian yg bersifat khusus (treaty contract), yakni perjanjian yang cuma menimbulkan selesai-balasan aturan (hak & kewajiban) bagi pihak-pihak yg menyelenggarakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana perjanjian internasional yg dijalankan oleh Indonesia? Perjanjian internasional yg dilaksanakan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik mancanegara negara Indonesia yg bersifat bebas aktif & kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yg berlawanan dgn ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi aturan.
Indonesia sudah banyak sekali melakukan perjanjian internasional dgn pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, semenjak permulaan kemerdekaan hingga dgn tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melaksanakan 4.485 perjanjian internasional dlm banyak sekali bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dgn nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya kiprah Indonesia dlm pergaulan internasional. Selain itu, makin memastikan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dlm menolong perwujudan cita-cita & tujuan negara kita melalui proses pembangunan yg sedang dikerjakan.
Tahapan perjanjian internasional:
- Perundingan (negotiation)
- Penandatanganan (signature)
- Pengesahan (ratification)
- Pengumuman (declaration)
C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Kalian pernah mendengar ungkapan duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara ajaib di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dlm bahan pembelajaran pada belahan ini.
Duta besar & konsul jenderal merupakan dua unsur yg ada dlm perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yg melaksanakan kekerabatan internasional yg berkedudukan di negara lain. Perwakilan sebuah negara di negara lain mampu dibedakan menjadi dua, yakni perwakilan dlm arti politik & perwakilan dlm arti nonpolitik. Perwakilan dlm arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dgn perumpamaan konsuler. Nah, pada penggalan ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu perihal perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik yakni perwakilan yg kegiatannya mewakili negaranya dlm melaksanakan kekerabatan diplomatik dgn negara penerima atau sebuah organisasi internasional. Atau dgn kata lain, perwakilan yg kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di mancanegara. Seseorang yg diberi tugas selaku perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut selaku diplomat.
Untuk menjalin hubungan diplomatik dgn negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dgn negara mitranya. Bagaimana mekanisme pembukaan & pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan & pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yg menjalin kekerabatan diplomatik, dengan-cara garis besar dilakukan lewat beberapa tahapan sebagai berikut .
- Kedua belah pihak/negara melakukan acara pendahuluan yg diawali dgn tukar-menukar gosip perihal kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen mancanegara masing-masing.
- Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yg dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yg dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yg akan menerimanya. Apabila seorang kandidat dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti kandidat tersebut ditolak. Dengan demikian, mesti diajukan calon lain hingga mendapatkan kesepakatan.
- Setelah ada perjanjian kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut mendapatkan surat kepercayaan (letter of credence) dr departemen mancanegara masing-masing yg sudah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menandakan kebenaran identitas kandidat diplomat tersebut.
- Para penerima surat kepercayaan (diplomat) mesti menemui eksekutif protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yg mesti mereka laksanakan di saat bertugas.
- Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat pada pihak/negara yg akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan pribadi pada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan pada menteri luar negeri negara peserta. Dalam upacara penyerahan surat keyakinan tersebut, seorang diplomat menyodorkan pidato di hadapan kepala negara peserta. Isi pidato tersebut harus sudah dimengerti oleh menteri mancanegara negara peserta.
Peristiwa penyerahan surat keyakinan dr duta besar negara lain pada Presiden RI ke-6 |
2. Tugas & Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara biasa seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yg mencakup hal-hal berikut ini.
- Representasi, yakni selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia pula dapat melaksanakan protes, menyelenggarakan penyelidikan dgn pemerintah negara peserta. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu menyelenggarakan negosiasi atau dialog baik dgn negara tempat ia diakreditasikan maupun dgn negara-negara yang lain.
- Observasi, yaitu menelaah dgn teliti setiap peristiwa atau insiden di negara akseptor yg mungkin mampu mempengaruhi kepentingan negaranya.
- Proteksi, yakni melindungi pribadi, harta benda & kepentingankepentingan warga negaranya yg berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu meningkatkan korelasi persahabatan antara negara pengantardgn negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan & teknologi.
- Mewakili kepentingan negara pengantardi negara peserta.
- Melindungi kepentingan negara pengirim & warga negaranya di negara akseptor di dlm batasan yg diizinkan oleh aturan internasional.
- Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan ihwal kondisi & perkembangan negara peserta, sesuai dgn undang-undang & melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
- Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
- Mewakili negara Republik Indonesia dengan-cara keseluruhan di negara peserta atau pada suatu organisasi internasional.
- Melindungi kepentingan nasional & warga negara Indonesia di negara penerima.
- Melaksanakan observasi, penilaian & pelaporan. Mempertahankan fleksibilitas Indonesia terhadap imperialisme dlm segala bentuk & manifestasinya dgn melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka & keadilan sosial.
- Mengabdi pada kepentingan nasional dlm merealisasikan penduduk adil & makmur.
- Menciptakan persahabatan yg baik antara negara Republik Indonesia & semua negara guna menjamin pelaksanaan peran negara perwakilan diplomatik.
- Menyelenggarakan bimbingan & pengawasan terhadap warga negara Indonesia yg berada di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengawalan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi & persandian.
- Melaksanakan urusan tata perjuangan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan & urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yg membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dgn perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dr lembaga-lembaga berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa & Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yg bertanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia lewat Menteri Luar Negeri. Duta besar andal & berkuasa sarat mempunyai kewajiban selaku berikut:
- menertibkan pelaksanaan tugas-peran pokok perwakilan Republik Indonesia;
- melaksanakan isyarat , perintah, & kebijaksanaan yg ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
- menampilkan laporan, pertimbangan, nasehat & pertimbangan baik diminta maupun tak mengenai segala hal yg bekerjasama dgn tugastugas pokok pada menteri mancanegara;
- melaksanakan pembinaan semua staf semoga tercapai kesempurnaan peran masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar hebat & berkuasa sarat mempunyai wewenang untuk:
- memutuskan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
- mengeluarkan peraturan yg dikehendaki dlm menyelenggarakan & menyempurnakan kesibukan perwakilan;
- melakukan tindakan-langkah-langkah otorisasi, yaitu berwenang mengontrol penggunaan anggaran.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha yakni pejabat dinas mancanegara & pegawai negeri yang lain yg ditunjuk oleh menteri mancanegara untuk bertindak selaku kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dijalankan selama duta besar hebat & berkuasa penuh tak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dlm menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tak ditempatkan oleh kepala negara pada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI pada menteri mancanegara pihak negara penerima.
c. Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan ialah perwira Tentara Nasional Indonesia/POLRI dr kementerian pertahanan & keamanan yg diperbantukan pada kementerian mancanegara. Perwira ini diposisikan di perwakilan mancanegara dgn status selaku unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-peran perwakilan mancanegara di bidang pertahanan & keamanan. Atase pertahanan memiliki faedah untuk:
- mengamati, menelaah & melaporkan perkembangan banyak sekali masalah yg bekerjasama dgn keamanan & pertahanan;
- mengumpulkan & mengolah data serta materi-bahan keterangan yang lain mengenai aneka macam problem;
- melaksanakan peran-tugas khusus yg diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
- mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga extra -struktural yg mempunyai kaitan dgn bidang keamanan & pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yg terkait;
- menunjukkan laporan perkembangan, sasaran & pertimbangan baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yg berhubungan dgn masalah keamanan & pertahanan, pada perwakilan RI lokal.
2) Atase Teknis
Atase teknis yakni pegawai negeri RI dr kementerian mancanegara atau pegawai negeri dr kementerian lain atau dr lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan pada kementerian luar negeri untuk melaksanakan peran-peran teknis sesuai dgn kiprah pokok kementerian yg mengirimkan atau sesuai dgn peran pokok lembaga pemerintah. Atase teknis diangkat & diberhentikan oleh menteri mancanegara atas seruan menteri & pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yg bersangkutan.