Daftar Isi
Definisi Bantuan Langsung Tunai
Bantuan Langsung Tunai (cash transfers) atau disingkat BLT yaitu program pinjaman pemerintah berjenis pemberian duit tunai atau bermacam-macam dukungan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin. Negara yg pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, & selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya. Besaran dana yg diberikan & prosedur yg dijalankan dlm acara BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.
Indonesia pula merupakan negara penyelenggara BLT, dgn prosedur berbentukpemberian kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, & pendidikan dgn target pada tiga tingkatan: hampir miskin, miskin, sungguh miskin.
BLT dilakukan pertama kali pada tahun 2005, berlanjut pada tahun 2009 & di 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Program BLT diselenggarakan selaku tanggapankenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia pada saat itu, & tujuan utama dr acara ini yaitu menolong penduduk miskin untuk tetap menyanggupi kebutuhan hariannya. Dalam pelaksanaannya, program BLT dianggap sukses oleh beberapa kelompok, walaupun muncul kontroversi & kritik.
Penerima Bantuan Langsung Tunai
Penerima tunjangan eksklusif tunai yaitu Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS yg meliputi Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) & Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh kawasan Indonesia.
Keuntungan Bantuan Langsung Tunai
Keberhasilan acara BLT sebagai salah satu program yg bertujuan menurunkan jumlah warga miskin. Dan mampu mempertahankan daya beli penduduk & melepas keterpurukan.
Kelemahan Bantuan Langsung Tunai
- Kebijakan BLT bukan kebijakan yg efektif & efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tak mampu meningkatkan derajat & tingkat kesejahteraan mayarakat miskin
- Efektifitas & efisiensi penggunaan dana BLT yg tak dapat diukur & diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan kepada kebijakan tersebut
- Validitas data penduduk miskin yg disangsikan sehingga akan memiliki dampak pada ketepatan pemberian dana BLT pada penduduk yg berhak.
- Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu pertentangan sosial di masyarakat
- Peran aktif masyarakat yg kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yg sulit direalisasikan
- Dari segi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yg bersifat menghambur-hamburkan duit negara alasannya kebijakan tersebut tak bisa menyelesaiakan problem kemiskinan dengan-cara berkelanjutan & tak bisa menstimulus produktifitas masyarakat miskin
- Data yg di berikan pada sentra tak sesuai dgn kenyataan yg terjadi & data tersebut adalah data yg di gunakan pada tahun-tahun sebelumnya & tak adanya pembaharuan data.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_langsung_tunai