Disadari atau tidaknya tugas & fungsi sebuah pranata atau lembaga oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan ini, peran & fungsi lembaga sosial dibedakan menjadi peran & fungsi nyata (manifest function) & peran & fungsi tersembunyi (latent function). Peran & fungsi nyata merupakan fungsi lembaga sosial yg disadari oleh penduduk dengan-cara keseluruhan, contohnya dlm pranata keluarga. Semua orang mengenali bahwa keluarga mempunyai kiprah & fungsi melanjutkan keturunan (reproduksi) & tempat mendidik anak (sosialisasi). Adapun tugas & fungsi tersembunyi merupakan tugas & fungsi pranata sosial yg tak disadari oleh penduduk , tetapi pada kenyataannya menunjukkan sumbangan bagi bertahannya penduduk . Misalnya, peran & fungsi pengendalian sosial keluarga. Seorang anak diajarkan ihwal bagaimana berperilaku di dlm penduduk , & jikalau anak melaksanakan penyimpangan, pula akan mendapat hukuman dr keluarga.
Positif atau tidaknya sumbangan lembaga sosial bagi kelangsungan hidup penduduk . Berdasarkan pertimbangan ini, lembaga sosial dibedakan menjadi lembaga sosial yg bersifat fungsional (functional) & lembaga sosial yg bersifat disfungsional (disfunctional). Suatu lembaga sosial dibilang fungsional bagi kelangsungan hidup penduduk bila lembaga yg bersangkutan ikut mendukung kelangsungan hidup penduduk . Sementara itu lembaga sosial yg bersifat disfungsional yakni lembaga sosial yg merugikan kelangsungan hidup penduduk .
Berikut ini akan diuraikan teladan-acuan mengenai peran & fungsi-fungsi beberapa lembaga sosial dlm kehidupan sehari-hari, antara lain selaku berikut.
Para mahir merumuskan pengertian atau definisi mengenai keluarga sebagai berikut.
Keluarga yaitu kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yg mempunyai ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
Keluarga merupakan golongan sosial kecil yg biasanya terdiri atas ayah, ibu, & anak. Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap & didasarkan atas ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
Keluarga merupakan kesatuan kalangan terkecil di dlm penduduk . Pranata keluarga berniat menertibkan insan dlm hal melanjutkan keturunan (reproduksi). Dalam kaitan dgn tujuan itu, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi nyata selaku berikut.
Dalam pranata keluarga terdapat pula fungsi tersembunyi selaku berikut.
Hubungan antaranggota keluarga dijiwai suasana afeksi atau kasih sayang & rasa tanggung jawab.
Menurut Koentjaraningrat suatu keluarga yg terdiri atas ayah, ibu, & anak disebut keluarga inti (nuclear family), tetapi ada pula sebuah keluarga yg selain ayah, ibu, & anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan, dan kerabat yang lain. Keluarga inti yg diperluas tersebut disebut extended family. Nuclear family & extended family mampu digambarkan selaku berikut.
Keluarga yg terbentuk lewat perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yg dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena perkawinan, keanggotaan individu yg semula dlm keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi.
Kedudukan individu dlm keluarga orientasi & prokreasi dapat digambarkan selaku berikut.
Suatu keluarga merupakan institusi sosial yg bersifat universal & multifungsional. Fungsi pengawasan sosial, keagamaan, pendidikan, tunjangan, & wisata dilakukan oleh keluarga kepada para anggotanya. Akibat proses industrialisasi, urbanisasi, & sekularisasi, keluarga dlm penduduk terbaru kehilangan sebagian dr fungsi tersebut. Akan tetapi, dlm perubahan penduduk , fungsi utama keluarga tetap melekat, yakni melindungi, memelihara, sosialisasi, & memperlihatkan suasana kemesraan bagi keluarganya.
Dalam sosiologi ditemui istilah poligami, yakni seorang suami mempunyai istri lebih dr seorang atau sebaliknya seorang istri mempunyai suami lebih dr seorang.
Koentjaraningrat beropini bahwa kerabat merupakan kesatuan sosial yg terdiri atas orang-orang yg ada relasi darah dengan-cara vertikal atau horizontal, serta kalangan-kalangan sosial yg terjalin oleh hubungan kekeluargaan lantaran perkawinan.
Secara vertikal dlm penduduk Jawa diketahui kekerabatan kekerabatan hingga tujuh generasi, yakni anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udheg-udheg, & gantung siwur.
Secara horizontal, misalnya hubungan kerabat ayah, saudara ibu, kerabat kakek, kerabat nenek, kerabat kandung, anak kakak, anak adik sesaudara kandung, & lain-lain.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria & seorang wanita selaku suami istri dgn tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yg senang & kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan itu dilaksanakan dgn tujuan selaku berikut.
Macam-macam Perkawinan
Berdasarkan Banyaknya Suami & Istri Perkawinan mampu dibedakan selaku berikut.
- Perkawinan monogami merupakan perkawinan seorang suami hanya mempunyai seorang istri dlm satu perkawinannya. Bentuk ini yakni bentuk yg paling biasa di banyak sekali penduduk seluruh dunia.
- Perkawinan poligami merupakan perkawinan seorang suami mempunyai seorang istri lebih dr satu. Bentuk ini dilakukan oleh keluarga tertentu saja.
Contoh: Raja-raja zaman dulu, keluarga darah biru, orang-orang kaya, atau orang biasa karena alasan-argumentasi tertentu.
- Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri mempunyai suami lebih dr satu. Bentuk ini tak lazim terjadi & memang tak dibenarkan oleh aturan negara, aturan agama, ataupun aturan budpekerti.
Bentuk Perkawinan Khusus
Perkawinan dapat dibedakan selaku berikut.
- Perkawinan sororat (lanjutan) terjadi bila si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dr mendiang istri. Menurut adat, perkawinan dilangsungkan tanpa mengeluarkan duit bingkisan perkawinan karena dianggap perkawinan lanjutan dr yg sebelumnya. Perkawinan ini di Jawa disebut ngarangwulu. Di Minangkabau disebut baganti laplak & di Pasemah disebut tungkat.
- Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang pria tak mampu mengeluarkan uang bingkisan perkawinan pada istrinya sehingga lelaki itu mesti bekerja dahulu di tempat keluarga si istri tanpa dibayar sampai dgn deadline yg telah diputuskan. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut mandiding & di Bali disebut munggonin.
- Perkawinan levirat (pengganti) merupakan perkawinan yg terjadi bila seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara lelaki yg meninggal tersebut. Perkawinan ini di Palembang disebut ganti tikar, di Bengkulu disebut kawin anggon, & di Batak disebut pare akhon.
- Perkawinan menculik ialah yg dijalankan dgn menculik wanita yg akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) & menikahinya di tempat yg jauh. Kalau dlm penculikan itu dgn persetujuan si perempuan, hal ini disebut perkawinan merangkat, apabila tanpa pengetahuan si perempuan disebut melagandang. Tujuan dr perkawinan ini yakni untuk menyingkir dari pembayaran bingkisan perkawinan yg terlalu tinggi (berat) dr pihak lelaki. Dulu perkawinan menculik banyak terjadi di Lampung, Kalimantan, & Bali.
- Perkawinan pungut ialah perkawinan yg terjadi karena seorang ayah pada penduduk patrilineal tak mempunyai anak pria sehingga anak perempuannya dikawinkan dengan-cara matrilokal di mana menantu lelaki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dgn perjanjian bahwa anak lelaki yg lahir dr perkawinannya itu dipungut & dimasukkan ke dlm klan ayah. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut kawin ambil anak atau kawin tegak tegi (bila suami dimasukkan di dlm klan istrinya). Jika anak-anaknya saja yg dimasukkan, disebut kawin minjam jago. Ada pula sang suami itu pribadi dimasukkan ke dlm klan ayah (menantunya). Jadi, tujuan perkawinan pungut ini merupakan untuk menjaga kelangsungan hidup klan tersebut.
Berdasarkan Daerah Asal Jodoh
Perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
- Perkawinan endogami merupakan perkawinan yg dikerjakan dgn seseorang yg berasal dr lingkungan sendiri. Lingkungan ini bisa berbentuksatu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga erat, tetapi sudah bukan muhrimnya. Bentuk endogami ditemui di dlm penduduk desa tradisional atau di kalangan orang-orang kaya yg bermaksud semoga harta warisannya tak jatuh pada orang lain.
- Perkawinan eksogami ialah perkawinan yg dilakukan dgn seseorang yg berasal dr luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras. Bentuk ini dapat dijumpai pada penduduk yg unilateral, contohnya penduduk Batak.
Proses Perkawinan
Pada zaman dulu orang tualah yg aktif mencarikan jodoh anaknya. Apabila orang renta pihak lelaki mempunyai pandangan kandidat menantu yg dianggap cocok, si kandidat pengantin pria diajak ke rumah menyaksikan kandidat istri untuk melihatnya (nontoni dlm bahasa Jawa).
Pada waktu nontoni, si calon pengantin perempuan disuruh mengeluarkan minuman, kemudian diajak duduk sebentar oleh orang tuanya. Setelah itu pihak orang renta si perempuan & orang amis tanah si lelaki menyelenggarakan pembicaraan panjang lebar.
Apabila pihak laki-laki sudah cocok & pihak perempuan baiklah, pihak keluarga laki-laki kemudian tiba lagi untuk meminang. Dalam agenda meminang, biasanya pihak keluarga pria sudah menjinjing bingkisan pertunangan selaku tanda ikatan pertunangan.
Pada hari yg sudah ditetapkan, kedua calon mempelai itu dinikahkan dengan-cara resmi berdasarkan aturan agama. Setelah pernikahan selesai, dilanjutkan resepsi sesuai dgn etika yg berisi serentetan mata jadwal dr pembukaan sampai penutup.
6. Upacara Adat di Masyarakat
Upacara yakni bentuk kesibukan insan dlm hidup bermasyarakat yg didorong oleh keinginan untuk memperoleh ketenteraman batin atau mencari keamanan dgn memenuhi tata cara yg ditradisikan dlm penduduk .
Koentjaraningrat beropini bahwa upacara yg diselenggarakan oleh penduduk sejak zaman dulu hingga sekarang dlm bentuk & tata cara yg relatif tetap disebut upacara tradisional. Masyarakat yg masih melestarikan adat kebiasaan & cara hidup yg sudah turun-temurun disebut penduduk tradisional. Beberapa teladan upacara yg ada di masyarakat, yakni selaku berikut.
Upacara Pertunangan
Pertunangan yakni sebuah perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan sebuah perkawinan di kemudian hari. Perjanjian tersebut baru mengikat kalau sudah ada penyerahan bingkisan selaku tanda pertunangan.
Dalam penyerahan bingkisan mampu berasal dr keduanya (tukar menukar). Hal itu biasa terjadi di Dayak, Toraja, Batak, & Minangkabau. Adapun penyerahan dr pihak lelaki saja kebanyakan dilaksanakan oleh suku Jawa. Tanda pertunangan tersebut mula-mula mempunyai makna gaib, tetapi lama kelamaan luntur.
Nama tanda pengikat antara kawasan yg satu & yang lain berlainan-beda, misalnya :
- di Aceh : tanda kong narit;
- di Minangkabau : bantali;
Orang yg sudah diikat disebut tunangan, di Jawa disebut pacangan, di Bali disebut buncing, & di Sunda disebut papacangan.
Upacara Perkawinan
Menurut Selo Soemardjan upacara perkawinan di dlm penduduk Indonesia sering diadakan dengan-cara besar-besaran, kecuali di Bali. Justru upacara maut yg mendapat perhatian besar di Bali, sedangkan upacara perkawinan kurang diistimewakan.
Pentingnya perkawinan yg tercermin dlm upacara dengan-cara besar-besaran itu berhubungan dgn kasus hak warisan, sedangkan bentuk upacaranya lebih menonjolkan faktor kehidupan budayanya.
Adapun cara penyelenggaraan upacara perkawinan tiap-tiap kawasan mempunyai tradisi yg berlawanan-beda.
Upacara nyawer ialah menaburkan beras kuning bercampur duit logam pada mempelai. Tujuannya selaku pelepasan terakhir dr orang wangi tanah terhadap anak. Beras & duit logam mengandung makna agar mempelai dlm berumah tangga berikutnya dilimpahi keselamatan, rezeki, & harta benda.
Upacara buka pintu merupakan tanya jawab antara kedua mempelai di pintu masuk. Hal itu mengandung makna edukatif bahwa istri mesti mengenal suaminya baik-baik. Membuka pintu bagi suami memiliki arti akan melayani istri dgn setia sarat kasih sayang.
Di kelompok kaum aristokrat suku Jawa, upacara perkawinan mengenal cara & corak khusus yg banyak variasinya serta penuh dgn lambang-lambang & dekorasi.
Di penduduk Sunda dlm upacara perkawinan ada yg disebut ngeuyeuk seureuh, yakni dua mempelai berebut mengambil barang dlm tumpukan & tertutup dgn kain. Barang-barang itu berisi sirih, gambir, pinang, tembakau, telur, & alat tenun yg disebut ulakan. Barang yg terambil itu menjadi menandakan masa depan hidupnya. Hal itu memiliki arti rezekinya akan melimpah bila bekerja dlm bidang yg bersangkut-paut dgn jenis barang yg diambil.
Upacara akad nikah bagi masyarakat Islam dijalankan seorang penghulu, baik bertempat di mesjid atau di rumah mempelai perempuan. Upacara ini banyak dijalankan di daerah yg mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sesudah pernikahan, biasanya dilanjutkan upacara etika.
Upacara haup lingkung merupakan kedua mempelai saling menyuapi nasi tiga kali dgn sikap berangkulan. Hal itu mengandung makna dlm berumah tangga mesti sama-sama mencari & menikmati rezeki dengan-cara bersama-sama.
Upacara perkawinan menurut budbahasa Minangkabau, Palembang, & Bugis di golongan keluarga yg berada biasanya pula diadakan dengan-cara besar-besaran. Dalam upacara itu banyak pula dipakai lambang & suplemen yg mengandung makna edukatif.
c. Upacara yg Berkenaan Dengan Perubahan Tingkatan Usia
Upacara Tingkepan
Masyarakat di Indonesia mengenal tradisi untuk menyelenggarakan banyak sekali upacara selama bayi masih dlm kandungan yg berencana supaya selamat & terhindar dr mara ancaman. Selama wanita mengandung banyak pantangan yg mesti dipatuhi & terkadang suaminya harus pula ikut mematuhi pantangan tertentu. Apabila pantangan itu terlanggar dapat mengakibatkan gangguan batin atau hal jelek yg menimpa si anak. Misalnya, si anak yg lahir cacat.
Masyarakat Jawa & Sunda mengenal upacara tingkepan, yaitu pada waktu bayi yg masih dlm kandungan berumur tujuh bulan diadakan sedekah kenduri. Perempuan yg mengandung dimandikan dgn air bunga tujuh macam dlm tempayan. Tujuannya biar perempuan tersebut dapat melahirkan dgn tanpa kendala, sehat, & selamat. Makanan yg dihidangkan dlm kenduri cuma terdiri atas masakan hasil kebun, telur, & ikan.
Daging hewan yg disembelih pantang disuguhkan dlm sedekah tingkep karena mengandung daya magis bahwa anak yg dikandung bisa lahir cacat.
2) Upacara Ngruwat
Di kelompok penduduk Jawa, anak yg lahir selaku anak tunggal harus diruwat. Artinya, anak tersebut harus diselamati dgn menyelenggarakan upacara khusus.
Apabila yg diruwat anak lelaki, biasanya pada waktu yg sama akan dikhitankan. Dalam upacara ruwatan biasanya dgn menyelenggarakan pentaswayang kulit purwa dgn lakon Murwakala (Batara Kala). Anak yg dikhitan menyimak & mengikuti kisah dalang yg sarat dgn nasihat & pedoman hidup.
3) Upacara Tedhak Siten/Tedhak Siti
Upacara tedhak siten dikerjakan penduduk Jawa, yaitu dengan-cara resmi bayi diturunkan ke tanah dgn maksud biar si bayi menjadi kuat & sehat, tak terkena daya mistik yg terkandung dlm bumi.
Upacara Magis
Menurut Koentjaraningrat upacara magis yaitu upacara yg dikerjakan dgn tujuan mempengaruhi alam atau keadaan tertentu dgn menggunakan kekuatan gaib.
Contoh :
Upacara menolak hujan oleh seorang pawang bekerjasama dgn hajat perkawinan atau pesta lainnya yg akan diadakan.
Dalam kehidupan penduduk Nasrani & Islam pula ada upacara yg bersifat magis. Misalnya, pembabtisan umat Kristen dgn memakai air suci, salat istiqa oleh umat Islam untuk meminta hujan lantaran ekspresi dominan kering yg terlalu lama. Karena upacara itu ditujukan pada Tuhan, sifatnya menjadi religius.
Nyadran atau ziarah ke makam leluhur cikal bakal selaku pendiri desa untuk minta berkah.
Upacara Kematian
Cara penyelenggaraan upacara akhir hayat setiap wilayah berlawanan-beda, misalnya selaku berikut.
Pemeluk agama Hindu di Bali apabila meninggal, jenazahnya dibakar. Upacara pembakaran mayit tersebut disebut ngaben. Dengan cara itu, sempurnalah insan lantaran badannya menjadi debu & bersatu dgn alam, sedangkan arwahnya akan mengalami reinkarnasi atau lahir kembali dlm bentuk penjelmaan yg berlainan sesuai dgn derajat kesucian jiwanya.
Di desa Trunyan, Bali apabila ada orang meninggal tak dikuburkan di dlm tanah ataupun dibakar, tetapi cuma ditaruh di atas tanah dgn posisi tidur di bawah pohon Trunyan.
Di dlm masyarakat Jawa & Sunda upacara ajal diselenggarakan pada dikala seseorang meninggal, pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, genap satu tahun, genap dua tahun, & pada hari ke-1000. Upacara yg pokok berbentuksedekah kenduri. Tujuannya supaya arwah yg meninggal mendapat tempat yg pantas.
Pembagian Warisan Dalam Keluarga
Warisan yakni soal apakah & bagaimanakah pelbagai hak-hak & keharusan-kewajiban wacana kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yg masih hidup.
Berdasarkan pengertian warisan tersebut, terdapat tiga unsur pokok selaku berikut.
- Seseorang pada dikala wafat meninggalkan warisan.
- Seorang atau beberapa orang ahli waris mendapatkan kekayaan yg ditinggalkan.
- Harta warisan ialah wujud kekayaan yg ditinggalkan & akan beralih pada jago waris itu.
- Karena tiap-tiap masyarakat mempunyai bermacam-macam sifat kekeluargaan, warisan dlm sebuah masyarakat bermitra erat dgn sifat kekeluargaan serta pengaruhnya pada kekayaan dlm masyarakat itu.
Soerjono Soekanto berpendapat, di Indonesia tak terdapat satu sifat kekeluargaan antara orang-orang Indonesia asli, tetapi di pelbagai kawasan ada pelbagai sifat kekeluargaan yg dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
- sifat kebapakan (patriarchaat, vaderrechtelijk),
- sifat keibuan (matriarchaat, moederrechtelijk), dan
- sifat kebapakan-keibuan (parental, ourderrecgtelijk).
8. Perubahan Organisasi keluarga
Proses perubahan penduduk agraris tradisional menjadi penduduk industri modern sudah mempengaruhi perubahan organisasi keluarga & extended family menjadi nuclear family. Industrialisasi merupakan alasannya pokok perubahan dr bentuk lama extended family ke bentuk baru nuclear family.
Faktor yg memunculkan perubahan selaku berikut :
- Industrialisasi menimbulkan nuclear family menjadi lebih bersifat mobile, gampang berpindah dr suatu tempat ke tempat lain. Keluarga tak lagi terikat oleh sebidang tanah untuk penghidupannya, tetapi berpindah ke tempat lain yg ada pekerjaan. Mobilitas kekeluargaan ini akan memperlemah ikatan kekerabatan dlm extended family.
- Industrialisasi telah memunculkan corak kehidupan ekonomi gres dlm penduduk . Dalam penduduk agraris, seorang yg sudah amis tanah bisa turut dlm proses bikinan pertanian. Dalam penduduk industri belum dewasa, orang yg sudah amis tanah, & orang cacat tak mampu turut dlm proses bikinan di pabrik. Mereka menjadi beban kepala keluarga.
- Industrialisasi bisa mempercepat emansipasi wanita karena memungkinkan wanita untuk memperoleh pekerjaan di luar rumah tangga. Emansipasi ini memunculkan lemahnya fungsi-fungsi extended family & memperkuat fungsi nuclear family.
- Perubahan dr extended family menjadi nuclear family mempunyai akhir positif maupun negatif bagi anggota keluarga.
Di satu pihak perubahan tersebut memperlihatkan kebebasan yg lebih luas bagi individu. Dalam nuclear family individu bebas dr ikatan kewajiban & tanggung jawab korelasi sosial yg lebih besar.
Di pihak lain nuclear family memunculkan timbulnya isolasi sosial, kurangnya afeksi, & beban psikologis menjadi lebih berat sebab individu kurang mempunyai keleluasaan untuk melepaskan tekanan psikisnya. Akibat negatif nuclear family terlihat pada naiknya angka perceraian & tanda-tanda-tanda-tanda disorganisasi keluarga.
Nuclear family menurut C.H. Coaly merupakan kelompok primer. Artinya, kelompok kecil yg memilki ciri, antara lain kekerabatan antarkeluarga intim, kooperatif, & biasanya face to face. Tiap-tiap anggota memperlakukan anggota lain selaku tujuan, bukan sebagai alat untuk menjangkau tujuan. Nuclear family merupakan kalangan kecil yg sungguh kompak, hubungan antaranggota sangat intim & face to face, bersifat tetap, hubungan antara anggota tersusun dlm hierarki status tertentu.
9. Jaringan Interaksi Antarpribadi Dalam Keluarga
Keluarga berperan menciptakan persahabatan, kecintaan, rasa aman, & hubungan antarpribadi yg bersifat kontinu. Semuanya itu merupakan dasar bagi pertumbuhan kepribadian anak. Sistem interaksi antarpribadi itu mampu dibuat denah selaku berikut.
Sebagai kalangan primer, keluarga berpengaruh besar terhadap anggota-anggotanya karena hal-hal berikut.
- Keluarga menunjukkan potensi yg baik pada anggotanya untuk menyadari & memperkuat nilai kepribadiannya. Dalam keluarga individu memperoleh kebebasan yg luas untuk menampakkan kepribadiannya. Kesempatan ini memiliki kegunaan bagi sosialisasinya alasannya adalah dgn cara demikian individu membangun harga diri.
- Keluarga mengendalikan & menjadi perantara corak keluarga.
- Keluarga terbuka yakni keluarga yg mendorong para anggotanya untuk bergaul dgn penduduk luas. Anak bergaul bebas dgn teman dekat-temannya. Ayah & ibu mempunyai banyak kenalan.
Keluarga tertutup yakni keluarga yg menutup diri terhadap relasi dgn dunia luar. Keluarga yg tertutup menghadapi orang luar dgn kecurigaan. Hubungan sosial yg intim, kecintaan & afeksi terbatas dlm lingkungan keluarga sendiri.
Sosialisasi Dalam Keluarga
Faktor yg menimbulkan peran keluarga sungguh penting dlm proses sosialisasi anak yakni selaku berikut.
- Keluarga merupakan kalangan kecil yg anggotanya berinteraksi face to face dengan-cara tertutup. Dalam kalangan tersebut kemajuan anak dapat disertai dgn saksama oleh orang tuanya & adaptasi dengan-cara pribadi dlm relasi sosial lebih mudah terjadi.
- Orang wangi tanah mempunyai motivasi besar lengan berkuasa untuk mendidik anak karena anak merupakan buah cinta kasih hubungan suami istri. Anak merupakan perluasan biologis & sosial orang tuanya. Motivasi yg besar lengan berkuasa ini melahirkan korelasi emosional antara orang amis tanah & anak.
B. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA EKONOMI
Dalam pranata ekonomi terdapat tiga fungsi nyata. Pertama, perihal bagaimana bikinan atau pengerjaan sebuah barang atau jasa dlm sebuah penduduk . Kedua, yg menyangkut distribusi atau penyaluran barang & jasa. Ketiga, merupakan menyangkut konsumsi atau pemakaian barang & jasa dlm penduduk .
1. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Produksi
Pranata ekonomi berisi norma-norma khusus, yakni aturan-aturan untuk mengendalikan acara ekonomi, berfungsi untuk menertibkan kegiatan bikinan, yakni aktivitas untuk menciptakan barang & jasa. Hal ini mempunyai arti kegiatan bikinan itu ada aturan-aturannya sebagai berikut.
- Untuk menyanggupi keperluan penduduk maka barang/jasa yg dibikin harus halal berdasarkan agama.
- Harga barang/jasa yg dibikin mesti sesuai dgn daya beli penduduk .
- Barang/jasa yg dibikin harus mengikuti selera & kebutuhan penduduk lazim.
- Dilarang memburuk-burukkan hasil produksi perusahaan lain, & sebagainya.
Ketentuan-ketentuan tersebut mesti dilaksanakan oleh para produsen lewat pelaku-pelakunya (pegawanegeri-aparatnya), biar aktivitas berproduksi menjadi tanpa halangan & terorganisir sehingga keperluan penduduk mampu dipenuhi. Sebaliknya, jikalau norma-norma tersebut tak diindahkan maka pasti akan menghambat kelancaran & ketertiban dlm berproduksi & memiliki imbas negatif pada penduduk , yakni tak terpenuhinya keperluan hidup masyarakat terhadap barang/jasa.
2. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Distribusi
Dalam acara distribusi (penyaluran) barang/jasa hasil buatan, sebagai penggalan dr kesibukan ekonomi, pula ada norma-norma khusus untuk mengaturnya sebagai berikut.
- Lembaga yg berwenang untuk penyaluran barang/jasa yakni distributor, pasar, toko, & penjualeceran. Jika, produsen memasarkan pribadi ke konsumen dgn mengabaikan lembaga distribusi pasti akan dapat membuat kekacauan.
- Mengatur etika dlm berjual beli, baik dengan-cara pribadi maupun tak pribadi.
- Aturan-aturan khusus pendistribusian barang/jasa tersebut pastinya mesti dilaksanakan oleh aparat-aparatnya, mudah-mudahan jalannya proses kegiatan pendistribusian berjalan lancar & tertib. Sebaliknya, jikalau aturan-aturan itu dilanggar pasti akan menghambat & menimbulkan kesemrawutan dlm kegiatan distribusi tersebut.
3. Fungsi Pranata Ekonomi Mengatur Kegiatan Konsumsi
Kegiatan konsumsi selaku penggalan dr aktivitas ekonomi, yakni kegiatan pembelian, pemakaian, atau penggunaan barang/jasa pula ada aturan-aturannya yg menertibkan kegiatan konsumsi tersebut selaku berikut.
- Membeli barang/jasa mesti sesuai dgn kemampuan daya beli, sesuai keperluan, menurut prioritas keperluan.
- Barang/jasa yg dibeli & disantap berdasarkan norma agama mesti yg halal, higienis, & sehat.
- Pemborosan & konsumerisme bertentangan dgn sifat penduduk Indonesia, balasannya mesti disingkirkan.
- Pengaturan dlm anggaran belanja rumah tangga & sebagainya.
Aturan-aturan tersebut harus dilaksanakan oleh para konsumen, semoga kegiatan memakan barang/jasa dapat berjalan tanpa hambatan & tertib, sesuai dgn kesanggupan daya beli. Dengan demikian, pranata ekonomi sebagai kepingan dr pranata sosial pula berfungsi untuk mengendalikan acara konsumsi masyarakat lazim dlm kehidupannya.
Fungsi pranata ekonomi yakni mengganti pola penggunaan waktu anggota penduduk . Tatkala pola buatan penduduk berubah dr pertanian ke industri, terjadi perubahan penggunaan waktu kerja. Sistem pertanian tak menuntut penggunaan waktu yg ketat; berlainan dgn metode industri terbaru yg menuntut adanya penggunaan waktu yg ketat.
Fungsi tersembunyi pranata ekonomi merupakan mengubah & terkadang merusak lingkungan hidup. Hal ini terjadi karena adanya perubahan pola buatan dlm masyarakat dr sistem pertanian menjadi industri, perubahan penggunaan tanah yg semula ditanami pepohonan menjadi lokasi pabrik. Perubahan tata cara buatan pula mengganti pola pemukiman yg tadinya menyebar mengikuti persebaran letak tanah, menjadi mengumpul atau memusat sesuai dgn lokasi pusat-pusat industri. Peningkatan ilmu pengetahuan perihal pengolahan & pemanfaatan tanah-tanah pertanian pula mengganti metode pemukiman. Pada waktu masyarakat belum mengenal cara pengolahan tanah pemeliharaan kesuburan tanah, tatkala tanah yg mereka olah mulai tak subur mereka pindah untuk membuka lahan gres yg masih subur. Tatkala ilmu pengetahuan perihal pemeliharaan kesuburan tanah sudah dimiliki, mereka tak perlu lagi melakukan perpindahan tempat tinggal.
C. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA POLITIK
Supaya pengaturan sukses, kalangan pengatur mesti memiliki kewenangan untuk melaksanakan paksaan fisik pada orang yg dikontrol.
Ciri-ciri & Fungsi Pranata Politik Ciri-ciri pranata politik selaku berikut.
- Adanya perkumpulan politik yg disebut pemerintah yg aktif.
- Adanya sebuah komunitas insan yg hidup bersama atas dasar nilai-nilai yg disepakati bareng .
- Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bareng (lazim).
- Pemerintah diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik.
- Pemerintah mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu.
Pranata politik mempunyai beberapa fungsi selaku berikut.
- Melaksanakan kemakmuran biasa . Pranata politik menyiapkan & melaksanakan pelayanan sosial & pemenuhan kebutuhan primer warga penduduk mirip sandang, pangan & papan.
- Memelihara ketertiban di dlm wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik dgn tak memakai kekerasan (persuasif) maupun dgn paksaan fisik. Pranata politik bertindak selaku pemaksa aturan & menyelesaikan konflik-pertentangan dlm penduduk dengan-cara adil.
- Menjaga keamanan dr serangan pihak luar. Pranata politik dgn alat-alat yg dimilikinya berusaha menjaga negara dr serangan pihak luar.
Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yakni pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal & vertikal. Oleh karena itu, pranata politik pula mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu patokan untuk bikin stratifikasi sosial.
Setiap penguasa yg sudah memegang kekuasaan di dlm masyarakat, demi stabilnya penduduk , akan berupaya untuk mempertahankannya.
Dengan adanya struktur kekuasaan & kemungkinan-kemungkinan naik-turunnya seseorang dr sebuah lapisan ke lapisan lain yg lebih tinggi atau rendah, pranata politik pula berfungsi tersembunyi selaku akses mobilitas sosial.
2. Cara Pembentukan Negara
Proses pembentukan sebuah pranata politik merupakan pembentukan sebuah bangsa (nation) dlm kerangka pembentukan suatu negara.
Cara pembentukan negara selaku berikut.
- Mengusahakan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah. Hal itu bisa dilaksanakan melalui pengajaran di sekolah-sekolah ataupun media massa.
- Membentuk prajurit nasional yg merupakan tulang punggung suatu negara merdeka yg mendapat tunjangan dr segenap lapisan penduduk .
- Mengadakan aktivitas-acara & proyek-proyek yg sesuai dgn kehendak warga penduduk , contohnya membangun sentra-sentra pemerintahan, membangun jalan-jalan, bendungan, irigasi, pabrik, & sarana ibadah.
- Mengadakan pendidikan bela negara dgn menyelenggarakan upacara pengibaran bendera di sekolah-sekolah.
Cara-cara menjaga kekuasaan, antara lain:
- mengadakan metode baru yg mampu memperkokoh kedudukan penguasa;
- melaksanakan administrasi & birokrasi yg baik;
- menyelenggarakan konsolidasi dengan-cara horizontal & vertikal; dan
- menghilangkan peraturan-peraturan usang, terutama dlm bidang politik, yg merugikan kedudukan penguasa. Peraturan tersebut diganti dgn peraturan baru yg akan menguntungkan penguasa. Keadaan itu biasanya terjadi tatkala ada pergeseran dr penguasa usang pada penguasa gres.
Fungsi forum politik yg merupakan wujud nyata pelaksanaan pranata politik, yakni selaku berikut.
- Menyelesaikan duduk perkara-problem yg terjadi di antara para warga penduduk .
- Menyelenggarakan pelayanan sosial, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, & kesejahteraan.
- Melaksanakan undang-undang yg telah disahkan.
- Melembagakan norma lewat undang-undang yg dibikin oleh dewan legislatif.
- Melindungi para warga penduduk atau warga negara dr serangan bangsa lain.
- Mewaspadai & selalu siaga kepada bahaya-ancaman yg mengancam.
Pranata politik selaku belahan dr pranata sosial, yakni tata cara norma yg berfungsi untuk mengendalikan hubungan kekuasaan warga penduduk sehingga keteraturan sosial tetap terpelihara dlm masyarakat. Pranata politik beserta forum-forum & pegawapemerintah-aparatnya kemunculannya menyertai & mewarnai kehidupan warga masyarakat dlm melaksanakan hubungan-hubungan sosial dlm pergaulan hidup bermasyarakat. Pranata politik ini muncul karena adanya kepentingan & tujuan warga penduduk itu untuk menertibkan, menertibkan, & membangun warga penduduk itu sendiri.
Untuk meraih tujuan itu diharapkan adanya pembagian, pembatasan kekuasaan pada warga masyarakatnya mudah-mudahan antarwarga penduduk itu tak saling tindas, saling berkuasa, atau saling mengganggu, tetapi perlu kerja sama, saling membantu, & saling melengkapi dlm memajukan kehidupan masyarakatnya. Oleh alasannya adalah itu, dlm penduduk /negara ada pembagian kekuasaan, yg terdiri atas:
- kekuasaan direktur (kekuasaan pelaksana undang-undang),
- kekuasaan legislatif (kekuasaan pembuat undang-undang), dan
- kekuasaan yudikatif (kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang).
Ketiga sistem pembagian kekuasaan ini disebut trias politika, yg dipelopori oleh seorang filsuf Yunani Kuno, Montesquieu.
3. Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur menurut Soerjono Soekanto yakni kekuasaan yg dimiliki oleh warga penduduk untuk melaksanakan norma-norma aturan lewat wakil-wakilnya yg duduk di pemerintahan (dipimpin oleh presiden & menteri-menteri), baik di tingkat sentra maupun tempat. Kekuasaan direktur ini melalui aparat-aparatnya, mirip polisi, hakim, jaksa, ABRI, pegawai negeri, & lain-lain berperan selaku penegak norma-norma aturan dlm usaha pengendalian sosial warga masyarakat yg bertingkah menyimpang.
Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh penduduk , kepala suku, pemangku adat, beserta pegawapemerintah pemerintahan yang lain sungguh penting peranan & kedudukannya dlm kehidupan suatu penduduk , bangsa, & negara. Dengan demikian jelaslah, bahwa peranan kekuasaan direktur beserta lembaga & pegawapemerintah-aparatnya selaku pranata politik sungguh menentukan terhadap maju mundurnya sebuah masyarakat, bangsa, & negara.
4. Fungsi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan yg dimiliki oleh warga penduduk untuk bikin norma-norma (undang-undang) lewat wakil-wakilnya yg duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR tingkat pusat maupun tingkat kawasan. Para anggota DPR ini dipilih warga penduduk dengan-cara demokratis lewat penyeleksian lazim. Tugasnya merumuskan garis-garis besar acara pembangunan, merumuskan GBHN, & norma-norma hukum (undang-undang) bagi masyarakatnya yg dlm pelaksanaannya diserahkan pada lembaga kekuasaan direktur (pemerintah) untuk dilaksanakan.
Dengan adanya lembaga kekuasaan legislatif yg lebih tinggi kedudukannya dr lembaga kekuasaan administrator, menimbulkan kekuasaan eksekutif dapat dibatasi, khususnya dlm masyarakat/negara yg menganut metode politik (pemerintahan) demokrasi presidensial, mirip yg dianut di negara kita, bahwa pemerintah (presiden) bertanggung jawab terhadap DPR (parlemen). Sebaliknya dgn penyerahan tanggung jawab pelaksanaan GBHN & undang-undang buatan DPR pada lembaga eksekutif, mempunyai arti kekuasaan lembaga legislatif pula dibatasi karena tak mempunyai wewenang untuk melaksanakan pemerintahan atas dasar GBHN & undang-undang yg dibuatnya tersebut. Makara, jelaslah bahwa sekalipun kedudukan lembaga legislatif lebih tinggi dr lembaga direktur, tetapi tetap terbatas kekuasaannya dlm penduduk , yakni hanya selaku pembuat & bukan pelaksana.
Tampaklah bahwa forum kekuasaan legislatif selaku pranata politik peranannya sungguh memilih dlm membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya selaku perumus kebijakan, pengatur, & pengendali kekuasaan eksekutif. Jika lembaga kekuasaan legislatif ini tak ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tak terbatas.
Contoh : Pengendalian sosial yg dijalankan lembaga legislatif antara lain adanya hak mosi tak percaya, hak referendum kepada lembaga direktur.
5. Fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan yg dimiliki oleh warga penduduk untuk melaksanakan pengawasan kepada pelaksanaan undang-undang lewat wakil-wakilnya yg duduk dlm lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dijalankan terhadap forum kekuasaan direktur. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi rekomendasi-tawaran pada pemerintah dlm kaitan pelaksanaan GBHN & undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tak dibatasi, baik oleh lembaga direktur maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yg merupakan sumber dr semua norma-norma aturan yg berlaku di penduduk /negara Indonesia.
D. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA PENDIDIKAN
Masyarakat sederhana (penduduk primitif) tak mengenal adanya lembaga pendidikan. Anak-anak mempelajari sesuatu dgn cara menyaksikan apa saja yg sedang berlangsung. Mereka pula menolong pekerjaan-pekerjaan simpel.
Fungsi Pendidikan
Fungsi nyata pendidikan selaku berikut.
- Menolong orang untuk menyebarkan potensi mereka supaya bisa menyanggupi keperluan mereka & penduduk .
- Membantu orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak.
- Melestarikan kebudayaan dgn cara mewariskan pada generasi selanjutnya. Mengembangkan kemampuan berpikir & berbicara dengan-cara rasional.
- Meningkatkan cita rasa keindahan para siswa.
- Meningkatkan taraf kesehatan dgn cara melatih jasmani lewat olahraga & menampilkan ilmu pengetahuan perihal kesehatan.
Fungsi tersembunyi pranata pendidikan selaku berikut.
- Menjadi saluran bagi mobilitas sosial dlm penduduk . Seseorang yg berasal dr orang tua yg pekerjaannya petani, dgn lewat pranata pendidikan bisa mengejar harapan menjadi seorang yg profesional atau pegawai tinggi.
- Menunda masa kedewasaan anak & dgn demikian menangguhkan peralihan tugas anak menjadi akil balig cukup akal. Pelanjutan sekolah anak memiliki arti menunda masuknya anak dlm pasar tenaga kerja.
- Memelihara integrasi dlm penduduk . Penggunaan bahasa Indonesia dlm sekolah, pelajaran sejarah kebangsaan, & Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu cara untuk memelihara integrasi dlm penduduk Indonesia.
2. Fungsi Pranata Pendidikan Dasar
Pranata pendidikan dasar, yakni tata cara norma untuk mengontrol pendidikan di tingkat dasar, yg meliputi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, & Sekolah Menengah Pertama. Melalui ketiga lembaga-lembaga dasar ini, baik dengan-cara formal maupun informal hasil-hasil kebudayaan bisa ditanamkan/diajarkan pada generasi muda. Tentu saja dlm mensosialisasikan nilai-nilai kebudayaan berupa ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, agama, & olahraga ada aturan-aturan khusus.
Aturan-aturan yg menertibkan acara di Taman Kanak-kanak berlawanan dgn yg berlaku di tingkat Sekolah Dasar & SMP. Perbedaan aturan-aturan itu mampu dilihat dr teladan berikut ini.
Taman Kanak-Kanak (TK) Aturan-aturannya, antara lain:
usia anak yg mengikuti aktivitas di Taman Kanak-kanak antara 4 – 6 tahun;
- kurikulum yg disusun khusus untuk Taman Kanak-kanak;
- faktor bermain lebih lebih banyak didominasi dr faktor berguru;
- tidak boleh pemaksaan berguru bagi murid Taman Kanak-kanak;
- jam belajarnya sekitar 3 – 4 jam pada pagi hari;
- gurunya harus lulusan SPG Taman Kanak-kanak, D2 TK, S1 Taman Kanak-kanak utamanya wanita;
- lembaga pendidikannya diberi nama Taman Kanak-Kanak atau golongan bermain; dan
- kurikulum Taman Kanak-kanak disusun dr nilai-nilai kebudayaan penduduk .
Aturan-aturan tersebut di atas tentu harus dijadikan pegangan bagi setiap warga penduduk yg mendirikan lembaga Taman Kanak-Kanak. Sebab jikalau tak maka pelaksanaan sosialisasi kebudayaan pada belum dewasa Taman Kanak-kanak tak akan berhasil & mungkin terjadi kesemrawutan. Misalnya, mungkinkah anak Taman Kanak-kanak diberikan pelajaran perkalian atau pembagian?
Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) Aturan-aturannya antara lain:
- murid yg sudah menyelesaikan TK atau yg sudah berusia lebih dr 6 tahun boleh masuk ke Sekolah Dasar;
- masuk Sekolah Dasar mesti lewat registrasi;
- setiap warga penduduk mempunyai hak bersekolah di SD;
- lamanya pendidikan di Sekolah Dasar yakni 6 tahun;
- kurikulum SD disusun terdiri dari nilai-nilai kebudayaan yg sesuai untuk usia anak SD;
- pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- guru mesti lulusan serendah-rendahnya D2 atau S1 dr FKIP;
- forum pendidikannya diberi nama Sekolah Dasar;
- penduduk boleh mendirikan SD swasta berdasarkan ketentuan yg berlaku; dan
- bersekolah di Sekolah Dasar bebas SPP, tetapi bagi orang renta/penduduk yg bisa ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.
SMP
Aturan-aturannya antara lain :
- SMP merupakan lanjutan dr SD;
- murid yg diterima harus menyelesaikan pendidikan di SD dulu;
- masuk SMP harus lewat pendaftaran & seleksi;
- setiap WNI berhak melanjutkan pendidikan di SMP;
- lamanya pendidikan di SMP sekitar 3 tahun;
- kurikulum SMP disusun & berisikan nilai-nilai budaya yg sesuai untuk usia anak SMP;
- guru yg mengajarkan minimal mesti lulusan D3 atau sarjana pendidikan lulusan IKIP/FKIP;
- lembaga pendidikannya disebut SMP, MTs, & lain-lain;
- penduduk berhak mendirikan Sekolah Menengah Pertama swasta asal mengikuti ketentuan yg berlaku untuk itu;
- pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
- bagi orang renta/penduduk yg bisa ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.
3. Pranata Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Pranata pendidikan menengah, yakni metode norma untuk mengontrol aktivitas pendidikan warga penduduk di lembaga pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Melalui forum pendidikan tingkat menengah ini maka aktivitas pendidikan dlm mensosialisasikan kebudayaan pada warga penduduk , khususnya generasi muda bisa diselenggarakan.
Aturan-aturan yg biasa berlaku di kedua lembaga pendidikan menengah (Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan) itu antara lain :
- Sekolah Menengan Atas merupakan lanjutan dr SMP;
- murid yg diterima mesti lulus Sekolah Menengah Pertama;
- masuk Sekolah Menengan Atas mesti lewat pendaftaran & seleksi;
- kandidat siswa SMA mesti menyelesaikan syarat-syarat manajemen;
- setiap warga penduduk yg menyanggupi syarat berhak melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengan Atas;
- lamanya pendidikan di SMA sekitar 3 tahun sesudah Sekolah Menengah Pertama;
- kurikulum SMA disusun menurut /berisikan nilai-nilai budaya yg diubahsuaikan dgn usia anak SMA;
- guru yg berhak mengajar mesti lulusan sarjana pendidikan FKIP (S1);
- lembaga pendidikan menengah ini ada dua macam, yakni SMA & Sekolah Menengah kejuruan; dan
- warga penduduk mempunyai hak mendirikan lembaga pendidikan menengah, asalkan menyanggupi tolok ukur-persyaratan yg sudah diputuskan.
4. Pranata Pendidikan Tinggi
Pranata pendidikan tinggi, yakni tata cara norma untuk menertibkan acara pendidikan warga penduduk di lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi ini banyak jenis & sifatnya, yakni ada yg berupa universitas, institut, sekolah tinggi, & perguruan. Jenis-jenis perguruan tinggi tersebut tentu saja menyanggupi aturan-aturan khusus yg berlawanan dgn yg yang lain. Ketiganya mempunyai aturan-aturan lazim yg nyaris sama sebagai berikut.
- Perguruan tinggi merupakan kelanjutan dr SMA.
- Mahasiswa yg diterima harus lulus SMA.
- Calon mahasiswa mesti lewat pendaftaran & seleksi.
- Calon mahasiswa mesti menuntaskan kriteria akademis.
- Setiap warga penduduk mempunyai hak yg sama untuk mengikuti Pendidikan di perguruan tinggi.
- Lamanya pendidikan di perguruan tinggi berkisar 3 – 7 tahun.
- Kurikulum disusun/terdiri dari nilai-nilai kebudayaan yg diubahsuaikan dgn usia mahasiswa.
- Dosen yg berhak mengajar mesti lulusan sarjana (S1, S2, & S3).
- Warga penduduk yg terpikatmempunyai hak untuk mendirikan lembaga perguruan tinggi asalkan sesuai dgn ketentuan kriteria yg berlaku untuk itu.
Memperhatikan aturan-aturan khusus tersebut di atas, tampaklah bahwa aturan-aturan itu dimaksudkan untuk menata & mengendalikan acara-kegiatan warga penduduk di lembaga pendidikan tinggi. Maksudnya biar jalannya kegiatan-kesibukan pendidikan tinggi dlm mensosialisasikan kebudayaan pada generasi muda, khususnya pada generasi penerus mampu berjalan tanpa hambatan, teratur, & menjangkau sasaran tujuan yg dikehendaki. Tentu saja aturan-aturan tersebut harus dijadikan pedoman tindakan oleh pegawapemerintah-pegawanegeri penyelenggara pendidikan tinggi, karena penyimpangan dr aturan-aturan tersebut akan memiliki imbas timbulnya kesemrawutan atau ketidakteraturan dlm pelaksanaan kegiatan pendidikan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
E. PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA/PRANATA AGAMA
Pranata agama selaku cuilan dr pranata sosial yakni metode norma yg khusus untuk mengatur korelasi antara insan dgn penciptanya (Khaliknya) & antarsesama insan sehingga ketenteraman & kedamaian batin mampu dikembangkan. Adanya pranata agama ini sejalan dgn hakikat insan selaku makhluk ciptaan Tuhan, di samping selaku makhluk pribadi & makhluk sosial. Pranata agama ini terdiri dari aturan-aturan yg berasal dr Tuhan melalui para rasul/nabi & dibukukan dlm suatu kitab suci. Tujuannya untuk mengendalikan hubungan insan dgn penciptanya & antarsesama insan sehingga kehidupan insan menjadi tenang & terorganisir di dunia. Pranata agama ini pastinya mesti dijadikan pedoman pola langkah-langkah warga penduduk dlm berinteraksi dgn penciptanya & berinteraksi sosial dgn sesamanya dlm kehidupan bermasyarakat.
Fungsi nyata agama sebagai berikut.
- Ritual yg melambangkan dogma & yg mengingatkan insan pada kepercayaan tersebut, serta seperangkat norma sikap yg konsisten dgn iktikad tersebut.
- Menyangkut pola kepercayaan yg disebut dogma, yg memilih sifat hubungan antarmanusia dgn sesamanya & dgn Tuhan.
- Menyatukan para pemeluknya dlm suatu ikatan persaudaraan.
Dalam beberapa negara, mencakup pengendalian negara dengan-cara faktual. Fungsi tersembunyi pranata agama selaku berikut.
- Menjalankan fungsi pendidikan antara lain berbentukpewarisan ilmu wawasan mengenai sejarah para pembawa agama (para nabi), pula menyangkut bagaimana menafsirkan suatu ayat dlm kitab suci agama masing-masing.
- Lingkungan agama, selain menjadi lingkungan untuk beribadah pula merupakan lingkungan pergaulan penduduk . Di Indonesia, masjid selaku tempat salat & menjadi tempat untuk saling berkomunikasi & berdiskusi mengenai masalah-dilema sosial kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan ibadah, insan ingin mempersembahkan sesuatu yg terbaik pada Tuhan. Salah satu caranya merupakan membangun tempat ibadah menyerupai masjid, gereja, atau kuil dgn desain bangunan yg indah & inovatif. Hal ini pula merangsang perkembangan pertumbuhan kesenian arsitektur.
Manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan, menyadari & merasa percaya bahwa kehidupannya itu ada yg menciptakan & mengaturnya. Keyakinan inilah yg mendorong warga masyarakat untuk membuatkan pranata agama beserta forum & pegawanegeri-aparatnya selaku sarana untuk berbakti pada Tuhan atau pada yg gaib seperti lewat kegiatan berdoa, kenduri, upacara keagamaan, puasa, penyiaran agama, mempelajari ilmu agama, berbuat baik kepada sesamanya, & sebagainya. Sebab dgn melaksanakan kegiatan-aktivitas keagamaan tersebut, warga penduduk menjadi tenteram, merasa hening, & hidup bermasyarakat menjadi terorganisir. Dengan demikian jelaslah, bahwa pranata agama berfungsi untuk menertibkan warga penduduk dlm berinteraksi sosial & bekerjasama dgn penciptanya.
F. HUBUNGAN ANTARPRANATA SOSIAL
Bahwa dlm penduduk terdapat aneka macam pranata sosial yg saling berhubungan.
Contoh :
Masyarakat merupakan tatanan yg terdiri atas aneka macam pranata sosial yg saling berhubungan, antara lain pranata pendidikan, wisata, keluarga, politik, ekonomi, agama, & kesehatan. Norma pranata pendidikan “raih prestasi berguru setinggi mungkin”. Norma pendidikan berhubungan dgn norma pranata politik “pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, dgn norma pranata ekonomi “penghasilan besar diberikan pada pekerja luar biasa”, & lain-lain.
Antarpranata sosial dlm masyarakat hubungannya tak senantiasa saling dukung & melengkapi. Kenyataan menampilkan bahwa ketidakcocokan antarsuatu pranata sosial dgn aneka macam pranata sosial lain sering tak terhindarkan. Semakin meningkat suatu penduduk , kian mungkin terjadi ketidakcocokan antarpranata sosial.
Contoh :
Kebiasaan merokok. Norma dlm pranata kesehatan menekankan dihindarinya kebiasaan ini, namun pranata ekonomi justru menekankan norma yg berbeda. Berkembangnya industri rokok bermakna, perluasan lapangan kerja, peningkatan penerimaan pajak, & pembangunan sekolah serta rumah sakit oleh pemerintah.
Dalam hubungan antara pranata sosial yg satu dgn pranata sosial yang lain, adakalanya terjadi perubahan cepat yg dialami oleh salah satu pranata sosial, tak disertai perubahan oleh pranata lain. Jika keadaan ini terjadi, akan terjadi kesenjangan antara pranata sosial yg satu dgn pranata sosial yg lain. Kesenjangan antarpranata sosial ini sering disebut selaku kesenjangan budaya (cultural lag). Contoh kemajuan yg sungguh cepat dlm pranata perhubungan, ditandai oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor yg sungguh pesat di kota-kota besar mirip Jakarta. Keadaan ini tak dibarengi oleh perubahan yg cepat dlm hal ekspansi jalan & disiplin terhadap aturan di jalan raya. Akibatnya sering terjadi kekacauan, ketidaknyamanan, & pertentangan antarpengemudi kendaraan.
G. PRANATA TOTAL DAN PRANATA DOMINAN
Kehidupan dlm masyarakat ada potensi berpindah dr satu pranata ke pranata sosial lain. Warga penduduk mengalami perpindahan ini dlm kehidupan sehari-hari mereka.
Contoh :
Kehidupan rata-rata siswa. Pagi hari, tatkala berdiri tidur ia berada dlm naungan pranata keluarga. Norma-norma yg mengatur cara berpikir, bertindak, & berperasaan bersumber dr keluarga. Kemudian, pada siang hari berpindah ke pranata pendidikan & ekonomi.
Tidak semua warga masyarakat mempunyai peluang berpindah pranata sosial. Ada sebagian yg menghabiskan waktunya cuma pada satu pranata sosial dlm kurun waktu yg panjang.
Pranata total bisa diartikan selaku pranata sosial yg ditandai oleh melakukan pekerjaan , tidur, & berekreasinya orang-orang tertentu di tempat yg sama & bareng dgn orang yg sama pula, terpisah dr kehidupan bermasyarakat kebanyakan. Pranata total ini biasa ditemui dlm masyarakat.
Contoh :
Pranata penjara, rumah sakit, rumah sakit jiwa, & pranata pemeliharaan insan lanjut usia.
Kehidupan pada pranata rumah sakit jiwa, misalnya, ditandai oleh sebuah kehidupan sehari-hari yg tersusun di antara penderita & tenaga medis, berjalan dlm kurun waktu yg relatif panjang, & dengan-cara keseluruhan terpisah dr penduduk luas.
Pranata mayoritas merupakan pranata sosial yg menuntut loyalitas sarat dr orang-orang yg berada di bawah naungannya.
Pranata secara umum dikuasai tak dengan-cara terperinci menekankan isolasi yg dilakukannya terhadap orang-orang yg berada di naungannya, cuma menekankan keterbukaan yg bersifat semu, & tampak menekankan kesukarelaan orang-orang di bawah naungannya. Penggunaan paksaan cenderung dihindarkan & diganti oleh upaya untuk meningkatkan pesona pranata, tetapi kenyataannya monopoli atas perasaan, asumsi, & tindakan anggota berjalan. Begitu pula dgn monopoli atas waktu yg dimiliki anggota. Contoh pranata seperti ini yakni sekte keagamaan & militer.
Contoh pranata secara umum dikuasai, pada keanggotaan salah satu kelompok sekte keagamaan tertentu. Tuntutan sekte terhadap pengikutnya sungguh besar. Pengikut dituntut untuk mencurahkan waktu, tenaga, asumsi, & materi bagi sekte yg diikutinya. Dengan demikian, seperti seluruh kegiatan yg dilakukan oleh para pengikutnya semata-mata yakni untuk kepentingan sekte. Ada aturan-aturan tertentu yg ketat & mesti ditaati oleh setiap pengikutnya pada setiap perbuatan dlm menjalankan kehidupan sehari-hari. Mulai dr cara bermitra dgn Tuhan, berhubungan dgn sesama anggota keluarga, & cara bermitra dgn sesama di dlm penduduk .
Lihat juga
Hakikat Lembaga Sosial Dan Tipe-Tipe Lembaga Sosial
Demikianlah pembahasan kali ini, mengenai Peran Dan Fungsi Lembaga Sosial. Semoga berguna & makin bikin lembaga-lembaga sosial yg ada di Indonesia kian meningkat & membuat bangsa Indonesia lebih menjadi kehidupan yg bersosialisasi.