Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun. Rumah susun merupakan bangunan berupa gedung bertingkat yg dibangun dlm suatu lingkungan dimana terdiri dr pecahan-belahan struktur dengan-cara fungsional dlm arah horizontal maupun vertikal & merupakan satuan-satuan yg masing-masing dapat dimiliki & dipakai dengan-cara terpisah terutama untuk tempat hunian yg dilengkapi dgn pecahan bareng , benda bersama & tanah bersama dgn metode pengelolaan yg menganut rancangan kebersamaan.
Baca Juga Pengertian Rusunawa
Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan selaku apartemen model sederhana, walupun bantu-membantu apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan selaku rumah susun.
Berikut ialah Jenis-Jenis rumah susun yg antara lain yaitu :
- Rumah susun biasa yakni rumah susun yg disenggelarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi penduduk berpenghasilan menengah kebawah & berpenghasilan rendah yg pembangunannya mendapatkan kemudahan & dukungan pemerintah.
- Rumah susun khusus ialah rumah susun yg diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial
- Rumah susun negara ialah rumah susun yg dimiliki negara yg berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai beserta keluarganya
- Rumah susun komersil adalah rumah susun yg diperuntukan bagi penduduk yg mempunyai kesanggupan ekonomi & dapat diperjual belikan sesuai dgn prosedur pasar. Contohnya ialah apartemen.
Dalam pembangunan rumah susun biasa , rumah susun khusus, rumah susun negara, & rumah susun dinas merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah tempat.
Pembangunan Rumah susun adalah sebuah cara untuk memecahkan masalah keperluan dr permukiman & perumahan pada lokasi yg padat utamanya pada daerah perkotaan yg jumlah penduduknya selalu meningkat. Sedangkan tanah kia usang semakin terbatas, pembangunan rumah susun tentunya pula mampu menjadikan terbukanya ruang kota sehingga mejadi lebih lega & dlm hali ini pula membantu adanya peremajaan dr kota, sehingga daerah kumal berkurang & selanjutnya menjadi kawasan yg rapih yg bersihdan terencana.
Konsep pembangunan rumah susun yaitu dgn bangunan bertingkat yg mampu dihuni bareng , dimana satuan-satuan dr unit dlm bangunan dimaksud dapat memiliki dengan-cara terpisah yg dibangun baik dengan-cara horizontal maupun dengan-cara vertikal, pembangunan perumahan yg mirip ini sesuai dgn kebutuhan penduduk .
Menurut Pasal 2 & 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun ialah selaku berikut
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan lazim keadilan & pemerataan, serta keserasian & keseimbangan dlm perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
- Memenuhi keperluan perumahaan yg layak bagi masyarakat, utamanya golongan penduduk yg berpenghasilan rendah, yg menjamin kepastian hukum dlm pemanfaatannya
- Meningkatkan daya guna & hasil guna tanah didaerah perkotaan dgn memperhatikan kelestarian sumber daya alam & menciptakan lingkungan permukiman yg lengkap, serasi & sepadan.
- Memenuhi keperluan untuk kepentingan yang lain yg berguna bagi kehidupan masyarakat dgn tetap memprioritaskan ketentuan.
Rumah susun mesti mempunyai syarat-syarat mirip rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, menunjukkan rasa kondusif, menjadi wadah sosialisasi & menunjukkan situasi tenteram & serasi bagi penghuninya.
Dikutip dr banyak sekali sumber.